Pengesahan rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia menjadi Undang-Undang pada tahun 2025 menandai titik balik penting dalam relasi sipil-militer di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2025 mengubah beberapa ketentuan dalam kerangka hukum yang mengatur kedudukan dan tugas serta penempatan personel TNI sehingga membuka ruang diskusi luas tentang batas peran militer di ranah non-militer.
Pernyataan formal tentang substansi perubahan ini tersedia dalam naskah UU yang diundangkan oleh pemerintah. Namun proses legislatif yang mengiringi pengesahan tersebut menuai kritik keras dari berbagai pihak karena dinilai minim keterbukaan dan partisipasi publik.
Banyak organisasi masyarakat sipil dan akademisi termasuk gerakan mahasiswa menilai bahwa pembahasan berlangsung tergesa-gesa dan tidak menyediakan mekanisme konsultasi publik yang memadai sehingga menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi prosesural UU tersebut.
Sebagaimana yang dikatakan oleh (Agustiawan et al., 2025) Mahasiswa memiliki peran strategis dalam lingkup masyarakat karena ketika ada sesuatu yang salah maka yang paling peka terhadap permasalahan tersebut adalah mahasiswa.
Karena memang salah satu peran penting dari mahasiswa yaitu mengontrol kehidupan sosial masyarakat maka ketika ada suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan tidak sesuai dengan kehidupan sosial masyarakat yang paling pertama menentang kebijakan tersebut adalah mahasiswa itu sendiri.
Menurut sumber Kompas.com oleh (Farisi & Farisa, 2025) Salah satu aksi masa yang dilakukan oleh para Mahasiswa se Indonesia sebelum disahkannya RUU TNI yang berlangsung pada tanggal 27 Maret 2025 dan pada aksi tersebut berlangsung ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI, Gelora Tanah Abang Jakarta Pusat.
Hal tersebut dipicu karena Revisi Undang-Undang TNI yang disahkan menjadi UU TNI melalui rapat paripurna DPRI RI pada Kamis 20 Maret 2025 yang menyebabkan massa khawatir dwifungsi TNI yang pernah terjadi pada era Orde Baru akan terulang di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Partisipasi mahasiswa dalam bela negara seperti contoh diatas dapat dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya menghargai para pejuang bangsa dan sikap pratiotisme serta perilaku yang berkarakter seperti membentengi diri dari pengaruh narkoba dan sikap radikal juga pengendalian diri.
Selain itu mahasiswa diharapkan memiliki pemahaman yang luas dan implementasi bela negara yang benar-benar mencintai tanah air dengan cara berjuang untuk bangsa dengan menjaga persatuan dan kesatuan serta taat pada hukum (Karim & Widayati, 2024).
Karena peran penting mahasiswa sebagai agent of change yaitu sebagai agen perubahan dan penjaga nilai serta penerus bangsa juga kekuatan moral dan pengontrol sosial (Jannah dan Ani, 2021).
Baca Juga: Revisi UU TNI: Antara Reformasi dan Bayang-Bayang Dwifungsi ABRI
Adapun tujuan dari penulisan ini ialah untuk menganalisis bagaimana perubahan hukum dan kebijakan Revisi UU TNI 2025 yang dirumuskan dan bagaimana peran serta respon mahasiswa sebagai aktor sosial yang secara aktif menyoroti proses legislasi tersebut melalui berbagai bentuk aksi dan advokasi publik.
Mahasiswa memandang bahwa proses legislasi yang tertutup merupakan ancaman langsung terhadap nilai akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap kebijakan negara dirumuskan melalui mekanisme yang terbuka dapat diawasi serta melibatkan partisipasi publik.
Pembahasan
1. Perubahan Hukum dan Kebijakan: Revisi UU TNI Tahun 2025
Revisi Undang- Undang TNI yang disahkan pada tahun 2025 yaitu UU No. 3 Tahun 2025 mengandung sejumlah ketentuan yang memperluas ruang gerak TNI dalam ranah non-militer termasuk aturan mengenai kedudukan TNI dan pengaturan dinas serta ketentuan penempatan personel pada jabatan sipil tertentu.
Pemerintah dan pembela revisi menegaskan bahwa perubahan dipandang perlu untuk menyesuaikan fungsi pertahanan pada era ancaman hibrida dan untuk memperkuat kemampuan manajerial TNI.
Namun banyak pihak salah satunya mahasiswa yang mengkritik proses pembahasan dan isi revisis tersebut karena dinilai membuka celah bagi penempatan perwira aktif dalam posisi sipil tanpa pengamanan pengawasan yang memadai.
Dari perspektif teori kekuasaan revisi UU ini menggeser balance of power antara sipil dan militer. Sipil sebagai pemegang legitimasi politik seharusnya menjadi aktor utama dalam pengambilan keputusan.
Namun ketentuan baru ini berpotensi memperbesar kekuasaan intitusi militer di luar fungsi pertahanan sebagaimana yang dikatakan oleh (Suryantoro, 2025) berdampak pada persoalan keuangan, adanya risiko tumpang tindih kewenangan, membuka potensi penyalahgunaan kekuasaan dan ketiadaan pertanggungjawaban serta dapat meningkatkan eskalasi dwifungsi.
Dampak substantif dari perubahan hukum ini adalah potensi pergeseran keseimbangan sipil dan militer. Karena ketika kerangka hukum memperbolehkan atau mempermudah peralihan perseonel militer ke jabatan sipil maka sekat institusional yang selama dua dekade pasca reformasi dibangun untuk menegaskan supremasi sipil menjadi lebih rentan untuk terkikis.
(Harefa et al, 2025) menyebutkan keterlibatan militer dalam ranah non-pertahanan dapat mengurangi peran lembaga sipil melebarkan kewenangan militer dan mengaburkan batas otoritas sipil. Sehingga dapat menyebabkan menurunnya efektivitas mekanisme kontrol sipil.
Penelitian oleh (Fathoni, 2025) menyatakan pengesahan RUU TNI menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat karena kemunculannya yang mendadak dan tidak melalui proses perencanaan yang terbuka.
Baca Juga: Revisi UU TNI: Ancaman terhadap Demokrasi Indonesia
Hal ini kemudian menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi dominasi militer yang mendegradasi demokrasi di Indonesia.
Hadirnya persoalan tersebut membuat sejumlah kritik dari masyarakat dan mahasiswa di Indonesia untuk menolak RUU TNI yang dikhawatirkan dapat mengubah dinamika hubungan antara sipil dengan militer di Indonesia.
Salah satu aksi yang dilakukan oleh mahasiswa ialah demo besar-besaran yang terjadi di gedung DPR/MPR RI pada tanggal 27 Maret 2025 yang berlangsung ricuh.
2. Peran dan Respon Mahasiswa dalam Aksi Bela Negara
Mahasiswa sebagai kelompok sosial politik yang historis berperan sebagai penjaga nilai demokrasi memandang proses pengesahan RUU sebagai ancaman terhadap prinsip demokrasi deliberatif yang menuntut keterbukaan diskusi publik dan legistimasi partisipatif.
Mahasiswa memposisikan diri sebagai ‘aktor pengingat’ sebuah peran yang telah melekat sejak 1998 bahwa setiap kebijakan legitimasi moral dan politik melalui partisipasi publik. Aksi dan kritik yang dibangun tidak hanya aksi spontan namun bentuk artikulasi kepedulian terhadap keberlanjutan sistem kepedulian demokratis.
Peran lainnya tampak melalui pengorganisasian aksi dan produksi wacana kritis di ruang digital. Media sosial menjadi arena yang efektif untuk membongkar detail pasal bermasalah menghubungkannya dengan teori kontrol sipil terhadap militer.
Dalam ruang ini mahasiswa sebagai produsen pengetahuan politik yang mampu mempengaruhi opini publik. Mahasiswa sebagai penjaga demokrasi juga tampak ketika mereka mengkritik tidak hanya substansi undang-undang tetapi juga proses legislasi yang dinilai kurang legitimasi.
Banyak mahasiswa yang menyuarakan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi penting dalam pembentukan kebijakan publik. Hal ini selaras menurut (Puspita et al., 2022) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mahasiswa tidak dapat terlepas dari fenomena sosial yang ada di masyarakat.
Pendidikan yang diperoleh mahasiswa di perguruan tinggi layak diimplementasikan kemampuan dan keilmuannya dengan berkontribusi kepada bangsa dan negaranya serta tidak lagi mementingkan dirinya sendiri.
Respon mahasiswa terhadap pengesahan UU yang TNI yang tidak transparan sangat kuat dan meluas di berbagai wilayah di indonesia. Demonstrasi besar terjadi di depan gedung DPR RI Jakarta. Ratusan bahkan ribuan mahasiswa-mahasiswa turun ke jalan menolak pengesahan undang-undang tersebut.
Aksi ini menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap proses legislasi yang mereka anggap tidak melibatkan masyarakat secara bermakna dan berpotensi melemahkan kontrol sipil terhadap militer. Dalam beberapa demonstrasi mahasiswa membawa berbagai spanduk kritis yang menolak dominasi militer dalam urusan sipil.
Slogan seperti “kembalikan militer ke barak” terlihat dalam aksi tersebut. Ini mencerminkan kekhawatiran mahasiswa bahwa revisi UU dapat membuka jalan bagi kembalinya peran militer yang lebih kuat di luar ranah pertahanan negara.
Menurut sumber Kompas.com oleh (Prodjo, 2025) selain aksi di jalan respon mahasiswa juga mencakup advokasi kebijakan melalui jalur lain. Sebagian kelompok mencoba menggugat materi UU ini ke mahkamah kontitusi karena dianggap cacat prosedur dan tidak melibatkan aspirasi publik secara adil.
Baca Juga: RUU TNI Mengancam: Suara Rakyat Menolak
Meskipun tantangan hukum ini menghadapi tantangan formal dan belum menghasilkan pembatalan. Reaksi mahasiswa juga tidak hanya terjadi di dalam negeri.
Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) dari luar negeri turut menyatakan keberatan atas revisi tersebut dalam konferensi pers yang menyoroti bagaimana RUU ini dianggap mengancam demokrasi.
Menurut teori dari Charles Tilly dalam penelitian (Putri et al., 2025) mengartikan gerakan sosial sebagai bagian dari bentuk politik perlawanan yang dilakukan oleh masyarakat termasuk mahasiswa.
Jika gerakan sosial mulai menghilang maka menghilangnya gerakan tersebut akan memberitahu kita bahwa wahana utama bagi partisipasi masyarakat biasa dalam politik publik sedang memudar.
Naik turunnya gerakan sosial menandai perluasan dan penyusutan peluang demokrasi. Sebagaimana berkembang di Barat setelah tahun 1750, gerakan sosial muncul melalui 3 elemen penting menurut Charless Tilly yaitu:
1. Kampanye
Kampanye dalam hal ini diartikan sebagai upaya terorganisir dan berkelanjutan untuk membangun klaim bersama mengenai sasaran otoritas (Tilly, 2004).
Dalam hal ini, kampanye dapat dilakukan oleh perorangan maupun kelompok untuk mencapai kesepakatan bersama dalam pengambilan keputusan dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
2. Repertoir
Repertoir adalah bentuk performa yang mengandung perlawanan dan biasanya identik dengan aksi demonstrasi, penandatanganan petisi dan lain sebagainya (Tilly, 2004).
3. Wunc Display
WUNC Display adalah strategi yang digunakan untuk menekankan potensi utama atau aset-aset yang ingin ditunjukkan dalam suatu gerakan sosial.
Tilly berpendapat bahwasanya sebuah cara kerja yang kemudian terbentuk dan menjadi ciri khas sebuah gerakan sosial yang sedang terjadi adalah ketiga elemen (kampanye, repertoir, WUNC Display) berkombinasi antara satu sama lain (Tilly, 2004).
Dalam konteks ini peran mahasiswa dapat dipandang sebagai aksi bela negara dalam pengertian yang lebih luas mempertahankan prinsip demokrasi dan hak partisipasi publik dalam sistem politik.
Bela negara bukan hanya sekedar loyalitas kepada negara secara militeristik tapi juga menjadi upaya aktif menjaga nilai dasar kehidupan berbangsa yang adil dan demokrasi. Mahasiswa menegaskan bahwa bela negara adalah upaya mempertahankan nilai bukan sekedar tunduk pada negara.
Selain itu mahasiswa juga dapat mengimplementasikan teori dari Charles Tilly yang mengartikan gerakan sosial sebagai bagian dari bentuk politik perlawanan yang dilakukan oleh masyarakat termasuk mahasiswa dalam aksi bela negara.
Sehingga mereka mendefinisikan konsep bela negara sebagai tindakan kritis terhadap praktik kekuasaan yang tidak sesuai dengan konstitusional.
Menurut sumber dari Asia Pasific Solidarity Network oleh (Fajri, 2025) menyebutkan mahasiswa juga memicu perhatian masyarakat sipil lainnya seperti organisasi advokasi demokrasi dan hak asasi manusia yang menguatkan kritik terhadap pengesahan UU yang dipandang tidak akuntabel.
Beberapa kelompok bahkan menyoroti bahwa keterlibatan militer di ruang sipil termasuk kampus meningkatkan kekhawatiran akan potensi intimidasi dan pembatasan ruang akademik.
Respon mahasiswa mencerminkan ketidakpuasan terhadap pengambilan keputusan tertutup dan keinginan kuat generasi muda untuk dilibatkan dalam proses demokrasi yang seharusnya terbuka.
Penggunaan aksi massa kampanye sosial serta diskusi akademik menunjukkan bahwa mahasiswa tetap memainkan peran sentral sebagai elemen pengawal demokrasi.
Penutup
Pengesahan RUU TNI yang berlangsung tanpa keterbukaan proses legislasi telah memicu respons kuat dari kalangan mahasiswa yang mengambil peran sebagai pengawal nilai-nilai demokrasi dan partisipasi publik.
Respons tersebut muncul dalam berbagai bentuk mulai dari demonstrasi massa dan advokasi hukum serta produksi kajian kebijakan hingga kampanye digital yang efektif memperluas jangkauan narasi kritis.
Aksi-aksi mahasiswa bukan sekadar reaksi emosional terhadap sebuah kebijakan melainkan bentuk partisipasi politik yang terstruktur dan berbasis argumen yang menuntut transparansi dalam proses pembentukan undang-undang dan akses publik terhadap naskah pembahasan serta mekanisme konsultasi yang bermakna.
Baca Juga: Sahnya RUU TNI Membungkam Pers: Selamat Tinggal Demokrasi
Di sisi lain hambatan yang dihadapi termasuk indikasi intimidasi dan represi menunjukkan bahwa ruang partisipasi politik mahasiswa rentan dan memerlukan perlindungan hukum serta jaminan kebebasan akademik dan berkumpul.
Kajian ini menegaskan bahwa peran mahasiswa dalam konteks pengesahan RUU TNI 2025 mempunyai dua fungsi utama.
Pertama sebagai pemicu agenda publik yang meningkatkan visibilitas perdebatan tentang kualitas proses legislasi. Kedua sebagai aktor advokatif yang menggunakan kombinasi tindakan lapangan dan instrumen hukum untuk menekan pemangku kebijakan agar memperbaiki prosedur legislasi.
Walaupun tekanan mahasiswa belum sepenuhnya mengubah hasil pengesahan secara instan namun kontribusi mereka memperkuat pengawasan publik dan membantu memelihara wacana keterbukaan yang esensial bagi tata kelola kebijakan yang demokratis.
Penulis:
1. Tita Oriza Shativa
2. Yonna Apgeta
3. Nabil Ahmad Rashidi
4. Dimas Triamar Ikhsan
5. Piko Ramadhan
Mahasiswa Perpustakaan dan Sains Informasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Bengkulu
Dosen Pengampu: Diyas Widiyarti, S.Sos., M.A.
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Daftar Pustaka
Agustiawan, R., Faris, R. Al, Maulana, M., Fajri, A., & Watif, M. (2025). Perspektif Mahasiswa Terhadap Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. 4(5), 7862–7868.
Fajri, D. (2025). Civil Society Coalition condemns Indonesian Military’s presence in universities. Asia Pasific Solidarity Network. https://www.asia-pacific-solidarity.net/news/2025-04-21/civil-society-coalition-condemns-indonesian-militarys-presence-universities.html?
Farisi, A., & Farisa. (2025). Demo Tolak UU TNI yang Terus Berlanjut, tapi DPR Abai. Kompas.Com. https://megapolitan.kompas.com/read/2025/03/28/05273101/demo-tolak-uu-tni-yang-terus-berlanjut-tapi-dpr-abai
Fathoni, N. Y. et. al. (2025). Analisis Implikasi Pengesahan RUU TNI Dalam Sinergi Sipil-Militer dan Konsolidasi Demokrasi di Indonesia. 3–15.
Karim, A., & Widayati, S. (2024). Membangun Kesadaran Mahasiswa dalam Bela Negara untuk Mewujudkan Ketahanan Nasional. 02(September).
Prodjo, W. (2025). 1.000 Mahasiswa Diperkirakan Demo Tolak Pengesahan RUU TNI di DPR. Kompas.Com. https://www.kompas.com/edu/read/2025/03/20/110802471/1000-mahasiswa-diperkirakan-demo-tolak-pengesahan-ruu-tni-di-dpr
Puspita, A. N., Ras, A. R., Widodo, P., Risma, H. J., Studi, P., Maritim, K., Nasional, F. K., Pertahanan, U., & Indonesia, R. (2022). UPAYA MAHASISWA DALAM MEWUJUDKAN BELA NEGARA PADA SEKTOR. 6(1), 983–991.
Putri, H. L., Ali, I. K., Aziza, W., & Panggabean, Y. P. (2025). Aksi Kamisan ; Tolak RUU TNI sebagai Representasi Pemuda dan Gerakan Sosial menurut Perspektif Charless Tilly.
Suryantoro, P. K. (2025). Perubahan UU TNI : Telaah Atas Substansi dan Dampaknya. 11(2), 557–565.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












