Fast Fashion di Kalangan Mahasiswa: Gengsi Tanpa Urgensi Berujung Emisi 

Fast Fashion
Ilustrasi Konsep Fast Fashion (Sumber: MMI)

Bayangkan Anda menjadi panitia di beberapa acara secara bersamaan, lalu, tiap acara mewajibkan panitianya untuk membeli seragam panitia, baik kaos maupun kemeja, menggunakan dana pribadi tiap anggota.

Anda dengan semangat yang menggebu-gebu akhirnya membeli semua seragam menggunakan dana anda sendiri. Namun, setelah semua acara yang anda ikuti telah usai, seragam yang anda beli akhirnya tidak pernah digunakan lagi. Itulah yang sedang terjadi pada mahasiswa saat ini yang aktif dalam kepanitiaan, baik di tingkat kampus maupun tingkat nasional.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Ketika mahasiswa bergabung pada sebuah acara dengan semangat kolaborasi dan karya, sebuah ironi tersembunyi muncul di mana pola konsumsi yang dibebankan kepada seluruh anggota justru mendorong terciptanya pola konsumsi pakaian yang menyerupai konsep fast fashion dan menggerogoti prinsip keberlanjutan lingkungan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh kaum terdidik.

Faktanya, menurut Program Lingkungan PBB (UNEP), industri mode, termasuk fast fashion, berkontribusi sekitar 10% terhadap emisi karbon global setiap tahun. Jumlah emisi ini bahkan melampaui total emisi dari sektor penerbangan internasional dan pelayaran (UNEP, 2023.)

Penulisan ini akan membahas mengenai tren pola konsumsi fast fashion dalam kehidupan mahasiswa Universitas Gadjah Mada, khususnya dalam penggunaan atribut organisasi atau kepanitiaan. Topik ini diambil dari refleksi atas fenomena di lingkungan kami sebagai mahasiswa di mana hampir sebagian besar kegiatan organisasi maupun kepanitiaan di lingkungan kampus mewajibkan penggunaan pakaian khusus seperti kaos panitia atau seragam event.

Meskipun pakaian-pakaian tersebut ada kalanya diperlukan sebagai suatu identitas, tetapi mahasiswa seringkali tidak menggunakan kembali pakaian tersebut setelah acara telah selesai. Fenomena tersebut akhirnya menyebabkan banyak mahasiswa menumpuk pakaian pasca-acara yang jarang, bahkan tidak pernah dipakai kembali.

Kebiasaan ini menunjukkan adanya pola konsumsi yang tidak sesuai dengan nilai keberlanjutan di lingkungan Universitas Gadjah Mada. Mahasiswa membeli pakaian untuk suatu kegiatan bukan semata-mata karena kebutuhan fungsional, melainkan karena sebuah tuntutan.

Ketika pakaian yang mahasiswa beli hanya digunakan sesekali hingga membuat sebuah tumpukan baju yang besar di lemari, maka terjadi pemborosan sumber daya yang berdampak langsung pada peningkatan limbah tekstil dan emisi karbon dari industri mode.

Persentase emisi karbon global meningkat akibat penggunaan energi dan air untuk memproduksi pakaian tersebut sehingga peningkatan limbah tekstil menjadi tak terhindarkan. Data penelitian yang dilakukan oleh World Resources Institute menunjukkan bahwa pembuatan satu pakaian berbahan katun dapat menghabiskan sekitar 2.700 liter air, setara dengan kebutuhan minum satu orang selama lebih dari dua tahun (Reichart et al., 2019)

Jika tidak ada tindakan yang diambil untuk memitigasi efek samping dari tren ini, dikhawatirkan akan terjadi penumpukan limbah pakaian yang berdampak negatif pada lingkungan sehingga memperparah perubahan iklim dan memperburuk kondisi ekologis secara global, terutama akibat dari emisi yang dihasilkan.

Fenomena ini mendorong munculnya pertanyaan krusial tentang bagaimana kewajiban panitia untuk membeli atribut organisasi kampus dapat dikategorikan sebagai praktik fast fashion.

Tidak hanya itu, dampak terhadap produksi limbah tekstil yang dihasilkan dari pola konsumsi pakaian sekali pakai dikalangan mahasiswa ini perlu diobservasi lebih jauh disertai dengan langkah tepat untuk mencegah kebiasaan tersebut berlanjut hingga ke masa yang akan datang.

Baca juga: Transformasi Transportasi Ramah Lingkungan: Analisis Emisi Karbon dan Potensi Kendaraan Listrik di Indonesia

Untuk menganalisis fenomena produksi dan konsumsi baju kepanitiaan di kalangan mahasiswa, penelitian ini berlandaskan pada pemikiran filsuf dan sosiolog pascamodern, Jean Baudrillard. Konsumsi menurut Baudrillard dikonseptualisasikan sebagai suatu proses di mana pembeli suatu barang terlibat secara aktif dalam upaya menciptakan dan mempertahankan rasa identitas melalui permainan barang-barang yang dibeli (Bakti et al., 2019).

Teorinya memberikan kerangka kritis untuk memahami bagaimana objek material (dalam hal ini pakaian) telah berubah fungsinya menjadi simbol dan tanda (signs) dalam sebuah sistem budaya yang ia sebut sebagai the consumer society. Konsep-konsep kunci Baudrillard yang relevan adalah Nilai Tanda (Sign-Value), Simulakra (Simulacra), dan Hiperrealitas (Hyperreality).

 

1. Nilai Tanda (Sign-value)

Dalam The Consumer Society (1998), Baudrillard menantang analisis ekonomi Marxis tradisional. Ia berargumen bahwa dalam masyarakat kontemporer, objek tidak lagi dikonsumsi terutama untuk nilai guna (use-value) atau nilai tukar (exchange-value), melainkan untuk nilai tanda (sign-value).

Artinya, benda-benda dikonsumsi sebagai tanda yang menyampaikan makna sosial tertentu seperti status, prestise, keanggotaan kelompok, atau identitas tertentu. Dalam konteks ini, baju kepanitiaan tidak lagi dipandang sebagai pakaian pelindung tubuh, melainkan sebagai tanda partisipasi, legitimasi, dan identitas kolektif dalam sebuah struktur sosial mikro (organisasi atau acara).

Menjadi semakin jelas bahwa yang lebih ditekankan dalam budaya konsumen adalah nilai simbolik dari komoditas. Kelas sosial dan kelompok sosial menjadi tidak relevan dalam dunia simulasi di mana citra visual dianggap lebih penting daripada kenyataan itu sendiri.

Baudrillard melihat logika nilai-tanda sebagai kemenangan besar kapitalisme dalam upayanya untuk memaksakan tatanan budaya yang sesuai dengan tuntutan produksi komoditas skala besar (Bauman & Miles, 1999).

 

2. Tahapan Simulakra (Simulacra)

Pemikiran ini berkembang lebih radikal dalam Simulacra and Simulation (1994). Baudrillard menggambarkan evolusi hubungan antara tanda dan realitas dalam empat tahap simulakra:

  • Tanda sebagai cermin dari realitas yang mendalam.
  • Tanda yang menyimpang dan menyembunyikan realitas.
  • Tanda yang menyamarkan ketiadaan realitas mendasar.
  • Tanda yang sama sekali tidak berhubungan dengan realitas apa pun

Tahap keempat inilah yang mendefinisikan kondisi pascamodern. Dalam tahap ini, citra, model, dan tanda-tanda (simulakra) tidak lagi mewakili realitas, tetapi justru menghasilkan realitas yang mereka sebut sebagai “yang nyata”.

Mengenai hal ini, baju kepanitiaan dapat dibaca sebagai simulakra tahap keempat: ia tidak merepresentasikan “kerja keras di balik layar”, tetapi menciptakan realitas simbolik tentang kesolidan, formalitas, dan kesuksesan sebuah acara. Kehadiran seragam inilah yang membuat acara terasa “nyata” sebagai sebuah event yang penting.

 

3. Hiperrealitas (Hyperreality)

Hiperrealitas menurut Baudrillard merupakan keadaan runtuhnya realitas, yang diambil alih oleh rekayasa model-model (citraan, halusinasi, dan simulasi), yang dianggap lebih nyata dari realitasnya asli, sehingga perbedaan antara keduanya menjadi kabur (Ane, 2021).

Metafora Baudrillard yang terkenal, “peta yang mendahului wilayah”, dengan tepat menggambarkan logika hiperrealitas.

Dalam konteks ini, sistem tanda (seragam, logo, dan estetika baku kepanitiaan) tidak muncul setelah acara ada, tetapi justru mendahului dan menentukan bagaimana pengalaman acara itu akan dirasakan dan divalidasi. Tanpa “peta” (seragam) ini, “wilayah” (acara kepanitiaan) kehilangan koordinat sosialnya dan dianggap kurang bermakna. Dengan kata lain, simbol telah menjadi prasyarat bagi pengalaman.

Dromology’ berasal bahasa dari Yunani dromos, yang berarti ras atau racecourse. Dromologi adalah sebuah ilmu yang berkaitan dengan fenomena kecepatan, atau lebih tepatnya, bagaimana kecepatan menentukan kehidupan manusia (Virilio, 2008).

Dampaknya adalah penyingkatan waktu dan lenyapnya batas-batas geografis, gaya hidup instan dan pudarnya sikap deliberatif, serta lingkungan pendiskreditan digital aksi kemajuan dan manusia. Teori ini krusial untuk menganalisis mekanisme kecepatan produksi fast fashion dan konsekuensinya yang terstruktur. Menurut Paul Virilio (2008) fenomena yang terjadi dalam dromologi diantaranya adalah:

  • Pelipatan ruang-waktu (time-space compression), melipat waktu artinya memperpendek jarak waktu dengan meningkatkan kecepatan (velocity) atau memperpendek durasi.
  • Pemadatan waktu-tindakan (time action condensation) yang merupakan pemadatan tindakan ke dalam masa atau satuan waktu yang berjenjang seperti hari, jam, menit, hingga detik.
  • Miniaturisasi ruang-waktu (time space miniaturisation), yang dapat diartikan sebagai meminiaturkan atau mengecilkan, mempersempit ruang dan waktu.
  • Pemadatan ruang-waktu simbolik (symbolic time-space compression), yaitu peringkasan ruang waktu secara simbolik.
  • Peringkasan ruang-waktu psikis (psycaly time-space condensation), pelipatan dan peringkasan hal di atas akibat kemajuan telekomunikasi teknologi menyebabkan pandangan terhadap ruang dan waktu menjadi semu.

Kelima fenomena di atas kemudian akan dikaitkan dalam analisa trend fashion yang selanjutnya membentuk fenomena Fast Fashion dalam dunia kapitalisme industri fashion dan masyarakat konsumtif. Konsep kunci Virilio adalah bahwa setiap inovasi kecepatan menghasilkan kecelakaan yang melekat (inherent accident).

Penemuan kereta api menghasilkan kecelakaan rel; penemuan pesawat menghasilkan kecelakaan udara (Virilio, 2007). Dalam konteks fast fashion, kecepatan manufaktur, logistik global yang masif (pengiriman bahan baku, produksi, dan distribusi), serta kecepatan pembuangan (sampah tekstil).

Kecepatan industri mode cepat adalah penyebab, dan kerusakan lingkungan adalah konsekuensi strukturalnya. Emisi bukanlah efek samping yang bisa diperbaiki, emisi adalah kecelakaan yang terintegrasi dalam logika kecepatan fast fashion.

Data pada artikel ini kami dapatkan melalui mini riset yang kami lakukan pada tanggal 1-7 Desember 2025 secara daring melalui Google Form. Kami mengumpulkan sebanyak 74 responden dari 5 klaster fakultas yang ada di Universitas Gadjah Mada, yakni Sosial-Humaniora, Sains-Teknika, Medika, Agro, dan Vokasi.

Responden kami merupakan mahasiswa yang aktif mengikuti kegiatan kepanitiaan baik di lingkup program studi, fakultas, hingga universitas. Mini riset ini bertujuan untuk mencari fakta yang sebenarnya dibalik pengetahuan dan tindakan mahasiswa Universitas Gadjah Mada terhadap industri fast fashion yang menyumbang emisi karbon.

Mini riset ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan melihat kuantitas mahasiswa. Berikut ini merupakan paparan data yang berhasil kami dapatkan dari mini riset kali ini.

Paparan data di atas membahas mengenai tingkat seringnya mahasiswa UGM membeli baju kepanitiaan yang cukup intensif, di mana 44,6% responden dikategorikan sering membeli, sementara 23% lainnya bahkan sangat sering membeli. Dengan demikian, total responden yang menunjukkan tingkat konsumsi pakaian kepanitian yang tinggi mencapai 67,6% dari seluruh responden.

Data di atas menunjukkan tingkat keseringan mahasiswa UGM untuk memakai kembali baju kepanitiaan yang mereka miliki (sebanyak 31,1% mahasiswa jarang memakai kembali baju kepanitiaan mereka dan 28,4% kadang-kadang memakai kembali baju kepanitiaan mereka). Hal Tersebut mengindikasikan baju kepanitiaan hanya menjadi pajangan sehingga berpotensi meningkatkan pencemaran lingkungan, baik dari limbah yang dihasilkan maupun proses produksi yang menghasilkan emisi karbon yang tidak diregulasi dengan baik.

Data di atas merupakan alasan Mahasiswa UGM membeli baju kepanitiaan, sebanyak 62,2% responden mengatakan bahwa hal itu merupakan kewajiban organisasi atau kegiatan kampus, yang seringkali dipandang sebagai norma sosial yang sulit dihindari. Data ini bisa dijadikan rekomendasi keputusan kepada para pengurus kegiatan di UGM untuk memberikan opsi dresscode yang sudah ada alih-alih membeli baju yang bersifat sementara.

Sebagai tambahan, berikut adalah data jumlah mahasiswa UGM yang aktif mengikuti kepanitiaan sejumlah 95,9% yang tersebar di 5 klaster fakultas.

Fenomena konsumsi pakaian kepanitiaan di kalangan mahasiswa Universitas Gadjah Mada mencerminkan pola konsumsi khas masyarakat fast fashion, di mana kebutuhan identitas dan legitimasi sosial lebih diutamakan dibandingkan nilai fungsional pakaian itu sendiri.

Berdasarkan hasil survei, sebanyak 67,6% responden mengaku sering hingga sangat sering membeli baju kepanitiaan, sementara hanya sebagian kecil yang memakainya kembali setelah acara selesai. Hal ini menunjukkan bahwa praktik pembelian pakaian di lingkungan kampus sudah bergeser dari kebutuhan praktis menjadi tindakan simbolik yang sarat makna sosial.

Menurut Jean Baudrillard (2021), konsumsi baju kepanitiaan dapat dipahami sebagai bentuk konsumsi nilai tanda (sign-value), di mana pakaian berfungsi sebagai simbol status dan keanggotaan dalam struktur sosial acara, bukan lagi sebagai kebutuhan dasar.

Seragam panitia menjadi representasi identitas kolektif yang menciptakan realitas semu tentang profesionalisme dan eksistensi acara. Dalam kondisi realitas yang semu, simbol pakaian bahkan mendahului makna dari kegiatan itu sendiri yang membuat acara terasa “nyata” hanya ketika panitia mengenakan atribut tertentu.

Sementara itu, menurut Paul Virilio (2008), mekanisme cepatnya siklus produksi dan konsumsi pakaian panitia mencerminkan logika dromologi fast fashion. Kecepatan dalam mencetak, mendistribusikan, dan membuang baju setelah acara menjadi bagian dari sistem produksi yang tak lepas dari konsekuensi ekologisnya.

Kecepatan ini, sebagaimana dikemukakan Virilio, selalu melahirkan “kecelakaan melekat” (inherent accident) berupa peningkatan limbah tekstil dan emisi karbon akibat produksi massal seragam yang hanya digunakan sesaat.

Temuan data menunjukkan bahwa sebagian besar mahasiswa membeli baju panitia karena kewajiban organisasi (62,2%), bukan karena kebutuhan pribadi. Dengan demikian, fenomena ini bukan hanya masalah gaya hidup, tetapi juga refleksi dari sistem sosial dan budaya konsumsi yang terus berkembang di lingkungan pendidikan tinggi.

Dalam konteks politik lingkungan dan perubahan iklim, praktik ini memperlihatkan tolak belakang antara semangat mahasiswa sebagai agen perubahan dan pola konsumsi mereka yang justru memperkuat siklus kapitalistik fast fashion penyumbang emisi karbon global.

Oleh karena itu, kebijakan suatu acara di lingkup kampus (Universitas Gadjah Mada) dan panitia acara perlu mempertimbangkan alternatif yang lebih berkelanjutan, seperti penggunaan dress code umum, baju panitia yang dapat dipinjamkan lintas acara, atau sistem daur ulang tekstil di kampus.

Langkah-langkah ini dapat menekan produksi pakaian baru serta menjadi bentuk nyata komitmen mahasiswa terhadap praktik konsumsi yang lebih sadar lingkungan dan sejalan dengan nilai keberlanjutan.

 

Penulis:

  1. Rafael Vitto Aryaputra (24/534813/SP/31944)
  2. Nur Hassan Rohmat Arifudin (24/533767/SP/31879)
  3. Nasywa Izzati Firdaus (24/541767/SP/32199)
  4. Maria Sonia Nelo (24/535968/SP/31977)
  5. Adam Muhammad Hardy (24/541816/SP/32206)
  6. Dzikra Tsany Athaya (24/545630/SP/32380)
  7. Frederick Wisanggeni Satrio Trengginas (24/537561/SP/32021)
  8. A. Batara Giffary Rhiansyah (24/544173/SP/3233)
  9. Rafi’an Farras Nur Rahman (24/538548/SP/32075)

Mahasiswa Politik dan Pemerintahan, Universitas Gadjah Mada

 

Referensi

Ane, D. (2021). Jean Baudrillard: Simulakra dan Hiperrealitas Masyarakat Postmodern. https://lsfdiscourse.org/jean-baudrillard-simulakra-dan-hiperrealitas-masyarakat-postmodern/#:~:text=Term simulakra secar

Bakti, I., Nirzalin, N., & Alwi, A. (2019). Konsumerisme dalam Perspektif Jean Baudrillard. Jurnal Sosiologi USK (Media Pemikiran & Aplikasi), 13, 147–166. https://doi.org/10.24815/jsu.v13i2.15925

Baudrillard, J. (1994). SIMULACRA AND SIMULATION. The University of Michigan Press.

Baudrillard, J. (1998). The Consumer Society. SAGE Publications Ltd.

Bauman, Z., & Miles, S. (1999). Consumerism as a Way of Life. Social Forces, 78(1). https://doi.org/10.2307/3005817

LEMUN. (2023). UNEP – The environmental impact of the clothing industry. Retrieved December 12, 2025, from https://www.lemun.org/unep-the-environmental-impact-of-the-clothing-industry/

Reichart, E., Drew, D., & Merrity, P. (2019, January 10). By the Numbers: The Economic, Social and Environmental Impacts of “Fast Fashion”. World Resources Institute. Retrieved December 14, 2025, from https://www.wri.org/insights/numbers-economic-social-and-environmental-impacts-fast-fashion

Virilio, P. (2008). Open Sky. Verso.

World Resources Institute. (n.d.). Numbers: Economic, social, and environmental impacts of fast fashion. Retrieved December 12, 2025, from https://www.wri.org/insights/numbers-economic-social-and-environmental-impacts-fast-fashion

Zeitlin, M. (2021). The Original Accident. In Faulkner, Aviation, and Modern War. Cambridge ; Malden, Mass. : Polity. https://doi.org/10.5040/9781501356780.ch-001

https://unair.ac.id/post_fetcher/fakultas-kesehatan-masyarakat-pengaruh-tren-fast-fashion-terhadap-lingkungan/

https://unece.org/forestry/news/fashion-environmental-and-social-emergency-can-also-drive-progress-towards

 

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Daftar Isi dan Poin-Poin Artikel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses