Ada banyak cara meningkatkan poin KUM, sehingga mempercepat pemenuhan syarat batas minimal. Sehingga, dosen bisa fokus pada syarat lainnya. Kemudian, semakin cepat pula para dosen bisa mengajukan usulan kenaikan jenjang jabatan fungsional.
Sumber poin angka kredit dari seluruh tugas dan kewajiban akademik dosen. Hanya saja, tata kelola pelaksanaan tugas dan kewajiban tersebut harus baik dan benar. Sehingga Parafrase Indonesia akan membantu dosen memenuhi BKD sesuai ketentuan, dan mendapat tambahan poin KUM secara signifikan. Berikut informasinya.
Apa itu Poin KUM?
Istilah KUM dalam profesi dosen dan dalam ruang lingkup perguruan tinggi. Memang tidak bisa ditemukan di berbagai dokumen resmi. Baik itu Undang-Undang berkaitan profesi dosen, Peraturan Pemerintah, Peraturan Kementerian, dan sebagainya.
KUM dipahami sebagai salah satu istilah administrasi dalam proses penilaian angka kredit (PAK) yang merujuk pada jumlah akumulasi angka kredit dosen. Istilah KUM juga bisa disebut sebagai “angka kredit kumulatif” jika mengacu pada Permenpan No. 46 Tahun 2013.
Dalam PO PAK, terdapat proses penilaian terhadap KUM dan syarat kenaikan jenjang jabatan fungsional lainnya. Seperti yang diketahui, terdapat poin KUM minimal yang harus dipenuhi dosen agar eligible mengajukan usulan kenaikan jenjang jabatan fungsional. Berikut rinciannya:
- Asisten Ahli: 150 poin
- Lektor: 200 poin
- Lektor Kepala: 400 oin
- Guru Besar: 850 poin.
Sesuai ketentuan tersebut, maka saat dosen sudah menjabat Asisten Ahli. Kemudian ingin menjadi Lektor. Maka perlu mengumpulkan poin KUM minimal 200 poin. Baru kemudian disebut memenuhi ketentuan poin KUM.
Selain KUM, dosen masih harus memenuhi syarat kenaikan jabatan fungsional lain sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya, mengacu pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 yang diterapkan di tahun 2026.
Mengapa Poin KUM Penting?
Setelah memahami apa itu KUM dosen. Maka tentu perlu mengusahakan berbagai cara meningkatkan poin KUM tersebut. Namun, kenapa poin KUM penting untuk kalangan dosen? Berikut beberapa alasannya:
1. Syarat Mutlak Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional
Poin KUM penting untuk terus dikembangkan oleh dosen, sebab menjadi syarat mutlak kenaikan jenjang jabatan fungsional. Sesuai penjelasan sebelumnya, setiap jenjang memiliki syarat poin KUM berbeda-beda.
Dosen baru bisa mengajukan usulan kenaikan jenjang jika poin KUM minimal sudah dipenuhi. Jika poin KUM belum sesuai ketentuan. Maka sekalipun syarat lain kenaikan jenjang sudah dipenuhi, dosen belum bisa mengajukan usulan.
Dosen yang profesional, tentu akan mengembangkan karir akademik melalui jabatan fungsional. Maka mengembangkan poin KUM menjadi kebutuhan sekaligus kewajiban seluruh dosen di Indonesia.
2. Memberi Kejelasan dan Keadilan dalam PAK
Seluruh cara meningkatkan poin KUM adalah dengan melaksanakan tugas dan kewajiban akademik dosen. Dalam PAK, Tim PAK dan asesor PAK akan fokus pada poin KUM yang berhasil dikumpulkan dosen. Serta pemenuhan syarat dan ketentuan lainnya dalam kenaikan jenjang jabatan fungsional.
Sehingga poin KUM menjadi dasar PAK supaya jelas dan adil. Semua dosen mendapat sistem penilaian yang sama, yakni berbasis poin KUM tersebut dan bukan pada aspek lain.
Adanya poin KUM yang terpenuhi, juga menjadi bukti bahwa dosen aktif menjalankan tugas dan kewajiban akademik. Bukan sekedar berstatus dosen aktif di PDDikti. Akan tetapi juga aktif di lapangan menjalankan kewajiban akademik sesuai ketentuan. Tanpa melaksanakan kewajiban, maka poin KUM akan stagnan.
3. Membantu dan Mengontrol Dosen Fokus Melaksanakan Tugas Akademik
Alasan lain yang membuat poin KUM penting bagi kalangan dosen adalah membantu fokus dalam menjalankan tugas akademik. Dalam ketentuan PAK diatur untuk dosen melaksanakan seluruh kewajiban akademik.
Sehingga wajib menjalankan tugas pokok sesuai tri dharma. Disusul dengan tugas tambahan, sesuai kebijakan di dalam Permendiktisantek No. 52 Tahun 2025. Jadi, pada akhirnya KUM tersebut membantu dosen fokus pada kewajiban akademik dan mengaturnya agar bisa berjalan beriringan. Bukan pada satu kewajiban saja.
Cara Meningkatkan Poin KUM
Memahami bahwa poin KUM didapatkan dengan melaksanakan tugas dan kewajiban akademik. Maka tentu tata cara meningkatkan poin KUM menjadi sangat beragam. Berikut penjelasan detailnya:
1. Aktif Melaksanakan Tri Dharma dan Tugas Tambahan
Poin KUM bisa ditingkatkan secara kontinyu oleh dosen melalui pelaksanaan tugas dan kewajiban akademik. Sesuai ketentuan mencakup tugas pokok dan tugas tambahan. Tugas pokok mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sementara tugas tambahan mengikuti ketentuan PO BKD dan PO PAK terbaru. Semua tugas dan kewajiban akademik ini wajib dilaksanakan secara beriringan. Dalam kenaikan jenjang jabatan fungsional, ada ketentuan khusus terkait hal ini.
Misalnya di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, salah satu syarat naik ke jenjang Lektor adalah memiliki angka kredit tugas penelitian minimal 35%. Jadi, pastikan selain aktif menjalankan seluruh tugas akademik. Juga memenuhi ketentuan dalam syarat kenaikan jenjang. Sehingga jumlah KUM sesuai, dan substansi KUM tersebut juga sesuai.
2. Mencari dan Meraih Program Hibah
Cara meningkatkan poin KUM dipahami dengan menjaga dan meningkatkan produktivitas tri dharma serta tugas tambahan. Namun, untuk menunjang jalannya hal tersebut. Tentu dosen butuh dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana.
Dalam pendidikan, dosen butuh sarana dan prasarana melaksanakan tugas mengajar, membimbing mahasiswa skripsi, mendampingi mahasiswa KKN, dll. Dalam penelitian dan pengabdian juga membutuhkan dukungan banyak pihak.
Sehingga, dosen perlu memperjuangkan program hibah. Sebab dengan hibah inilah dosen bisa mewujudkan rencana penelitian sampai membiayai publikasi ilmiah sebagai luaran. Sehingga sejalan dengan tugas penelitian yang dijalankan tersebut, poin KUM bisa bertambah.
Semakin sering program hibah diraih, semakin memudahkan dosen menjalankan tugas dan kewajiban akademik. Khususnya yang membutuhkan pendanaan tinggi seperti penelitian dan publikasi ke jurnal internasional bereputasi.
3. Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Publikasi Ilmiah
Tata cara meningkatkan poin KUM berikutnya adalah dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas publikasi ilmiah. Dalam tugas pokok, dosen tidak bia melepaskan diri dari kegiatan publikasi ilmiah.
Dalam tugas pendidikan saja, dosen wajib mengembangkan bahan ajar. Baik itu menulis buku ajar, modul, dan sebagainya. Kemudian dalam penelitian dan pengabdian, publikasi ilmiah di prosiding, jurnal dan menerbitkan buku ilmiah menjadi agenda rutin.
Kuantitas publikasi ilmiah yang ditingkatkan, membantu dosen mendapat lebih banyak sumber tambahan poin KUM. Misalnya, selain menyebarluaskan hasil penelitian ke jurnal nasional atau jurnal internasional. Artikel ilmiah bisa dikonversi ke buku monograf. Sehingga mendapat poin KUM dari jurnal sekaligus buku monograf.
Semakin tinggi kualitas publikasi, maka pon KUM yang didapat juga semakin tinggi. Misalnya, dosen menyusun artikel ilmiah di jurnal nasional tentu poin KUM lebih kecil dibanding ke jurnal internasional bereputasi. Semakin tinggi kualitas artikel ilmiah, semakin besar peluang menembus jurnal internasional bereputasi.
4. Aktif Berkolaborasi dalam Menjalankan Kewajiban Akademik
Cara meningkatkan poin KUM juga bisa dengan melakukan kolaborasi secara aktif. Misalnya, dalam meraih hibah penelitian. Maka bisa meningkatkan nilai tambah proposal dengan mengajukan penelitian lintas fakultas, lintas perguruan tinggi, sampai lintas bidang.
Contoh lain, dalam menembus jurnal internasional bereputasi. Maka dosen bisa berkolaborasi dengan para Profesor di Indonesia maupun dari perguruan tinggi luar negeri. Sehingga meningkatkan kualitas artikel ilmiah dan bisa masuk ke jurnal terindeks Scopus maupun WoS.
Contoh lainnya lagi, dalam menerbitkan buku ilmiah. Memahami bahwa poin KUM buku monograf maksimal 20 poin. Maka bisa meningkatkan tambahan poin KUM dengan menyusun buku referensi, baik mengumpulkan seluruh hasil penelitian yang selama ini dijalankan. Maupun berkolaborasi dengan dosen lain.
Dalam proses publikasi ilmiah juga bisa berkolaborasi, sehingga fokus pada proses publikasi saja. Misalnya berkolaborasi dengan dosen, mahasiswa, dan peneliti dari lembaga penelitian sebagai penulis korespondensi.
Penulis korespondensi mendapat jatah angka kredit sama besar dengan penulis pertama. Jadi, semakin sering dan rutin melakukan kolaborasi. Maka semakin produktif menjalankan tri dharma dan memperoleh poin KUM lebih optimal.
5. Studi Lanjut dan Mengikuti Diklat
Salah satu cara meningkatkan poin KUM juga dengan studi lanjut. Studi lanjut sampai ke jenjang Doktor (S3) sangat penting bagi dosen. Sebab selain menjadi pakar di suatu bidang. Juga membantu memenuhi syarat menjadi Guru Besar dan mendapat tambahan poin angka kredit.
Nilai angka kredit pada ijazah pendidikan formal tergolong tinggi. Ijazah S2 (Magister) setara dengan 150 poin. Sedangkan ijazah Doktor sendiri mencapai 200 poin. Sehingga bisa mempercepat kenaikan jenjang jabatan fungsional.
Studi lanjut, juga membantu dosen melaksanakan penelitian dan memiliki tugas akhir berbentuk disertasi. Disertasi ini bisa dipublikasikan ke jurnal maupun dikonversi menjadi buku ilmiah. Sehingga bisa mendapatkan lebih banyak sumber poin KUM.
Selain itu, aktif mengikuti program pengembangan diri seperti pelatihan atau diklat juga penting. Sebab dengan mengikuti pelatihan dan diklat, dosen sudah melaksanakan tugas pendidikan (salah satu tugas pokok). Yakni 3 poin angka kredit saat mengikuti diklat.
Tingkatkan Poin KUM Anda Dengan Kolaborasi Bersama Parafrase Indonesia
Berkolaborasi menjadi salah satu cara meningkatkan poin KUM secara optimal. Ada banyak dosen berhasil mempercepat pengembangan jenjang karir akademik dengan rutin berkolaborasi.
Kolaborasi tidak melulu hanya dengan sesama dosen dan kalangan mahasiswa sampai peneliti. Namun juga dengan mitra dari dunia industri dan kalangan praktisi. Bicara mengenai kolaborasi selain dengan kalangan akademisi, maka bisa berkolaborasi dengan Parafrase Indonesia.
Melalui layanan konversi KTI menjadi buku berkualitas, satu karya tulis ilmiah tidak berhenti pada satu luaran, tetapi dapat dikembangkan menjadi berbagai bentuk publikasi bernilai KUM tinggi, seperti buku monograf, buku referensi, buku ajar, hingga karya ilmiah populer.
Proses konversi dilakukan secara sistematis, sesuai kaidah akademik dan kebutuhan penilaian jabatan fungsional, sehingga dosen dapat memperoleh poin KUM ganda dari satu hasil penelitian. Dengan dukungan tim profesional Parafrase Indonesia, dosen tidak hanya menghemat waktu dan tenaga, tetapi juga meningkatkan peluang kenaikan jabatan akademik melalui luaran ilmiah yang lebih optimal dan berkelanjutan.
Melalui layanan utama tersebut, seluruh dosen di Indonesia akan terbantu dalam proses penyusunan naskah ilmiah. Baik untuk mendiversifikasi sumber poin KUM, maupun untuk meningkatkan kelayakannya terbit di publisher bergengsi yang meningkatkan poin KUM yang diperoleh. Jadi, berkolaborasi dengan Parafrase Indonesia menjadi bagian dari strategi dalam cara meningkatkan poin KUM semaksimal mungkin.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












