Bayi “Custom”: Ketika Teknologi Reproduksi Mengkhianati Syariat

Praktik bayi custom
Foto: Pexels/Anna Shvets

Bayangkan klinik fertilitas eksklusif yang menawarkan layanan “desain bayi”–lengkap dengan pilihan jenis kelamin dan donor sperma/ovum anonim–dengan tarif fantastis ratusan juta rupiah.

Pemandangan ini bukan sekadar fiksi ilmiah, melainkan kenyataan mengerikan yang sempat terbongkar di Jakarta pada 2022.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Kasus klinik “baby custom” ini bukan hanya pelanggaran regulasi medis, tetapi merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar syariat Islam yang dijunjung mayoritas masyarakat Indonesia.

Lahir dari Kesenjangan Regulasi dan Godaan Profit

Lahir dari lonjakan permintaan teknologi reproduksi berbantu dan kesenjangan pengawasan, praktik semacam ini menguak sisi gelap industri fertilitas.

Regulasi Indonesia sebenarnya telah jelas. Fatwa MUI No. 1 Tahun 2014 dengan tegas mengharamkan penggunaan donor sperma/ovum pihak ketiga dan praktik rahim sewa komersial.

Sementara, Permenkes RI No. 40 Tahun 2017 juga melarang perdagangan sel gamet dan seleksi jenis kelamin tanpa indikasi medis.

Namun, godaan profit yang besar dan literasi masyarakat yang terbatas menciptakan ruang gelap bagi praktik penyimpangan.

Baca Juga: Tinjauan Fiqih Penerapan Bayi Tabung sebagai Teknologi Reproduksi Modern

Lebih dari Sekedar Pelanggaran Hukum Positif

Praktik “baby custom” ini menyimpan masalah fikih yang mendalam. Intinya adalah pelanggaran prinsip nasab (keturunan).

Penggunaan donor sperma/ovum menyebabkan ikhtilath al-ansab (pencampuran nasab), menghancurkan bangunan hak dan kewajiban keluarga dalam Islam.

Dalil syariah sangat tegas. Sabda Nabi SAW, “Anak itu milik pemilik ranjang (suami), dan bagi pezina adalah batu.” (HR. Al-Bukhari & Muslim), menegaskan kepemilikan anak hanya sah melalui ikatan pernikahan.

Kaidah fikih “menolak kerusakan (mafsadat) harus didahulukan daripada mengambil manfaat (maslahat)” juga berlaku. Manfaat memenuhi keinginan punya anak tumbang di hadapan mafsadat besar berupa penghancuran nasab.

Para ulama kontemporer dari Lajnah Daimah Saudi Arabia hingga Majma’ Fiqih Islami OKI bersepakat (ijma’) mengharamkan donor dan sewa rahim.

Perbedaan pendapat (khilafiyyah) hanya pada detail teknis, bukan pada larangan inti. Illat (alasan hukum) pelarangan adalah “jahatudz-dzanni bi ikhtilath al-ansab”—dugaan kuat terjadinya pencampuran keturunan yang merusak kemurnian nasab.

Baca Juga: Pendekatan Fiqih Muamalah terhadap Fenomena Digital dan Inflasi

Dampak yang Merusak Tatanan Sosial dan Maqashid Syariah

Praktik bayi custom
Foto: Pexels/Quang Nguyen Vinh

Ini bukan sekadar dosa personal, melainkan bencana sosial yang merusak tiga dari lima tujuan pokok syariat (maqashid syariah):

  1. Hifzh an-Nasl (Menjaga Keturunan): Dihancurkan total oleh pencampuran nasab.
  2. Hifzh al-‘Irdh (Menjaga Kehormatan): Wanita donor dan surrogate mother dieksploitasi, martabat manusia direndahkan jadi pabrik biologis.
  3. Hifzh al-Maal (Menjaga Harta): Harta dihabiskan untuk transaksi haram.

Dampak sosialnya nyata: melahirkan generasi dengan identity crisis (krisis identitas), memicu konflik waris masa depan, dan merusak ikatan keluarga inti.

Anak yang suatu hari tahu dirinya adalah “produk pesanan” dari gen orang tak dikenal mengalami kekerasan psikologis terselubung.

Kontras dengan Layanan Fertilisasi Syar’i di Indonesia

Di sisi lain, Indonesia sebenarnya memiliki teladan positif. Rumah sakit seperti RSIA Muhammadiyah telah membuka layanan IVF syar’i yang patuh pada fatwa MUI, membuktikan integrasi ilmu medis dan agama sangat mungkin.

Sayangnya, layanan yang benar justru kerap kalah pamor dengan tawaran “jalan pintas” ilegal yang diiming-imingi janji palsu.

Data PERFITRI (2023) menunjukkan sekitar 15.000 siklus IVF dilakukan per tahun, namun survei IDAI (2022) mengungkap 65% pasangan belum sepenuhnya paham perbedaan IVF halal dan haram.

Baca Juga: Menimbang Peran UMKM Syariah dalam Dinamika Ekonomi Jawa Tengah

Harapan Perubahan melalui Edukasi dan Pengawasan Ketat

Perubahan harus dimulai dari edukasi yang masif. Masyarakat, terutama pasangan infertil, perlu diedukasi tentang batasan syariat dan opsi medis yang dibolehkan.

Pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap 200-an klinik fertilitas di Indonesia dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyimpangan.

Inisiatif sertifikasi klinik syar’i oleh Kemenkes bersama MUI bisa menjadi solusi, memberikan penanda jelas bagi masyarakat.

Manfaat Sains Harus Tunduk pada Batasan Syariat

Status hukum praktik “baby custom” dengan donor dan komersialisasi adalah HARAM secara mutlak dan berdasarkan konsensus ulama kontemporer.

Kemajuan teknologi seperti IVF pada dasarnya adalah ikhtiar medis yang boleh (mubah) bahkan mulia, jika dilakukan dalam koridor syariat: menggunakan sel dari pasangan sah, di rahim istri sendiri, tanpa donor dan komersialisasi. Musuhnya bukan sainsnya, tetapi keserakahan dan penyalahgunaannya.

Masyarakat dan negara harus bersinergi memastikan bahwa harapan memiliki keturunan tidak mengorbankan prinsip agama yang justru menjadi penjaga keberkahan keluarga.

Baca Juga: Fisioterapi Dada pada Bayi dan Anak

Ketika melihat promosi layanan fertilisasi, kita harus mampu membedakan antara anugerah medis yang memberkahi dan penawaran “baby custom” yang mengkhianati syariat.

Masa depan keluarga Muslim Indonesia harus dibangun di atas fondasi ilmu yang benar dan iman yang lurus, bukan pada ilusi desain bayi sempurna.


Penulis: Hasbi Fajar Achsan (2407015021)
Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka


Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Daftar Pustaka

  • Al-Qardhawi, Y. (2001). Fikih Kontemporer: Panduan Hukum Islam untuk Masalah Modern. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
  • Ash-Shiddieqy, T. M. H. (2015). Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
  • Az-Zuhaili, W. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
  • RSIA Muhammadiyah. (2023). Laporan Tahunan Layanan IVF Syar’i 2023. Jakarta: RSIA Muhammadiyah.

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses