Menurut saya, intervensi sebagai upaya perlindungan kepentingan pihak ketiga dalam hukum perdata dalam sistem hukum perdata Indonesia, sedangkan intervensi memiliki posisi penting sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang memiliki kepentingan langsung terhadap suatu perkara.
Melalui mekanisme ini, hukum tidak hanya berpihak pada para pihak yang berperkara secara formal, tetapi juga memberikan ruang bagi mereka yang secara substantif memiliki hubungan hukum dengan objek sengketa.
Dapat kita ketahui bahwa hukum acara perdata tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga mengandung nilai keadilan yang lebih luas.
Tidak hanya itu Intervensi dapat dilakukan dalam tiga bentuk, yaitu voeging, tussenkomst, dan vrijwaring.
Sedangkan, ketiganya memiliki tujuan yang sama, yaitu agar hak dan kepentingan pihak ketiga tidak dirugikan oleh suatu putusan pengadilan.
Namun voeging terjadi ketika pihak ketiga berpihak pada salah satu pihak dalam perkara, sedangkan tussenkomst muncul saat pihak ketiga berdiri sebagai pihak mandiri yang juga memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa.
Sementara itu, vrijwaring dilakukan oleh tergugat untuk menarik pihak lain yang dianggap bertanggung jawab atas kemungkinan kerugian yang akan dialami jika putusan pengadilan tidak menguntungkannya.
Dalam pandangan saya, intervensi mencerminkan asas perlindungan hak dan efisiensi peradilan.
Dengan memperbolehkan pihak ketiga masuk ke dalam proses perkara yang sedang berjalan, walaupun pengadilan dapat menyelesaikan sengketa secara menyeluruh tanpa harus menimbulkan perkara baru di kemudian hari.
Hal ini sejalan dengan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Namun, dalam praktiknya, penerapan intervensi sering kali menghadapi kendala besar, terutama dalam membuktikan adanya kepentingan hukum langsung dari pihak ketiga tersebut.
Banyak pihak yang mengajukan intervensi hanya karena memiliki hubungan tidak langsung dengan objek sengketa, sehingga permohonannya sering kali ditolak oleh hakim.
Baca Juga: Kecerdasan Buatan Melesat, Hukum Tak Kunjung Pesat: Apa yang Harus Dibenahi?
Oleh karena itu, menurut saya, hakim perlu menilai secara cermat unsur kepentingan hukum ini agar mekanisme intervensi tidak disalahgunakan sebagai strategi memperlambat proses perkara.
Pada akhirnya, intervensi bukan sekadar mekanisme prosedural, tetapi juga wujud konkret dari prinsip keadilan partisipatif dalam hukum perdata.
Kehadiran pihak ketiga dalam perkara yang relevan justru membantu pengadilan mencapai putusan yang lebih adil, menyeluruh, dan dapat diterima oleh semua pihak.
Dengan demikian, intervensi seharusnya dipandang sebagai bagian penting dari upaya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan dalam sistem peradilan perdata Indonesia.
Penulis: Imel
Mahasiswa Prodi Hukum, Universitas Bangka Belitung
Dosen Pengampu: Ibu Rafiqa Sari, S.H., M. H.
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












