Indonesia sejak awal berdirinya telah menegaskan diri sebagai negara hukum. Prinsip ini ditegaskan secara konstitusional dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya, seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara harus berlandaskan hukum, bukan semata-mata pada kehendak kekuasaan.
Kepastian hukum pun menjadi fondasi penting agar masyarakat merasa aman, tertib, dan terlindungi hak-haknya. Namun, dalam praktiknya, hukum yang pasti tidak selalu dirasakan adil. Di sinilah dilema antara kepastian hukum dan keadilan sosial terus mengemuka.
Berbagai kasus yang menyita perhatian publik menunjukkan bahwa penegakan hukum kerap menimbulkan rasa ketidakadilan. Masyarakat sering menyaksikan hukum ditegakkan secara tegas terhadap kelompok kecil dan lemah, sementara terhadap mereka yang memiliki kekuasaan, modal, atau pengaruh politik, hukum terasa lebih lentur.
Kondisi ini melahirkan pertanyaan mendasar: apakah hukum benar-benar berdiri sebagai penegak keadilan, atau justru menjadi alat yang melayani kepentingan tertentu?
Kepastian hukum sejatinya merupakan unsur mutlak dalam negara hukum. Tanpa aturan yang jelas, konsisten, dan dapat diprediksi, hukum akan kehilangan fungsinya sebagai pelindung warga negara.
Kepastian hukum memberi batas yang tegas antara yang boleh dan yang dilarang, serta mencegah tindakan sewenang-wenang oleh aparat maupun penguasa. Namun, persoalan muncul ketika kepastian hukum diterapkan secara kaku dan formalistik, seolah hukum hanya dipahami sebagai kumpulan pasal yang harus dijalankan tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan kemanusiaan.
Baca juga: Korelasi antara Ideologi Politik dan Orientasi Pembentukan Kebijakan Hukum
Pendekatan hukum yang terlalu menekankan legalitas formal berpotensi mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Dalam situasi tertentu, putusan hukum yang sah secara normatif justru menimbulkan kegelisahan publik karena tidak mencerminkan keadilan substantif.
Ketika hukum kehilangan sensitivitas sosial, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum pun perlahan terkikis. Padahal, legitimasi hukum tidak hanya bersumber dari undang-undang, tetapi juga dari penerimaan dan kepercayaan masyarakat.
Di sinilah Pancasila memiliki peran yang sangat strategis. Pancasila bukan sekadar simbol atau slogan kenegaraan, melainkan sumber nilai yang seharusnya menjiwai seluruh sistem hukum nasional. Negara hukum Indonesia bukanlah negara hukum yang netral dan kering nilai, melainkan negara hukum Pancasila. Artinya, hukum harus berjalan seiring dengan nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesejahteraan sosial.
Sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menegaskan bahwa tujuan akhir dari hukum bukan hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga menghadirkan keadilan yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Keadilan sosial tidak berhenti pada prosedur, melainkan menyentuh substansi. Hukum dituntut untuk peka terhadap ketimpangan sosial dan berpihak pada kelompok yang lemah dan rentan. Tanpa keberpihakan tersebut, hukum mudah berubah menjadi alat legitimasi ketidakadilan.
Dilema antara kepastian hukum dan keadilan sosial sejatinya tidak perlu dipertentangkan secara ekstrem. Keduanya bukan dua hal yang saling meniadakan, melainkan harus berjalan beriringan.
Kepastian hukum diperlukan agar hukum tidak liar dan arbitrer, sementara keadilan sosial diperlukan agar hukum tidak kehilangan makna dan nurani. Tantangan terbesar terletak pada bagaimana menyeimbangkan kedua aspek tersebut dalam praktik penegakan hukum.
Konsep negara hukum Pancasila menawarkan jalan tengah atas dilema ini. Negara hukum Pancasila menempatkan hukum dalam bingkai nilai moral dan kemanusiaan. Dalam kerangka ini, aparat penegak hukum tidak cukup hanya menjadi “corong undang-undang”, tetapi juga harus menjadi penjaga keadilan substantif.
Keberanian untuk menafsirkan hukum secara progresif, dengan tetap berlandaskan konstitusi dan nilai Pancasila, menjadi bagian dari tanggung jawab moral penegak hukum.
Namun, menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan sosial tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Peran masyarakat dan media massa juga sangat krusial. Media yang kritis dan independen dapat menjadi sarana kontrol publik terhadap praktik penegakan hukum. Sementara itu, partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya hukum merupakan bagian dari mekanisme check and balance dalam negara demokratis.
Kesadaran hukum masyarakat juga perlu terus ditingkatkan. Masyarakat yang kritis, tetapi tetap beradab, akan mendorong hukum berjalan lebih transparan dan bertanggung jawab. Tanpa kontrol publik, hukum rentan diselewengkan oleh kepentingan kekuasaan. Sebaliknya, kontrol yang berlebihan tanpa pemahaman hukum yang memadai juga dapat merusak kepastian hukum itu sendiri.
Kesimpulan, dilema antara kepastian hukum dan keadilan sosial merupakan realitas yang tidak terpisahkan dari praktik negara hukum Indonesia. Kepastian hukum tanpa keadilan akan melahirkan ketimpangan dan ketidakpercayaan publik, sementara keadilan sosial tanpa kepastian hukum akan menimbulkan ketidakpastian dan kekacauan.
Pancasila hadir sebagai kompas moral untuk memastikan bahwa hukum tidak kehilangan arah. Dengan menjadikan Pancasila sebagai landasan utama, hukum Indonesia diharapkan mampu menghadirkan kepastian yang manusiawi dan keadilan yang bermartabat bagi seluruh rakyat.
Penulis: Muhammad Trahdin Zulfikhar
Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Pamulang
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












