Pantologi Korupsi: Mengapa Kita Masih Saja Sakit?

pengertian korupsi
Pantologi Korupsi: Mengapa Kita Masih Saja Sakit? Sumber: MMI.

Ketika orang berbicara tentang korupsi di Indonesia, mereka seolah-olah berbicara tentang penyakit yang sudah lama ada dan tidak dapat disembuhkan. Kami mencoba berbagai obat karena tubuh kami terus demam, tetapi panasnya turun hanya sebentar lalu kembali lagi. Korupsi adalah penyakit abadi yang merusak bangsa.

Meskipun ada reformasi selama dua puluh tahun, skor Indonesia pada Corruption Perceptions Index (CPI) tahun 2024 masih berada pada angka 37, menempatkan Indonesia di peringkat 99 dari 180 negara, angka-angka ini tidak hanya data; mereka menunjukkan kondisi kita yang buruk. Kita hanya akan mengulang siklus sakit yang sama tanpa diagnosis yang akurat dan menyeluruh.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Korupsi adalah masalah sistem yang lebih luas, lebih dalam, dan lebih kompleks daripada hanya perilaku menyimpang seseorang, seperti yang ditunjukkan oleh berbagai kasus yang diungkapkan, mulai dari laporan ICW hingga hasil BPK.

Jadi, pertanyaannya adalah, mengapa kita terus “sakit”? Apa yang membuat korupsi sulit dihilangkan, bahkan ketika tindakan penindakan tampaknya semakin lazim?

Korupsi: Penyakit Lama yang Menjadi Kebiasaan

Ada ironi besar dalam proses pemberantasan korupsi. Penindakan terus dilakukan, tetapi kasus baru terus muncul. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang tahun 2024 saja, penegak hukum menangani ratusan kasus korupsi, dan kerugian negara terus meningkat.

Ini menunjukkan satu hal: korupsi telah berkembang dari perilaku menyimpang menjadi pola yang berulang, yang merupakan penyakit sosial politik.

Banyak Faktor Dapat Menyebabkan Penyakit ini Muncul

Pertama, pengawasan internal yang lemah. Kedua, birokrasi yang masih rentan terhadap penipuan dalam proses perizinan, pengadaan, dan mutasi jabatan. Ketiga, ketidakjujuran beberapa pejabat publik yang menganggap jabatan sebagai “akses ekonomi” daripada “amanah publik”.

Temuan BPK tentang kemungkinan kerugian negara di beberapa BUMN adalah contoh nyata, termasuk masalah besar seperti kesalahan di PT Indofarma yang muncul pada tahun 2024. Hasilnya menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di lembaga politik tetapi juga di perusahaan negara yang seharusnya mendorong pertumbuhan.

Baca Juga: Reformasi atau Kemunduran? Menilai Kebijakan Pengurangan Hukuman Koruptor dalam KUHP 2023 terhadap Upaya Antikorupsi Nasional

Meskipun Ada Sanksi, Mengapa Tidak Sembuh?

Pemerintah terus berkomitmen untuk memerangi korupsi. Pernyataan keras bahkan disampaikan, mulai dari seruan presiden hingga imbauan kementerian. Namun, data menunjukkan hal yang berbeda.

Penindakan tidak selalu berhasil, meskipun ada. ICW menyatakan bahwa sejumlah kasus yang ditangani telah berubah dalam beberapa tahun terakhir, termasuk penurunan yang signifikan selama periode tertentu.

Sebaliknya, masyarakat umum menyaksikan konflik internal di lembaga penegak hukum, perubahan regulasi yang melemahkan fungsi lembaga antikorupsi, dan pengaruh politik dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Pada titik ini, korupsi adalah tentang kekuasaan dan kekuatan: siapa yang berani mengambil tindakan dan siapa yang kebal.

Karena itu, masyarakat mulai menunjukkan skeptisisme. Kepercayaan publik rusak ketika orang yang melakukan korupsi menerima potongan hukuman atau ketika kasus penting tiba-tiba hilang dari perhatian publik. Jika tidak ada kepercayaan, pemberantasan korupsi akan kehilangan legitimasi dan moral.

Dari Politik hingga Budaya: Mengapa Kita Tak Kunjung Sembuh?

Gaya hidup yang tidak sehat biasanya memperparah penyakit kronis Korupsi juga. Faktor-faktor budaya tertentu sulit diabaikan. “Ah, sudah biasa” adalah frase yang sering kita dengar. Ini adalah normalisasi yang berbahaya.

Ketika korupsi dianggap sebagai “risiko jabatan” atau bahkan sebagai “kesempatan”, kita telah masuk ke dalam tahap akut dari penyakit yang mengancam moral bangsa.

Di sisi lain, politik sangat penting. ICW melaporkan bahwa selama kontestasi Pilkada, banyak calon kepala daerah yang terlibat dalam kasus korupsi namun tetap maju dan terpilih. Ini menunjukkan bahwa integritas belum menjadi komponen utama dalam memilih pemimpin.

Selain itu, banyak pejabat “menagih balik” modal mereka setelah menjabat karena pembiayaan politik yang mahal, terutama melalui proyek pemerintah atau jual beli jabatan. Ini menghasilkan siklus korupsi yang sistematis dari tingkat paling atas hingga tingkat paling bawah di birokrasi dan lembaga politik.

Mengapa Strategi Kita Gagal?

Strategi pemberantasan korupsi selama ini masih terlalu fokus pada penindakan. Padahal, penindakan hanya mengobati gejala, bukan akar masalah. Kita menangkap pelaku, tetapi sistem yang memproduksi pelaku dibiarkan berjalan.

Baca Juga: Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Pendidikan melalui Penyadaran Mahasiswa dalam Kasus Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta

Beberapa masalah sistemik yang masih mengakar antara lain:

1. Transparansi belum menjadi budaya

Banyak pemerintah daerah belum konsisten membuka data anggaran, pengadaan, maupun laporan kinerja. Padahal transparansi adalah vaksin utama melawan korupsi.

2. Pengawasan internal lemah

Inspektorat di berbagai daerah sering tidak memiliki kewenangan dan sumber daya memadai untuk mengawasi praktik korupsi secara efektif.

3. Digitalisasi belum merata

E-government dan digitalisasi layanan publik memang berkembang, tetapi tidak seragam. Daerah yang tidak menerapkan digitalisasi tetap rentan terhadap praktik pungli dan suap.

4. Uang masih menjadi bagian dari budaya politik

Korupsi akan selalu menjadi cara untuk menurunkan biaya politik selama mereka tetap tinggi.

Jalan Keluar: Dari Reformasi Sistem ke Reformasi Mental Reformasi struktural dan budaya adalah dua jenis reformasi yang harus dilakukan oleh Indonesia untuk keluar dari patologi ini.

  • Meningkatkan transparansi dan akses publik terhadap data. Laporan keuangan, pengadaan barang dan jasa, dan data anggaran harus semuanya dapat diakses secara langsung. Keterbukaan informasi selalu merupakan langkah pertama yang diambil oleh negara-negara yang memiliki tingkat korupsi yang rendah.
  • Meningkatkan independensi lembaga pengawas. Aparat pengawas internal, BPK, dan KPK harus bebas dari pengaruh politik. Penegakan hukum akan selalu gagal jika tidak ada independensi.
  • Reformasi pembiayaan politik: Biaya kampanye yang tinggi adalah penyebab utama korupsi. Korupsi akan berlanjut jika tidak ada perbaikan saat ini.
  • Nilai integritas tidak cukup ditanamkan dalam pendidikan anti-korupsi sejak dini. Itu harus menjadi budaya dan kebiasaan. Ini harus menjadi bagian dari kurikulum nilai di sekolah, kampus, dan lembaga lainnya.
  • Tindakan masyarakat sipil dan media: Tanpa upaya publik yang kuat, korupsi tidak akan berhenti. Pemerintah harus tetap diawasi dan dikritik oleh masyarakat sipil, media independen, dan lembaga riset.

Kesimpulan

Kita belum sembuh, tapi bisa sembuh. Meskipun korupsi adalah penyakit yang berlangsung lama, tidak ada pengobatan untuknya. Karena sistem saat ini membiarkan korupsi berlanjut, kita masih belum sembuh.

Jalan panjang menuju reformasi hukum, politik, dan budaya harus ditempuh, tetapi ini harus dimulai dengan keberanian untuk mengakui secara jujur bahwa kita memang masih “sakit”.

Namun, kita bisa keluar dari lingkaran penyakit ini ketika publik mulai kritis, lembaga pengawas diperkuat, dan budaya integritas dibangun. Sistem adalah titik awal penyembuhan, diikuti oleh peningkatan kesadaran publik, dan diperkuat oleh kepemimpinan yang tegas dan jujur.

Penulis: Dessy Sopia Wondiwoy
Mahasiswa Hubungan Internasional UNCEN

Dosen Pengampu: Dr. Melyana Pugu, S.IP., M.Si.

Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Daftar Pustaka

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2024). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 2024. Jakarta: BPK RI.

Corruption Perceptions Index. (2024). Corruption Perceptions Index 2024. Transparency International.

Indonesia Corruption Watch. (2024). Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi 2024. Jakarta: ICW.

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2024). Statistik Penanganan Perkara 2024. Jakarta: KPK RI.

Transparency International Indonesia. (2024). Analisis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2024. Jakarta: TII.

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses