Trotoar, ruang publik yang seharusnya menjadi jalur aman bagi pejalan kaki, kini kian kehilangan fungsinya.
Di berbagai kota besar, seperti Surabaya dan Jakarta Barat, trotoar beralih fungsi menjadi tempat parkir liar, lapak pedagang kaki lima (PKL), bahkan bangunan semi permanen tak berizin.
Tampak pada salah satu pusat bisnis dan perdagangan Surabaya di ruas Jalan Kedungdoro yang trotoarnya hampir tak bisa diakses.
Pada awal 2024, trotoar ruas jalan ini dipenuhi kendaraan bermotor, lapak PKL, dan bangunan ilegal yang memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan yang padat lalu lintas.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bersama Dinas Perhubungan dengan sigap menertibkan area tersebut.
Penertiban dilakukan untuk menjaga kebersihan dan keindahan Kota Surabaya agar lebih kondusif dan tertata,” ujar Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, dikutip dari Radar Surabaya (2024).
Kondisi serupa ditemukan di lingkungan Kantor Walikota Jakarta Barat. Sejak Mei 2024, pengawasan terhadap fungsi trotoar diperketat.
Hal ini didasari dengan kondisi trotoar sekitar kantor kerap digunakan sebagai lahan parkir kendaraan pegawai dan tamu, bahkan aktivitas diluar fungsinya.
Ironis, bahkan di jantung pemerintahan, aturan penggunaan trotoar bagi pejalan kaki masih diabaikan.
Padahal, tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pejalan kaki berhak mendapatkan fasilitas pendukung seperti trotoar dan tempat penyeberangan.
Aturan terkait hak pejalan kaki diperkuat dalam Peraturan Menteri PUPR No. 03/PRT/M/2014 yang mewajibkan trotoar tersedia secara utuh dan ramah bagi semua pengguna, termasuk penyandang disabilitas.
Trotoar yang Terampas, Hak yang Terabaikan
Pelanggaran terhadap fungsi trotoar mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan rendahnya kesadaran masyarakat.
Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat terutama pejalan kaki sebagai pengguna jalan paling rentan yang kehilangan hak dasarnya untuk berjalan dengan aman dan nyaman.
Ancaman keselamatan meningkat, terutama bagi pejalan kaki lansia dan penyandang disabilitas, yang dipaksa turun ke badan jalan dan berbagi ruang dengan kendaraan karena trotoar tak lagi dapat digunakan.
Peralihan fungsi trotoar juga berpotensi memicu terjadinya konflik pengguna jalan antara pejalan kaki, pengemudi kendaraan, pedagang, dan aparatur negara.
Penyelesaian masalah ini tidak bisa hanya berhenti pada upaya penertiban saja, diperlukan upaya penataan trotoar lainnya yang lebih maju dan terukur.
Terdapat upaya-upaya penataan trotoar yang lebih efektif dan visioner yang dapat dilakukan pemerintah.
Pertama, pembuatan ulang desain trotoar yang lebih mengutamakan nilai fungsi bebas hambatan, aman, nyaman, dan tertata.
Kedua, penyediaan ruang usaha legal, strategis, dan layak digunakan untuk merelokasi PKL yang sebelumnya berjualan di trotoar.
Ketiga, pemerintah perlu meningkatkan ketegasan dalam penegakan hukum terkait aturan penggunaan trotoar dengan pengawasan yang lebih ketat dan pemberian sanksi.
Keempat, edukasi publik harus dilakukan dengan menekankan bahwa trotoar adalah milik bersama dan hak bersama, trotoar bukanlah ruang tidak bertuan.
Demi menciptakan kota yang benar-benar ramah bagi pejalan kaki, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat yang berkomitmen dan berkesadaran untuk mengembalikan fungsi ruang publik seperti trotoar sebagai jalur pejalan kaki yang aman, nyaman, dan inklusif untuk seluruh pengguna.
Penulis:
1. Brigitta Mutiara Wahyu Susanti
2. Rizki Prasetyo Supari
Mahasiswa Prodi Rekayasa Sistem Transportasi Jalan (RSTJ), Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan
Dosen Pengampu: Dani Fitria Brilianti
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













