Dalam lintasan sejarah hukum Indonesia, pengaruh agama, terutama Islam di mana hal tersebut tidak dapat dipisahkan dari dinamika politik dan pembentukan regulasi. Sejak zaman kerajaan Islam di Nusantara, peran ulama bukan hanya sebagai otoritas keagamaan, tetapi juga sebagai aktor politik yang bertanggung jawab untuk mengatur kebiasaan masyarakat melalui penerapan aturan yang didasarkan pada syariat.
Tradisi ini terus berlanjut hingga zaman modern, ketika negara membentuk sistem hukum nasional yang memungkinkan pluralitas, tetapi juga berhadapan dengan perselisihan ideologis.
Kholid Irfani menyatakan bahwa pluralitas hukum tersebut bukan berarti tanpa ada tarik-menarik satu sama lainnya.
Di era kemerdekaan, saat seluruh bangsa Indonesia dipimpin oleh satu otoritas politik, pluralitas agama dan budaya bangsa Indonesia tersebut pada akhirnya akan menimbulkan tarik-menarik antara satu kepentingan dengan kepentingan yang lain, terutama dalam upaya pembentukan dan pembinaan hukum nasional. Hal ini menunjukkan bahwa pengaruh politik terhadap hukum tidak dapat dihindari.
Sehingga menunjukkan bahwa peran ulama tidak pernah terbatas pada wilayah spiritual, tetapi juga berperan sebagai penafsir norma sosial. Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa hukum agama di sejumlah negara, termasuk Indonesia, adalah hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat.
Di sini, bukan hanya hukum Islam dalam pengertian syariah yang dijadikan sumber hukum, tetapi juga hukum adat dan hukum eks kolonial Belanda yang sejalan dengan asas keadilan dan diterima masyarakat.
Oleh karena itu, negara dilarang merumuskan sebuah hukum positif yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Akan tetapi, hukum agama bukan hanya sekedar hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), namun ia juga memiliki daya legitimasi politik yang kuat. Dalam konteks demokrasi elektoral, daya legitimasi ini sering kali menjadi alat tawar-menawar yang menarik bagi pembuat kebijakan.
Qanun Jinayat di Aceh menjadi salah satu contoh paling konkret bagaimana hukum agama memperoleh ruang di dalam negara bukan hanya melalui argumentasi moral, tetapi juga melalui proses politik yang panjang.
Keistimewaan Aceh, kompromi pasca-konflik, peran ulama lokal, serta kalkulasi pemerintah pusat merupakan faktor-faktor yang membentuk regulasi tersebut. Dengan kata lain, hukum yang tampak religius sesungguhnya adalah hasil interaksi kompleks antara keyakinan, identitas, dan kekuasaan.
Baca juga: Transformasi Hukum dalam Politik Modern: Peran dan Tantangan
Sementara itu, di tingkat nasional, paradigma serupa berlangsung dalam skala yang lebih halus. Regulasi bernuansa agama sering muncul sebagai upaya pemerintah untuk merespons tuntutan sosial, tetapi tidak jarang juga digunakan untuk mengamankan dukungan politik dari kelompok-kelompok berpengaruh.
Di titik inilah persoalan konstitusional muncul. Negara harus berhati-hati agar adopsi norma agama tidak menghadirkan diskriminasi terhadap kelompok yang berbeda keyakinan maupun kelompok internal agama yang memiliki tafsir minoritas.
Kemudian, timbul pertanyaan, sejauh mana negara dapat mengadopsi norma agama tanpa mengabaikan prinsip konstitusional dan hak asasi warga negara? Di sinilah persoalan politik hukum Indonesia sering muncul.
Kekhawatiran terbesar bukan terletak pada kehadiran agama itu sendiri dalam hukum, tetapi bagaimana tafsir agama tersebut dibentuk dan siapa yang memiliki otoritas dalam menentukan legitimasi moralnya. Ketika ulama dilibatkan dalam proses perumusan hingga pembentukan hukum tanpa mekanisme deliberasi yang komprehensif, maka hukum berisiko mewakili suara kelompok tertentu saja.
Hal ini dapat menggeser fungsi agama dari sumber nilai etis menjadi instrumen kekuasaan. Selain itu, ketika tidak adanya mekanisme pengawasan yang memadai, tentunya akan muncul hukum yang sarat kepentingan, bukanlah hukum yang adil.
Karena itu, penting bagi negara untuk membenahi hubungan antara agama dan politik hukum. Ulama tetap harus dilibatkan, tetapi dalam kerangka dialog yang sejajar dengan akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lain. Hukum yang berangkat dari nilai agama tetap memiliki tempat, selama ia diformulasikan melalui proses deliberatif yang menghormati keragaman tafsir dan menjamin perlindungan bagi seluruh warga negara.
Pada akhirnya, tantangan terbesar politik hukum Indonesia bukanlah memilih antara nilai agama atau nilai sekuler. Tantangannya adalah memastikan bahwa nilai agama yang masuk ke dalam hukum tidak menjadi intrumen politik, melainkan benar-benar menjadi pedoman etis bagi kehidupan bernegara. Di titik inilah peran negara sangat krusial di mana menjaga agar agama tetap memberi arah moral tanpa dijadikan sarana legitimasi kekuasaan.
Hukum yang berangkat dari nilai agama dapat memperkuat kualitas moral bangsa. Namun, tanpa kewaspadaan politik, ia juga dapat menjadi alat pembatas hak warga negara. Pilihan ada pada bagaimana negara mengelola hubungan antara keyakinan, norma publik, dan kekuasaan secara proporsional.
Penulis: Mulfiya (257005118)
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara
Dosen Pengampu: Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












