Fakta Pahit yang Tak Boleh Hanya Jadi Upacara

prajurit TNI di Lebanon
Foto: Dok. Penulis

Gugurnya tiga prajurit TNI dalam misi perdamaian PBB di Lebanon pada akhir Maret 2026 bukan sekadar kabar duka, melainkan tamparan keras bagi kita semua.

Di tengah konflik bersenjata yang memanas, mereka tetap menjalankan tugas mulia sebagai penjaga perdamaian dunia.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Namun, peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah sistem perlindungan terhadap pasukan perdamaian sudah benar-benar memadai?

Insiden tragis yang menimpa prajurit TNI di Lebanon Selatan bermula pada Minggu, 29 Maret 2026.

Pada saat itu, sebuah serangan artileri menghantam area kontingen Indonesia di wilayah Adshit al-Qusyar.

Akibat dari kejadian tersebut, satu prajurit bernama Praka Farizal Rhomadhon dinyatakan gugur.

Selain itu, tiga prajurit lainnya mengalami luka-luka, dengan dua di antaranya mengalami kondisi serius dan satu lainnya luka ringan.

Kabar duka ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah.

Menteri Luar Negeri, Sugiono, juga menyampaikan belasungkawa sekaligus mengecam keras serangan yang terjadi di wilayah Lebanon Selatan tersebut.

Baca Juga: Pengesahan RUU TNI yang Tidak Transparan: Menganalisis Respons dan Peran Mahasiswa dalam Aksi Bela Negara

Sehari setelah kejadian pertama, tepatnya pada hari Senin, 30 Maret 2026, kembali terjadi insiden yang melibatkan pasukan penjaga perdamaian Indonesia yang tergabung dalam UNIFIL.

Dua prajurit TNI dilaporkan gugur ketika kendaraan yang mereka kawal dalam konvoi logistik mengalami ledakan di dekat Bani Hayyan.

Peristiwa ini menjadi serangan fatal kedua terhadap pasukan UNIFIL dalam kurun waktu 24 jam.

Selain dua korban jiwa, dua personel lainnya juga mengalami luka, salah satunya dalam kondisi parah.

Identitas dua prajurit yang gugur dalam sebuah ledakan yang menghantam konvoi logistik UNIFIL adalah Kapten Infanteri Zulmi Aditya Iskandar dan Sersan Satu Muhammad Nur Ichwan.

Keduanya gugur saat menjalankan tugas pengawalan konvoi logistik.

Dengan adanya kejadian ini, total prajurit TNI yang gugur dalam peristiwa tersebut  menjadi tiga orang.

Menurut pemberitaan pada program Breaking News KompasTV, jenazah ketiga prajurit tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Sabtu, 4 April 2026.

Setibanya di tanah air, jenazah disemayamkan di Gedung VIP Terminal 3 untuk menjalani upacara militer sebagai bentuk penghormatan terakhir.

Baca Juga: Hubungan Sipil-Militer di Indonesia: Stabil atau Rentan? Menganalisis Peran TNI dalam Politik Kontemporer

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, didampingi oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono serta sejumlah pejabat negara lainnya.

Setelah prosesi penghormatan selesai, jenazah ketiga prajurit diberangkatkan ke daerah asal masing-masing untuk dimakamkan.

Zulmi Aditya Iskandar dimakamkan TMP Cikutra Bandung, Muhammad Nur Ichwan di TMP Giri Dharmoloyo II Magelang, dan Farizal Rhomadhon di TMP Giripeni Kulonprogo.

Pemakaman dilakukan secara militer sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian mereka kepada negara.

Gugurnya tiga prajurit TNI dalam misi perdamaian PBB di Lebanon menunjukkan bahwa peran Indonesia di dunia internasional bukan hal ringan.

Mereka bertugas di wilayah konflik yang masih berbahaya, terbukti dari ledakan proyektil yang menewaskan prajurit.

Ini membuktikan bahwa misi perdamaian tetap memiliki risiko tinggi, meskipun tujuannya menjaga keamanan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan bagi prajurit.

Di tengah situasi berbahaya, mereka membutuhkan perlengkapan yang memadai, sistem keamanan yang baik, dan evakuasi yang cepat.

Negara tidak bisa hanya mengandalkan perlindungan dari pihak internasional, tetapi juga harus memastikan keselamatan prajurit dari dalam.

Baca Juga: Tindakan Pemerintah Tanpa Keputusan Tertulis dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Perlindungan Hukum bagi Warga Negara

Selain itu, pengorbanan prajurit tidak boleh hanya dihargai secara simbolis, tetapi juga harus diwujudkan melalui langkah nyata yang berkelanjutan.

Negara harus memberikan jaminan yang jelas dan menyeluruh bagi keluarga yang ditinggalkan, seperti kesejahteraan, pendidikan, serta dukungan sosial lainnya.

Peristiwa ini juga harus menjadi bahan evaluasi secara mendalam agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, sekaligus mendorong peningkatan sistem perlindungan, kesiapan, dan keamanan bagi prajurit yang sedang menjalankan tugas negara.

Gugurnya tiga prajurit TNI di Lebanon bukan hanya duka bagi bangsa, tetapi juga pengingat bahwa misi perdamaian memiliki risiko besar.

Oleh karena itu, negara harus lebih serius dalam memastikan perlindungan, fasilitas, dan kesiapan prajurit sebelum ditugaskan.

Selain itu, dukungan nyata bagi keluarga yang ditinggalkan juga harus menjadi prioritas.

Pengorbanan mereka tidak boleh berhenti pada penghormatan semata, tetapi harus menjadi dorongan untuk perbaikan sistem ke depan.


Penulis: Aprilia Safa Nurmaulinda
Mahasiswa Prodi Akuntansi, Universitas Negeri Yogyakarta
Aktif Juga sebagai Staff Litbang di HMDBK Fakultas Vokasi UNY Wates


Dosen Pengampu: Cucu Sutrisno, S.Pd., M.Pd.


Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses