Pendahuluan
Freeport-McMoran merupakan salah satu perusahaan tambang terbesar asal Amerika Serikat yang telah beroperasi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sejak penandatangan Kontrak Karya pertama pada 1967 setelah diberlakukannya Undang-Undang Penanaman Modal Asing.
Keberhasilan eksplorasi awal membuka jalan bagi penemuan Grasberg, yang kemudian kita kenal sebagai salah satu tambang terbesar di dunia. Namun dibalik pencapaian tersebut, terdapat persoalan mendasar terkait pengelolaan limbah Tailing yang hingga kini menimbulkan dampak ekologis dan sosial bagi masyarakat lokal khususnya Amungme dan Kamoro.
Dampak Operasi Tambang dan Tailing
Sejak awal operasi, Freeport menghasilkan jutaan ton tailing setiap tahun. Material sisa pengolahan bijih ini dialirkan melalui sistem riverine tailing disposal ke dataran rendah Mimika melalui Sungai Ajkwa yang ditetapkan pemerintah sebagai Modified Ajkwa Deposition Area (MoD–ADA).
Baca juga: PT Freeport Indonesia: Dinamika Hubungan antara Perusahaan, Pemerintah, dan Masyarakat Lokal
Praktik ini menimbulkan perubahan ekologis yang signifikan, biota sungai dan pesisir. Bagi masyarakat adat Amungme dan Kamoro, sungai tidak hanya menjadi jalur transportasi utama, melainkan juga sumber pangan dan identitas budaya.
Dampak Sosial terhadap Masyarakat Adat
Pendangkalan akibat sedimentasi tailing menyebabkan perahu sulit melintas, menghambat mobilitas dari wilayah seperti Agimuga, Jitas, Manasari, dan Otakwa menuju Timika. Selain itu, penurunan kualitas air dan berkurangnya populasi ikan berdampak langsung pada ketahanan pangan dan ekonomi rumah tangga masyarakat adat.
Dampak ini bukan sekedar gangguan ekologis, tetapi ancaman terhadap keberlanjutan hidup generasi Amungme dan Kamoro yang bergantung pada wilayah adat mereka.
Respons dan Protes Masyarakat Adat
Kerusakan ekologis yang terus berlangsung memicu protes berulang dari masyarakat adat. Salah satu bentuk protes tersebut adalah surat resmi yang dikirimkan oleh Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme dan Kamoro (LEMASA), Manuel Jhon Magal, kepada Presiden Joko Widodo pada 24 januari 2024.
Dalam surat itu, masyarakat menyampaikan keberatan atas dampak lingkungan yang mereka alami serta menuntut keadilan dan penegakan tanggung jawab lingkungan oleh perusahaan maupun negara.
Penutup
Kasus tailing Freeport menunjukan bagaimana aktivitas industri berskala besar dapat membawa dampak berlanis terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat adat. Pengelolaan limbah tailing lebih bertanggung jawab, evaluasi kebijakan pemerintah, serta pelibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan lingkungan Mimika dan pemenuhan hak-hak dasar suku Amungme dan Kamoro.
Tanpa langkah korektif yang tegas, kerusakan ekologis dan sosial yang terjadi berpotensi menjadi warisan negatif bagi generasi Amungme dan Kamoro.
Penulis: Joshua Bonggoibo
Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Kristen Satya Wacana
Referensi
Luhukay, R. S. (2016). Tanggung jawab PT Freeport Indonesia terhadap penanganan kerusakan lingkungan akibat pertambangan di Kabupaten Mimika Papua. Lex Et Societatis. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/11533
Iswanto, D. (2018). Tokoh Papua tuntut Freeport bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan ekosistem. Akurat.co. https://www.akurat.co/rill/1301982550/Tokoh-Papua-Tuntut-Freeport-Bertanggung-Jawab-Atas-Kerusakan-Lingkungan-dan-Ekosistem
Hutagalung, D. P., Anew, D. D., & Harlingan, D. (n.d.). Pengelolaan limbah tailing PT Freeport Indonesia: Dampak lingkungan dan tinjauan hukum. Global Scients Journal. https://jurnal.globalscients.com/index.php/jkhpk/article/view/386
Odiyaiwuu. (2024). Pemilik ulayat tambang dunia Freeport Indonesia kirim surat terbuka kepada Presiden Jokowi. Odiyaiwuu.com. https://www.odiyaiwuu.com/freeport-indonesia-presiden/
Muhardi, M. (2023). Sejarah Freeport di Indonesia dari tahun 1963 hingga saat ini. Suara.com. https://www.suara.com/bisnis/2023/08/28/152349/sejarah-freeport-di-indonesia-dari-tahun-1963-hingga-saat-ini
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












