Demokrasi seharusnya tidak hanya bermakna pemilu lima tahunan atau perhitungan suara yang meriah yang diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia.
Esensi demokrasi terletak pada terciptanya ruang partisipasi publik yang memungkinkan masyarakat bebas mengemukakan pendapat, berpartisipasi aktif, dan terlibat langsung dalam pengambilan kebijakan.
Tanpa kebebasan berekspresi, substansi demokrasi terancam tereduksi menjadi ritual prosedural semata yang kehilangan nilai-nilai fundamentalnya. Maka, timbul pertanyaan penting: sejauh mana Indonesia hari ini benar-benar menyediakan ruang yang memadai bagi suara rakyat?
Beberapa peristiwa aktual patut menjadi bahan refleksi. Laporan Amnesty International pada Senin (14/07/2025) menyoroti semakin sempitnya ruang kebebasan sipil di Indonesia.
Aksi damai kerap dibatasi, penangkapan aktivis hak asasi meningkat, tekanan terhadap jurnalis menguat, bahkan yang menyampaikan aspirasi kerap terlibat langsung dalam situasi represif bersama aparat.
Kondisi ini menunjukkan adanya paradoks: di atas kertas, Indonesia masih diklaim sebagai negara demokrasi terbesar di dunia, namun implementasinya sering kali justru membatasi suara masyarakat.
Kebebasan Berekspresi: Nafas Demokrasi Pancasila
Nilai kebebasan berekspresi termaktub jelas dalam sila kedua dan keempat Pancasila. Sila kedua, yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menuntut penghormatan terhadap martabat manusia, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat.
Sementara sila keempat, yakni Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, menegaskan bahwa harus terlibat aktif dalam proses pembuatan kebijakan. Tanpa ruang yang memadai untuk kritik dan diskusi, partisipasi rakyat dalam demokrasi menjadi ilusi.
Demokrasi tanpa kebebasan berekspresi pada akhirnya menjadi mekanisme kosong dan kehilangan makna sejatinya. Proses pemilihan umum mungkin tetap berjalan, namun di balik itu, jika kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan hak untuk memprotes dibatasi, maka demokrasi menjadi rentan dan rawan distorsi.
Realitas Kontemporer: Penyempitan Ruang Ekspresi Publik
Fakta-fakta terkait pembatasan kebebasan berekspresi semakin sering muncul ke permukaan. Demonstrasi yang mengkritisi kebijakan publik sering dianggap mengganggu ketertiban lalu dibubarkan.
Aktivis lingkungan ditangkap karena kritik terhadap proyek yang dianggap merusak lingkungan, dan para jurnalis menghadapi tekanan saat mengangkat isu-isu sensitif, bahkan tak jarang media-media alternatif diblokir hanya karena dianggap terlalu keras mengkritik.
Ironisnya, kehadiran teknologi digital yang diharapkan memperluas ruang kebebasan, sering kali justru berbalik fungsi sebagai alat kontrol sosial. Unggahan di media sosial rentan menimbulkan ancaman hukum.
Kondisi ini menciptakan “efek jera” yang melumpuhkan keberanian masyarakat untuk bersuara. Pada akhirnya, demokrasi kehilangan aspek paling vital: suara rakyat itu sendiri.
Demokrasi yang Tersandera Elit
Fenomena lain yang layak dikritisi adalah kecenderungan demokrasi dikuasai oleh elit. Wacana untuk menghapus pilkada langsung dan menggantinya dengan pemilihan melalui DPRD memunculkan perdebatan serius.
Argumen efisiensi biaya memang masuk akal, tetapi konsekuensinya adalah semakin jauhnya rakyat dari proses menentukan pemimpin daerah.
Di sisi lain, politik dinasti yang menguat saat ini juga mengurangi peluang bagi masyarakat luas untuk menjadi bagian dari kepemimpinan. Demokrasi yang pada hakikatnya menjadi ruang bagi partisipasi publik, perlahan berubah menjadi arena kelompok atau keluarga tertentu.
Hal ini jelas bertentangan dengan semangat Pancasila, yang menekankan kebijaksanaan dan partisipasi seluruh rakyat, bukan hanya segelintir keluarga atau kelompok.
Rekomendasi: Arah Pemulihan Demokrasi Substansial
Beberapa hal krusial perlu dilakukan demi mengembalikan demokrasi Indonesia ke arah substansi Pancasila:
- Memperkuat perlindungan hukum kebebasan berekspresi. UU dan regulasi harus menjamin warga dapat mengemukakan pendapat tanpa takut dikriminalisasi.
- Mengubah pendekatan aparat dalam menghadapi protes publik. Aparat sebaiknya mengedepankan persuasif dan dialog, bukan represi. Protes adalah bagian sehat dari demokrasi, bukan ancaman.
- Menjamin kebebasan pers. Media yang independen adalah syarat mutlak demokrasi. Tanpa jurnalisme yang kritis, rakyat kehilangan sumber informasi yang jernih.
- Meningkatkan partisipasi publik dalam legislasi. Proses penyusunan undang-undang harus melibatkan konsultasi terbuka dengan masyarakat, bukan hanya perdebatan di ruang elit.
- Mendorong literasi digital dan politik masyarakat. Kebebasan berekspresi harus digunakan secara bijak, dengan menghargai perbedaan pendapat dan menghindari disinformasi.
Baca Juga: KUHP Baru 2023: Langkah Modernisasi atau Ancaman Kebebasan?
Penutup: Komitmen Menjaga Nyawa Demokrasi
Pancasila harus dimaknai bukan sekadar sebagai konstruksi ideologis, namun sekaligus pedoman moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Demokrasi Indonesia yang sejati adalah demokrasi yang memanusiakan manusia, mengakui dan menghargai suara rakyat, serta menjamin hak setiap warga untuk berpendapat secara bebas.
Jika kebebasan berekspresi terus-menerus ditekan, demokrasi yang terbangun hanya bersifat formalistik dan kehilangan substansinya sesuai nilai-nilai Pancasila. Sudah saatnya berbagai pihak memperkuat komitmen bersama: menjaga demokrasi berarti menjaga hak asasi rakyat untuk bersuara demi kemajuan bangsa.
Penulis: Zyana Nabila
Mahasiswa S1 Akuntansi Universitas Hayam Wuruk Perbanas Surabaya
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Sumber:
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












