Pada tahun 1891, Paus Leo XIII menerbitkan ensiklik Rerum Novarum, sebuah dokumen monumental yang bukan hanya membahas kondisi kaum buruh dan kemiskinan yang meluas akibat Revolusi Industri, tetapi juga relevan terkait masalah sosial lainnya, dalam hal ini adalah diskriminasi.
Kedua isu ini, yang sering kali saling terkait dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab. Ensiklik ini tidak hanya mengkritik ketidakadilan yang merajalela tetapi juga menawarkan pandangan yang mendalam dan bagaimana seharusnya masyarakat menangani masalah sosial ini dan dalam hal ini adalah masalah kemiskinan.
Berbicara mengenai kemiskinan, kemiskinan itu sendiri bukan hanya persoalan kekurangan finansial, melainkan fenomena multidimensional yang mencakup keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan partisipasi dalam mengambil keputusan.
Kemiskinan merupakan salah salah satu masalah yang sangat sulit diselesaikan di negara kita. Kemiskinaan dapat kita jumpai di berbagai tempat baik itu di kota maupun di pedesaan. Kemiskinan ini lebih banyak terjadi pada masyarakat kecil yang tidak berdaya.
Kemiskinan, dalam perspektif Rerum Novarum, bukan sekadar kekurangan materi, melainkan juga hilangnya martabat dan hak-hak asasi manusia. Ensiklik ini menggarisbawahi perlunya keseimbangan antara hak milik pribadi dan fungsi sosialnya, serta peran negara dalam melindungi kaum miskin.
Ensiklik ini menolak pandangan yang menganggap kemiskinan sebagai takdir atau konsekuensi yang tak terhindarkan, melainkan sebagai masalah yang memerlukan solusi konkret dan terstruktur. Rerum Novarum membahas hak atas upah yang adil.
Paus Leo XIII berpendapat bahwa upah yang diterima oleh pekerja haruslah cukup untuk menopang kehidupan mereka dan keluarga mereka yang layak. Upah yang tidak adil adalah bentuk ketidakadilan yang serius karena merampas hak pekerja untuk hidup sesuai dengan martabatnya.
Selain itu juga, Ensiklik ini juga menyoroti peran penting negara dalam mengatasi masalah sosial, dalam hal ini adalah kemiskinan. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak kaum lemah dan miskin.
Meskipun Rerum Novarum mendukung hak milik pribadi, dokumen ini juga menekankan bahwa negara harus campur tangan jika hubungan antara penguasa dan pekerja menjadi tidak adil. Peran negara adalah untuk memastikan keadilan sosial, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kerja sama yang harmonis, dan mencegah eksploitasi.
Untuk mengatasi kemiskinan tentu harus bekerja keras dan perlu memiliki strategi yang efektif, dan menciptakan kondisi kerja yang adil dan menjamin martabat manusia, sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam ensiklik Rerum Novarum.
Baca Juga: Martabat Buruh Harian dalam Perspektif Centesimus Annus
Dalam konteks ini, Ajaran Sosial Gereja (ASG) dalam Ensiklik Rerum Novarum memberikan panduan yang komprehensif dalam menanggapi kemiskinan. Yang pertama, menghormati martabat manusia. ASG menekankan pentingnya menghormati martabat setiap manusia, karena mereka diciptakan sesuai citra Allah.
Dalam konteks kemiskinan ini, kita memperlakukan setiap orang dengan hormat dan martabat tanpa memandang status sosial atau ekonomi. ASG juga menekankan pentingnya untuk bekerja sama dalam menciptakan kebaikan bersama dan mementingkan kesejahteraan umum.
Dalam konteks kemiskinan, berarti bahwa kita harus bekerja sama untuk menciptakan kesempatan kerja, meningkatkan akses terhadap pendidikan dan kesehatan. Rerum Novarum tidak melihat kemiskinan hanya sebagai masalah ekonomi.
Ensiklik ini mengatakan bahwa solusi untuk kemiskinan harus melibatkan aspek moral dan spiritual. Selain itu, pentingnya solidaritas dan kepedulian terhadap mereka yang lemah dan miskin. Menunjukkan kepedulian dan solidaritas terhadap mereka yang membutuhkan serta membantu dalam meningkatkan kualitas hidup.
Dan kemiskinan itu bukan sesuatu yang tidak pantas, dan kewajiban bekerja untuk mencari nafkah bukan alasan untuk merasa malu. Yesus mengatakan bahwa “berbahagialah mereka yang miskin di hadapan Allah (Mat 5:3).
Orang miskin ada karena ketidakadilan yang harus mereka terima akibat kejahatan orang-orang yang memiliki kuasa, dan merampas hak-hak yang seharusnya mereka miliki , dan para penguasa hanya memikirkan tentang hidup pribadinya tanpa memikirkan nasib kaum miskin.
Kemiskinan merupakan akibat ketidakadilan dan keserakahan segelintir orang yang membuat hidup dalam kekurangan. Para nabi mengkeritik situasi ini sebagai pertentangan dengan kehendak Allah. Gereja memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyuarakan ketidakadilan dan penindasan hak-hak orang miskin.
Gereja hadir untuk berpihak pada mereka yang lemah, yang miskin, dan yang terpinggirkan. Selain itu juga, Gereja mengajarkan tentang cinta kasih yang peduli terhadap nasib para kaum miskin. Cinta kasih merupakan ajaran Gereja yang datang dari Allah sendiri yang mengajarkan kasih terhadap sesama.
Masalah kemiskinan, penting untuk dibahas karena masalah kemiskinan bukan hanya menjadi masalah lokal, tetapi juga masalah gereja secara luas. Gereja menangani masalah kemiskinan bukan hanya melakukan ansos tetapi gereja harus melibatkan secara langsung dalam tindakan konkret atau tindakan nyata.
Masalah kemiskinan dapat diatasi jika para penguasa negara dapat menegakkan keadilan serta memperhatikan secara khusus rakyat-rakyat kecil. Selain hal yang dilakukan oleh pemerintah, rakyat-rakyat miskin juga harus mempunyai strategi sendiri untuk mengatasi masalah sosial atau kemiskinan ini.
Ada beberapa cara yang dapat mengatasi masalah kemiskinan baik oleh negara maupun oleh rakyat sendiri, yaitu antara lain: Menerapkan kebijakan ekonomi yang adil untuk mengurangi kesetaraan; memberikan bantuan sosial kepada mereka yang membutuhkan; serta menciptakan lapangan kerja yang luas dan banyak khususnya bagi mereka yang miskin.
Baca Juga: Kapitalisme sebagai Kotoran Iblis
Selain itu juga, cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi kemiskinan yaitu membuka kursus-kursus atau pelatihan kepada mereka tentunya sesuai dengan kebutuhan mereka. Selain itu penting juga solidaritas dan asosiasi. Solidariats antara kaum kaya dan kaum miskin, antara pengusaha dan pekerja, adalah kunci untuk membangun masyarakat yang adil.
Kemiskinan dapat diselesaikan jika para penguasa negara dapat menegakkan keadilan serta memperhatikan secara khusus rakyat-rakyat kecil. Isu atau masalah sosial yang kedua adalah berkaitan dengan diskriminasi.
Sejalan dengan semangat Konsili Vatikan II yang menyerukan dialog dan persaudaraan universal, Gereja memiliki peran krusial untuk menjadi agen harapan, secara aktif menolak segala bentuk diskriminasi dan memperjuangkan keadilan dan memancarkan kasih bagi mereka yang terpinggirkan.
Diskriminasi baik berdasarkan suku, agama, ras, gender, maupun status sosial, adalah penyakit sosial yang merusak keutuhan dan martabat manusia. Masalah sosial ini sering terjadi di tengah masyarakat karena adanya prasangka dan kebencian.
Dalam masalah ini, Gereja dipanggil untuk menjadi harapan dan garda terdepan untuk mencapai perdamaian. Ajaran sosial Gereja secara tegas menolak diskriminasi karena hal itu bertentangan dengan martabat manusia yang palig fundamental.
Setiap manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Allah. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap individu memiliki martabat yang luhur dan hak terpisahkan, terpisah dari latar belakang apa pun.
Gereja mengajarkan bahwa kasih kepada Allah tidak bisa dipisahkan dari kasih kepada sesama. Paus Fransiskus, dalam ensikliknya Fratelli Tutti, menekankan bahwa kita dipanggil untuk menjadi “saudara dan saudari bagi semua,”membangun sebuah masyarakat yang menolak xenofobia dan prasangka
Penulis: Alina Noyanti Jerahan
Mahasiswa Pendidikan Keagamaan Katolik dan Budi Pekerti Sekolah Tinggi Pastoral Santo Sirilus Ruteng
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












