Tanggal efektif: 2 Januari 2026
UU No. 1 Tahun 2023 – Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP baru)
Latar Belakang dan Modernisasi
Setelah lebih dari 50 tahun upaya revisi dan menghapus warisan kolonial Belanda, Indonesia resmi mengesahkan KUHP baru pada 6 Desember 2022, diundangkan pada 2 Januari 2023, dan akan berlaku tiga tahun kemudian—mulai 2 Januari 2026.
Ini merupakan momen historis: bangsa kita akhirnya memiliki hukum pidana nasional yang dirumuskan berdasarkan Pancasila dan nilai-nilai universal.
Asas dan Isi Filosofis
KUHP baru menegaskan asas legalitas dan menyeimbangkan kepentingan publik dengan hak individu, juga mengakomodir hukum adat (living law) dalam pertimbangan pidana. Struktur KUHP kini terdiri dari dua buku: ketentuan umum dan tindak pidana, dengan total 624 pasal.
Kemajuan & Harapan Positif
Dekolonisasi hukum: Mengakhiri dominasi KUHP Belanda sejak era Hindia Belanda.
Pengakuan lokalitas: Integrasi adat dalam pembuatan hukum pidana.
Fokus keadilan restoratif: Alternatif hukuman selain penjara, seperti denda, sejalan dengan kritik terhadap overcrowding di penjara.
Pasal Kontroversial & Kecemasan Publik
- Penghinaan Presiden: Ancaman pidana hingga 3,5 tahun jika presiden merasa dirugikan – walau hanya bisa diproses atas laporan resmi.
- Pengaturan moralitas pribadi: Larangan lintas agama, dukun santet, hingga hubungan di luar nikah > Pasal yang dulu memicu protes 2019 kini masih dipertahankan.
- Kriminalisasi hoaks dan ungkapan kritik: Pasal hoaks bisa mengancam kebebasan berekspresi—ancaman penjara hingga 6 tahun.
- Ruang privasi terancam: Pasal yang masuk ke ranah privat, seperti cobaan rumah tangga dan adat, pun diberi batasan hukum.
Tantangan Implementasi
Sosialisasi: Pemerintah dan aparat penegak hukum harus melakukan edukasi luas agar masyarakat memahami esensi dan ruang lingkup pasal baru.
Kesiapan aparat: Pelatihan penerapan hukum secara penegak akan sangat menentukan validitas dan keadilan penerapan KUHP baru.
Baca Juga: Di Balik RUU KUHP: Suara Masyarakat yang Terpinggirkan di Tahun 2024
Refleksi Kritis dari Mahasiswa
Mahasiswa dan publik menolak RKUHP karena pasal-pasalnya masih bermasalah: penghinaan terhadap presiden, kriminalisasi ekspresi, dan pencampur aduk moral.
Kritik ini membuka ruang penting: KUHP baru harus benar-benar mewujudkan hukum humanis, bukan alat pengontrol moral atau politik.
Kesimpulan Opini
KUHP 2023 adalah transformasi besar menuju sistem hukum pidana yang nasional dan progresif. Namun, kemajuan ini masih diwarnai potensi penyalahgunaan—khususnya dalam pasal penghinaan dan moralitas pribadi.
Sebagai warga negara dan mahasiswa, saya menekankan:
- Perlunya sosialisasi luas agar tiap pasal dipahami bukan sebagai tirani hukum;
- Pengawasan kritis dari publik agar KUHP tidak menjadi alat otokratis;
- Peran aktif akademisi & mahasiswa dalam mendorong uji materi di MK atas pasal yang multitafsir dan karet.
Dengan semangat modernisasi dan keadilan, mari kita kawal KUHP baru agar benar-benar melindungi rakyat—bukan membungkamnya.
Penulis: Muhammad Rechan Habibi (NPM: 242060174)
Mahasiswa Hukum Universitas Negeri Tidar
Editor: Ika Ayuni Lestari
Referensi
UU No. 1/2023: ditandatangani 2 Jan 2023, berlaku 2 Jan 2026
Struktur & filosofi KUHP baru
Kritik atas pasal penghinaan, hoaks, moralitas
Potensi dampak implementasi & penegakan