Mengenal Pangan Aman, Sehat, dan Halal untuk Meninjau Keamanan Produk Pelaku UMKM

Mengenal Pangan Aman, Sehat, dan Halal
Ilustrasi: istockphoto

Pangan aman, sehat, dan halal merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pangan. Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk mewujudkan kedaulatan pangan dengan menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, beragam, dan terjangkau.

Pangan aman, sehat, dan halal merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pangan. Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk mewujudkan kedaulatan pangan dengan menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, beragam, dan terjangkau.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Sementara itu pangan sehat adalah pangan yang memiliki kandungan gizi sesuai standar dan memberi manfaat bagi kesehatan. Pangan sehat mengandung karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat dan antioksidan yang diperlukan tubuh dalam jumlah seimbang. Pangan sehat dapat berasal dari sumber alami dan olahan dengan proses yang meminimalkan kerusakan nutrisi.

Adapun pangan halal adalah pangan yang diproses sesuai syariat Islam, terbebas dari bahan haram dan najis. Bahan pangan halal berasal dari hewan halal yang disembelih secara syar’i dan tumbuhan yang tidak terkena najis. Proses produksi pangan halal harus terpisah dari bahan haram untuk mencegah kontaminasi. Pangan halal wajib disertifikasi halal oleh BPJPH.

Untuk meninjau keamanan pangan UMKM, pemerintah melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan biasanya melakukan inspeksi rutin ke UMKM pangan. Aspek yang dinilai meliputi kebersihan lingkungan dan peralatan produksi, penggunaan bahan baku, proses pengolahan, pengemasan, labelisasi, hingga sampling produk untuk pengujian di laboratorium.

Hasil inspeksi ditindaklanjuti dengan pembinaan dan pendampingan agar UMKM dapat memperbaiki kekurangan yang ada. Dari sisi UMKM sendiri, perlu menerapkan cara produksi pangan yang baik atau Good Manufacturing Practices (GMP) yang meliputi kebersihan pribadi, fasilitas produksi, penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, dan penyimpanan produk akhir.

GMP mencegah kontaminasi pangan dan memastikan produk aman bagi konsumen. Sistem manajemen keamanan pangan atau HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) penting diterapkan UMKM pangan. HACCP meliputi identifikasi bahaya, penetapan titik kendali kritis, penetapan batas kritis, pemantauan, tindakan koreksi, verifikasi, dan dokumentasi.

Penerapan HACCP memastikan produk pangan aman dari kontaminasi bahaya. UMKM pangan harus mematuhi regulasi pangan yang berlaku, seperti standar dan persyaratan produk pangan olahan. UMKM dapat mencantumkan nomor P-IRT pada kemasan produk setelah mendapat izin dari Dinas Kesehatan setempat. UMKM perlu menjaga kepatuhan terhadap batas maksimum cemaran sesuai SNI.

UMKM disarankan mendapatkan sertifikasi sistem jaminan halal dari BPJPH. Sertifikasi menjamin proses produksi telah memenuhi persyaratan halal. UMKM perlu memastikan bahan baku, bahan tambahan, dan proses produksi terbebas dari kontaminasi babi dan alkohol.

Label halal wajib dicantumkan pada kemasan produk halal. UMKM perlu menjaga konsistensi mutu dan keamanan produk melalui audit dan pengujian rutin di laboratorium terakreditasi. Temuan audit dan pengujian digunakan untuk perbaikan proses produksi.

UMKM juga disarankan mengikuti pelatihan terkait keamanan dan kehalalan pangan agar dapat meningkatkan kompetensi SDM. Pemerintah telah menyediakan fasilitas pendukung seperti pasar induk, laboratorium pengujian pangan, dan templat desain kemasan untuk meringankan UMKM.

Pemerintah juga aktif melakukan sosialisasi regulasi, pembinaan dan bantuan permodalan bagi UMKM pangan. UMKM didorong berperan serta dalam program diversifikasi pangan lokal dan penganekaragaman konsumsi pangan masyarakat.

Dengan menerapkan prinsip pangan aman, sehat dan halal, UMKM pangan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap mutu dan keamanan produknya. Hal ini akan meningkatkan daya saing dan perluasan pemasaran produk UMKM ke pasar nasional bahkan internasional.

Pangan aman, sehat dan halal merupakan kunci untuk mewujudkan ketahanan pangan Indonesia. Berikut merupakan poin-poin yang dapat diambil dari hal di atas:

Keamanan Pangan

Higiene Produksi: Pelaku UMKM diajarkan untuk menjaga kebersihan selama proses produksi makanan, termasuk perlunya kebersihan peralatan, tempat produksi, dan penanganan bahan baku.

Sistem Manajemen Keamanan Pangan (Food Safety Management System): Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen yang terstruktur untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko keamanan pangan.

Penanganan Bahan Baku: Pembekalan mencakup informasi mengenai cara menyimpan, menangani, dan memproses bahan baku agar tidak terkontaminasi oleh bakteri atau zat berbahaya lainnya.

Pengendalian Kualitas: Pelaku UMKM diajarkan untuk memastikan bahwa setiap tahap produksi mengikuti standar kualitas tertentu, termasuk pengujian produk akhir sebelum dijual ke konsumen

Makanan sehat: Penggunaan Bahan Baku Berkualitas: Pelaku UMKM didorong untuk menggunakan bahan baku yang berkualitas tinggi dan memahami pentingnya pemilihan bahan baku yang sehat dan bernutrisi.

Pengolahan yang tepat: Proses produksi yang memperhatikan prinsip-prinsip keamanan pangan seperti kontrol suhu, pengawasan waktu proses, dan pemakaian bahan pengawet jika diperlukan.

Pengurangan Bahan Tambahan: Pelaku UMKM diajarkan untuk meminimalkan penggunaan bahan tambahan seperti pengawet, pewarna, dan pemanis buatan yang dapat berdampak buruk pada kesehatan

Informasi Nutrisi: Pelaku UMKM diberikan pemahaman tentang pentingnya memberikan informasi nutrisi pada label produk, sehingga konsumen dapat membuat pilihan makanan yang lebih sehat.

Labeling dan Informasi Konsumen: Label Produk: Pelaku UMKM diberi pemahaman tentang tata cara penulisan label produk yang benar, termasuk informasi nutrisi, tanggal kadaluwarsa, dan informasi penting lainnya.

Edukasi Konsumen: Pelaku UMKM didorong untuk memberikan edukasi kepada konsumen mengenai manfaat makanan sehat dan aman, serta pentingnya memahami informasi yang tertera pada label produk.

Peraturan dan Kepatuhan

Pemahaman Aturan Pangan: Pelaku UMKM diberikan pemahaman mengenai peraturan dan standar keamanan pangan yang berlaku di wilayahnya, sehingga mereka dapat mematuhi semua ketentuan yang berlaku

Sertifikasi Produk: Jika memungkinkan, pelaku UMKM dapat diajarkan mengenai proses sertifikasi produk agar dapat memenuhi standar keamanan pangan yang lebih tinggi.

Penulis:

Titania Aurellia Fitri Arisanti (Nim: 202310220311018/1A)
Mahasiswa Teknologi Pangan Universitas Muhammadiyah Malang

Dosen Pengampu: Ary Dwi Purnomo, M. Pd.

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses