Pengangguran dan kemiskinan adalah masalah serius yang dihadapi Indonesia. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran terbuka tahun 2023 sebesar 5,32 persen, hal ini berarti dari 100 orang angkatan kerja, terdapat sekitar 5 orang penganggur.
Tahun 2024 ini, jumlah pengangguran terbuka di perkirakan mencapai 4,82 persen atau 7,2 juta orang, sedangkan angka kemiskinan di Indonesia pada tahun 2023 adalah 9,4 persen penduduk hidup di bawah garis kemiskinan, pada 2024 persentase penduduk miskin ada 9,03 persen.
Sistem ekonomi neoliberalisme di Indonesia mulai memasuki era pemerintahan Orde Baru (Orba) sejak Maret 1966, di mana kebijakan itu lebih berpihak pada Barat, dalam perspektif ekonomi-politik, kerangka berpikir ajaran ekonomi neoliberalisme tidak terlalu berlebihan.
Ajaran ekonomi neoliberalisme sebagai strategi para investor dan ekonom neoliberal yang menjadi kaki tangannya untuk menjadikan masalah pengangguran sebagai komoditas politik untuk meningkatkan posisi tawar mereka dalam berhadapan dengan sektor negara.
Jika berpikir secara moral dan konstitusional, kerangka berpikir ajaran neoliberalisme tentu tidak dapat di benarkan, sebagaimana dicontohkan oleh para penganut ekonomi kesejahteraan, penciptaan kondisi kesempatan kerja penuh harus diperlakukan sebagai prasyarat minimal bagi penyelenggaraan ekonomi pasar.
Artinya, menurut para pengikut John Maynard Keynes, penanggulangan masalah pengangguran dan kemiskinan harus dilihat oleh sektor negara sebagai moral minimal untuk tidak melakukan intervensi.
Menurut Revrisond Baswir, jika berbicara secara konstitusional, amanat pasal 27 ayat 2 UUD 1945 sudah cukup jelas, “bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Artinya masalah pengangguran dan kemiskinan tidak dapat di dekati secara melingkar, tetapi harus ditanggulangi secara langsung oleh sektor negara.
Menurut saya, dengan kondisi keuangan di Indonesia saat ini, yang mana utang Indonesia mencapai Rp 8.338,43 triliun, sangat tidak memungkinkan untuk mengeksekusi amanat 27 ayat 2 UUD 1945, bisa dibilang amanat itu terlalu memaksa dengan kondisi keuangan di Indonesia saat ini.
Baca juga: Dua Tantangan Indonesia: “Kemiskinan dan Pengangguran”
Utang negara, masalah pengangguran, dan kemiskinan saat ini belum selesai seiring bertambahnya umur Indonesia, ada beberapa yang dibutuhkan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan penghidupan yang layak, yaitu:
1. Pekerjaan yang layak
Masyarakat sangat membutuhkan pekerjaan yang layak, apa gunanya banyak lowongan pekerjaan jika pekerjaan itu tidak layak.
2. Perlindungan Hukum
Seperti yang kita ketahui saat ini bahwa hukum sendiri bisa dibeli asal mempunyai uang, banyak masyarakat miskin ditindas dan orang yang memiliki uanglah yang lebih berkuasa.
3. Memperoleh rasa aman
Hak rakyat untuk memperoleh rasa aman merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang tercantum dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
4. Akses terhadap kebutuhan hidup
Kemampuan untuk mendapatkan kebutuhan dasar yang diperlukan untuk bertahan hidup, seperti makanan, air, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, dan keamanan.
5. Partisipasi dalam politik dan pemerintahan
Dalam sebuah negara demokratis, kekuasaan berasal dari rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat.
Poin-poin di atas itu harus bisa dipenuhi pemerintah negara Indonesia untuk mengatasi kemiskinan dan pengangguran yang sangat merebak di Indonesia saat ini.
Balik lagi, bagaimana bisa memenuhinya jika Indonesia saat ini masih terikat dengan utang negara, banyak investor asing mulai masuk ke Indonesia dan itu membuat Indonesia merasa terikat.
Bagaimana jika investor tersebut menarik kembali apa yang sudah diinvestasikannya untuk Indonesia? Tentu saja Indonesia akan mengalami krisis ekonomi mendadak, itu sebabnya investor didewakan oleh pemerintah, sedangkan masyarakat miskin ditindas oleh pemerintah negeri sendiri.
Sistem ekonomi yang dianut Indonesia saat ini adalah sistem ekonomi kerakyatan/sistem ekonomi Pancasila sesuai dengan yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”.
Jika diteliti lebih dalam, Indonesia sedikit tercampur dengan sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi yang memberikan kebebasan kepada pihak swasta untuk mengendalikan ekonomi dan mendapatkan keuntungan, yang mana orang yang mempunyai modal adalah yang diuntungkan di sistem kapitalis.
Bisa disimpulkan bahwa sistem ekonomi kapitalis tidak menguntungkan rakyat yang miskin, sistem ekonomi kapitalis cenderung menguntungkan kaum kapitalis, yaitu pemilik bisnis, investor, dan pemilik modal.
Bisa kita ketahui bagaimana terikatnya pemerintah Indonesia terhadap kaum kapitalis, pastinya rakyat miskin kurang terpandang oleh pemerintah Indonesia selagi Indonesia masih menganut sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi kapitalis akan terus menyebabkakan Indonesia menambah utang.
Penulis: Dede Feriandas
Mahasiswa Ekonomi Pembangunan, Universitas Islam Riau
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













