Strategi Pembentukan Kesadaran Hukum pada Masyarakat Modern melalui Media Digital

Strategi Pembentukan Kesadaran Hukum pada Masyarakat Modern Melalui Media Digital
Strategi Pembentukan Kesadaran Hukum pada Masyarakat Modern Melalui Media Digital

Pendahuluan

Latar Belakang

Dalam laporan State of Mobile 2024 yang dirilis oleh data.ai, Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai pengguna perangkat mobile berbasis Android terlama setiap harinya pada tahun 2023. Masyarakat Indonesia menghabiskan waktu rata-rata untuk bermain ponsel sekitar 6,05 jam per hari.[1] Data tersebut menunjukkan bahwa ponsel telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia pada era modern.

Tingginya intensitas penggunaan ponsel tersebut berimplikasi pada semakin kuatnya peran media digital dalam kehidupan sosial masyarakat. Ponsel menyediakan berbagai macam media digital yang memiliki fungsi diantaranya seperti untuk memperluas wawasan melalui informasi digital, mencari hiburan untuk melepas lelah dan lainnya melalui berbagai macam media, seperti media sosial (Youtube, TikTok, X, Facebook), film, series, serta musik.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Selain itu, konten media digital tidak hanya memberikan informasi atau pesan dan hiburan semata, tetapi juga memiliki peran ideologis dengan membawa kepentingan, nilai, dan sudut pandang tertentu melalui pesan yang disampaikan berupa simbol dan narasi. Hal ini menjadi peran strategis dalam membentuk cara berpikir dan bertindak seseorang ketika menghadapi situasi tertentu di dalam masyarakat.

Namun, di tengah derasnya arus informasi digital tersebut, masih ditemukan berbagai persoalan serius terkait rendahnya kesadaran hukum. Berdasarkan data dari Katadata.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa pada tahun 2004 hingga 2021 terdapat sejumlah 1.194 kasus yang dilakukan oleh oknum pejabat negara dengan beberapa jenis kasus, seperti penyuapan, pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan anggaran, pencucian uang, pungutan atau pemerasan, perizinan dan perintangan penyidikan.

Baca Juga: Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi dan Terverifikasi Wujud Peningkatan Kualitas Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa rendahnya kesadaran hukum masih menjadi persoalan serius, tidak hanya di kalangan pejabat negara, tetapi juga dapat terjadi dalam struktur sosial masyarakat secara luas. Untuk meminimalisir terjadinya tindakan seperti ini, diperlukan strategi untuk membentuk kesadaran hukum pada era modern baik pada kalangan pejabat negara hingga masyarakatnya.

Dengan demikian, saya berpendapat bahwa kebiasaan masyarakat dalam memilih serta mengonsumsi media digital dapat menjadi salah satu strategi dalam membentuk kesadaran hukum masyarakat modern karena media digital menjadi sarana untuk mengkomunikasi nilai-nilai hukum yang menarik, interaktif, dan mudah diinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari.

Proses Konsumsi Media Hiburan Digital Sebagai Strategi untuk Mempengaruhi Pembentukan Kesadaran Hukum Masyarakat Modern

Dalam Buku Diktat Pengantar Ilmu Hukum, kesadaran hukum merupakan unsur psikologis dimana seseorang memiliki rasa keadilan atau keharusan (kewajiban) melalui keyakinan untuk bertindak sesuai dengan kebiasaan tertentu.

Kesadaran hukum ini menjadi aspek penting dalam masyarakat karena pesatnya teknologi berupa globalisasi berdampak pada penyebaran nilai-nilai melalui media digital yang seringkali bertentangan atau tidak sejalan dengan nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia, yaitu Pancasila dan mendorong terjadinya tindakan melanggar hukum.

Kesadaran hukum bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai.

Baca Juga: Kejahatan Deepfake dalam Perspektif Asas Legalitas Hukum Pidana: Kajian Normatif dan Perbandingan Hukum Internasional

Untuk memahami bagaimana media digital mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat, diperlukan pendekatan teori komunikasi massa. Teori Kultivasi (Cultivation Theory) merupakan teori komunikasi melalui massa yang dikembangkan oleh seorang profesor komunikasi dari Amerika yang bernama George Gerbner.

Teori ini menjelaskan bahwa mengonsumsi media digital dalam jangka waktu yang panjang dan dilakukan secara terus-menerus dapat mempengaruhi tindakan manusia di dalam masyarakat. Selain itu, masyarakat cenderung mengonsumsinya secara berulang tanpa memperhatikan atas makna atau nilai yang terkandung pada medianya sehingga nilai pada media mempengaruhi mereka dan menganggap bahwa nilai yang ada merupakan hal yang normal dalam kehidupan sehari-hari secara tidak sadar.

Teori ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi dapat mempengaruhi manusia melalui media massa. Hal ini justru menjadi kesempatan atau peluang untuk menyebarkan nilai-nilai yang dapat membentuk kesadaran hukum masyarakat melalui media digital.

Berdasarkan teori tersebut, media digital dapat dimanfaatkan sebagai strategi dalam membentuk kesadaran hukum masyarakat. Caranya adalah dengan menyebarkan konten-konten yang mengandung nilai-nilai hukum ataupun edukasi tentang hukum seluas-luasnya yang dibuat dengan semenarik mungkin agar masyarakat tertarik untuk memahaminya.

Nilai-nilai hukum yang dimaksud itu, seperti keadilan, kesetaraan, kebebasan, solidaritas, kejujuran, tanggung jawab, toleransi, hak asasi manusia, dan kepatuhan terhadap aturan. Dengan menyebarluaskan konten yang memiliki nilai-nilai tersebut, kemungkinan terbentuknya kesadaran hukum pada masyarakat melalui cara ini semakin besar. Meskipun masyarakat tidak menyadari adanya nilai dibalik dari kontennya, secara tidak langsung konten tersebut dapat mempengaruhi cara masyarakat dalam bertindak.

Terdapat salah satu konten yang diunggah di TikTok oleh akun @tmc_poldametrojaya kemudian ramai dikomentari oleh masyarakat mengenai banyaknya transportasi motor yang melawan arus di lampu lalu lintas daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan dengan tujuan agar mendapatkan posisi lebih depan saat menunggu.

Hal ini meresahkan masyarakat karena banyaknya kerugian yang dialami oleh transportasi lain karena terhalang oleh mereka sehingga menyebabkan kemacetan, bahkan sampai terjadi kecelakaan akibat melawan arus.

Tindakan seperti inilah yang mencerminkan rendahnya kesadaran hukum pada masyarakat. Akan tetapi, karena konten yang diunggah melalui sosial media tersebut, banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya mematuhi aturan yang ada di lalu lintas sehingga konten tersebut mempengaruhi cara berpikir masyarakat, artinya secara tidak langsung kesadaran hukum berhasil terbentuk.

Baca Juga: Hukuman Mati Menurut Hukum Indonesia

Kelemahan Penggunaan Media Hiburan Digital sebagai Sarana Pembentukan Kesadaran Hukum

Generasi Z atau Gen Z merupakan mereka yang lahir diantara tahun 1996-2012. Gen Z berasal dari kata Zoomer karena lahir dan tumbuh bersamaan dengan perkembangan teknologi yang pesat sehingga membuat mereka dapat mengikuti dan jauh lebih dekat dan mudah beradaptasi dengan teknologi dan internet.

Hidup di zaman di mana teknologi berkembang secara pesat membuat Gen Z terbiasa hidup dengan lingkungan yang serba cepat dan mudah dalam segala aspek seperti mencari informasi melalui internet. Kemudahan akses terhadap berbagai konten digital tersebut berpotensi menurunkan sikap kritis dalam menyaring nilai dan informasi yang diterima.

Karakteristik tersebut menjadikan generasi muda sebagai kelompok yang rentan terhadap pengaruh nilai negatif dalam media digital. Meskipun terdapat berbagai macam konten digital yang memiliki nilai-nilai yang memiliki unsur hukum, banyak konten digital juga mengandung nilai-nilai negatif yang justru dapat merendahkan kesadaran hukum pada masyarakat.

Maka dari itu, sebelum menggunakan media digital, diperlukan pengetahuan terlebih dahulu mengenai kelemahan dari menggunakan media ini agar nilai-nilai yang bertentangan tidak mempengaruhi cara berpikir masyarakat pada situasi tertentu.

Media digital juga memuat berbagai konten yang mengandung nilai-nilai negatif yang berpotensi bertentangan dengan nilai-nilai yang diyakini dan diterima oleh masyarakat Indonesia, yaitu ideologi Indonesia (Pancasila).

Seperti individualisme, konsumerisme, materialisme, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), radikalisme, intoleransi, dan gaya hidup kebarat-baratan yang timbul karena adanya globalisasi berupa pesatnya perkembangan teknologi dan internet. Nilai-nilai tersebut dapat mengancam persatuan, keadilan sosial, gotong royong, kebersamaan, dan identitas budaya lokal sebagai fundamental Pancasila.

Kerentanan tersebut dapat terlihat dalam berbagai kasus pelanggaran norma dan nilai hukum yang terjadi di ruang digital. Sebagai contoh konkret terdapat salah satu konten yang menjadi isu hangat mengenai seseorang bernama Muhammad Adimas Firdaus (Resbob) sedang melakukan live streaming di platform YouTube, kemudian membuat pernyataan dengan menghina salah satu suku di Indonesia, yaitu Sunda dan komunitas penggemar klub sepak bola, yaitu Viking dari Klub Persib Bandung.

Baca Juga: Ilegal Logging di Sumatera Bencana Alam dan Panggilan Moral bagi Penegakan Hukum

Hal ini menjadi pemicu marahnya masyarakat khususnya yang bersuku Sunda dan penggemar Persib Bandung terhadap yang bersangkutan. Namun, dalam konteks masyarakat Indonesia, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius dan sensitif karena Indonesia sangat kental sekali dengan keberagamannya.

Terlebih lagi, isu ini dapat melemahkan keberagaman yang dimiliki, misalnya menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengujar kebencian. Nilai-nilai seperti inilah yang seharusnya tidak diterima oleh masyarakat karena dapat merendahkan kesadaran hukum pada masyarakat dan menghancurkan persatuan masyarakat Indonesia atau bertentangan dengan salah satu sila pada Pancasila, yaitu sila ke-3 yang berbunyi “Persatuan Indonesia”. Oleh sebab itu, diperlukan sikap kritis dan selektif dalam mengonsumsi konten digital agar tidak melemahkan kesadaran hukum masyarakat.

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa rendahnya kesadaran hukum masyarakat akibat meningkatnya tingkat kejahatan ataupun lalainya ketaatan pada aturan bisa dibentuk kembali melalui cara masyarakat mengonsumsi konten digital dan penyebaran konten-konten digital yang memiliki unsur hukum.

Pemilihan dan pola konsumsi konten digital melalui internet sangat mempengaruhi cara berpikir dan bertindak masyarakat melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Semakin lama seseorang mengonsumsi konten digital, maka semakin banyak nilai yang diterima. Oleh karena itu, diperlukan pemikiran yang bijak dan kritis untuk memilah nilai-nilai mana saja yang harus diterima dan tidak diterima karena bertentangan dengan nilai yang dianut.


Penulis: Muhammad Daffa Muzhaffar
Program Studi Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR)


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Daftar Pustaka

Lawan arus di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan [Video]. (2025, September 12). Retrieved Desember 22, 2025, from https://vt.tiktok.com/ZSPGATunm/

Mengenal Gen Z dengan Lebih Baik. (2023, September 27). BINUS Parent. Retrieved December 9, 2025, from https://parent.binus.ac.id/2023/09/mengenal-gen-z/

Miradhia, D., Noviantika, R. J., Monica, G., & Hutajulu, A. B. I. (2022, Oktober). Kesadaran Hukum di Indonesia. 7. Retrieved Desember 19, 2025, from https://www.researchgate.net/publication/364939505_Kesadaran_Hukum_di_Indonesia

Nurkasihani, SH, I. (2020, June 5). KESADARAN HUKUM SEJAK DINI BAGI MASYARAKAT. JDIH Tanah Laut. Retrieved December 3, 2025, from https://jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/kesadaran-hukum-sejak-dini-bagi-masyarakat

Resbob menghina suku Sunda [Video]. (2025, Desember 11). TikTok. Retrieved Desember 22, 2025, from https://www.tiktok.com/@metrobogor_/video/7582579766901935381?is_from_webapp=1&sender_device=pc&web_id=7513527495591020040

Riyanto, G. P., & Pratomo, Y. (2024, January 12). Riset: Orang Indonesia Rata-rata Main HP 6 Jam Sehari. Tekno Kompas. Retrieved December 19, 2025, from https://tekno.kompas.com/read/2024/01/12/07010037/riset–orang-indonesia-rata-rata-main-hp-6-jam-sehari

Siagian, H. F. (2025, April 6). Membangun Kesadaran Etika di Tengah Pengaruh Media Massa dan Erosi Budaya Lokal. Retrieved November 28, 2025, from https://uin-alauddin.ac.id/tulisan/detail/membangun-kesadaran-etika-di-tengah-pengaruh-media-massa-dan-erosi-budaya-lokal-0425

TIM PENGAJAR PIH FAKULTAS HUKUM UNPAR. (2020). Pengantar Ilmu Hukum. 12 September.

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses