Pentingnya Pembenahan Data dan Transparansi Pemerintah terhadap Permasalahan BPJS PBI

Tata Kelola Pelayanan Publik
Ilustrasi Pelayanan Publik (Sumber: MMI)

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan merupakan bentuk nyata tanggung jawab negara dalam memenuhi hak dasar warga negara atas pelayanan kesehatan, yang telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dalam konteks ini, skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) seharusnya memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, keluhan mengenai status BPJS PBI yang tiba-tiba nonaktif semakin sering muncul di berbagai daerah. Tidak sedikit masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan justru tidak dapat mengakses layanan kesehatan ketika dibutuhkan.

Dalam sejumlah kasus yang diberitakan, pasien dari keluarga kurang mampu terpaksa menunda pengobatan atau bahkan pulang dari fasilitas kesehatan karena status kepesertaan mereka tidak aktif. Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola kebijakan publik, khususnya pada aspek pengelolaan data, koordinasi antar lembaga, dan transparansi.

Salah satu akar persoalan terletak pada ketidakakuratan dan ketidaksinkronan data penerima bantuan sosial. Penentuan peserta PBI sendiri mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Namun, berbagai kajian menunjukkan bahwa DTKS masih menghadapi masalah klasik, seperti inclusion error (masyarakat mampu yang tercatat sebagai penerima) dan exclusion error (masyarakat miskin yang justru tidak terdata) (TNP2K, 2020).

Permasalahan ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam mengikuti perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Padahal, kualitas kebijakan sangat bergantung pada akurasi data yang digunakan. Ketika data yang menjadi dasar tidak tepat, maka kebijakan yang dihasilkan pun berisiko tidak tepat sasaran.

Persoalan BPJS PBI nonaktif juga menunjukkan masih lemahnya koordinasi antar lembaga pemerintah. Idealnya, pengelolaan data sosial dilakukan secara terintegrasi antara pemerintah pusat, daerah, dan instansi terkait. Namun, dalam praktiknya, koordinasi tersebut belum berjalan maksimal.

Padahal, efektivitas pemerintahan sangat ditentukan oleh koordinasi, partisipasi, dan akuntabilitas sebagaimana ditegaskan dalam prinsip good governance.

Baca juga: Peran Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Mewujudkan Good Governance

Dampaknya dapat kita lihat ketika status BPJS PBI menjadi nonaktif, masyarakat kehilangan akses terhadap layanan kesehatan yang seharusnya menjadi hak mereka. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009.

Selain persoalan data dan koordinasi, isu ini juga menegaskan pentingnya transparansi kebijakan. Masyarakat kerap tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai alasan perubahan status kepesertaan, proses verifikasi, hingga cara mengaktifkannya kembali.

Padahal, transparansi bukan hanya soal keterbukaan informasi, tetapi juga menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik. Tanpa transparansi, kebijakan yang sebenarnya baik pun dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Maka dari itu, pembenahan tata kelola BPJS PBI perlu dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah perlu memperkuat sistem pembaruan data yang akurat dan berbasis digital, melibatkan pemerintah daerah yang lebih memahami kondisi lapangan, serta meningkatkan integrasi data antar sektor agar tidak terjadi kesalahan sasaran. Di sisi lain, komunikasi publik juga harus diperjelas, terbuka, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Pada akhirnya, persoalan BPJS PBI nonaktif bukan sekadar masalah administratif, melainkan mencerminkan kualitas pengelolaan kebijakan publik itu sendiri. Keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh perencanaan, tetapi juga oleh implementasi dan dampaknya bagi masyarakat.

Dengan perbaikan sistem data, peningkatan transparansi, dan penguatan prinsip tata kelola yang baik, program jaminan kesehatan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, adil, dan benar-benar menjangkau mereka yang membutuhkan.

 


Penulis: Alizha Maharani Pramadani
Mahasiswa Administrasi Publik, Universitas Negeri Yogyakarta 


Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses