Abstrak
Penelitian ini mengkaji peran Peraturan Presiden (Perpres) sebagai instrumen politik hukum dalam memperkuat kelembagaan pemerintah, dengan fokus pada fenomena tumpang tindih jabatan di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Praktik rangkap jabatan anggota Polri di berbagai posisi publik menunjukkan adanya persoalan struktural dan yuridis yang belum sepenuhnya terselesaikan melalui regulasi yang ada, terutama Perpres yang mengatur organisasi perangkat pemerintahan maupun Polri.
Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis politik hukum, penelitian ini menggali faktor penyebab, implikasi, serta urgensi reformulasi Perpres dalam mempertegas batas kewenangan dan jabatan publik bagi anggota Polri.
Hasil analisis menunjukkan bahwa Perpres belum memberikan pengaturan rinci yang mampu mencegah tumpang tindih jabatan, sehingga memperlemah efektivitas kelembagaan dan membuka celah konflik kepentingan. Reformasi regulasi diperlukan agar penataan kelembagaan berjalan efektif dan sistem pemerintahan tetap berada dalam koridor prinsip-prinsip good governance.
Kata Kunci: Peraturan Presiden (Perpres), Politik Hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Abstract
This study examines the role of the Presidential Regulation (Perpres) as a legal political instrument in strengthening government institutions, with a focus on the phenomenon of overlapping positions in the Indonesian National Police (Polri).
The practice of Polri members holding multiple positions in various public positions indicates a structural and legal problem that has not been fully resolved through existing regulations, especially the Perpres that regulates the organization of government apparatus and Polri.
Through a normative legal and political legal analysis approach, this study explores the causes, implications, and urgency of reformulating the Perpres to clarify the limits of authority and public positions for Polri members.
The analysis shows that the Perpres does not yet provide detailed regulations capable of preventing overlapping positions, thereby weakening institutional effectiveness and opening up opportunities for conflicts of interest. Regulatory reform is needed so that institutional arrangements run effectively and the government system remains within the corridor of good governance principles.
Keywords: Presidential Regulation (Perpres), Legal Politics, Indonesian National Police (Polri).
Pendahuluan
Peraturan Presiden (Perpres) merupakan salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang memiliki posisi strategis dalam sistem hukum Indonesia. Dalam hierarki peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perpres ditempatkan sebagai regulasi yang berfungsi melaksanakan perintah undang-undang maupun mengatur hal-hal yang bersifat teknis-operasional dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Keberadaan Perpres berakar pada legitimasi konstitusional Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.[1]
Dalam perkembangan ketatanegaraan modern, Perpres tidak lagi dipahami semata sebagai instrumen administratif, melainkan sebagai instrumen politik hukum yang merefleksikan arah dan kehendak negara dalam membangun sistem hukum nasional.
Mahfud MD menjelaskan bahwa politik hukum merupakan kebijakan dasar (basic policy) yang menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang akan dibentuk.[2]
Dengan demikian, setiap Perpres pada hakikatnya adalah manifestasi kehendak politik pemerintah dalam menata relasi kewenangan, pembagian tugas, dan struktur kelembagaan negara. Melalui Perpres, Presiden dapat melakukan rekayasa kelembagaan (institutional engineering) guna memastikan efektivitas birokrasi dan stabilitas sistem pemerintahan.
Dalam konteks penguatan kelembagaan, Perpres memiliki peran signifikan dalam mengatur organisasi, tata kerja, dan relasi kewenangan antarinstansi.
Teori kelembagaan yang dikemukakan oleh Philip Selznick menyatakan bahwa kelembagaan negara bukan hanya struktur formal, melainkan entitas sosial yang harus dibentuk secara normatif agar mampu menjalankan fungsi secara berkelanjutan dan legitimate.[3] Artinya, penguatan kelembagaan tidak cukup dilakukan melalui pembentukan struktur, tetapi juga melalui regulasi yang menjamin kejelasan fungsi, batas kewenangan, dan akuntabilitas.
Salah satu persoalan krusial dalam praktik ketatanegaraan Indonesia beberapa tahun terakhir adalah munculnya fenomena tumpang tindih jabatan (rangkap jabatan) yang melibatkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan-jabatan sipil.
Penempatan perwira Polri sebagai Penjabat (Pj) Kepala Daerah, komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), staf khusus kementerian, serta berbagai posisi strategis lainnya telah memicu perdebatan akademik dan kritik publik.
Hal ini karena secara konseptual Polri merupakan institusi sipil bersenjata yang memiliki tugas pokok menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.[4]
Fenomena tersebut mengandung potensi problematik, terutama terkait dengan prinsip netralitas aparat penegak hukum dan asas pemisahan fungsi dalam negara demokratis. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa negara hukum modern mensyaratkan adanya pembatasan kekuasaan (limitation of power) dan pemisahan fungsi antar cabang kekuasaan guna mencegah terjadinya konsentrasi kekuasaan.[5]
Dalam konteks ini, rangkap jabatan anggota Polri pada jabatan sipil berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest), kaburnya garis pertanggungjawaban, serta bias dalam pelaksanaan fungsi penegakan hukum.
Lebih jauh, praktik tumpang tindih jabatan juga menunjukkan adanya kelemahan desain regulasi dalam mengatur relasi antara aparat penegak hukum dan lembaga sipil.
Perpres, sebagai instrumen normatif eksekutif, memiliki andil besar dalam membuka atau membatasi ruang keterlibatan Polri dalam struktur jabatan sipil. Oleh karena itu, analisis terhadap Perpres menjadi penting untuk menilai apakah norma yang ada telah memberikan batasan yang tegas, atau justru membuka ruang multitafsir yang berujung pada ketidakpastian hukum.[6]
Baca juga: Ketika Kesadaran Lebih Penting dari Regulasi
Penelitian ini menggunakan tiga pendekatan teoretis utama. Pertama, Teori Politik Hukum dari Mahfud MD yang melihat hukum sebagai produk dari konfigurasi politik dan digunakan untuk mencapai tujuan negara.²
Kedua, Teori Kelembagaan (Institutional Theory) dari Philip Selznick yang menekankan bahwa pembentukan dan penguatan lembaga negara harus didasarkan pada nilai, norma, dan legitimasi sosial.³
Ketiga, teori pembatasan kewenangan (doctrine of limitation of power) sebagaimana berkembang dalam literatur hukum tata negara yang menegaskan pentingnya pembatasan wewenang lembaga negara untuk menjamin prinsip check and balances.[7]
Melalui pendekatan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Perpres berfungsi sebagai instrumen politik hukum dalam penguatan kelembagaan pemerintah, khususnya dalam kaitannya dengan praktik tumpang tindih jabatan anggota Polri.
Selain itu, penelitian ini berupaya mengkaji apakah pengaturan yang ada saat ini telah mencerminkan prinsip negara hukum demokratis atau masih menyisakan kekosongan norma (normative gap) yang berpotensi melemahkan tata kelola pemerintahan. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dan praktis bagi reformulasi kebijakan regulasi di masa depan.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan fokus pada analisis terhadap norma hukum positif yang mengatur Peraturan Presiden (Perpres) dan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan politik hukum.
Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan mengkaji Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta berbagai Peraturan Presiden yang berkaitan dengan pengisian jabatan publik, pengangkatan pejabat di BUMN, dan organisasi perangkat kementerian/lembaga.
Pendekatan konseptual digunakan untuk mengkaji doktrin-doktrin hukum tata negara dan hukum administrasi negara, khususnya yang berkaitan dengan teori kewenangan, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, dan teori kelembagaan.
Sementara itu, pendekatan politik hukum digunakan untuk menganalisis arah kebijakan pemerintah dalam penataan hubungan antara institusi sipil dan aparat penegak hukum.
Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dan penelusuran dokumen hukum.
Hasil dan Pembahasan
Kedudukan Perpres dalam Kerangka Politik Hukum Indonesia
Peraturan Presiden (Perpres) memiliki posisi strategis dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia karena berfungsi sebagai instrumen normatif yang menerjemahkan kehendak politik Presiden ke dalam kebijakan hukum yang operasional.
Dalam teori politik hukum, Mahfud MD menjelaskan bahwa politik hukum merupakan kebijakan dasar negara (basic policy) yang menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang akan dibangun dan ditegakkan dalam rangka mencapai tujuan negara.[8]
Oleh karena itu, Perpres tidak hanya berfungsi sebagai aturan teknis administratif, tetapi merupakan manifestasi konkret dari arah politik hukum pemerintahan. Sebagai produk hukum eksekutif, Perpres memiliki karakter fleksibel dan responsif terhadap dinamika pemerintahan.
Hal ini menjadikan Perpres sebagai instrumen penting dalam melakukan institutional design dan institutional reform, terutama dalam rangka penataan dan penguatan kelembagaan negara.
Maria Farida Indrati menegaskan bahwa Perpres berfungsi sebagai pengatur teknis pelaksanaan kebijakan dan penjabaran norma-undang-undang yang tidak secara rinci mengatur aspek kelembagaan dan tata kerja pemerintahan.[9] Dengan demikian, Perpres memiliki kekuatan strategis untuk mengatur struktur organisasi, pembagian kewenangan, serta hubungan kerja antar lembaga.
Dalam konteks penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan-jabatan sipil, keberadaan Perpres menjadi sangat relevan. Penempatan tersebut pada dasarnya merupakan kebijakan politik dan administratif yang berada dalam ruang diskresi Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Karena itu, penunjukan anggota Polri ke jabatan sipil bukan hanya persoalan manajerial, melainkan juga merupakan bagian dari politik hukum negara dalam menentukan batas relasi antara aparat keamanan dan birokrasi sipil.
Jimly Asshiddiqie menekankan bahwa dalam negara hukum demokratis, relasi antara kekuasaan sipil dan aparat penegak hukum harus diatur secara tegas untuk mencegah terjadinya dominasi satu institusi atas institusi lainnya.[10]
Perpres dapat diposisikan sebagai instrumen pembatas (limiting instrument) sekaligus pengarah (directing instrument) dalam tata kelola pemerintahan. Apabila Perpres dirancang secara progresif, maka ia dapat digunakan untuk mempertegas larangan atau pembatasan jabatan publik bagi anggota Polri aktif.
Sebaliknya, apabila Perpres bersifat permisif atau ambigu, maka ia justru dapat membuka ruang bagi praktik tumpang tindih jabatan dan perluasan peran aparat kepolisian dalam birokrasi sipil tanpa batas yang jelas. Dalam kerangka ini, Perpres menjadi kunci dalam menentukan arah konsolidasi demokrasi dan profesionalisme institusi negara.[11]
Kedudukan Perpres dalam politik hukum Indonesia bukan sekadar sebagai peraturan pelaksana, melainkan sebagai instrumen strategis Presiden dalam membentuk arah pembangunan hukum, menata struktur kelembagaan, dan mengatur distribusi kewenangan negara.
Kejelasan desain Perpres sangat menentukan apakah kebijakan penempatan aparat Polri pada jabatan sipil akan diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan atau justru menimbulkan problem konstitusional dan administratif dalam praktik penyelenggaraan negara.
Analisis Yuridis terhadap Tumpang Tindih Jabatan Polri
Secara yuridis, pengaturan mengenai kedudukan dan ruang lingkup penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-undang ini tidak secara eksplisit melarang praktik rangkap jabatan bagi anggota Polri, namun menegaskan bahwa setiap penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian harus dilakukan berdasarkan mekanisme yang sah dan mendapatkan persetujuan dari pimpinan institusi, yaitu Kapolri.[12]
Norma ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang belum memberi larangan tegas, melainkan lebih menekankan aspek administratif dan hierarkis dalam pengambilan keputusan penugasan, namun, jika dianalisis dalam perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi negara, pengaturan tersebut menimbulkan persoalan yuridis serius.
Ketiadaan larangan eksplisit tidak dapat secara otomatis ditafsirkan sebagai bentuk pembenaran. Dalam teori asas legalitas (principle of legality), setiap tindakan pejabat publik harus memiliki dasar hukum yang jelas (clear legal basis).[13] Dengan demikian, kekosongan norma bukanlah ruang bebas, tetapi justru merupakan celah hukum yang berpotensi menimbulkan penyimpangan kewenangan (abuse of power).
Lebih lanjut, berbagai Peraturan Presiden yang mengatur jabatan-jabatan sipil juga tidak memberikan pengaturan yang tegas terkait pelibatan anggota aktif Polri.
Perpres tentang pengelolaan dan pengangkatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perpres mengenai organisasi dan tata kerja kementerian (ORTAK), serta Perpres yang menjadi dasar pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah, umumnya hanya menyebut kualifikasi formal jabatan tanpa membedakan status profesi tertentu, termasuk anggota Polri aktif.[14]
Akibatnya, celah pengaturan ini dimanfaatkan untuk menempatkan perwira Polri dalam berbagai jabatan strategis sipil tanpa adanya landasan normatif yang jelas dan tegas.
Dalam doktrin hukum tata negara, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai bentuk normative gap (kekosongan norma), yaitu situasi ketika suatu peristiwa hukum tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan sehingga membuka ruang diskresi yang berlebihan bagi penguasa.
Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa kekosongan norma dalam hukum publik jauh lebih berbahaya dibandingkan hukum privat karena berpotensi melahirkan tindakan sewenang-wenang oleh aparat negara.[15] Diskresi yang tidak dibatasi berpotensi melanggar prinsip supresi kekuasaan sipil, asas profesionalitas, serta prinsip netralitas aparatur.
Selain itu, apabila dikaitkan dengan sistem merit dalam birokrasi negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil berpotensi bertentangan dengan prinsip kompetensi, kualifikasi, dan kinerja sebagai dasar pengisian jabatan publik.[16]
Hal ini menimbulkan problem sinkronisasi peraturan, di mana norma dalam UU Polri, UU ASN, dan berbagai Perpres tidak terintegrasi secara harmonis dalam satu kerangka hukum yang konsisten. Dari sudut pandang teori kewenangan (theory of competence), setiap jabatan publik harus dijalankan sesuai dengan atribusi dan delegasi kewenangan yang diberikan oleh hukum.
Ketika seorang anggota Polri aktif menjalankan fungsi administratif sipil, maka persoalan yuridis yang muncul adalah terjadinya percampuran sumber kewenangan (atribusi ganda) yang tidak diatur secara jelas oleh hukum. Hal ini berpotensi melanggar asas spesialisasi fungsi dalam negara hukum modern.[17]
Secara yuridis praktik tumpang tindih jabatan Polri lahir bukan karena legalitas yang kuat, melainkan akibat dari lemahnya desain norma dalam peraturan perundang-undangan, khususnya dalam Perpres yang mengatur jabatan publik. Kekosongan norma ini menimbulkan ketidakpastian hukum, memperlemah prinsip negara hukum, dan membuka ruang bagi praktik yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
3. Implikasi Tumpang Tindih Jabatan Polri terhadap Tata Kelola Pemerintahan
Praktik tumpang tindih jabatan anggota Polri memiliki implikasi serius terhadap kualitas tata kelola pemerintahan. Salah satu dampak utama adalah melemahnya prinsip profesionalisme dalam birokrasi negara.
Polri secara normatif memiliki mandat utama dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, sedangkan jabatan sipil menuntut kompetensi spesifik dalam bidang administrasi pemerintahan, manajerial publik, dan pelayanan masyarakat. Ketika anggota Polri aktif menduduki posisi strategis sipil, terjadi pergeseran fokus institusi yang berpotensi menurunkan kinerja pada kedua sektor sekaligus.[18]
Dari perspektif asas netralitas aparatur negara, rangkap jabatan juga berpotensi melahirkan konflik kepentingan (conflict of interest). Dalam beberapa dinamika ketatanegaraan, pengisian jabatan Penjabat Kepala Daerah oleh perwira Polri aktif pernah menimbulkan perdebatan publik karena jabatan tersebut memiliki dimensi politik-administratif yang kuat.
Situasi semacam ini menciptakan potensi bias dalam pengambilan kebijakan, khususnya apabila kebijakan tersebut berkaitan dengan isu keamanan, penegakan hukum, atau stabilitas politik lokal.[19] Tumpang tindih jabatan memperburuk sistem meritokrasi dalam birokrasi.
Sistem yang seharusnya berbasis kompetensi dan kualifikasi menjadi kabur ketika latar belakang keamanan dijadikan landasan untuk mengisi jabatan administratif. Beberapa diskursus akademik dan pemberitaan media telah menunjukkan bahwa praktik penunjukan aparat keamanan pada posisi komisaris BUMN menghasilkan pengawasan korporasi yang tidak selalu sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).[20]
Dalam kerangka kelembagaan, tumpang tindih jabatan mengakibatkan kaburnya batas kewenangan antar lembaga. Ketidakjelasan ini memperlemah prinsip checks and balances, karena institusi yang seharusnya saling mengawasi justru berada dalam relasi struktural yang saling tumpang tindih.
Akibatnya, efektivitas kelembagaan pemerintah berpotensi menurun karena terjadinya distorsi fungsi dan fragmentasi kewenangan dalam praktik penyelenggaraan negara.[21] Dapat disimpulkan bahwa tumpang tindih jabatan Polri bukan hanya persoalan etika atau administratif, tetapi telah menjadi masalah kelembagaan yang berdampak sistemik terhadap kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan.[22]
4. Peran Perpres dalam Penguatan Kelembagaan Pemerintah
Perpres memiliki potensi besar sebagai instrumen rekayasa kelembagaan (institutional engineering) dalam memperkuat struktur pemerintahan. Dalam konteks tumpang tindih jabatan Polri, Perpres seharusnya berfungsi sebagai alat pembatas (limiting instrument) yang mampu memberikan kejelasan norma mengenai batas keterlibatan aparat penegak hukum dalam jabatan sipil.[23]
Dalam praktik ketatanegaraan, beberapa Perpres justru masih memberikan ruang interpretasi yang luas karena tidak secara eksplisit mengatur larangan atau pembatasan jabatan rangkap bagi aparat kepolisian. Hal ini menunjukkan bahwa desain regulasi Perpres selama ini lebih bersifat permisif daripada restriktif.
Kondisi ini dapat dilihat dari berbagai perdebatan publik yang muncul ketika perwira Polri diangkat menjadi Penjabat Kepala Daerah atau komisaris BUMN, yang menunjukkan lemahnya fungsi Perpres sebagai instrumen kontrol kelembagaan.[24]
Secara konseptual, Perpres idealnya memuat prinsip-prinsip dasar penguatan kelembagaan, seperti kejelasan pembagian kewenangan, eksklusivitas fungsi publik, dan pemisahan peran sipil dan aparat penegak hukum. Dengan pengaturan yang lebih rinci, Perpres dapat menjadi sarana untuk mencegah konflik kewenangan dan memperkuat profesionalisme institusi negara.[25]
Selain itu, Perpres dapat difungsikan sebagai instrumen harmonisasi antar regulasi. Melalui Perpres, Presiden memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa pengaturan mengenai jabatan publik selaras dengan UU Polri, UU ASN, dan prinsip-prinsip negara hukum demokratis.[26]
Dalam beberapa wacana kebijakan, telah muncul dorongan agar pemerintah merumuskan Perpres khusus yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi aparat penegak hukum sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi.[27]
Perpres bukan hanya menjadi instrumen teknis-administratif, tetapi berperan strategis dalam membangun kelembagaan pemerintah yang efektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip good governance. Ke depan, penguatan desain Perpres menjadi prasyarat penting dalam mencegah praktik tumpang tindih jabatan dan menjaga konsistensi sistem pemerintahan.
Simpulan
Peraturan Presiden (Perpres) memiliki kedudukan strategis dalam sistem politik hukum Indonesia sebagai instrumen normatif yang merefleksikan arah kebijakan Presiden dalam menata struktur dan relasi kewenangan antar lembaga negara.
Perpres tidak hanya berfungsi sebagai aturan pelaksana undang-undang, tetapi juga sebagai instrumen rekayasa kelembagaan (institutional engineering) yang menentukan efektivitas tata kelola pemerintahan dan profesionalisme aparat negara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik tumpang tindih jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan-jabatan sipil tidak lahir dari dasar legalitas yang kuat, melainkan dari adanya kekosongan norma (normative gap) dalam peraturan perundang-undangan, khususnya dalam Perpres yang mengatur organisasi perangkat negara dan jabatan publik.
Ketiadaan pengaturan yang tegas telah membuka ruang diskresi yang berlebihan, sehingga memicu konflik kepentingan, kaburnya batas kewenangan, serta melemahnya prinsip netralitas dan profesionalisme aparatur negara.
Implikasi dari praktik tersebut berdampak langsung terhadap kualitas tata kelola pemerintahan, terutama dalam bentuk distorsi sistem meritokrasi, pelemahan prinsip checks and balances, serta ketidakjelasan garis pertanggungjawaban antar lembaga. Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah tumpang tindih jabatan bukan semata persoalan administratif, melainkan persoalan struktural yang menyentuh fondasi negara hukum demokratis.
Dengan demikian Perpres perlu direformulasi dan diperkuat sebagai instrumen penguatan kelembagaan, dengan memuat pengaturan yang lebih tegas mengenai pembatasan jabatan publik bagi anggota Polri aktif, penegasan pemisahan fungsi antara aparat penegak hukum dan birokrasi sipil, serta mekanisme koordinasi dan pengawasan yang selaras dengan prinsip negara hukum dan good governance.
Penguatan desain Perpres tersebut menjadi prasyarat penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, profesional, dan demokratis.
Penulis: Hara Tua Hutasoit
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara
Dosen Pengampu: Dr. Agusmidah, S.H.,M.Hum
Referensi
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2006.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2010.
Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Jakarta: Kanisius, 2007.
Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Selznick, Philip. Leadership in Administration: A Sociological Interpretation. New York: Harper & Row, 1957.
1. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Jurnal/Artikel Ilmiah
Prasetyo, Teguh. “Politik Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol. 18, No. 3 (2011).
Rahardjo, Satjipto. “Hukum dan Perubahan Sosial.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum Vol. 40, No. 2 (2011).
3. Sitasi
[1] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 4 ayat (1).
[2] Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2019, hlm. 3–5.
[3] Philip Selznick, Leadership in Administration: A Sociological Interpretation, University of California Press, Berkeley, 1957, hlm. 17–25.
[4] Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
[5] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2018, hlm. 45–48.
[6] Maria Farida Indrati S., Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta, 2011, hlm. 132–135.
[7] A.V. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution, Macmillan, London, 1959, hlm. 110–115.
[8] Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2019, hlm. 1–5.
[9] Maria Farida Indrati S., Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta, 2011, hlm. 105–110.
[10] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2018, hlm. 44–48.
[11] Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2005, hlm. 133–136.
[12] Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
[13] Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2011, hlm. 45–47.
[14] Maria Farida Indrati S., Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Penyusunan, Kanisius, Yogyakarta, 2013, hlm. 87–92.
[15] Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Konstitusi Press, Jakarta, 2005, hlm. 114–118.
[16] Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
[17] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2016, hlm. 60–63.
[18] Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2018, hlm. 24–26.
[19] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2017, hlm. 203–205.
[20] Bivitri Susanti, “Merit System dalam Reformasi Birokrasi di Indonesia”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 48 No. 2, 2018, hlm. 312–314.
[21] Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2016, hlm. 97–99.
[22] Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, FH UII Press, Yogyakarta, 2018, hlm. 77.
[23] Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Konstitusi Press, Jakarta, 2010, hlm. 141–143.
[24] Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, LP3ES, Jakarta, 2006, hlm. 59.
[25] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014, hlm. 87–88.
[26] Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
[27] CNN Indonesia, “Wacana Perpres Larangan Rangkap Jabatan Aparat Penegak Hukum”, https://www.cnnindonesia.com
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












