Mengenal Akuntansi Agrikultur: Benarkah Memberikan Dampak Positif?

akuntansi agrikultur
Sumber: pixabay.com

Indonesia dikenal sebagai negara agraris dengan lahan yang cukup luas serta dikaruniai beraneka ragam hayati baik flora maupun fauna. Hal ini tak bisa dipungkiri jika melihat kondisi Indonesia yang memiliki iklim tropis dengan curah hujan yang tinggi dan sinar matahari yang berlimpah.

Suhu dan daya serap tanah yang baik berdampak pada berbagai spesies tumbuhan yang dapat tumbuh dengan subur. Berlimpahnya keanekaragaman hayati tersebut tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga memberikan peranan penting dalam mendorong aktivitas ekonomi di berbagai sektor.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Pemanfaatan sumber daya hayati yang optimal dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing khususnya bagi sektor-sektor yang sangat bergantung pada sumber daya alam.

Salah satu sektor yang merasakan manfaat dan dampak positif dari keanekaragaman hayati tersebut adalah sektor pertanian. Sektor ini terbukti menjadi salah satu sektor yang cukup berperan penting dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Peluang dan Tantangan Akuntansi dalam Pengembangan Industri Pariwisata di Bangka Belitung

Terciptanya lapangan kerja melalui sektor pertanian masih cukup mendominasi di Indonesia. Melalui lapangan kerja tersebut setidaknya dapat membantu Indonesia dalam memerangi tingkat kemiskinan yang ada.

Selain melalui penyerapan tenaga kerja, sektor pertanian menyumbang peran lain dalam perekonomian nasional melalui pendapatan negara dari penerimaan pajak, ketahanan pangan, penerimaan dari ekspor, hingga kontribusi terhadap produk domestik bruto.

Sektor pertanian merupakan sektor yang cukup strategis dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian, kesejahteraan masyarakat, maupun nilai ekspor. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (2023), selama periode 2019 – 2023 terlihat bahwa bahwa sektor pertanian menyumbang sekitar 12 – 13% terhadap nilai Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Salah satu sub sektor dengan kontribusi terbesar adalah subsektor perkebunan. Kontribusi sektor pertanian terhadap PDB tahun 2023 adalah sebesar 12,53% dengan kontribusi sub kategori pertanian terbesar salah satunya yaitu tanaman perkebunan 3,88%.

Baca Juga: Akuntansi Basis Akrual dan Jurnal Penyesuaian

Industri perkebunan sebagai subsektor pertanian memiliki ciri khas yang membedakannya dari sektor lain, terutama dalam kepemilikan aset biologis. Sejalan dengan hal tersebut, perlakuan akuntansinya juga sedikit berbeda jika dibandingkan dengan yang lain.

Pengungkapan aset biologis pada laporan keuangan memberikan informasi yang terperinci terkait aset-aset yang dimiliki oleh entitas sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, tak terkecuali bagi BUMN. Sebagai Badan Usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari pemerintah tentu memiliki peranan penting dalam hal menjaga stabilitas dan rantai pasok komoditas tersebut.

Penting penyajian informasi secara komprehensif terkait pengelolaan aset biologis maupun produk agrikultur yang dihasilkan. Pencatatan aset biologis dalam laporan keuangan bukan hanya sebagai kepentingan menggugurkan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi alat penting dalam pengelolaan sumber daya agrikultur secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 69 yang kemudian berubah nomenklatur menjadi PSAK 241 tentang agrikultur menjadi sangat relevan dalam konteks ini. PSAK 241 juga mengatur pengakuan dan pengukuran aset biologis serta produk agrikultur.

Tujuan utama dari standar ini adalah memberikan aturan terkait perlakuan akuntansi dan pengungkapan yang terhadap aktivitas agrikultur. Dengan begitu, dapat meningkatkan transparansi dan relevansi laporan keuangan perusahaan agrikultur, sehingga memberikan informasi yang lebih akurat bagi pemangku kepentingan.

Baca Juga: Pentingnya Minat Mahasiswa Akuntansi dalam Pengambilan Ceritified Public Accountant (CPA) dan Ceritified Financial Planner (CFP) dalam Meniti Karir: dengan Ajaran Tri Nga

Menurut PSAK 241, aset biologis atau produk agrikultur dapat diakui oleh entitas apabila memenuhi syarat bahwa entitas memiliki hak kendali atas aset tersebut sebagai akibat dari peristiwa masa lalu, memungkinkan adanya manfaat ekonomis di masa mendatang yang akan mengalir ke entitas, serta aset tersebut dapat diukur secara andal baik dengan nilai wajar atau biaya perolehannya.

Dari aspek pengukuran, terdapat beberapa hal krusial yang perlu diperhatikan. Pada saat pengakuan awal, aset biologis telah diukur sesuai nilai perolehan awal. Kemudian aset tersebut akan diukur kembali setiap akhir periode pelaporan pada nilai wajar dikurangi dengan biaya untuk menjual.

Begitupun dengan produk agrikultur yang dipanen dari aset biologis akan diukur juga pada nilai wajarnya yang kemudian dikurangi dengan biaya untuk menjual pada titik panen. Keuntungan atau kerugian yang timbul akibat adanya selisih antara pengakuan awal dengan nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual saat periode pelaporan harus dilaporkan dalam laporan laba rugi tahun pelaporan berkenaan.

Entitas juga perlu mengungkapkan beberapa hal dalam laporan keuangannya seperti ketentuan umum, pengungkapan jika tidak diungkapkan di bagian lain, pengungkapan kondisi umum, rekonsiliasi perubahan aset biologis, dan pengungkapan tambahan aset biologis yang nilai wajarnya tidak dapat diukur secara andal.

Dalam hal terkait pengungkapan umum, entitas perlu mengungkapkan keuntungan (kerugian) gabungan yang timbul akibat adanya selisih antara nilai saat pengakuan awal dengan nilai pengukuran saat akhir periode pelaporan. Diperlukan juga narasi atas setiap kelompok aset biologis yang dimilikinya termasuk dalam halnya deskripsi kuantitatif.

Dampak

1. Bentuk Transparansi dan Akuntabilitas

Implementasi PSAK 241 secara tepat dapat membantu entitas dalam memberikan informasi terkait pengelolaan sumber daya alam kepada para stakeholders terkait sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban oleh manajemen entitas tersebut.

2. Meningkatkan Informasi pada Laporan Keuangan

Dengan adanya PSAK 241 yang mengatur terkait pencatatan aset biologis maupun produk agrikultur, maka jumlah aset perusahaan mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Selain peningkatan dari sisi aset perusahaan, penerapan akuntansi agrikultur ini juga memunculkan nilai net realizable value yang berdampak pada laporan laba rugi perusahaan. Akan muncul keuntungan/kerugian yang dialami perusahaan akibat pencatatan tersebut.

3. Meningkatkan Daya Saing di Pasar Global

Penerapan PSAK 241 dalam sektor agrikultur mampu meningkatkan citra perusahaan Indonesia terkait kinerja dan pengelolaan sumber daya alam. Investor asing dapat melihat potensi yang ada di Indonesia. Dengan demikian, akan meningkatkan potensi investor asing maupun peluang produk pertanian yang lebih kompetitif di kancah internasional

4. Pengambilan Keputusan yang Lebih Tepat

Disajikan informasi secara menyeluruh dan komprehensif, dapat membantu para pengguna laporan keuangan seperti investor, kreditur, maupun regulator dalam mengambil keputusan.

Bagi investor, penyajian laporan keuangan dapat memberikan wawasan tambahan dalam menentukan apakah mereka akan menanamkan modal pada entitas tersebut. Bagi kreditur, kinerja entitas dapat dilihat melalui informasi pada laporan keuangan. Kreditur akan menilai apakah entitas mampu memenuhi kewajiban hutangnya serta memprediksi risiko gagal bayar.

Tak kalah penting, bagi regulator informasi tersebut dapat dijadikan salah satu dasar dalam dalam merumuskan kebijakan publik yang lebih efektif untuk mendukung pengembangan sektor agrikultur.

Baca Juga: Revolusi Digital Akuntansi: Teknologi Mengubah Wajah Profesi

Simpulan

Sektor pertanian khususnya subsektor perkebunan merupakan salah satu sektor strategis yang diperkirakan memiliki potensi besar di masa mendatang. Oleh karena itu, perlu adanya aturan yang mengatur terkait aktivitas agrikultur tersebut agar terdapat keseragaman antar entitas dalam pengukuran, penyajian, dan pengungkapan.

Indonesia saat ini menggunakan PSAK 241 (nomenklatur terbaru dari PSAK 69) untuk mengatur perlakuan akuntansi tersebut. Perlakuan akuntansi yang meliputi pengakuan, pengukuran, hingga pengungkapan perlu disajikan secara komprehensif dalam laporan keuangan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penerapan PSAK 241 menjadi upaya dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan agar sesuai dengan standar yang berlaku serta sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas organisasi sektor publik kepada para stakeholders.

 

Penulis: Tia Nurmadina
Mahasiswa Program Studi D-IV Akuntansi Sektor Publik, Politeknik Keuangan Negara STAN

Editor: I. Khairunnisa
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses