Peran Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah

Peran Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah
Pengelolaan Sampah (Foto: Dok. Penulis)

Peran pemerintah dalam pengelolaan sampah sangat krusial sebagai penggerak utama dalam merumuskan kebijakan, menyediakan infrastruktur, dan meningkatkan kesadaran masyarakat.

Pemerintah pusat dan daerah bekerja sama untuk menetapkan norma, standar, serta strategi pengelolaan sampah secara terintegrasi, mulai dari pengurangan sampah di sumber hingga pemrosesan akhir.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Selain itu, pemerintah mengupayakan penerapan teknologi ramah lingkungan dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dan sektor swasta melalui sosialisasi dan pendidikan sejak dini.

Menurut Safitri, E. (2025) yang dipublikasikan di Detikcom, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan tentang pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan.

Aturan itu dibuat karena Prabowo menilai sampah belum dikelola secara masif. Aturan pengelolaan sampah itu berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Perpres itu diteken Prabowo pada 10 Oktober 2025. Dalam Perpres, tertulis timbunan sampah per 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun. Sementara itu, capaian pengelolaan sampah baru 39,01 persen sehingga masih ada 60,99 persen yang belum dikelola dengan sistem pembuangan terbuka.

Baca Juga: Dari Sampah menjadi Karya: “Pengalaman Saya saat di Sekolah 

Selain itu, diperoleh dari website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, menggalakkan gerakan nasional Indonesia bersih dari sampah untuk membangun budaya peduli lingkungan secara berkelanjutan.

Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci efektifnya pengelolaan sampah demi menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Studi Kasus Pengelolaan Sampah di Indonesia

Di desa Dadapan Solokuro Lamongan, terdapat masalah “gunung sampah” yang signifikan di lokasi pengelolaan sampah sementara dan Tempat Pembuangan akhir (TPA), yang menjadi beban lingkungan bagi wilayah utara Lamongan akibat akumulasi sampah harian mencapai puluhan ton dari berbagai kecamatan.

Pada Oktober 2023, kebakaran hebat melanda TPA tersebut, menimbulkan asap tebal dan memerlukan intervensi tim pemadam kebakaran.

Kebakaran tersebut menyoroti risiko kesehatan dan degradasi lingkungan dari tumpukan sampah yang tidak terkelola secara optimal.

Respon Bupati Lamongan Yuhronur Efendi yang dipaparkan pada Antara News Jatim(2025), percepatan pembangunan sampah terpadu (TPST) Dadapan seluas 2,88 hektare, dirancang mengolah hingga 50-60 ton sampah perhari melalui sistem terintegrasi dengan TPA untuk residu.

Namun sebagai contoh, akhir tahun 2025 ini, terdapat banyak keluhan warga terkait masalah “gunung sampah” yang semakin menumpuk dan semakin berbau di sekitar desa Dadapan tersebut.

Baca Juga: Eco-Enzym Solusi Sederhana Mengolah Sampah Organik di Rumah

Bahkan, sekelompok organisasi mahasiswa membuat video tentang “gunung sampah” dan sindiran untuk Pemerintah Kabupaten Lamongan segera menangani masalah ini.

Menurut pengalaman saya, waktu saya lewat di depan TPST tersebut, bau sampah-sampahnya tentu mengganggu pengguna jalan. Meskipun sudah menjauh dari TPST bau sampah tetap tidak bisa terbendung.

Sayangnya, keterlambatan progres akses jalan sepanjang 670 meter dengan anggaran Rp1,6 miliar menunjukkan lemahnya koordinasi antara kontraktor dan pemerintah daerah, terutama saat progres baru mencapai 10% di akhir tahun.

Hal ini berpotensi menunda operasional TPST dan memperparah penumpukan sampah, khususnya saat musim hujan ketika volume sampah organik melonjak.

Diperoleh dari duta.co. (2025), aksi inspeksi mendadak (sidak) Komisi C DPRD Lamongan terhadap proyek akses jalan TPST Dadapan di Solokuro yang bermasalah dengan progres hanya 10% menjelang deadline akhir Desember 2025, sehingga berpotensi menunda operasional fasilitas pengolahan sampah vital tersebut.

Pengawasan ketat DPRD diperlukan untuk memastikan proyek Rp1,6 miliar dari PAK dan APBD selesai tepat waktu guna mendukung pengelolaan sampah terpadu di Lamongan.

Baca Juga: Sampah di Balik Euforia “Checkout”

Poin Penting Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah

  1. Pemerintah harus jadi motor utama dengan regulasi ketat yang wajibkan pemilahan sampah dari rumah tangga karena tanpa aturan tegas, pengelolaan cuma formalitas belaka.
  2. Investasi besar pada infrastruktur, seperti TPST dan teknologi daur ulang modern mutlak diperlukan, supaya sampah jadi sumber energi baru bukan beban lingkungan.
  3. Kampanye pendidikan nasional krusial untuk tanamkan kesadaran organik pada masyarakat, tanpa bergantung pada paksaan semata.

Poin Penting Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah

  1. Mulai dari diri sendiri dengan memilah sampah organik untuk kompos dan anorganik untuk daur ulang karena kebiasaan kecil ini paling efektif kurangi gunungan TPA.
  2. Partisipasi aktif di bank sampah atau gotong royong lingkungan ciptakan rasa memiliki, sehingga sampah tak lagi dibuang sembarangan.
  3. Boikot plastik sekali pakai dan adopsi gaya hidup zero waste (gaya hidup dan filosofi pengelolaan sampah yang bertujuan meminimalkan limbah hingga mendekati nol dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya secara berkelanjutan). Gaya hidup ini menjadi kunci kesuksesan, karena pemerintah tak bisa menang tanpa dukungan warga sehari-hari.

 

Penulis: Zanuba El-shine
Mahasiswa Prodi Ilmu Politik, Universitas Airlangga

Dosen Pengampu: Dr. Nanik Hidayatik, drh.

Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Daftar Pustaka

Antara News Jatim. (2025). Pemkab Lamongan upayakan percepatan pembangunan TPST Dadapan. Antara News Jatim. https://jatim.antaranews.com/berita/988709/pemkab-lamongan-upayakan-pecepatan-pembangunan-tpst-dadapan

Duta.co. (2025, Desember 9). Komisi C DPRD Lamongan sidak proyek akses jalan TPST Dadapan: Progres baru 10 persen. https://duta.co/progres-baru-10-persen-proyek-akses-jalan-tpst-dadapan-rp16-miliar-dikhawatirkan-tak-selesai-tepat-waktu

Safitri, E. (2025). Prabowo terbitkan Perpres kelola sampah jadi sumber energi terbarukan. Detik News. https://news.detik.com/berita/d-8161941/prabowo-terbitkan-perpres-kelola-sampah-jadi-sumber-energi-terbarukan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (n.d.). Gerakan nasional aksi bersih sampah: KLH/BPLH tegaskan transformasi Indonesia bersih, hijau, dan berkelanjutan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Gerakan Nasional Aksi Bersih Sampah: KLH/BPLH Tegaskan Transformasi Indonesia Bersih, Hijau, dan Berkelanjutan. | Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses