Indonesia saat ini sedang menghadapi masalah lingkungan yang sangat serius dan tidak bisa lagi diabaikan.
Hutan terus berkurang, sampah bertumpuk, dan kualitas lingkungan sudah mendekati titik kritis.
Menurut data resmi Kementerian Kehutanan, pada tahun 2024 terjadi pengurangan hutan sebesar 175.400 hektare.
Angka ini didapat dari pengurangan hutan secara total sebesar 216.200 hektare dikurangi dengan penanaman kembali hutan sebesar 40.800 hektare.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya memulihkan hutan, tekanan terhadap hutan alami masih sangat besar.
Lebih lagi, organisasi seperti WALHI memperkirakan bahwa laju pengurangan hutan pada tahun 2025 bisa mencapai 600.000 hektare jika kebijakan lingkungan terus diperlemah.
Bersamaan dengan hal itu, masalah pengelolaan sampah di kota-kota besar semakin memburuk.
Berdasarkan data nasional, hingga Juli 2024, terdapat 11,4 juta ton sampah yang tidak dikelola dengan baik dari total sampah yang dihasilkan di negeri ini.
Baca Juga: Penegakan Hukum Kehutanan Perlu Perhatikan Hak Atas Tanah
Belum lagi adanya pencemaran udara, polusi air, dan penurunan kualitas lahan yang berkaitan erat dengan rusaknya hutan dan sampah, semuanya saling memperburuk situasi.
Pertama, klaim pemerintah bahwa deforestasi telah berkurang hingga 90 persen dalam sepuluh tahun terakhir memang memerlukan pertanyaan lebih lanjut.
Beberapa kalangan akademis menyatakan bahwa klaim ini muncul karena pemilihan tahun dasar yang ekstrem dan perbedaan dalam definisi hutan yang dihitung dalam laporan resmi.
Di lapangan, izin untuk mengubah fungsi kawasan hutan, termasuk hutan lindung dan kawasan konservasi, ini sering kali diberikan dengan alasan seperti proyek pembangunan atau kerja sama ekonomi, yang justru mengorbankan fungsi ekologis jangka panjang.
Kedua, meskipun ada program reforestasi, skala program tersebut masih kurang untuk menghentikan deforestasi.
Jika deforestasi terus terjadi di lahan sekunder yang paling rentan, upaya menanam kembali pohon belum mampu mengejar tingkat kerusakan yang terjadi.
Selain itu, kualitas reforestasi, seperti jenis pohon, struktur hutan, dan keberagaman spesies, sering kali tidak diperhatikan karena pertimbangan efisiensi atau biaya yang lebih rendah.
Ketiga, soal pengelolaan sampah, sistem yang digunakan biasanya hanya merespons saat setelah sampah sudah terkumpul dan dibuang, tanpa adanya fokus pada cara mengurangi atau memanfaatkan kembali sampah.
Banyak kota belum punya sistem daur ulang yang baik dan aturan terhadap produsen bahan plastik masih kurang ketat dalam pengolahannya kembali. Akibatnya, sebagian besar sampah tetap dibuang ke sungai, atau lingkungan sekitar.
Keempat, integrasi antara kebijakan lingkungan dan sektor ekonomi sering tidak seimbang dan sesuai.
Pemerintah kota atau daerah mungkin memiliki komitmen untuk mengelola sampah tetapi sering bertentangan dengan kepentingan investasi atau penggunaan lahan.
Selain itu pemilik hak konsesi kehutanan punya insentif ekonomi jangka pendek untuk memperluas area produksi sementara sanksi lingkungan yang berlaku masih lemah dan pengawasan sangat tidak merata.
Kami percaya bahwa solusi untuk kerusakan lingkungan harus bersifat holistik, inklusif, dan mampu diimplementasikan dari tingkatan lokal hingga nasional. Berikut beberapa usulan:
Pertama, pendekatan berbasis komunitas dan ekonomi lokal. Dalam mengelola hutan dan sampah, masyarakat setempat harus menjadi bagian utama.
Di wilayah hutan, sistem hutan desa atau kerja sama berbasis masyarakat bisa menentukan apakah fungsi ekosistem tetap terjaga.
Sama halnya di kota, pengelolaan sampah melalui koperasi daur ulang atau bank sampah berbasis kampung bisa meningkatkan kesadaran masyarakat serta memberikan manfaat ekonomi lokal.
Baca Juga: Tim KLK Riset UBB Melakukan Penelitian di Desa Pangkal Niur Terkait Hutan Adat Tukak
Kedua, edukasi dan perubahan gaya hidup masyarakat. Kerusakan lingkungan bukan hanya masalah pemerintah atau aktivis, seluruh masyarakat harus menyadari bahwa tindakan sehari-hari bisa membawa dampak besar.
Kampanye yang dilakukan melalui media, sekolah, kampus, dan komunitas dapat membantu masyarakat memahami bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab bersama generasi muda.
Ketiga, sinkronisasi kebijakan antar sektor. Perencanaan tata ruang, pertanian, kehutanan, industri, dan transportasi harus saling selaras.
Tidak boleh ada kebijakan pembangunan jalan, tambang, atau pabrik tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan jangka panjang.
Pemerintah daerah harus bekerja sama lebih erat dengan kementerian terkait agar kepentingan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan.
Kita sekarang berada di titik balik: jika terus mengabaikan deforestasi dan pengelolaan sampah yang buruk, maka bencana ekologis tidak lagi hanya peringatan, tapi sudah menjadi kehidupan sehari-hari, seperti banjir besar, longsoran tanah, udara yang semakin jelek, persediaan air bersih yang semakin terbatas, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
Di sisi lain, data menunjukkan bahwa indeks kualitas lingkungan (IKLH) Indonesia pada tahun 2023 mencapai 72,54 dari skala 100, angka yang naik dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun angka itu bukanlah pertanda baik, melainkan menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk berubah—tapi ruang itu semakin sempit saja.
Saatnya kita bergerak dari kata “komitmen” ke tindakan nyata. Pemerintah pusat dan daerah, sektor swasta, komunitas lokal, lembaga pendidikan, serta setiap orang, semuanya harus berkontribusi.
Restorasi hutan bukan hanya penanaman pohon secara rutin, dan pengelolaan sampah bukan hanya pengumpulan, keduanya harus menjadi bagian dari sistem ekonomi dan sosial yang lebih adil serta berkelanjutan.
Jika kita tidak berhasil hari ini, beban yang akan datang bagi generasi berikutnya akan jauh lebih berat.
Namun, jika kita mulai sekarang dengan semangat bersama, kebijakan yang konsisten, dan pengawasan dari rakyat, kita masih bisa berubah arah dari kerusakan lingkungan, membuat Indonesia tidak hanya kaya akan alam, tetapi juga tetap terjaga dan adil bagi semua orang.
Penulis:
1. Al Rasyid Putra Taufik
2. Farrel Christian Benaya Sitanggang
3. Aufaa Nizar Faris Magistra
Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan, Universitas Brawijaya
Dosen Pengampu: Prisca Kiki
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Daftar Pustaka
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2024). Deforestasi Indonesia 2024 menurun menjadi 175,4 ribu hektare netto. Diakses dari https://kehutanan.go.id/news/article-10
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). (2025, Februari 2). Krisis lingkungan 2025: Empat catatan penting yang harus diketahui. Environment Indonesia. Diakses dari https://environment-indonesia.com/krisis-lingkungan-2025-4-catatan-walhi-yang-harus-diketahui/
- GoodStats Indonesia. (2024, Juli 10). Ancaman lingkungan Indonesia: Jutaan ton sampah tidak terkelola di 2024. Diakses dari https://data.goodstats.id/statistic/ancaman-lingkungan-indonesia-jutaan-ton-sampah-tidak-terkelo la-di-2024-YzBe5
- Pusat Studi Bioindustri Institut Pertanian Bogor (IPB). (2024, Juni 12). Klaim penurunan deforestasi Indonesia dipertanyakan: Antara data pilihan dan kenyataan di lapangan. Diakses dari https://psb.ipb.ac.id/klaim-penurunan-deforestasi-indonesia-dipertanyakan-antara-data-pilihan-da n-kenyataan-di-lapangan/
- Mongabay Indonesia. (2024, Juni 5). Lingkungan hidup di Indonesia makin mengkhawatirkan. Diakses dari https://mongabay.co.id/2024/06/05/lingkungan-hidup-di-indonesia-makin-mengkhawatirkan/
- Katadata Insight Center. (2023, Desember 20). Indeks kualitas lingkungan hidup Indonesia meningkat pada 2023. Databoks. Diakses dari https://databoks.katadata.co.id/ekonomi-makro/statistik/4aa624d48e31f1b/indeks-kualitas-lingku ngan-hidup-indonesia-meningkat-pada-2023
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












