Apakah kendaraan listrik menjadi solusi atas ketergantungan terhadap bahan bakar minyak atau justru menghadirkan tantangan baru dalam sistem energi? Pertanyaan ini semakin relevan seiring dengan kebijakan pemerintah yang mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Pemerintah menunjukkan komitmen tersebut melalui berbagai langkah strategis. Prabowo Subianto meresmikan pabrik perakitan kendaraan listrik di Magelang, Jawa Tengah, pada April 2026 sebagai bagian dari transformasi menuju energi baru terbarukan (EBT).
Melalui pernyataan Prasetyo Hadi, kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat kemandirian energi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan industri melalui hilirisasi. Selain itu, pemerintah juga mulai membatasi penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil dan mendorong penggunaan transportasi massal berbasis listrik.
Dampak awal dari kebijakan tersebut mulai terlihat dari pertumbuhan jumlah kendaraan listrik di Indonesia. Data Kementerian Perindustrian mencatat populasi kendaraan listrik mencapai sekitar 207 ribu unit pada 2024, meningkat signifikan dari 116 ribu unit pada 2023 atau naik sekitar 78%. Peningkatan ini menunjukkan adanya respons positif dari pasar terhadap arah kebijakan pemerintah.
Namun, di balik pertumbuhan tersebut, terdapat berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam implementasinya. Survei Populix pada Maret 2024 menunjukkan bahwa sebagian besar pengguna masih mengkhawatirkan aspek teknis kendaraan listrik.
Sekitar 65% responden merasa cemas terhadap sisa daya baterai selama perjalanan, sementara 61% menilai jarak tempuh kendaraan listrik masih terbatas.
Selain itu, keterbatasan infrastruktur juga menjadi hambatan utama, dengan 43% responden menyoroti fasilitas pengisian daya yang belum memadai dan 42% menyebutkan lokasi pengisian yang masih sedikit serta berjauhan.
Dari sisi layanan, hampir setengah responden juga menilai ketersediaan bengkel khusus kendaraan listrik masih terbatas.
Faktor ekonomi turut memperkuat kompleksitas adopsi kendaraan listrik. Sebanyak 33% responden menilai harga kendaraan listrik relatif lebih tinggi dibandingkan kendaraan konvensional.
Di sisi lain, akses terhadap kendaraan listrik juga belum merata di berbagai daerah, serta pilihan model yang tersedia masih terbatas. Kekhawatiran terhadap kualitas dan daya tahan baterai, termasuk potensi kerusakan, juga menjadi pertimbangan bagi sebagian pengguna.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pengembangan kendaraan listrik tidak hanya bergantung pada peningkatan jumlah pengguna, tetapi juga pada kesiapan sistem pendukung secara menyeluruh. Salah satu aspek krusial adalah kebutuhan baterai sebagai komponen utama kendaraan listrik.
Baca Juga: Pembangunan Berkelanjutan: Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Direktorat Jenderal EBTKE menyebutkan bahwa berbagai jenis baterai seperti NCA, NMC, dan LFP memiliki karakteristik berbeda dalam hal efisiensi dan performa.
Dalam proyeksi nasional, kebutuhan baterai kendaraan listrik hingga tahun 2030 diperkirakan mencapai 113,8 GWh, sementara kebutuhan untuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) mencapai sekitar 3,9 GWh.
Besarnya kebutuhan tersebut menunjukkan bahwa transisi ke kendaraan listrik akan berdampak langsung pada sektor industri, sumber daya, dan sistem energi secara keseluruhan.
Pemerintah sendiri menargetkan pengembangan kendaraan listrik mencapai 2,1 juta unit untuk roda empat dan 13 juta unit untuk roda dua dalam beberapa tahun ke depan. Artinya, peningkatan penggunaan kendaraan listrik harus diiringi dengan kesiapan produksi baterai, infrastruktur pengisian daya, serta pengelolaan limbah baterai.
Dalam konteks yang lebih luas, pengembangan kendaraan listrik juga sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Upaya ini mencakup pengurangan emisi karbon, penurunan polusi udara di perkotaan, serta pengembangan ekonomi berbasis energi bersih. Namun demikian, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada integrasi antara teknologi, kebijakan, dan kesiapan masyarakat.
Baca Juga: Urbanisasi Pembangunan Berkelanjutan di Kota dan di Desa
Secara keseluruhan, kendaraan listrik tidak dapat dipandang sebagai solusi tunggal atas ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, melainkan sebagai bagian dari sistem yang lebih kompleks.
Pengembangannya melibatkan keterkaitan antara sektor energi, industri, dan transportasi, serta membutuhkan kesiapan infrastruktur, teknologi, dan akses yang merata bagi masyarakat.
Oleh karena itu, keberhasilan transisi ini tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan jumlah kendaraan listrik, tetapi juga oleh kemampuan sistem energi dalam beradaptasi secara menyeluruh.
Penulis: Rasul Malik Nazhir Ulhaq (2503035022)
Mahasiswa Teknik Mesin Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA)
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Daftar Pustaka
Ansah, R., & Susilawati. (2022). Dampak kendaraan listrik terhadap lingkungan dan sumber daya alam: Isu mutakhir dalam transportasi berkelanjutan. Zahra: Journal of Health and Medical Research, 2(1), 208–211.
Putri, C. D. W., Hayati, K. S. N., Widitya, I. W. O., Ramadhani, M. H., Nurdiansyah, D. W., Sanjaya, A. K., & Fuadi, M. K. (2025). Penggunaan kendaraan listrik terhadap pengurangan emisi karbon di Indonesia. Jurnal Angka, 2(1), 20–30.
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. (2024). Data Perkembangan Kendaraan Listrik di Indonesia.
Populix. (2024). Survei Penggunaan Kendaraan Listrik di Indonesia (15–25 Maret 2024).
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












