Dalam beberapa tahun terakhir, keberhasilan pembangunan ekonomi di Indonesia sering diukur dari angka pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) yang cukup stabil. Angka ini kerap dijadikan bukti bahwa kondisi ekonomi nasional sedang baik. Namun, jika dilihat lebih dalam, kenyataan di masyarakat tidak selalu sejalan dengan angka tersebut. Kesenjangan ekonomi masih terlihat jelas, baik antara kelompok masyarakat maupun antar wilayah.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tingkat ketimpangan pendapatan, yang diukur melalui rasio gini, masih berada pada level yang perlu diperhatikan. Selain itu, masih banyak masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap modal usaha, pendidikan, dan pekerjaan yang layak. Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi belum tentu membawa kesejahteraan yang merata bagi semua orang.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah pertumbuhan ekonomi saja sudah cukup? Dalam perspektif ekonomi Islam, jawabannya tidak. Pertumbuhan memang penting, tetapi harus dibarengi dengan keadilan dalam distribusi.
Artinya, hasil pembangunan seharusnya bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya kelompok tertentu saja. Selama ini, pertumbuhan ekonomi sering dianggap sebagai ukuran utama keberhasilan pembangunan. Padahal, kenyataannya ketimpangan, kemiskinan, dan kesenjangan sosial masih terus terjadi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK, 2023) juga menegaskan bahwa pembangunan ekonomi yang baik tidak hanya fokus pada pertumbuhan, tetapi juga harus memperhatikan pemerataan dan akses yang adil.
Dalam hal ini, ekonomi Islam menawarkan cara pandang yang berbeda. Pertumbuhan ekonomi tidak hanya dilihat dari peningkatan angka, tetapi juga dari seberapa adil hasilnya dibagikan.
Nilai-nilai seperti keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan menjadi dasar dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Sistem ini mendorong kegiatan ekonomi yang produktif, tetapi tetap memastikan bahwa kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang tertentu saja.
Jika dilihat dari data, pertumbuhan ekonomi memang tidak selalu sejalan dengan pemerataan. Laporan World Bank menunjukkan bahwa ketimpangan pendapatan di Indonesia masih cukup tinggi dan belum sepenuhnya membaik. Ini menunjukkan bahwa hasil pembangunan belum dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat.
Hal ini juga sejalan dengan kritik terhadap konsep trickle-down effect, yaitu anggapan bahwa pertumbuhan ekonomi otomatis akan mengalir ke masyarakat bawah. Pada kenyataannya, banyak penelitian menunjukkan bahwa hal tersebut tidak selalu terjadi.
Tanpa kebijakan yang mendukung pemerataan, pertumbuhan justru bisa memperlebar jarak antara kelompok kaya dan miskin. Teori lain seperti kurva Kuznets juga menjelaskan bahwa ketimpangan bisa meningkat di awal pembangunan dan menurun seiring waktu. Namun, dalam praktiknya, penurunan ini tidak terjadi begitu saja.
Banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, masih menghadapi ketimpangan yang bertahan cukup lama. Artinya, perlu ada upaya nyata untuk mengatasinya, bukan hanya menunggu pertumbuhan ekonomi berjalan dengan sendirinya.
Dalam perspektif Islam, pertumbuhan ekonomi harus berjalan seimbang dengan keadilan. Al-Qur’an mengingatkan bahwa harta tidak boleh hanya beredar di kalangan orang kaya saja. Hal ini menunjukkan bahwa distribusi kekayaan menjadi bagian penting dalam sistem ekonomi Islam.
Baca juga: Ekonomi Islam: Solusi Hakiki atau Sekadar Pelengkap Kapitalisme?
Umer Chapra juga menegaskan bahwa tujuan utama pembangunan bukan hanya meningkatkan produksi, tetapi menciptakan kesejahteraan yang dirasakan oleh semua orang.Prinsip ini dijalankan melalui berbagai instrumen, seperti zakat, infak, dan wakaf. Jika dikelola dengan baik, instrumen ini bisa membantu mengurangi kemiskinan.
Pengalaman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menunjukkan bahwa program zakat produktif tidak hanya membantu kebutuhan sehari-hari, tetapi juga membantu masyarakat untuk mandiri secara ekonomi. Bahkan, dalam beberapa kasus, penerima zakat bisa berubah menjadi pemberi zakat.
Selain itu, ketimpangan juga terlihat dari perbedaan antar wilayah. Kegiatan ekonomi masih banyak terpusat di wilayah barat Indonesia, sementara wilayah timur masih tertinggal dari segi infrastruktur, pendidikan, dan peluang kerja. Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi belum merata secara geografis.
Akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan juga berperan besar dalam ketimpangan. Ketika akses ini terbatas, masyarakat sulit untuk meningkatkan taraf hidupnya. Akibatnya, kemiskinan bisa terus berulang dari satu generasi ke generasi berikutnya. Kondisi ini sering disebut sebagai lingkaran kemiskinan yang sulit diputus.
Di sisi lain, perkembangan keuangan syariah menunjukkan potensi yang cukup baik dalam mendorong pemerataan. Pembiayaan berbasis syariah cenderung lebih banyak menjangkau pelaku usaha kecil.
Contohnya, pembiayaan dengan sistem bagi hasil seperti mudharabah mampu membantu UMKM berkembang tanpa beban bunga yang berat. Selain itu, pengelolaan wakaf produktif di beberapa negara juga menunjukkan bahwa aset bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Dari berbagai penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan ekonomi saja tidak cukup untuk menciptakan kesejahteraan. Tanpa adanya pemerataan dan keadilan, pertumbuhan justru bisa memperbesar ketimpangan yang sudah ada.
Oleh karena itu, pendekatan ekonomi Islam menjadi semakin relevan. Sistem ini tidak hanya mendorong pertumbuhan, tetapi juga memastikan bahwa hasilnya dapat dinikmati secara lebih adil. Dengan menggabungkan pertumbuhan dan keadilan, pembangunan ekonomi bisa berjalan lebih seimbang.
Sebagai langkah ke depan, pemerintah perlu memperkuat kebijakan yang mendukung pemerataan, termasuk pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Selain itu, pengelolaan zakat dan wakaf perlu dioptimalkan agar manfaatnya lebih luas.
Peningkatan akses pendidikan dan layanan kesehatan juga menjadi hal yang penting untuk mengurangi kesenjangan. Dengan langkah-langkah tersebut, Indonesia memiliki peluang besar untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya tinggi, tetapi juga adil dan dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Penulis:
- Alya Nayyara Izzati (H5401241022)
- Nasywa Anindya Alya (H5401241133)
- Rahma Dania (H5401241052)
- Raudina Mursyida (H5401241071)
- Namira Najwa Ashimah (H5401241099)
Mahasiswa Ekonomi Syariah, IPB University
Dosen Pengampu: Qoriatul Hasanah Lc., M.I.R.K.
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Referensi
Badan Pusat Statistik. (2023). Indikator Ketimpangan Pendapatan Indonesia.
World Bank. (2022). Inequality in Indonesia: Trends and Drivers.
United Nations Development Programme. (2021). Human Development Report.
Beik, Irfan Syauqi, dan Laily Dwi Arsyianti. 2016. Ekonomi Pembangunan Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Chapra, M. Umer. 2000. The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation.
Otoritas Jasa Keuangan. 2023. Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia. Jakarta: OJK.
Todaro, Michael P., dan Stephen C. Smith. 2015. Economic Development. Boston: Pearson.
Badan Amil Zakat Nasional. (2024). Laporan Tahunan Zakat Nasional 2023. Baznas.
Bank Muamalat Indonesia. (2023). Laporan Tahunan 2023. Bank Muamalat.
Bank Negara Malaysia. (2024). Annual Report 2023: Islamic Finance. BNM.
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Statistik Perbankan Syariah 2023. OJK.
Chapra, M. U. (2008). The Islamic vision of development in the light of maqasid al-shariah. International Institute of Islamic Thought.
Departemen Agama RI. (2020). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Kemenag.
Ismail, A. G. (2011). Islamic economics and sustainable development. Jurnal Ekonomi Islam, 2(1), 1-20.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












