Menimbang Dominasi Suku Bunga: Saatnya Bagi Hasil Menjadi Arus Utama?

bagaimana sistem bagi hasil bank syariah
Menimbang Dominasi Suku Bunga: Saatnya Bagi Hasil Menjadi Arus Utama? Sumber: MMI.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang kian kompleks, satu pertanyaan penting kembali muncul: apakah sistem berbasis suku bunga masih layak menjadi fondasi tunggal perekonomian modern?

Selama puluhan tahun, sistem ini menjadi tulang punggung sektor keuangan. Namun, berbagai krisis yang berulang mulai dari krisis finansial global hingga tekanan inflasi yang terus membayangi memunculkan kebutuhan untuk meninjau ulang dominasi tersebut.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Dalam konteks ini, sistem bagi hasil dalam ekonomi syariah menawarkan alternatif yang tidak hanya etis, tetapi juga berpotensi lebih stabil secara makroekonomi.

Kritik paling tajam terhadap sistem suku bunga terletak pada sifatnya yang kaku dan mekanis. Dalam perspektif ekonomi syariah, bunga adalah beban tetap (fixed cost) yang harus dipikul oleh pelaku usaha terlepas dari kondisi nyata di lapangan.

Bayangkan sebuah industri manufaktur yang sedang dihantam kelesuan pasar: pendapatan mereka merosot, namun kewajiban membayar bunga bank tetap berjalan layaknya detak jam yang tak bisa dihentikan.

Kondisi ini menciptakan tekanan finansial yang asimetris. Untuk bertahan hidup, pelaku usaha terpaksa menaikkan harga jual produk mereka demi menutupi beban bunga tersebut.

Fenomena ini secara makro memicu apa yang dikenal sebagai cost-push inflation. Secara teoritis, hal ini berkelindan dengan Fisher Effect, yang menjelaskan hubungan linier antara suku bunga nominal dan tingkat inflasi.

Suku bunga bukan hanya merespons inflasi, tetapi dalam banyak kasus, justru menjadi bahan bakar yang mempercepat laju kenaikan harga di tingkat konsumen. Inilah titik awal mengapa sistem bunga sering kali dianggap sebagai beban tambahan bagi stabilitas harga nasional.

Lebih jauh lagi, dominasi pembiayaan berbasis bunga memperlebar celah kerentanan ekonomi terhadap guncangan eksternal. Negara atau korporasi dengan rasio utang berbunga tinggi akan selalu berada di bawah bayang-bayang fluktuasi kebijakan moneter global.

Saat bank sentral dunia menaikkan suku bunga, beban fiskal domestik otomatis membengkak, memicu pelarian modal, dan mendepresiasi nilai tukar.

Di sinilah sistem bagi hasil melalui akad Mudharabah dan Musyarakah menawarkan mekanisme yang jauh lebih adaptif. Berbeda dengan bunga yang bersifat parasit terhadap keuntungan, bagi hasil adalah sistem yang partisipatif. Keuntungan dan risiko dibagi secara proporsional.

Ketika ekonomi melambat dan profit bisnis menurun, beban kewajiban pengusaha kepada pemilik modal pun ikut menyesuaikan secara otomatis.

Baca Juga: Literasi Rendah Bukan Kambing Hitam Keuangan Syariah

Sistem ini bekerja sebagai shock absorber (peredam kejut) alami. Ia memastikan bahwa sektor keuangan tidak ‘menghisap’ sektor riil hingga kering saat masa sulit, melainkan tumbuh dan layu bersama secara adil.

Tentu saja, jalan menuju sistem bagi hasil bukan tanpa keraguan. Kritik klasik yang selalu digaungkan adalah risiko moral hazard—kekhawatiran bahwa pengelola usaha akan menyembunyikan keuntungan demi membayar bagi hasil yang lebih kecil.

Namun, di era transformasi digital 2026, argumen ini mulai kehilangan relevansinya. Lanskap pengawasan keuangan telah berubah total. Dengan implementasi Open Banking yang matang dan integrasi Kecerdasan Buatan (AI), transparansi bukan lagi sebuah kemewahan, melainkan standar.

Lembaga keuangan syariah kini memiliki kemampuan untuk memantau arus kas nasabah secara real-time. Laporan keuangan tidak lagi hanya sekadar tumpukan kertas tahunan, melainkan aliran data digital yang dapat diaudit setiap detik.

AI mampu mendeteksi anomali transaksi yang mengarah pada kecurangan dengan tingkat akurasi yang sangat tinggi.

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mulai menunjukkan tren positif; institusi keuangan yang mengadopsi digitalisasi penuh mencatatkan efisiensi operasional yang lebih baik dan risiko pembiayaan yang lebih terkendali.

Artinya, hambatan utama bagi hasil selama ini bukanlah masalah ideologis, melainkan tantangan teknis yang kini telah menemukan solusinya di ujung jari.

Namun, kita tidak boleh menutup mata pada paradoks yang terjadi di industri perbankan syariah Indonesia saat ini. Meski mengusung prinsip syariah, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas portofolio pembiayaan masih didominasi oleh akad jual beli seperti Murabahah.

Berdasarkan laporan perkembangan keuangan syariah, porsi Murabahah masih konsisten di angka lebih dari 60 persen. Secara teknis, Murabahah memang sah secara fikih, namun sifatnya yang memiliki margin tetap membuatnya sangat menyerupai kredit konvensional.

Padahal, jika kita ingin melihat dampak ekonomi yang transformatif, perbankan syariah harus berani beralih ke pembiayaan berbasis ekuitas.

Bagi hasil memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang jauh lebih kuat karena dana yang disalurkan langsung mengalir ke jantung aktivitas produktif: ekspansi pabrik, pengadaan alat produksi, dan penciptaan lapangan kerja baru.

Berbeda dengan pembiayaan konsumtif yang hanya memicu perputaran uang di permukaan, bagi hasil memastikan uang bekerja di sektor riil, membangun fondasi ekonomi yang berbasis pada produksi nasional, bukan sekadar spekulasi finansial.

Baca Juga: Bank Syariah di Mata Generasi Muda: Mengapa Belum Menarik?

Aspek lain yang tak kalah krusial adalah keadilan distribusi pendapatan. Sistem bunga cenderung memperkaya mereka yang sudah memiliki modal, menciptakan fenomena ‘uang bekerja untuk uang’ tanpa adanya nilai tambah fisik. Sebaliknya, sistem bagi hasil memposisikan pemilik modal dan pengusaha sebagai mitra sejajar.

Hal ini memberikan nafas baru bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk mendapatkan akses permodalan tanpa takut terjerat utang berbunga yang mencekik.

Dalam konteks Indonesia, di mana Rasio Gini masih menunjukkan ketimpangan yang nyata, sistem bagi hasil dapat menjadi instrumen pemerataan yang efektif. Ketika keuntungan usaha dibagi secara adil, daya beli masyarakat di tingkat akar rumput akan menguat secara organik.

Lebih dari itu, meningkatnya profitabilitas usaha yang dikelola secara transparan akan berdampak langsung pada optimalisasi perolehan Zakat Perusahaan. Dana zakat inilah yang kemudian menjadi mesin tambahan bagi negara untuk menjalankan program pengentasan kemiskinan secara sistematis dan berkelanjutan.

Sebagai refleksi, dominasi suku bunga bukanlah sesuatu yang tidak bisa digugat. Sejarah ekonomi menunjukkan bahwa sistem yang dianggap mapan pun dapat berubah seiring waktu.

Oleh karena itu, menjadikan bagi hasil sebagai arus utama bukan sekadar wacana idealis, melainkan langkah strategis menuju sistem ekonomi yang lebih tangguh dan berkeadilan.


Penulis: Ulvi Dwi Ramadhani (H5401241014)
Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB University


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Referensi:

Huda, Nurul dkk. Makroekonomi Islam: Pendekatan Teoritis. Jakarta: Kencana.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2024-2025.

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses