Kejahatan Deepfake dalam Perspektif Asas Legalitas Hukum Pidana: Kajian Normatif dan Perbandingan Hukum Internasional

kejahatan deepfake
Foto: Freepik

Abstrak

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah menciptakan bentuk kejahatan baru yang kompleks dan sulit dijangkau oleh hukum pidana konvensional. Salah satu fenomena yang muncul adalah deepfake, yaitu manipulasi digital berbasis AI yang mampu meniru wajah dan suara seseorang secara realistis. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum terkait pertanggungjawaban pidana serta penerapan asas legalitas, karena hukum positif Indonesia belum secara eksplisit mengatur tindak pidana semacam ini.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas legalitas dalam pengaturan dan penegakan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebaran video deepfake berdasarkan hukum positif di Indonesia, serta membandingkannya dengan penanganan hukum di beberapa negara lain. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan pengaturan eksplisit mengenai deepfake dalam hukum positif Indonesia menimbulkan dilema antara kepastian hukum dan keadilan substantif. 

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Perbandingan dengan Korea Selatan dan Amerika Serikat menunjukkan bahwa negara dengan regulasi spesifik atau respons legislatif cepat mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi korban serta kepastian pertanggungjawaban pidana bagi pelaku. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan urgensi pembaruan hukum pidana di Indonesia melalui pengaturan khusus mengenai tindak pidana berbasis AI guna menjamin penerapan asas legalitas yang berkeadilan, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan teknologi.

Kata Kunci: Kejahatan berbasis AI, Deepfake, Asas Legalitas, Pertanggungjawaban Pidana, Pembaruan Hukum.

Abstract

The development of artificial intelligence (AI) technology has given rise to new forms of crime that are complex and difficult to address through conventional criminal law. One such phenomenon is deepfake, namely AI-based digital manipulation capable of realistically replicating a person’s face and voice. This phenomenon raises legal issues concerning criminal liability and the application of the principle of legality, as Indonesian positive law has not yet explicitly regulated such offenses.

This research aims to analyze the application of the principle of legality in the regulation and enforcement of criminal liability against perpetrators who disseminate deepfake videos under Indonesian positive law, as well as to compare it with legal approaches adopted in several other countries. The research employs a normative juridical method with statutory, conceptual, and comparative law approaches. The findings indicate that the absence of explicit regulation on deepfake in Indonesian positive law creates a dilemma between legal certainty and substantive justice.

A comparison with South Korea and the United States demonstrates that jurisdictions with specific regulations or rapid legislative responses are better able to provide effective legal protection for victims and clear criminal accountability for perpetrators. Therefore, this research underscores the urgency of reforming Indonesian criminal law through specific regulation of AI-based offenses in order to ensure the application of the principle of legality that is just, adaptive, and responsive to technological developments.

Keywords: AI-based crime, Deepfake, Principle of Legality, Criminal Liability, Legal Reform.

Pendahuluan

Teknologi memegang peran penting di era globalisasi pada saat ini, dimana teknologi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Perkembangan teknologi telah merubah struktur masyarakat dari yang bersifat lokal menuju ke arah masyarakat yang berstruktur global. Salah satu inovasi teknologi yang paling berpengaruh adalah Artificial Intelligence selanjutnya disebut sebagai AI. Di dunia pendidikan, perusahaan, termasuk pemerintahan saat ini, teknologi yang disebut sebagai kecerdasan buatan (AI) telah memunculkan fenomena baru yang memengaruhi perilaku sosial dan tatanan hukum.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital saat ini telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia. AI merupakan teknologi yang memungkinkan mesin atau sistem komputer untuk meniru kemampuan berpikir dan belajar layaknya manusia. AI mampu memberikan banyak manfaat karena dapat membantu pekerjaan dengan lebih cepat dan tepat. Melalui algoritma yang kompleks dan pengolahan data dalam jumlah besar, AI mampu melakukan analisis, pengambilan keputusan, serta memecahkan masalah secara otomatis dan efisien. Kecerdasan buatan sering digunakan sebagai alat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kompleks di berbagai bidang, termasuk pendidikan, perusahaan, bahkan pemerintahan.

Perkembangan AI dimulai pada tahun 1956 ketika istilah ini pertama kali diperkenalkan dalam Konferensi Dartmouth di Amerika Serikat. Pada awal kemunculannya, AI masih berupa konsep dan lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian akademis. Namun, seiring kemajuan ilmu komputer serta hadirnya teknologi baru, seperti big data, cloud computing, dan machine learning, perkembangan AI meningkat dengan sangat cepat. Di era Industri 4.0, AI tidak lagi hanya sebatas teori, melainkan telah diterapkan secara luas dalam berbagai bidang kehidupan. Misalnya, dalam sektor kesehatan, AI digunakan untuk membantu proses diagnosis penyakit dan merencanakan metode pengobatan yang lebih tepat. Dalam dunia bisnis, AI berperan dalam menganalisis data pasar serta perilaku konsumen. Sementara itu, di sektor transportasi, AI dimanfaatkan dalam pengembangan kendaraan otonom yang dapat beroperasi tanpa pengemudi.

Kemajuan AI memberikan banyak manfaat, seperti meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Namun, di sisi lain, perkembangan ini juga memunculkan sejumlah tantangan hukum dan sosial baru, di antaranya penggantian tenaga kerja manusia oleh mesin, ancaman terhadap keamanan siber, penyalahgunaan data pribadi, hingga manipulasi informasi publik. Salah satu fenomena yang paling menonjol adalah munculnya video deepfake, yakni hasil rekayasa digital yang memanipulasi wajah dan suara seseorang sehingga tampak seolah-olah asli. Teknologi ini dapat digunakan untuk hiburan, tetapi juga dapat disalahgunakan untuk kejahatan seperti pencemaran nama baik, penyebaran konten asusila, penipuan digital, hingga propaganda politik.

Dalam perspektif hukum pidana, munculnya kejahatan berbasis AI seperti deepfake menimbulkan persoalan baru terkait pertanggungjawaban pidana dan penerapan asas legalitas (nullum crimen sine lege). Asas legalitas merupakan prinsip fundamental yang menegaskan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila telah diatur dalam undang-undang sebelum perbuatan itu dilakukan. Tantangan muncul ketika teknologi AI menciptakan perbuatan yang belum dikenal atau diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga terjadi kekosongan norma (rechtsvacuum) dalam hukum positif Indonesia. Kondisi ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melahirkan impunitas bagi pelaku.

Selain itu, kompleksitas AI yang bersifat otonom juga menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana—apakah pembuat sistem, pengguna, atau pihak yang menyebarluaskan hasil manipulasi. Hal ini menjadi penting karena konsep klasik pertanggungjawaban pidana yang berpusat pada mens rea (niat jahat) manusia menjadi kabur ketika kejahatan dilakukan dengan bantuan sistem buatan yang mampu “belajar” dan “berkehendak” secara algoritmik.

Dengan adanya perkembangan teknologi informasi ini, akan muncul bentuk-bentuk tindak pidana baru yang berbeda dengan kejahatan konvensional, Seperti halnya peristiwa video seksual yang menggunakan wajah seorang artis terkemuka di dunia, yaitu Taylor Swift, artis-artis K-Pop, dan lainnya. Hal serupa juga terjadi di Indonesia yang dimana peristiwa tersebut menimpa artis kondang Nagita Slavina atau yang kerap dipanggil Gigi dan masih banyak yang lainnya. Pada dasarnya deepfake ini tak terlepas dari suatu isu kekerasan gender berbasis online (KGBO). Data Komisi Nasional (Komnas) pada tahun 2019 tercatat adanya 241 kasus, sedangkan di tahun 2020 mengalami suatu peningkatan menjadi 940 kasus (1).

Kejahatan ini dilakukan melalui media maya dan memanfaatkan teknologi sebagai sarana utama, yang dikenal sebagai cybercrime atau kejahatan siber. Cybercrime merupakan tindak pidana yang timbul akibat dari revolusi teknologi informasi, di mana perbuatan melawan hukum dilakukan dalam ruang digital namun berdampak nyata terhadap masyarakat.

Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam untuk meninjau bagaimana hukum pidana Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana selanjutnya disebut sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023, dapat diterapkan dalam menghadapi kejahatan berbasis AI. Kajian ini penting untuk menilai sejauh mana asas legalitas tetap dapat dipertahankan sebagai prinsip dasar hukum pidana di tengah tantangan perkembangan teknologi yang serba cepat, serta untuk melihat bagaimana pertanggungjawaban pidana dapat diberlakukan terhadap pelaku penyebaran video deepfake.

Berdasarkan pada uraian permasalahan yang diatas, adapun rumusan masalah yang dapat dibahas dalam tulisan tersebut sebagai berikut:

  1. Bagaimana penerapan asas legalitas dalam pengaturan dan penegakan pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku penyebaran video deepfake berdasarkan hukum positif di Indonesia?
  2. Bagaimana perbandingan penanganan hukum atas kasus deepfake di Indonesia dan negara lain?

Metode

Metode penelitian hukum, yaitu kegiatan menganalisa suatu isu-isu hukum didasarkan metode, sistematika dan  pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari berbagai gejala-gejala hukum (Kurniadi & Nugroho, 2021). Penulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan suatu proses   untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum ataupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab   permasalahan hukum yang dihadapi. 

Penelitian normatif meneliti kaidah atau aturan hukum sebagai suatu bangunan sistem yang terkait dengan  suatu  peristiwa hukum. Penelitian  hukum normatif juga merupakan salah satu penelitian yang paling banyak dilakukan oleh mahasiswa hukum (Kurniadi & Nugroho, 2021). Penelitian hukum  normatif  dengan  meneliti  bahan-bahan kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder selain  itu penelitian   hukum juga meletakkan hukum sebagai bangunan sistem norma  antara  lain yaitu mengenai  asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan  pengadilan,  perjanjian dan doktrin (Fajar Nur Dewata & Achmad, 2013). Hal ini disebabkan penelitian ini hanya cukup dilakukan di ruang  kerja, tanpa  bersusah payah untuk  menggali data yang berasal dari masyarakat (Bachtiar, 2019). Penelitian hukum normatif (normatif law research), merupakan penelitian hukum yang mengkaji aspek hukum yang dikonsep sebagai norma  atau  kaidah  yang ada  di dalam  masyarakat, serta menjadi dasar acuan perilaku semua orang (Muhaimin, 2020). 

Penelitian normatif membutuhkan beberapa analisis pendekatan yang dimaksudkan sebagai bahan dasar untuk menentukan sudut pandang dan kerangka berpikir peneliti untuk melakukan analisis yang dapat menentukan  nilai  dari  hasil penelitian. Pada penelitian hukum ini, menggunakan beberapa pendekatan yaitu: Pendekatan perundangan-undangan (statute approach) adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara memeriksa peraturan perundang-undangan dan meregulasi yang berkaitan  dengan isu hukum yang mana harus memperhatikan struktur norma dan hierarki dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan historis (historical approach) adalah pendekatan yang digunakan untuk mengetahui nilai-nilai sejarah yang menjadi latar belakang serta yang berpengaruh terhadap  nilai-nilai  yang  terkandung dalam sebuah peraturan perundang-undangan (Kurniadi  & Nugroho, 2021). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan  hukum  primer, bahan hukum  sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Jenis bahan hukum yang digunakan oleh  penulis diantaranya:

1. Bahan hukum Primer (Primary Sources) adalah bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang  bersumber dari undang-undangan yang berlaku, di antaranya:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Nomor 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

2. Bahan hukum Sekunder (Secondary Sources) bahan hukum yang dapat memberikan penjelasan tambahan buku-buku ilmiah dan internet, diantaranya:

  1. Jurnal atau penelitian tentang deepfake.
    • Bahan Hukum Tersier digunakan sebagai acuan tambahan   untuk   memperjelas   bahan   hukum primer   atau   sekunder.   Bahan   hukum   tersier dapat  berupa  kamus  bahasa,  kamus  hukum, maupun kamus-kamus yang berkaitandengan objek penelitian mengenai pemutusan hubungan kerja. 

Teknik   pengumpulan   data   dalam   penelitian dapat dilakukan dengan studi kepustakaan terhadap  bahan  hukum  primer,  hukum  sekunder dan bahan  hukum  tersier.  Penelusuran  bahan-bahan   hukum   tersebut dapat   dilakukan   dengan membaca dan menelaah penelusuran bahan hukum melalui internet. 

Teknik   analisa   bahan   hukum   dimulai   dari menentukan pokok bahasan utama dari kasus Deep Fake yang merupakan salah satu Kejahatan Berbasis AI, kemudian  dikaitkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Setelah itu dikaji dengan memberi argumen hukum serta dihubungkan dengan rumusan masalah  penelitian ini,  lalu  hasil kajian tersebut  disampaikan  melalui  argumentasi yang tepat. Jadi, peneliti memberikan argumentasi tambahan atas hasil penelitian   yang   dilakukan mengenai Kejahatan Berbasis AI Dan Asas Legalitas Hukum Pidana

Hasil dan Pembahasan

Bagaimana Penerapan Asas Legalitas dalam Pengaturan dan Penegakan Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Penyebaran Video Deepfake berdasarkan Hukum Positif di Indonesia?

Asas legalitas merupakan salah satu asas pokok dalam hukum pidana yang berfungsi sebagai pelindung hak-hak warga negara terhadap kesewenang-wenangan kekuasaan negara. Asas ini tercantum secara tegas dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa:

“Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan aturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”

Ketentuan ini mengandung makna bahwa suatu perbuatan hanya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila telah ada aturan pidana yang mengatur secara jelas dan tegas sebelum perbuatan itu dilakukan. Dengan demikian, asas legalitas menjamin kepastian hukum (rechtszekerheid), keadilan (gerechtigheid), serta perlindungan terhadap hak asasi manusia (rechtsbescherming) dalam proses penegakan hukum pidana.

Tantangan Asas Legalitas dalam Kejahatan berbasis Deepfake

Dalam konteks penyebaran video deep fake, penerapan asas legalitas menghadapi problem konseptual karena belum adanya norma hukum positif yang secara eksplisit mengatur tentang kejahatan deepfake. Deepfake adalah hasil rekayasa kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang memanipulasi gambar, suara, atau video seseorang sehingga tampak seolah-olah nyata. Fenomena ini menimbulkan ancaman serius terhadap privasi, kehormatan, bahkan reputasi seseorang. 

Permasalahan muncul ketika penegak hukm dihadapkan pada kenyataan bahwa tidak ada pasal pidana yang secara langsung menyebutkan istilah “deep fake”, sementara akibat yang ditimbulkannya nyata dan merugikan. Di sinilah asas legalitas berperan sebagai pagar pembatas yang mencegah terjadinya perluasan penafsiran pidana secara sewenang-wenang. Namun, sekaligus menjadi tantangan bagi penegak hukum dan akademisi hukum untuk mencari dasar normatif yang relevan tanpa melanggar prinsip nullum crimen sine lege praevia.

Penerapan Asas Legalitas melalui Penafsiran Sistematis dan Analogis Terbatas

Secara normatif, penyebaran video deep fake dapat dijerat melalui pendekatan penafsiran sistematis terhadap hukum positif yang sudah ada, yakni dengan menilai kesesuaian unsur perbuatan deep fake dengan tindak pidana yang memiliki substansi serupa. Beberapa ketentuan yang dapat digunakan antara lain:

  1. Pasal 281 UU Nomor 1 Tahun 2023 baru, yang mengatur tentang pelanggaran kesusilaan di muka umum, termasuk melalui media digital;
  2. Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 2023 baru, mengenai pemalsuan surat atau dokumen elektronik yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain;
  3. Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur larangan mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang melanggar kesusilaan serta pencemaran nama baik.

Melalui penafsiran ini, penerapan asas legalitas tetap dijaga karena penegakan hukum dilakukan berdasarkan norma yang sudah ada, bukan melalui penciptaan pasal baru oleh aparat penegak hukum. Prinsip ini sejalan dengan pemikiran Moeljatno dan Sudarto, yang menyatakan bahwa asas legalitas bukan hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga menuntut adanya keadilan dalam penerapan hukum terhadap perbuatan baru yang muncul akibat perkembangan masyarakat. 

Namun demikian, penerapan penafsiran analogis harus dilakukan secara terbatas. Artinya, analogi tidak boleh digunakan untuk memperluas makna pasal pidana melebihi batas yang telah ditentukan undang-undang, karena hal tersebut justru bertentangan dengan semangat asas legalitas itu sendiri. Penggunaan analogi hanya dapat dibenarkan jika tujuannya adalah untuk mengisi kekosongan hukum tanpa menimbulkan kriminalisasi baru yang belum diatur oleh peraturan perundang-undangan.

  1. Dilema antara Kepastian dan Keadilan

Dalam kasus deepfake, asas legalitas menimbulkan dilema antara kepastian hukum dan keadilan substantif.

  1. Dari sisi kepastian hukum, perbuatan deep fake yang belum diatur secara eksplisit tidak dapat dipidana.
  2. Namun dari sisi keadilan, membiarkan pelaku tanpa pertanggungjawaban hukum akan mencederai rasa keadilan masyarakat dan mengabaikan hak korban atas perlindungan hukum.

Oleh karena itu, penerapan asas legalitas harus disertai dengan penafsiran progresif yang tetap berpijak pada teks undang-undang, tetapi terbuka terhadap perkembangan teknologi. Pendekatan seperti ini memungkinkan hukum pidana beradaptasi tanpa melanggar prinsip dasar yang telah ditetapkan.

  1. Urgensi Pembaruan Hukum dan Pengaturan Khusus

Fenomena deep fake menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia masih memiliki keterlambatan adaptasi terhadap perkembangan teknologi AI. Untuk menjamin penerapan asas legalitas yang adil dan efektif, diperlukan pembaruan hukum pidana (law reform) yang secara eksplisit mengatur tindak pidana berbasis AI.
Reformulasi norma ini harus memuat:

  1. Definisi hukum mengenai AI-generated content;
  2. Pengaturan mengenai tanggung jawab pidana pelaku, pembuat, dan penyebar konten;
  3. Pengakuan terhadap bukti digital yang sah dalam pembuktian tindak pidana berbasis AI.

Selain itu, pembaruan hukum juga perlu memperhatikan aspek perlindungan data pribadi dan hak atas privasi, agar regulasi mengenai AI tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pencegahan dan perlindungan korban.

Bagaimana Perbandingan Penanganan Hukum Atas Kasus Deepfake Di Indonesia dan Negara Lain?

Tindak pidana deepfake pornografi non-konsensual (Non-Consensual Deepfake, NCDP) telah menjadi isu krusial yang menguji ketahanan dan adaptabilitas kerangka hukum di berbagai yurisdiksi. Fenomena ini melibatkan manipulasi wajah atau tubuh individu ke dalam konten seksual eksplisit tanpa persetujuan, menciptakan kerugian reputasi, psikologis, dan finansial yang substansial. Kasus yang menimpa figur publik seperti Minji Newjeans (Korea Selatan), Taylor Swift (Amerika Serikat), dan Nagita Slavina (Indonesia) menjadi cermin variasi respons regulasi dan penegakan hukum di antara negara-negara tersebut (Putra & Dewi, 2024). Analisis ini bertujuan untuk membandingkan secara akademis mekanisme hukum yang digunakan, menyoroti perbedaan antara pendekatan yang spesifik, reaktif-legislatif, dan fragmentaris dalam menanggulangi kejahatan berbasis Kecerdasan Artifisial (AI) ini.

  • Korea Selatan: Pendekatan Proaktif dan Spesifik

Korea Selatan (Korsel) diakui secara global sebagai salah satu negara dengan respons hukum paling tegas dan spesifik terhadap deepfake pornografi, didorong oleh status darurat nasional terhadap kejahatan seksual digital (termasuk kasus deepfake).

  1. Kerangka Hukum: Penanganan kasus deepfake di Korsel didasarkan pada Undang-Undang Khusus mengenai Hukuman atas Kejahatan Kekerasan Seksual (Special Act on the Punishment of Sexual Violence Crimes).
  2. Mekanisme Hukum: Korsel secara eksplisit mengkriminalisasi tidak hanya produksi dan distribusi deepfake seksual, tetapi juga kepemilikan atau penayangan materi deepfake yang dibuat tanpa persetujuan. Amandemen undang-undang ini telah memperjelas bahwa manipulasi gambar atau video (termasuk deepfake) dengan tujuan seksual tanpa izin dikenakan sanksi pidana yang berat.
  3. Analisis Kasus (Minji Newjeans): Meskipun detail spesifik kasus deepfake Minji Newjeans tidak selalu terpublikasi penuh, penanganan kasus-kasus serupa di Korsel cenderung menerapkan ketentuan pidana yang spesifik ini, memungkinkan penuntut untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat dan sanksi yang jelas kepada pelaku, yang seringkali melibatkan hukuman penjara tanpa syarat. Pendekatan Korsel menempatkan perlindungan korban dan pencegahan sebagai prioritas utama (PT. Indozone Media Indonesia, 2026).
  • Amerika Serikat: Pendekatan Reaktif dan Inisiatif Legislatif Cepat

Respons Amerika Serikat (AS) terhadap deepfake cenderung bervariasi antar negara bagian, namun kasus yang melibatkan Taylor Swift memicu intervensi legislatif federal yang signifikan.

  1. Kerangka Hukum: Sebelum kasus Taylor Swift mencuat, penegakan hukum di AS sangat bergantung pada undang-undang negara bagian yang belum seragam atau menggunakan undang-undang yang berlaku umum (seperti pencemaran nama baik atau revenge porn).
  2. Mekanisme Hukum: Kasus penyebaran gambar AI seksual Taylor Swift pada awal 2024 menjadi katalis utama. Hal ini mendorong senator AS untuk memperkenalkan Defiance Act (Disrupt Explicit Forged Images and Non-Consensual Edits Act of 2024).

Provisi Kunci: Undang-undang yang diusulkan ini bertujuan untuk: (1) Mengkriminalisasi penyebaran digital forgeries (deepfake) seksual non-konsensual di tingkat federal, dan (2) Memberi hak kepada korban untuk menuntut ganti rugi perdata (civil penalty) dari pelaku yang memproduksi, memiliki dengan niat distribusi, atau menerima materi tersebut dengan kesadaran bahwa itu non-konsensual (Guardian News & Media Limited, 2024).

  1. Analisis Kasus (Taylor Swift): Kasus ini menunjukkan bahwa AS, sebagai negara dengan perkembangan teknologi AI yang pesat, memiliki celah hukum yang signifikan yang hanya dapat diatasi melalui reaksi legislatif cepat setelah terjadi insiden berskala besar yang melibatkan figur berpengaruh. Fokusnya adalah menciptakan dasar hukum yang jelas untuk akuntabilitas pidana dan pemulihan perdata bagi korban.
  • Indonesia: Pendekatan Fragmentaris dan Tantangan Implementasi

Penanganan kasus deepfake pornografi di Indonesia, seperti yang terkait dengan figur publik Nagita Slavina, menyoroti ketergantungan pada undang-undang yang bersifat umum dan tantangan dalam pembuktian.

  1. Kerangka Hukum: Indonesia hingga saat ini belum memiliki regulasi spesifik yang secara eksplisit mengatur deepfake pornografi berbasis AI. Penegakan hukum mengandalkan berbagai instrumen hukum yang bersifat lex generalis (hukum umum):
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE (Perubahan Kedua): Pasal 27 ayat (1) melarang penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan.
  2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Melarang produksi, penyebarluasan, dan penyediaan konten pornografi.
  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Pasal 66 dan 68 dapat diterapkan untuk pemalsuan data pribadi (wajah/identitas) untuk merugikan.
    1. Mekanisme Hukum: Penegak hukum cenderung menggunakan UU ITE dan UU Pornografi. Namun, dalam konteks deepfake, para akademisi menyoroti kelemahan penerapan karena: (1) Sulitnya pembuktian unsur “pembuatan” atau “keterlibatan” korban (karena manipulasi dilakukan secara artifisial); dan (2) UU ITE seringkali fokus pada tindakan “penyebaran” daripada “produksi” berbasis AI, meninggalkan potensi celah hukum bagi produsen konten.
    2. Analisis Kasus (Nagita Slavina): Kasus ini menyoroti bahwa meskipun korban dapat membuat laporan (seperti yang dilakukan pengacara Nagita Slavina), proses investigasi dan pembuktian (terutama identifikasi pembuat dan perbedaannya dengan penyebar) sangat menantang karena ketiadaan dasar hukum yang spesifik. Indonesia masih berjuang mengatasi kompleksitas teknis deepfake dengan kerangka hukum yang disiapkan untuk kejahatan siber konvensional (Suryokencono & Isyraq, 2024).

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan

Berdasarkan hasil analisis terhadap dua rumusan masalah yang telah dikaji, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebaran video deep fake menurut UU Nomor 1 Tahun 2023 dapat diterapkan sepanjang terpenuhi unsur-unsur perbuatan pidana dan kesalahan sebagaimana diatur dalam Buku I UU Nomor 1 Tahun 2023. Meskipun belum terdapat ketentuan khusus mengenai tindak pidana deep fake, namun secara substansial perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum, karena mengandung unsur pemalsuan, penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, dan pencemaran nama baik. Dengan demikian, pelaku penyebaran video deep fake dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 281 UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai konten asusila dan pencemaran nama baik secara elektronik. Prinsip asas kesalahan (geen straf zonder schuld) tetap menjadi dasar dalam menilai tanggung jawab pidana pelaku, baik individu maupun korporasi.
  2. Studi komparatif respons hukum terhadap kasus deepfake pornografi non-konsensual yang melibatkan figur publik di Korea Selatan dan Amerika Serikat mengungkap adanya kebutuhan mendesak untuk kejelasan regulasi yang spesifik, berbeda dengan Indonesia yang masih mengandalkan kerangka hukum generalis seperti UU ITE, UU Pornografi, dan UU PDP. Efektivitas penanganan kasus deepfake di Indonesia sangat bergantung pada optimalisasi interpretasi dan implementasi instrumen hukum yang telah berlaku. Penegak hukum dan yudikatif harus mengadopsi penafsiran progresif terhadap pasal-pasal kesusilaan untuk secara eksplisit mencakup manipulasi identitas digital berbasis AI, didukung oleh penguatan kapasitas forensik digital. Dengan demikian, meskipun tidak ada regulasi baru, sistem hukum Indonesia dapat dimaksimalkan untuk menjamin perlindungan hukum dan akuntabilitas pelaku kejahatan deepfake pornografi.

Saran

  1. Kepada aparat penegak hukum dan yudikatif harus mengadopsi penafsiran progresif terhadap pasal-pasal kesusilaan untuk secara eksplisit mencakup manipulasi identitas digital berbasis AI, didukung oleh penguatan kapasitas forensik digital. Juga diharapkan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan pemahaman terhadap teknologi AI dan bukti digital, agar proses penyelidikan dan pembuktian tindak pidana deep fake dapat dilakukan secara profesional, akurat, dan sesuai dengan prinsip asas legalitas serta asas kesalahan.
  2. Kepada akademisi dan peneliti hukum, diperlukan pengembangan kajian-kajian interdisipliner antara hukum pidana dan teknologi informasi, sehingga terbentuk konsep teoritis baru mengenai pertanggungjawaban pidana dalam kejahatan digital otonom.
    Kajian ini penting agar hukum pidana Indonesia mampu merespons tantangan perkembangan teknologi dengan tetap menjaga nilai-nilai dasar keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
  3. Kepada masyarakat, disarankan untuk lebih waspada dalam penggunaan dan penyebaran konten digital serta meningkatkan literasi hukum dan literasi digital. Kesadaran hukum masyarakat merupakan faktor penting dalam mencegah penyalahgunaan teknologi AI yang dapat merugikan orang lain dan menimbulkan dampak sosial yang luas.

Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis terhadap pengembangan hukum pidana di era digital, serta menjadi landasan bagi pembentukan regulasi yang adaptif terhadap kemajuan teknologi kecerdasan buatan.


Penulis:
1. Ave Christina Hananda
2. Nely Aliyatul Muna
3. Qholbi Wajdiya Hidayatullah
Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya


Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Daftar Pustaka

Peraturan Perundang-undangan

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Buku

Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2006.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2014.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2010.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1986.

Romli Atmasasmita, Rekonstruksi Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2020.

Jurnal

Ahmad Zaini, “Kejahatan Dunia Maya dan Urgensi Pembaruan KUHP Nasional,” Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol. 9 No. 1, 2019.

Diah Anggraini, “Tantangan Asas Legalitas dalam Menghadapi Kejahatan Siber di Era Digital,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50 No. 3, 2020.

Nurul Hikmah, “Deepfake Sebagai Bentuk Baru Cybercrime: Analisis Yuridis terhadap Tanggung Jawab Pidana Pelaku,” Jurnal Lex Crimen, Vol. 10 No. 4, 2023.

Rini Fitriani, “Pertanggungjawaban Pidana atas Penyebaran Konten Deepfake dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 28 No. 1, 2021.

Satria Pratama & M. Rizky Akbar, “Artificial Intelligence dan Tantangan Penegakan Hukum Pidana di Indonesia,” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 12 No. 2, 2022.

Suryokencono dan Isyraq. “Perlindungan Hukum Berupa Pemulihan Nama Baik Terhadap Korban Tindak Pencemaran Nama Baik Melalui Situs Deepfake”. UMJember Proceeding Series, Vol. 3, No. 4, 2024.

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses