Khamar adalah minuman yang memabukkan.
Khamar dalam bahasa Arab berarti “menutup” kemudian dijadikan nama bagi segala yang memabukkan.
Minuman khamar menurut bahasa Al-quran adalah minuman yang terbuat dari biji-bijian atau buah-buahan yang melalui proses begitu rupa sehingga dapat mencapai kadar minuman yang memabukkan.
Dikalangan masyarakat bahwasanya minuman khamar pada saat ini peredaranya begitu sangat bebas dikalangan masyarakat, baik dilingkungan remaja dan juga para orang tua padahal kita sudah mengetahui minuman khamar ini begitu sangat buruk bagi tubuh dan tidak baik untuk kesehatan.
Itu sebabnya mengapa minuman khamar ini dilarang.baik dari peraturan perundang-undangan maupun di qanun.
Sepakat bahwasanya minuman khamar ini dilarang dan tidak boleh di konsumsi, begitu Fiqh Islam yaitu Fiqih jinayah hukum khamar telah jelas hukumnya haram.
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
“ Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”.
Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”. (Qs Al baqaRah :21)
Baca juga: Bersama Kesulitan Ada Kemudahan: Hikmah dan Penerapannya dalam Kehidupan
Ayat tersebut adalah bahwa sesungguhnya minuman khamar dan perjudian merupakan dosa besar karena pada kedua nya merupakan perbuatan buruk dan membuat kerusakan bagi harta dan agama seseorang.
Ayat yang diatas pun menjelaskan sesungguhnya minuman khamar dan perjudian ini tidak ada manfaat nya bagi manusia karena mudharatnya besar untuk diri sendiri dan agama.
Akan tetapi manfaat dari khamar hanya bersifat materi, yaitu keuntungan atau laba yang diperoleh dari hasil perdagangan khamar, sementara di dalam perjudian dapat memperoleh harta dengan mudah tanpa berusaha dan susah payah.
Peraturan pemerintah yaitu perundang undangan yang ada mulai dari UUD 1945 sampai dengan peraturan daerah kabupaten/kota sejauh ini tidak ada satupun produk hukum negara yang melarang minuman khamar secara mutlak.
Salah satu perwujudan negeri ini dimana para pembuat hukum mulai dari Presiden, Mpr, Gubernur dan Bupati pun memposisikan dirinya seakan-akan sebagai raja sehingga dengan gagahnya berani membuat peraturan-peraturan yang bertentangan dengan hukum Allah swt yang sudah mutlak wajib kita ikuti.
Perda yang membahas tentang minuman khamar yang saat ini menjadi polemic sekalipun ternyata sama sekali tidak ada penegasan mutlak tentang pelarangan total khamar.
Sayangnya justru perda-perda tersebut dijadikan payung hukum (legalisasi) peredaran miras ditempat-tempat tertentu seperti hotel,diskotik,karaoke dan tempat klub malam.
Perda kota Lhokseumawe nomor 17 tahun 2009” Hal ini menjadi bukti bahwasanya peraturan yang ada semua peraturan yang termasuk perda-perda yang mendorong kata “Syariah adalah merupakan salah satu dasar hukum kebolehan memproduksi, distribusi dan mengkonsumsi minuman khamar di Indonesia.
Perda kota Lhokseumawe ini nomor 17 tahun 2009 di kota Lhokseumawe ini menyulut kontroversi tersebut tertentu menjadi wacana pengetahuan yang harus diteliti karena sangat menarik untuk diamati.
Bukan saja karena pro dan kontra yang menyertainya, terutama kita bisa membahas mengenai sejauh mana hukum dan sistem hukum dapat ditegakan,akan tetapi sejauh mana kekuatan hukum perda bila ditinjau dari perspektif disiplin ilmu Hukum Fiqh Islam jinayat.
“ Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(Qs Al-Maidah :90)
Baca juga: Pentingnya Menjaga Kesehatan dan Menerapkan Pola Hidup Sehat
Persoalan khamar sekarang ini menjadi lebih luas dan kompleks seiring dengan perkembangan teknologi dan arus globalisasi, sehingga khamar dalam persepsi Al-Qur’an harus didefinisikan yang meliputi semua jenis-jenis zat yang memabukkan.
Dewasa ini perkembangan kejahatan Minuman Khamar dan sejenisnya telah menakutkan kehidupan masyarakat, Betapa tidak, telah beribu ribu korban tanpa memandang umur dan status sosial, berjatuhan akibat kecanduan Minuman Khamar dan sejenisnya.
Ironisnya yang menjadi korban mayoritas adalah kalangan remaja dan pemuda yang merupakan generasi penerus bangsa.
Fenomena ini menyadarkan kita bahwa penyalahgunaan minuman khamar dan sejenisnya merupakan tanggung jawab Negara dan masyarakat.
Minuman khamar dan sejenisnya dalam perkembangannya ternyata telah banyak meminta korban jiwa dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, karena di samping membahayakan kesehatan pribadi pemakai sendiri, juga menimbulkan ancaman kepada masyarakat sekitarnya, karena perilaku pemakai minuman Khamar dan sejenisnya yang sering merusak dan cenderung destruktif.
Untuk mengimbangi serta mencegah lajunya Minuman Khamar dan sejenisnya diperlukan strategi penyuluhan yang komprehensif dan mampu menyentuh sisi-sisi kehidupan untuk menuntaskan lingkaran mata rantai yang saling berhubungan dan memberi akses kepada Khamar dan sejenisnya.
Oleh karena itu,penelitian hukum ini penting untuk dilakukan karena hasil nya akan memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan hukum pada saat ini yang berlaku khusus nya tentang minuman khamar.
Baca juga: Soju Halal? Bagaimana Pandangan Islam?
Penulis: Afdhal
Mahasiswa Jurusan Tafsir Alalitik, Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah
Dosen Pengampu: Dr, Ruhama Wazna S,THI,M,A
Editor: Anita Said
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












