Pendahuluan
Korupsi merupakan isu hukum yang selalu mengemuka, Istilah korupsi berasal dari beberapa bahasa yakni dari bahasa Latin yang disebut dengan corruptio, kemudian dari bahasa Inggris yaitu dari kata corrupion atau corrupt, dalam bahasa Perancis disebut corruption, dan dalam bahasa Belanda disebut sebagai corruptie. Menurut Hamzah, dari bahasa Belanda itulah lahir kata “Korupsi” dalam bahasa Indonesia.[1]
Korupsi merupakan tindakan ketidakjujuran atau kejahatan yang dilakukan oleh individu atau organisasi yang diberikan amanah dalam suatu jabatan untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah, atau menggunakan jabatan mereka untuk kepentingan pribadi. Berbagai aktivitas dapat dianggap sebagai korupsi, termasuk penyuapan, yang mencakup suap, nepotisme, pemerasan, penyalahgunaan dana publik, dan penggelapan. Di samping itu, korupsi juga dapat dipahami sebagai fenomena sosiologis yang bersifat endemik, yang muncul dengan frekuensi tinggi di hampir semua negara secara global, dengan beragam tingkat dan proporsi. Praktik korupsi dapat terjadi di berbagai level, mulai dari tingkatan tinggi yang melibatkan pejabat pemerintah terkemuka hingga tindakan korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Pada enam Desember tahun dua ribu dua puluh dua, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP telah disetujui oleh DPR RI. Banyak pihak yang menolak pengesahan undang-undang ini karena terdapat sejumlah pasal yang dianggap kontroversial atau bermasalah. Salah satu yang dianggap kontroversial adalah mengenai tindak pidana korupsi, yang terdapat dalam KUHP pasal 603. Pasal tersebut menyatakan, “Setiap orang yang dengan cara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, akan dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal dua tahun dan maksimal dua puluh tahun. ” Selain itu, pasal 604 menjelaskan, “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau posisinya, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, akan dihukum penjara seumur hidup atau penjara minimal dua tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda dengan kategori II hingga kategori VI. ”
Korupsi atau tipikor sebelumnya disebut sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga regulasi hukum yang berlaku diatur secara khusus dalam Undang-undang atau UU Tipikor. Namun dengan adanya pengesahan dalam KUHP tentang tindak pidana korupsi yang tercantum dalam pasal 603 dan 604, membuat Undang-undang yang secara khusus di buat untuk korupsi atau tipikor menjadi berantakan.
Berdasarkan informasi dari Indonesia Corruption Watch atau ICW, pasal-pasal mengenai tindak pidana korupsi yang terdapat dalam KUHP justru menghambat usaha-usaha untuk memerangi korupsi. Tampak bahwa ini menjadi penghalang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam menjalankan penyelidikan. Apabila ada dua undang-undang yang beririsan dalam satu kasus dengan jenis kejahatan yang sama namun hukuman yang berbeda, hal ini dapat dimanfaatkan oleh oknum di lembaga penegakan hukum untuk terjadinya “permainan” dalam undang-undang, memberikan banyak keuntungan bagi para pelaku korupsi. Di saat kasus korupsi semakin bertambah, pemerintah dan DPR malah cenderung memberikan hukuman yang lebih ringan bagi pelanggar dari 1. 282 kasus korupsi, dengan rata-rata hukuman penjara hanya 3 tahun 5 bulan. Masalah ini semakin buruk setelah disahkannya UU Pemasyarakatan yang memungkinkan pelaku korupsi untuk lebih mudah mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
Dengan adanya pasal-pasal baru tipikor dalam KUHP ini berpotensi menjadi batu sandungan atau penghambat proses penyidikan tindak pidana korupsi, dalam penjelasan Pasal 603 KUHP menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “merugikan keuangan negara” adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan negara. Definisi ini mengarahkan bahwa pihak yang berwenang yang dimaksud hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan kata lain KPK akan kehilangan wewenangnya dan akan menjadi dampak dari kerugian keuangan negara.
Berdasarkan penjabaran tersebut maka rumusan masalahnya adalah dengan terjadinya pengesahan undang-undang baru tentang tindak pidana korupsi yang telah berjalan hingga detik ini, apakah akan menjadi solusi terhadap tindak pidana korupsi? Atau akan menjadi dampak negatif bagi negara karena memperingan hukuman tindak pidana korupsi?
Baca Juga: Liga Koruptor Indonesia: Inilah Kasus-Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
Pembahasan
1. Pidana Korupsi
Seperti yang kita ketahui, praktik korupsi adalah sesuatu yang sering terjadi di negara kita serta dalam kehidupan sehari-hari. Namun, sepertinya kebiasaan buruk ini sudah mengakar dan hingga kini belum sepenuhnya bisa dihilangkan, menjadi tantangan besar bagi negara dan juga bagi diri kita sendiri. Pentingnya pendidikan anti korupsi sebagai bentuk upaya pencegahan harus dilihat dari banyak sudut pandang ilmiah. Misalnya, pendidikan anti korupsi harus diterapkan di sekolah-sekolah, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, serta dilakukan pelatihan anti korupsi di lembaga pemerintah dan lainnya. Selain itu, peran generasi muda sangat krusial dalam memerangi korupsi, dengan bertindak sebagai agen perubahan yang diawali dengan memperkuat integritas pribadi[2]. Selain adanya penegakan hukum yang tegas untuk memberantas korupsi, juga diperlukan mentalitas individu yang menolak korupsi.
Definisi korupsi bisa dilihat dari berbagai sudut pandang. Korupsi tidak hanya terlihat dalam konteks negara atau pemerintahan, tetapi juga dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari di antara masyarakat. Hal ini menyebabkan korupsi menjadi berkembang dengan beragam definisi dan pemahaman. Istilah korupsi berasal dari kata latin corruptio atau corruptus, yang berarti kerusakan, keburukan, kejatuhan moral, ketidakjujuran, kemampuan untuk disuap, dan tidak memiliki moral yang baik. Kata-kata yang menghina atau memfitnah bisa juga diartikan dari pengertian ini, seperti yang tertera dalam The Lexicon Webster Dictionary: “Corruption {(L. Corruptio Tindakan merusak, atau keadaan yang rusak; pembusukan.
Decomposition; putrid matter; moral perversion; depravity; pervension of integrity; corrupt of dishonest proceedings, bribery; pervension from a state of purity; debasement, as of language; a debased form of a word (The Laxicon 1978). Menurut Fokema Andrea dalam Andi Hamzah kata korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu kata corrumpere yang kemudian diterima oleh banyak bahasa di Eropa, seperti: dalam bahasa Inggris menjadi kata corruption atau corrupt, Perancis menjadi kata corruption sedangkan dalam bahasa Belanda menjadi kata corruptie (korruptie), sehingga kita memberanikan diri maka dari bahasa Belanda inilah kata itu turun ke bahasa Indonesia menjadi kata “korupsi[3]” yang memiliki arti menyalahgunakan wewenang atau jabatan untuk menyenangkan atau menguntungkan diri sendiri, namun berdasarkan kamus lengkap Webster’s Third New International Dictionary pengertian dari korupsi adalah sebuah ajakan dari seorang pejabat atau petinggi politik dengan mempertimbangkan sesuatu yang tidak semestinya.
Korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang menjamur di Indonesia, bahkan tak hanya di Indonesia korupsi termasuk salah satu persoalan yang mewabah di seluruh dunia. Dilansir dari organisasi internasinal yang bergerak untuk memutus mata rantai kejahatan korupsi yaitu Transparency International, Indonesia pada tahun 2021 tercatat menduduki urutan ke 96 dari 180 negara dengan tingkat korupsi tertinggi di dunia[4]. Namun jika kita telaah melalui perspektif hukum sudah di jelaskan dalam 13 pasal dalam UU No. 31 tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi digolongkan kedalam 30 bentuk atau tindak pidana korupsi. 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya bisa dikategorikan ke dalam berbagai kelompok, diantaranya sebagai berikut:
- Kerugian keuangan negara meliputi penyelewengan dana atau aset negara, mark up proyek, dan penggelapan pajak.
- Suap menyuap melibatkan pemberian atau penerimaan suap untuk memengaruhi keputusan atau tindakan tertentu
- Penggelapan dalam jabatan terjadi ketika seseorang yang memiliki kewenangan atau tanggung jawab atas aset negara atau perusahaan melakukan penggelapan terhadap aset tersebut
- Pemerasan merupakan ancaman atau tindakan paksaan terhadap seseorang untuk memperoleh keuntungan pribadi
- kepentingan dalam pengadaan terjadi ketika terdapat konflik kepentingan antara pejabat atau pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang atau jasa dengan pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan
- Gratifikasi melibatkan penerimaan hadiah atau fasilitas sebagai imbalan atas suatu tindakan atau keputusan tertentu
- Perbuatan curang meliputi manipulasi data, dokumen palsu, atau tindakan tidak jujur dalam melaksanakan tugas
Seperti yang ditulis oleh Jeremy Pope ternyata bahwa pandangan responden tentang apa yang disebut “korup” dan apa yang tidak sangat berbeda satu sama lain. Dalam prespektif hukum dan yuridis, pengertian korupsi tidak hanya sebatas suatu perbuatan yang telah memenuhi rumusan delik dan merugikan keuangan negara serta perekonomian negara, tetapi juga perbuatan yang merugikan negara beserta perseorangan dan juga masyarakat[5].
Baca Juga: Indonesia Tanpa Korupsi, Membangun Budaya Jujur dan Adil
2. Diringankannya Hukuman Pidana Korupsi
Kekurangan ekonomi menurut Badan Pusat Statistik (BPS) terbagi menjadi empat jenis, yaitu absolut, relatif, kultural, dan struktural. Kekurangan ekonomi absolut terjadi ketika individu atau kelompok yang hidup di bawah garis kemiskinan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, kesehatan, dan pendidikan, sehingga mereka tidak dapat hidup dan bekerja dengan baik. Sementara itu, kekurangan ekonomi relatif muncul akibat kebijakan yang menciptakan ketidaksetaraan pendapatan, dan standar kemiskinan ini ditentukan dari pandangan masyarakat secara pribadi. Kekurangan ekonomi kultural disebabkan oleh faktor budaya yang membuat seseorang terjebak dalam kondisi kemiskinan. Di sisi lain, kekurangan ekonomi struktural merujuk kepada keadaan di mana individu atau kelompok tidak memiliki kekuatan untuk melawan kebijakan yang tidak adil, sehingga mereka terjebak dalam situasi kemiskinan.
Peraturan mengenai kejahatan korupsi di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan dari waktu ke waktu. Pada 6 Desember 2022, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP telah disetujui oleh DPR RI, tetapi banyak pihak yang menolak persetujuan RUU ini karena dianggap terdapat banyak pasal baru yang kontroversial. Salah satu pasal yang terkait mengatur tentang tindak pidana korupsi atau Tipikor. Dulu, Tipikor dianggap sebagai kejahatan luar biasa, sehingga hukum mengenai hal ini diatur secara khusus dalam Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun, setelah pengesahan Rancangan tersebut, Undang-undang khusus mengenai Tipikor menjadi tidak teratur karena diintegrasikan ke dalam KUHP. Mengacu pada prinsip lex specialis derogate lex generalis, hukum yang sifatnya khusus mengesampingkan hukum yang umum, maka penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi harus merujuk pada Undang-undang Tipikor, bukan KUHP.
Korupsi yang terjadi di Indonesia seperti komplikasi penyakit yang merambat keseluruh sektor kehidupan, mulai dari sektor pemerintahan seperti lembaga-lembaga tinggi negara hingga ke sektor swasta. Karena maraknya praktik korupsi ini, di Indonesia memliki potensi mengganggu stabilitas pembangunan ekonomi karena merugikan keuangan negara. Dari berbagai jenis tindak pidana khusus yang telah diatur dalam KUHP Nasional ini, tindak pidana korupsi merupakan salah satu centre of point dari pandangan masyarakat Indonesia. Hal tersebut merupakan salah satu dampak yang terbentuk dari rasa trauma dan kecemasan masyarakat karena maraknya praktik korupsi yang terjadi dari masa awal kemerdekaan hingga masa pasca reformasi saat ini. Dalam KUHP Nasional, terdapat beberapa pasal yang secara khusus mengatur mengenai tindak pidana korupsi, yaitu[6]:
- Pasal 603: Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II (sepuluh juta rp) dan paling banyak kategori VI (dua milyar rp).
- Pasal 604: Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II (sepuluh juta rp) dan paling banyak kategori VI (dua milyar rp).
- Pasal 605 Ayat (1): Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III (lima puluh juta rp) dan paling banyak kategori V (lima ratus juta rp). Setiap Orang yang: 1. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau 2. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Ayat (2) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III (lima puluh juta rp) dan paling banyak kategori V (lima ratus juta rp).
- Pasal 606 Ayat (1) Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV (dua ratus juta rp). Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV (dua ratus juta rp).
Apabila kita cermati, hal-hal mengenai tindak pidana korupsi yang telah diatur dalam KUHP Nasional ini telah diatur pula dalam UU Tipikor. Tujuan dimasukkannya pasal-pasal mengenai korupsi di KUHP Nasional adalah untuk menyusun kodifikasi hukum pidana nasional. hal ini dilakukan dengan menyatukan perkembangan tindak pidana yang berada di luar KUHP, sehingga hukum pidana nasional menjadi terintegrasi. proses kodifikasi tersebut tidak menghilangkan sifat khusus dalam penanganan kasus korupsi. Dengan demikian UU Tipikor masih tetap berlaku, yang tercantum dalam KUHP Nasional hanya delik-delik pokoknya saja.
Baca Juga: Harapan untuk Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Dampak negatif terhadap masyarakat jika terjadi diringankannya hukuman pidana korupsi dapat meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Kepercayaan terhadap sistem peradilan: Dirasakan diringankannya hukuman pidana korupsi dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Masyarakat mungkin merasa bahwa pelaku korupsi tidak menerima hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang mereka lakukan. Hal ini dapat menciptakan persepsi bahwa hukum tidak berlaku adil bagi semua orang, dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.
- Meningkatkan tingkat korupsi: Diringankannya hukuman pidana korupsi dapat memberikan sinyal yang salah kepada pelaku korupsi dan masyarakat pada umumnya. Pelaku korupsi mungkin merasa terdorong untuk melakukan tindakan korupsi karena mereka merasa hukuman yang dihadapi tidaklah serius atau cukup berat. Selain itu, masyarakat juga dapat terpengaruh dan merasa bahwa risiko melakukan korupsi menjadi lebih rendah, sehingga meningkatkan potensi kasus korupsi yang terjadi.
- Dampak ekonomi: Korupsi memiliki dampak ekonomi yang merugikan masyarakat. Diringankannya hukuman pidana korupsi dapat memperburuk situasi ini dengan mengurangi efektivitas pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hal ini dapat menghasilkan penyalahgunaan dana publik, penghamburan sumber daya, dan menghambat pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
- Citra dan reputasi negara: Diringankannya hukuman pidana korupsi dapat berdampak negatif terhadap citra dan reputasi negara di mata masyarakat internasional. Negara dengan reputasi buruk dalam penanganan kasus korupsi dapat kehilangan kepercayaan dari mitra internasional, investasi asing, dan lembaga keuangan internasional. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, kerjasama internasional, dan mempersempit peluang kemajuan negara.
- Ketidaksetaraan dan ketidakadilan: Diringankannya hukuman pidana korupsi dapat menimbulkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan di masyarakat. Terdapat risiko bahwa orang-orang dengan kekayaan atau kekuasaan yang lebih besar dapat memanfaatkan diringankannya hukuman untuk menghindari tanggung jawab mereka atas tindak korupsi. Ini dapat menciptakan kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi orang-orang biasa, sementara orang-orang yang berpengaruh atau memiliki akses ke sumber daya yang lebih besar dapat melanggar hukum tanpa konsekuensi yang serius.
Dampak-dampak negatif tersebut menunjukkan perlunya kewaspadaan dalam mempertimbangkan diringankannya hukuman pidana korupsi, serta perlunya menjaga keseimbangan antara keadilan, pencegahan korupsi, dan pemulihan kerugian yang timbul akibat tindak pidana korupsi.
Kesimpulan
Kesimpulan dari diskusi tentang penghapusan atau pengurangan hukuman dalam tindak pidana korupsi dapat bervariasi tergantung pada sudut pandang yang diambil. Namun, berdasarkan argumen yang telah dibahas, dapat ditarik beberapa kesimpulan umum:
- Solusi yang efektif atau langkah yang tepat: Terdapat argumen yang mendukung penghapusan atau pengurangan hukuman dalam tindak pidana korupsi sebagai solusi yang efektif. Pendekatan ini dapat memberikan insentif bagi pelaku korupsi untuk berubah, memanfaatkan sumber daya yang ada secara lebih efisien, atau mendorong kolaborasi antara pelaku dan pihak berwenang dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
- Dampak negatif pada pencegahan dan pemberantasan korupsi: Terdapat juga argumen yang menunjukkan bahwa penghapusan atau pengurangan hukuman dalam tindak pidana korupsi dapat memiliki dampak negatif pada upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hal ini dapat menyebabkan pelaku korupsi merasa terdorong untuk melakukan tindakan korupsi karena risiko hukuman yang lebih rendah. Selain itu, ini juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan mengurangi keadilan bagi korban tindak korupsi.
- Perlu keseimbangan dan pendekatan yang komprehensif: Kesimpulan yang dapat diambil adalah perlunya keseimbangan dan pendekatan yang komprehensif dalam menangani tindak pidana korupsi. Penghapusan atau pengurangan hukuman tidak boleh dianggap sebagai satu-satunya solusi, tetapi harus disertai dengan langkah-langkah lain, seperti penguatan mekanisme pengawasan, penegakan hukum yang efektif, transparansi, akuntabilitas, dan pendidikan masyarakat.
- Konteks dan implementasi yang tepat: Keputusan mengenai penghapusan atau pengurangan hukuman dalam tindak pidana korupsi harus mempertimbangkan konteks sosial, politik, dan ekonomi setiap negara. Implementasi kebijakan tersebut harus dilakukan dengan hati-hati, memperhatikan risiko yang terkait dan memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil tidak merusak integritas sistem peradilan dan upaya pemberantasan korupsi secara keseluruhan.
Baca Juga: Opini tentang Masalah Korupsi di Politik Indonesia
Dalam kesimpulannya, penting untuk mempertimbangkan berbagai perspektif dan implikasi dari penghapusan atau pengurangan hukuman dalam tindak pidana korupsi. Solusi yang efektif harus mencakup pendekatan yang komprehensif dan keseimbangan antara keadilan, pencegahan korupsi, serta perlindungan masyarakat dan negara dari dampak negatif korupsi.
Penulis: Daud Tober Manopo (NIM: 1332400034)
Mahasiswa Ilmu Hukum Untag Surabaya
Dosen Pengampu: Dr. Syofyan Hadi, S.H., M.H.
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
[1] Andi Hamzah, Korupsi Di Indonesia Dan Pemecahannya (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1991).
[2] Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, 2016, Buku Panduan Dosen Pembelajaran Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi, Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik, Jakarta, hlm. 4.
[3] Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, (Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007), Hal. 4.
[4] Dwi Latifatul Fajri, “Daftar 25 Negara Korupsi Terbesar Di Dunia Tahun 2021,” katadata.co.id, 2022
[5] Pujiyono, “Istilah, Pengertian Dan Ruang Lingkup Tindak Pidana Korupsi,” Tindak Pidana Korupsi, 2017, 1–22.
[6] KUHP, “Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana,” no. UU (2023): 1–345.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












