Abstrak
Makalah ini membahas penerapan teknologi reproduksi modern berupa bayi tabung (In Vitro Fertilization/IVF) dan inseminasi buatan dari perspektif hukum Islam. Teknologi ini hadir sebagai solusi bagi pasangan yang mengalami infertilitas, dengan tujuan membantu memperoleh keturunan melalui pembuahan di luar tubuh. Namun, penerapannya menimbulkan berbagai persoalan moral, etika, dan hukum terutama terkait keabsahan nasab dan keterlibatan pihak ketiga seperti donor sperma, donor ovum, atau ibu pengganti. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan meninjau pandangan para ulama, keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta ketentuan hukum Islam yang berlaku. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam memperbolehkan teknologi bayi tabung selama sperma dan ovum berasal dari pasangan suami istri yang sah dan dilakukan selama ikatan pernikahan masih berlaku. Sebaliknya, jika melibatkan pihak ketiga, hukumnya haram karena berpotensi merusak garis keturunan dan menimbulkan kekacauan nasab. Oleh karena itu, penggunaan teknologi reproduksi modern harus disertai dengan tanggung jawab moral, hukum, dan spiritual sesuai syariat Islam.
Kata Kunci: Bayi Tabung, Inseminasi Buatan, Fikih, Hukum Islam, Reproduksi Modern.
Abstract
This paper discusses the application of modern reproductive technology in the form of IVF and artificial insemination from the perspective of Islamic law. This technology is present as a solution for couples who experience infertility, with the aim of helping to obtain offspring through out-of-body fertilization. However, its application raises various moral, ethical, and legal issues, especially related to the validity of nasab and the involvement of third parties such as sperm donors, ovum donors, or surrogate mothers. This research uses a literature study method by reviewing the views of scholars, decisions of the Indonesian Ulema Council (MUI), and the provisions of applicable Islamic law. The results of the study show that Islam allows IVF technology as long as the sperm and ovum come from a legal married couple and is carried out as long as the marriage bond is still valid. On the other hand, if it involves a third party, the law is haram because it has the potential to damage the lineage and cause chaos of the nasab. Therefore, the use of modern reproductive technology must be accompanied by moral, legal, and spiritual responsibilities in accordance with Islamic law.
Keywords: IVF, Artificial Insemination, Fiqh, Islamic Law, Modern Reproduction.
Baca Juga: Teknologi Sediaan Solid: Tablet dalam Farmasi Modern, Manfaat, Proses, dan Evaluasinya
PENDAHULUAN
Kehadiran anak meruSpakan dambaan hampir setiap pasangan suami istri untuk melengkapi keharmonisan keluarga. Namun, tidak semua pasangan dapat mewujudkan hal tersebut dengan mudah. Data menunjukkan bahwa sekitar 10– 15% pasangan usia ideal di Indonesia mengalami infertilitas atau ketidaksuburan reproduksi. Kondisi ini menjadi tantangan besar, tidak hanya secara medis, tetapi juga psikologis, sosial, dan budaya. Bagi pasangan yang telah lama menikah, infertilitas bahkan dapat mengancam keharmonisan rumah tangga. Melansir dari data Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) menunjukkan bahwa layanan bayi tabung (IVF) di Indonesia mengalami pertumbuhan rata-rata 65% per tahun. Meskipun tingkat keberhasilan prosedur ini secara global mencapai 40–50%, di Indonesia angkanya lebih rendah, yaitu sekitar 30–40%, yang tersebar di 32 poliklinik penyedia layanan (Wiesenthal et al., 2023).
Infertilitas sendiri merupakan isu signifikan. Survei di Bali mencatat prevalensi infertilitas sebesar 4,1%. Jika dikonversi dengan jumlah Pasangan Usia Subur (PUS), angka tersebut setara dengan 18.000–25.000 pasangan. Di balik data tersebut, infertilitas membawa dampak psikososial yang berat. Kondisi ini memicu stres multidimensi karena memengaruhi aspek hubungan seksual, kesehatan mental (kecemasan dan depresi), keharmonisan perkawinan,
hingga identitas diri. Kompleksitas dampak ini menjadikan infertilitas bukan hanya masalah medis, tetapi juga masalah sosial. Pasangan infertil, khususnya perempuan, kerap menghadapi beban stres dan stigma yang besar dari masyarakat.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang kedokteran dan biologi, telah melahirkan metode inseminasi buatan dengan tingkat keberhasilan cukup tinggi, yaitu bayi tabung atau In Vitro Fertilization (IVF) (Ramadhani et al., 2024). Secara global, IVF mengalami pertumbuhan pesat, termasuk di kawasan Asia-Pasifik dan Timur Tengah. Pada tahun 2021, volume siklus IVF di kedua kawasan tersebut mencapai 1,5 juta dengan tingkat pertumbuhan tahunan rata-rata (CAGR) lima tahun sebesar 8% (Gemma, 2024). Metode ini memang telah menjadi andalan bagi sebagian keluarga yang mengalami permasalahan infertilitas, tetapi penggunaan metode ini masih banyak menimbulkan pertanyaan mengenai moralitas, kejelasan status keluarga (nasab), dan keterlibatan pihak-pihak lain (pihak ketiga).
Islam mengatur teknologi reproduksi buatan, termasuk bayi tabung (IVF), dengan prinsip hukum ketat. Prinsip utamanya adalah keharusan sumber sel gamet (sperma dan ovum) berasal dari pasangan suami-istri yang sah guna menjaga keabsahan nasab. Sejalan dengan prinsip ini, ulama Sunni secara tegas menolak metode yang melibatkan pihak ketiga, seperti donor sperma, donor ovum, atau ibu pengganti (surrogasi), karena berpotensi menimbulkan kerancuan nasab. Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini bermaksud mengeksplorasi hukum penggunaan metode bayi tabung agar tetap selaras dengan syariat Islam.
Baca Juga: Hukum Inseminasi Buatan (Bayi Tabung) Menurut Islam
HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Tinjauan Teknologi Reproduksi Modern
Teknologi reproduksi modern (sering disebut assisted reproductive technology/ART) adalah sekumpulan prosedur medis yang membantu terjadinya kehamilan dengan cara memanipulasi gamet (sel telur atau sperma) atau embrio di luar atau di dalam tubuh manusia. Contoh teknik ART yang paling umum meliputi fertilisasi in vitro (IVF), injeksi sperma intrasitoplasma (ICSI), serta tindakan terkait seperti stimulasi ovarium, pengambilan oosit, kultur embrio, dan kriopreservasi gamet/embrio (Graham et al., 2023). Definisi dan klasifikasi teknik- teknik ini dijelaskan secara komprehensif dalam tinjauan-tinjauan medis terbaru tentang praktik ART dan protokol klinisnya.
Tujuan utama penerapan teknologi reproduksi modern adalah mengatasi masalah infertilitas sehingga pasangan yang mengalami gangguan konsepsi dapat memperoleh keturunan yang sehat. Manfaatnya meliputi peningkatan peluang kehamilan untuk kasus yang tidak berhasil dengan metode konvensional, kemampuan mengatasi masalah spesifik (gangguan sperma, oosit, atau tuba falopi), serta kesempatan melakukan skrining genetik pra-implantasi atau penyimpanan gamet bagi mereka yang menjalani terapi yang mengancam kesuburan. Dalam beberapa tahun terakhir data global menunjukkan peningkatan akses dan perbaikan hasil kehamilan— disertai fokus pada keselamatan, pengurangan kehamilan ganda, dan evaluasi jangka panjang terhadap hasil pranatal.
2. Tinjauan Metode Bayi Tabung
Bayi tabung, atau yang dikenal dengan in vitro fertilization (IVF), merupakan proses pembuahan yang dilakukan di luar tubuh wanita dengan cara menggabungkan sel telur dan sperma di laboratorium, kemudian hasil pembuahan tersebut ditanamkan kembali ke dalam rahim agar dapat berkembang menjadi janin (Idris, 2019). Menurut KBBI, bayi tabung diartikan sebagai artificial insemination, di mana artificial berarti buatan atau tiruan, sedangkan inseminasi berasal dari bahasa Latin inseminatus yang berarti pemasukan atau penyimpanan, dan dalam bahasa Inggris insemination bermakna pembuahan.
Prosedur bayi tabung biasanya dilakukan oleh pasangan suami istri yang telah lama menikah namun belum memiliki anak akibat masalah infertilitas. Pasien yang menjalani prosedur ini umumnya adalah wanita yang mengalami kerusakan saluran telur, lendir rahim tidak normal, gangguan kekebalan tubuh yang menghasilkan zat anti- sperma, atau tetap tidak hamil meskipun telah menjalani operasi saluran telur maupun pengobatan endometriosis. Prosedur ini juga diterapkan pada kasus sindrom LUF (Luteinized Unruptured Follicle), yaitu kondisi ketika folikel yang berisi sel telur tidak pecah, serta pada kasus infertilitas dengan penyebab yang belum diketahui secara pasti. Inovasi ini menjadi bentuk penerapan teknologi modern dan ilmu pengetahuan untuk membantu pasangan memperoleh keturunan.
3. Jenis-Jenis Inseminasi Buatan
a. Inseminasi Intrauterine/Intravaginal (IUI/IVI)
Inseminasi Intrauterin (IUI) diawali dengan proses “pencucian” sperma di laboratorium untuk memisahkan sperma yang bergerak aktif dan sehat dari cairan seminal. Sperma yang telah terkonsentrasi ini kemudian disuntikkan langsung ke dalam rongga rahim, bertepatan dengan waktu ovulasi. Strategi ini bertujuan mempersingkat jarak tempuh sperma dan meningkatkan konsentrasinya di dekat sel telur di tuba falopi, sehingga peluang pembuahan pun meningkat. IUI biasanya menjadi pilihan terapi untuk berbagai kondisi, mulai dari anovulasi, faktor serviks, infertilitas pria ringan, infertilitas tanpa sebab, hingga faktor imun. Peluang keberhasilannya, yang diukur dengan kehamilan klinis, adalah 10-20% per siklus, dan sangat dipengaruhi oleh profil kesehatan pasien serta jenis protokol stimulasi yang digunakan (Amaral et al., 2025).
b. Inseminasi Intraservikal (ICI)
Prosedur medis yang dilakukan dengan meletakkan sperma ke dalam leher rahim menggunakan jarum suntik khusus. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan peluang kehamilan dan kesuburan pada seseorang dengan cara yang lebih sederhana (Alosia, 2023).
c. Inseminasi Intratubal (ITI)
Metode medis ini dilakukan dengan mencuci sperma, kemudian menempatkannya ke dalam saluran tuba falopi menggunakan kateter khusus. Tujuannya sama seperti metode inseminasi intraservikal, yaitu meningkatkan peluang kehamilan dan kesuburan melalui cara yang relatif sederhana.
Baca Juga: Hukum Bayi Tabung Menurut Islam, Haram atau Tidak?
4. Urgensi Penggunaan Metode Bayi Tabung menurut Para Ulama
Islam memandang hadirnya keturunan sebagai bagian dari maqāṣid al-sharī‘ah, khususnya pada aspek ḥifẓ al-nasl (perlindungan keturunan). Oleh karena itu, praktik medis yang bertujuan membantu pasangan memperoleh keturunan pada dasarnya dibolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat (Al-Syatibi, 1997).
Yusuf Al-Qaradawi menegaskan bahwa pengobatan infertilitas merupakan bentuk ikhtiar yang dibenarkan dalam Islam, asalkan tidak menggunakan unsur yang diharamkan, seperti donor sperma, donor ovum, atau rahim pengganti. Sejalan dengan itu, Majma’ al-Fiqh al-Islāmī menetapkan bahwa teknologi bayi tabung diperbolehkan jika sel sperma dan ovum berasal dari pasangan suami-istri yang sah dan embrio ditanam pada rahim istri, tanpa keterlibatan pihak ketiga. Sebagian ulama menekankan kehati-hatian yang tinggi terhadap teknologi reproduksi karena potensi pencampuran nasab (ikhtilāṭ al-ansāb) yang dapat merusak tatanan mahram, perwalian, dan hak waris (Ibn Qudāmah, 1997). Karena itu, kebolehan bayi tabung menurut ulama bersifat kondisional, bukan mutlak dan dibatasi hanya pada kasus darurat medis atau hajah dalam kerangka syar’i.
5. Keputusan MUI dan Pemerintah mengenai Penggunaan Bayi Tabung
a. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
MUI melalui fatwanya Nomor KEP-952/MUI/XI/1990 menegaskan bahwa program bayi tabung dibolehkan dengan syarat penggunaan sperma dan ovum berasal dari pasangan suami istri yang terikat pernikahan sah, serta embrio ditanam di rahim istri sendiri. Sebaliknya, penggunaan donor, titipan rahim (surrogate mother), ataupun penyimpanan embrio hingga terjadi perceraian atau kematian pasangan hukumnya haram karena berpotensi merusak keabsahan nasab (Majelis Ulama Indonesia, 1980).
Ditinjau dari maqāṣid al-syarī‘ah, bayi tabung yang sesuai ketentuan syariat mendukung:
- Hifz al-dīn: menjaga pelaksanaan ikhtiar medis tetap sesuai nilai agama.
- Hifz al-nafs: membantu menjaga kesehatan mental dan sosial pasangan infertil.
- Hifz al-‘aql: mendorong pemanfaatan ilmu pengetahuan secara bertanggung jawab.
- Hifz al-nasl: menjaga kejelasan nasab dan keberlanjutan generasi.
- Hifz al-māl: mencegah eksploitasi finansial melalui regulasi yang ketat.
Secara maslahat, bayi tabung memberikan manfaat besar bagi pasangan infertil. Namun, potensi mafsadat seperti komersialisasi rahim dan jual beli gamet harus dicegah secara tegas.
b. Regulasi Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia menerapkan pengaturan yang ketat terhadap penggunaan teknologi reproduksi berbantu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan serta pelanggaran etika melalui Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 127 ayat 1 bagian a, yang menegaskan bahwa program ini hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dan tidak boleh melibatkan donor sperma, ovum, maupun rahim pihak ketiga. Ketetapan ini pun sama halnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014. Regulasi tersebut sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menegaskan bahwa teknologi reproduksi berbantu hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah, tanpa melibatkan donor gamet maupun praktik surrogacy mother (Presiden Republik Indonesia, 2023). Selain itu, pelayanan teknologi reproduksi berbantu wajib dilaksanakan di fasilitas kesehatan resmi yang memenuhi standar etik dan medis yang ketat (Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2015).
6. Dampak Hukum dan Etika dari Penggunaan Metode Bayi Tabung
a. Dampak Hukum dalam Perspektif Fikih Islam
Fikih Islam menempatkan keabsahan metode bayi tabung pada kejelasan sumber biologis serta keberadaan ikatan pernikahan yang sah. Para ulama sepakat bahwa proses fertilisasi yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami istri yang terikat dalam pernikahan, kemudian embrionya ditanamkan ke dalam rahim istri, hukumnya boleh (mubah). Ketentuan tersebut dinilai tidak menimbulkan percampuran nasab dan sejalan dengan tujuan ḥifẓ al-nasl (perlindungan keturunan) (Al-Qaradawi, 1995; Al-Zuḥailī, 1985). Hukum berubah menjadi haram apabila melibatkan pihak ketiga, seperti donor sperma, donor ovum, atau penggunaan rahim pengganti (surrogacy), karena berpotensi menimbulkan ikhtilāṭ al-ansāb (kekacauan nasab) yang berdampak pada status mahram, perwalian, serta hak waris (Qudamah, 1997). Kondisi lain yang juga diharamkan terjadi ketika embrio hasil fertilisasi ditanamkan setelah perceraian atau setelah suami meninggal dunia, sebab kehamilan tidak lagi berlangsung dalam ikatan pernikahan yang sah (Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī, 1986).
Kesimpulannya, hukum fikih Islam tidak menolak kemajuan ilmu kedokteran, tetapi menegaskan adanya batasan syar’i agar tidak terjadi pelanggaran terhadap kehormatan keturunan dan tatanan keluarga dalam Islam.
b. Dampak Etika dan Sosial
Metode bayi tabung juga menimbulkan persoalan etika dan dampak sosial yang signifikan. Dalam kajian bioetika, praktik reproduksi berbantu berisiko memunculkan persoalan identitas biologis anak, terutama jika melibatkan donor pihak ketiga yang dapat menyebabkan ambiguitas garis keturunan dan kebingungan psikologis di masa depan (Blyth, 2012; Inhorn, 2003). Selanjutnya, praktik bayi tabung yang tidak dibatasi dengan regulasi ketat dapat mendorong komersialisasi organ reproduksi, seperti perdagangan sperma, ovum, atau jasa rahim pengganti, yang dipandang bertentangan dengan prinsip martabat manusia (human dignity) (Sachedina, 2009; Tong, 1997). Kondisi ini juga berpotensi menimbulkan eksploitasi terhadap perempuan, khususnya dalam praktik surrogacy, di mana perempuan dari kelompok ekonomi lemah lebih rentan menjadi objek komodifikasi biologis (Tong, 1997).
Di samping itu, aspek psikososial anak juga menjadi sorotan penting. Penelitian menunjukkan bahwa anak hasil teknologi reproduksi berbantu rentan menghadapi tekanan psikologis apabila asal-usul biologisnya tidak disampaikan secara jelas, atau jika terdapat stigma sosial dalam lingkungan sekitarnya (Blyth, 2012). Oleh karena itu, etika Islam dan bioetika modern sama-sama menekankan pentingnya transparansi, perlindungan martabat insan, dan kejelasan garis keturunan dalam penerapan teknologi reproduksi.
PENUTUP
Teknologi bayi tabung dan inseminasi buatan merupakan hasil kemajuan ilmu kedokteran yang memberikan peluang baru bagi pasangan suami istri yang mengalami masalah infertilitas. Islam memandang metode tersebut sebagai sesuatu yang diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu sperma dan ovum harus berasal dari pasangan yang sah dan pelaksanaannya dilakukan ketika pernikahan masih berlangsung. Keterlibatan pihak ketiga seperti donor sperma, donor ovum, atau ibu pengganti tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan kerancuan nasab serta pelanggaran terhadap prinsip kesucian pernikahan. Pemanfaatan teknologi reproduksi modern perlu disertai kesadaran moral, tanggung jawab hukum, dan pemahaman yang mendalam terhadap ketentuan syariat agar kemajuan teknologi tidak menyimpang dari nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi kehormatan dan kejelasan garis keturunan.
Penulis: Muhammad Elvandriyani Yusup (2407015029)
Mahasiswa Pendidikan Agama Islam UHAMKA
Aktif juga di organisasi sebagai:
1. Anggota Bidang Kajian Dakwah Islam Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Periode 2022-2023.
2. Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi UHAMKA Menyala Periode 2025-2026
Dosen Pengampu: Dr. Enny Gusniarti, MA.
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Daftar Pustaka
Al-Syatibi. (1997). Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharī‘ah. Dār Al-Ma‘Rifah.
Alosia, S. P. (2023). Inseminasi: Definisi, Proses, Biaya, dan Tingkat Keberhasilan.
RedaksiDokterSehat. https://doktersehat.com/ibu-dan-anak/kehamilan/inseminasi/
Amaral, M. B., Pereira, P. N., Eug, P., Etelvina, P., Soares, J., Dion, P. J., Ermelinda, C., & Monteiro, C. (2025). Kapasitas Spermatozoa: Gerbang Awal Menuju Kehidupan Baru. In Y. Weni (Ed.), angkasamedia. Angkasa Media Literasi.
Blyth, E. (2012). Psychosocial aspects of assisted reproduction. Human Fertility, 15(3), 145–151.
Gemma, P. F. (2024). Tingkat Fertilitas Asia Tenggara Anjlok. VALIDNEWS. https://validnews.id/kultura/tingkat-fertilitas-asia-tenggara-anjlok-ivf-bisa-jadi-solusi
Graham, M. E., Jelin, A., Hoon, A. H., Wilms Floet, A. M., Levey, E., & Graham, E. M. (2023). Assisted reproductive technology: Short- and long-term outcomes. Developmental Medicine and Child Neurology, 65(1), 38–49. https://doi.org/10.1111/dmcn.15332
Idris, M. (2019). Inseminasi; Bayi Tabung; Sel Sperma; Sel Ovum. Jurnal Al-Adl, 12(1), 64–75.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Presiden Republik Indonesia. (2023). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023. 187315.
Qudamah, I. (1997). Al-Mughni. Dār Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah.
Ramadhani, P., Putri, A. D., Maisandha, F., & Atifah, Y. (2024). Teknologi In Vitro Fertilization ( IVF ): Dampak pada Tingkat Kesehatan Ibu dan Efek Jangka Panjang yang Ditimbulkan pada Anak Hasil dari Perawatan IVF. 132–137
Robi’ah, Az-Zahra, N., & Ulfa, N. (2025). Bayi Tabung (Inseminasi) Buatan Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Jurnal Sains Student Research, 3(1), 286–295. https://doi.org/10.61722/jssr.v3i1.3478
Wiesenthal, D. L., Hennessy, D. A., Totten, B., Vazquez, J., Adquisiciones, L. E. Y. D. E., Vigente, T., Frampton, P., Azar, S., Jacobson, S., Perrelli, T. J., Washington, B. L. L. P., No, Ars, P. R. D. a T. a W., Kibbe, L., Golbère, B., Nystrom, J., Tobey, R., Conner, P., King, C., … Chraif, M. (2023). PENDAHULUAN. Accident Analysis and Prevention, 183(2), 153–164.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












