Pagar Bambu di Pesisir Tangerang Jadi Sorotan: Evaluasi Regulasi, Dampak Lingkungan, dan Urgensi Pengelolaan berbasis ICZM

pagar bambu pesisir Tangerang
Tangkapan Layar Video Menampilkan Pagar Bambu di Pesisir Tangerang (Gambar: Ombudsman RI)

Instalasi pagar bambu yang muncul di sejumlah titik pesisir Tangerang kembali menjadi perhatian publik.

Struktur yang memanjang hingga ke wilayah perairan dangkal ini dikhawatirkan mengubah fungsi ruang pesisir, mengganggu aktivitas nelayan, dan berpotensi melanggar ketentuan tata ruang serta perlindungan lingkungan.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Pemerintah daerah kini tengah mengumpulkan data lengkap untuk menentukan langkah penataan selanjutnya.

Pagar Bambu Muncul sebagai Penanda Lahan dan Penahan Abrasi

Pagar bambu yang ditemukan di lapangan umumnya dipasang sebagai penanda batas tambak, pelindung dari ombak, atau upaya sederhana mengurangi abrasi.

Namun, sebagian pagar terlihat menjorok ke arah laut, membentuk garis-garis pembatas yang memotong jalur transportasi nelayan.

Dari pengamatan visual, beberapa pagar bahkan tampak berada dalam area yang secara hukum merupakan ruang publik pesisir, sehingga memicu pertanyaan mengenai legalitas pemasangannya.

Nelayan di kawasan tersebut menyampaikan bahwa pagar bambu mempersempit jalur pelayaran tradisional, memaksa mereka bermanuver lebih jauh, dan meningkatkan risiko tabrakan terutama pada malam hari. Kondisi ini dianggap dapat mengganggu produktivitas dan keselamatan mereka.

Baca Juga: Sisi Gelap Pembangunan Pesisir: Masihkah Menjadi Sebuah Ilusi hingga Saat ini?

Evaluasi Regulasi Menjadi Kunci Penyelesaian

Polemik ini tidak lepas dari tata aturan yang mengatur pemanfaatan ruang pesisir Indonesia. Pemerintah daerah mengonfirmasi bahwa evaluasi hukum menjadi langkah awal untuk menentukan status pagar bambu tersebut.

Sejumlah regulasi utama yang dikaji:

1. UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014

Regulasi ini menjadi dasar pengelolaan wilayah pesisir secara nasional. Di dalamnya ditegaskan:

  • pemanfaatan ruang pesisir wajib berizin,
  • kegiatan yang mengganggu ekosistem atau akses publik dapat dikenai sanksi,
  • pemerintah wajib menjaga keberlanjutan zona pesisir.

2. PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Aturan ini menegaskan bahwa:

  • sempadan pantai merupakan zona lindung,
  • pembangunan bangunan atau struktur di dalamnya tidak diperbolehkan tanpa justifikasi ekologis yang kuat.

3. RTRW Kabupaten/Kota Tangerang

Melalui RTRW, pemerintah daerah mengatur zona konservasi, budidaya, dan pemanfaatan terbatas.

Sempadan pantai umumnya ditetapkan sebagai zona yang tidak boleh diintervensi dengan bangunan yang menghalangi pergerakan air atau akses publik.

4. UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH)

Regulasi ini mengatur perlindungan lingkungan dan memberikan dasar hukum untuk menindak aktivitas yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan.

Evaluasi regulasi ini dilakukan mengingat banyak pagar bambu tampak tidak melalui mekanisme izin resmi dan berada di ruang yang secara prinsip merupakan ruang publik.

Baca Juga: Pencemaran Organik Picu Ledakan Alga Berbahaya di Wilayah Pesisir

Pemerintah Lakukan Pemetaan Menyeluruh

Tim teknis yang diturunkan pemerintah daerah melakukan pemetaan lokasi pagar berbasis koordinat GPS, analisis kedalaman air, kondisi arus, serta potensi dampak terhadap navigasi dan ekologi.

Menurut pejabat yang menangani sektor pesisir, pemetaan ini ditujukan untuk:

  • menentukan apakah pagar berada di dalam zona sempadan pantai,
  • menilai dampak terhadap aktivitas masyarakat pesisir,
  • mencocokkan data lapangan dengan peta tata ruang yang berlaku,
  • serta menyiapkan rekomendasi sebelum tindakan penertiban diambil.

Pemerintah daerah juga menyatakan bahwa langkah apa pun yang diambil nantinya akan melibatkan masyarakat lokal untuk mencegah konflik sosial yang lebih luas.

Dampak Lingkungan: Modifikasi Arus, Sedimentasi, dan Ancaman Abrasi Baru

Sejumlah ahli pesisir menyatakan bahwa struktur pagar bambu yang menjorok ke laut dapat memicu perubahan dinamika pesisir.

Potensi dampak ekologis yang diamati:

a. Perubahan alur arus laut

Pagar mengubah pola pergerakan air yang dapat menyebabkan turbulensi dan perubahan arah aliran.

b. Ketidakseimbangan sedimentasi

Pada satu sisi pagar dapat terjadi penumpukan sedimen, sementara sisi lain terjadi erosi akibat kurangnya suplai endapan.

c. Pemicu abrasi baru

Modifikasi garis pantai tanpa kajian teknis dapat memperparah abrasi di titik lain karena distribusi energi gelombang berubah.

d. Gangguan habitat biota pesisir

Struktur bambu yang ditempatkan tanpa perencanaan dapat mengganggu habitat ikan kecil, kepiting, dan organisme lain yang memanfaatkan perairan dangkal.

Para peneliti menekankan bahwa pemasangan struktur fisik di wilayah pesisir tidak bisa dilakukan tanpa kajian hidrodinamika dan analisis dampak lingkungan, meskipun material yang digunakan bersifat alami seperti bambu.

Baca Juga: Modernisasi dan Perpaduan Budaya dalam Adat Pernikahan Etnis Pesisir

Dampak Sosial: Ruang Publik Semakin Terbatas

Selain dampak ekologis, muncul pula konsekuensi sosial. Beberapa jalur akses publik menuju pantai kini terhalang pagar bambu yang dianggap menyerupai pembatas lahan privat.

Di sisi lain, kelompok nelayan harus menempuh jalur lebih jauh untuk keluar dari area tambatan perahu.

Hal ini tidak hanya menambah waktu dan bahan bakar, tetapi juga meningkatkan intensitas gesekan sosial dengan pihak yang memasang pagar.

Sejumlah warga menyampaikan bahwa mereka merasa kehilangan ruang untuk aktivitas harian seperti memperbaiki jaring, menangkap ikan di perairan dangkal, hingga mengakses titik-titik tertentu untuk rekreasi.

ICZM: Pendekatan Terpadu yang Dianggap Sangat Relevan

Kasus pagar bambu di Tangerang membuka kembali perdebatan mengenai pengelolaan pesisir yang selama ini dianggap sektoral dan tidak terkoordinasi.

Para ahli menilai bahwa pendekatan Integrated Coastal Zone Management (ICZM) merupakan solusi jangka panjang yang dapat mengatasi permasalahan tata ruang pesisir.

ICZM menekankan integrasi pada:

  1. Aspek ekologis, termasuk perlindungan mangrove dan dinamika pesisir.
  2. Aspek ekonomi, seperti perikanan, tambak, dan pariwisata.
  3. Aspek sosial, terutama hak akses masyarakat pesisir.
  4. Aspek tata ruang, termasuk zonasi dan izin pemanfaatan ruang.
  5. Aspek kelembagaan, di mana berbagai instansi harus bekerja secara terpadu.

Penerapan ICZM menuntut adanya:

  • keputusan berbasis data ilmiah,
  • koordinasi lintas instansi,
  • pelibatan masyarakat,
  • dan pengawasan yang konsisten.

Kesalahan pengelolaan wilayah pesisir sering terjadi karena keputusan mengambil pendekatan sektoral, bukan integratif.

Baca Juga: Penanaman 2000 Pohon Cemara Udang di Pesisir Pantai

Opsi Penyelesaian yang sedang Dipertimbangkan

Pemerintah daerah melaporkan bahwa beberapa opsi penyelesaian sedang dirumuskan berdasarkan temuan awal dan rekomendasi dari tim analis.

1. Penertiban Pagar di Zona Terlarang

Pagar yang tidak sesuai peruntukan ruang atau mengganggu jalur perikanan akan dibongkar secara bertahap.

2. Penataan Jalur Navigasi Nelayan

Pemerintah berencana menetapkan koridor pelayaran bebas hambatan untuk mengurangi risiko kecelakaan.

3. Rehabilitasi Ekosistem Mangrove

Mangrove akan dijadikan pengganti struktur buatan sebagai penghalang abrasi yang lebih ramah lingkungan.

4. Penyusunan Dokumen Zonasi Pesisir yang Lebih Detail

Zonasi akan menjelaskan batas pemanfaatan, area konservasi, dan area yang diperbolehkan untuk kegiatan tertentu.

5. Mediasi dan Dialog Multipihak

Melibatkan kelompok nelayan, masyarakat pesisir, pelaku tambak, dan pemerintah untuk menghindari klaim sepihak.

6. Penguatan Perizinan Pemanfaatan Ruang Pesisir

Setiap perubahan fisik di wilayah pesisir nantinya wajib melalui kajian teknis dan rekomendasi lingkungan.

Baca Juga: Kota Tangerang Selatan jadi Ladang Polusi Terburuk di Jabodetabek: Apakah Pemerintah Terkait Paham tentang Permasalahan yang Terjadi?

Penutup

Polemik pagar bambu di pesisir Tangerang menunjukkan bahwa pengelolaan wilayah pesisir tidak bisa dilakukan secara parsial.

Dengan tekanan aktivitas ekonomi, kebutuhan ruang, dan dinamika lingkungan yang terus berubah, pemerintah daerah dihadapkan pada kebutuhan mendesak untuk menerapkan pendekatan pengelolaan pesisir yang lebih terukur, terintegrasi, dan berlandaskan regulasi yang jelas.

Keputusan yang akan diambil pemerintah daerah dalam beberapa waktu ke depan akan menjadi contoh penting bagaimana tata kelola pesisir harus dijalankan: melibatkan masyarakat, berbasis kajian ilmiah, dan memastikan ruang pesisir tetap menjadi milik publik sekaligus tetap terlindungi dari kerusakan jangka panjang.

 

Penulis: Ragil Satriawan
Mahasiswa Prodi Teknik Kelautan, Institut Teknologi Sepuluh Nopember

Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses