Hak Berpendapat dalam Menyampaikan Kritik terhadap Fasilitas Umum di Sekitar Kita

Fasilitas Umum
Ilustrasi Fasilitas Umum (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Masyarakat menghadapi infrastruktur rusak dan layanan publik kurang responsif; partisipasi warga dan literasi digital perlu ditingkatkan untuk tata kelola yang transparan.

 

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Latar Belakang Masalah

Dalam kehidupan sehari-hari, sering kita jumpai berbagai keluhan masyarakat tentang kondisi jalan yang berlubang, tumpukan sampah yang tak kunjung diangkut, atau pelayanan publik yang dirasa kurang memadai. Suara-suara itu muncul dari kepedulian warga terhadap lingkungan sekitarnya, bukan sekadar bentuk protes semata.

Di balik setiap keluhan, tersimpan semangat untuk memperbaiki keadaan dan membangun ruang hidup yang lebih layak. Katadata Insight Center (2022) mencatat bahwa 41,6% masyarakat menginginkan dana kelurahan difokuskan untuk pembangunan fasilitas umum, terutama jalan dan drainase lingkungan.

Fenomena inilah yang menarik untuk dikaji lebih dalam, karena menunjukkan adanya dinamika sosial antara masyarakat yang ingin didengar dan pemerintah yang diharapkan lebih tanggap terhadap kebutuhan publik.

Setiap pendapat yang disampaikan oleh masyarakat sesungguhnya memiliki makna dan tujuan tersendiri. Bentuk penyampaian tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat kini semakin sadar akan peran dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari sistem sosial yang berhak turut menentukan arah kebijakan publik.

Apakah setiap suara telah mendapat ruang untuk dipertimbangkan, atau justru terhenti di tengah proses birokrasi yang panjang. Pembahasan mengenai hal ini menjadi penting untuk melihat sejauh mana pemerintah membuka diri terhadap partisipasi publik.

Pada akhirnya, hubungan yang terjalin antara masyarakat dan pemerintah idealnya tidak bersifat satu arah, melainkan membentuk komunikasi timbal balik yang konstruktif. Melalui komunikasi dua arah yang sehat, setiap pendapat dan kritik dapat menjadi jembatan menuju kebijakan yang lebih responsif dan mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa keberanian masyarakat dalam berbicara perlu diseimbangkan dengan ruang yang dapat menampung dan mengarahkan pendapat secara bijak. Menyuarakan kritik tetapi menjadikannya sebagai langkah menuju perbaikan yang nyata.

Dalam situasi seperti ini, keterbukaan pemerintah dan kesadaran warga untuk mengemukakan pendapat menjadi penting. Jika keduanya dapat berjalan seiring, maka suara masyarakat tidak lagi berhenti sebagai keluhan, melainkan berkembang menjadi kekuatan sosial yang menumbuhkan rasa memiliki terhadap lingkungan dan pelayanan publik yang lebih baik.

 

Cara Pengambilan Data

Pertanyaan Wawancara:

  1. Bagaimana pandangan anda tentang kondisi fasilitas umum di lingkungan sekitar (seperti jalan, saluran drainase, atau kebersihan)?
  2. Ketika menemukan fasilitas umum yang rusak atau kurang berfungsi, apa yang biasanya anda lakukan untuk menyampaikan keluhan atau saran?
  3. Menurut anda, apakah pihak pemerintah daerah atau instansi terkait sudah cukup tanggap terhadap kritik atau masukan dari masyarakat?
  4. Sejauh mana anda merasa suara masyarakat didengar dan berpengaruh dalam perbaikan fasilitas umum?
  5. Apa harapan anda agar kritik dan masukan dari warga dapat lebih diperhatikan dan ditindaklanjuti secara nyata?

A. Responden 1

  1. Kondisinya cukup bervariasi. Jalan utama lumayan bagus, tetapi di area permukiman kecil masih banyak masalah, terutama drainase yang kurang optimal dan beberapa titik tumpukan sampah liar yang mengakibatkan banjir. Perlu perbaikan yang lebih merata.
  2. Biasanya saya lapor dulu ke pengurus lingkungan (RT/RW). Kalau itu masalah besar, saya coba cari kanal resmi Pemda, misalnya aplikasi lapor atau media sosial mereka, sambil saya dokumentasikan kerusakannya.
  3. Responsnya tidak konsisten. Ada keluhan yang cepat ditindaklanjuti, tapi banyak juga yang prosesnya lambat dan terkesan diabaikan. Sudah ada upaya membuka kanal, tapi pelaksanaannya belum merata.
  4. Suara itu didengar, tapi pengaruhnya kecil jika hanya dari satu atau dua orang. Kecuali kalau laporannya viral atau melibatkan banyak orang, baru ada aksi cepat. Perlu mekanisme yang lebih terstruktur agar semua laporan dihargai.
  5. Harapan saya adalah transparansi. Pemerintah harus menyediakan sistem pelacakan (tracking) untuk setiap laporan, lengkap dengan status pengerjaan dan timeline Warga perlu merasa laporannya benar-benar diurus.

B. Responden 2

  1. Untuk kondisi jalan disekitar menurut saya sangat tidak ramah pejalan kaki karna trotoar yang disediakan tidak banyak. Untuk drainase sendiri saya rasa bisa dilihat sendiri sering banjir dan kebanyakan sampah disungai sehingga drainase seperti tidak berguna.
  2. Saya tidak pernah menggunakan hak suara saya untuk kritik saran pembangunan disekitar.
  3. Saya rasa tidak cukup tanggap ketika ada keluhan dari masyarakat, karena Dana untuk pembangunan biasanya hanya dikeluarkan sebelum tutup buku setiap tahun.
  4. Tidak sejauh itu, dan kebanyakan proyek dari pemerintah hanya proyek mercusuar agar bisa dilihat oleh masyarakat.
  5. Saya rasa jawaban itu harus dijawab oleh pemerintah terkait, saran yang diberikan oleh masyarakat atau complain sudah banyak sekali disampaikan.

C. Responden 3

  1. ⁠Jalan masih berlubang, drainase jelek sering banjir dan kebersihan orang sekitar tidak dipedulikan.
  2. Seharusnya melaporkan kepada pihak berwajib sekitar ataupun masyarakat yang tinggal di sekitar.
  3. Misalkan kalau belum terlalu tanggap, membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk menanggapinya.
  4. tidak terlalu didengar jika tidak diviralkan di medsos. Pemerintah lebih tanggap dalam menghadapi segala masalah,
  5. Jangan menunggu untuk diviralkan ataupun mengharapkan upah. Soal batasannya, kebebasan berpendapat itu nggak berarti bebas sebebas-bebasnya. Tetap ada aturannya, seperti tidak boleh nyebar hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian. Intinya, boleh berucap, tetapi jangan sampai menyakiti atau merugikan orang lain.

 

Dokumentasi Wawancara

 

Analisa

Berdasarkan hasil wawancara, terlihat bahwa masyarakat masih menghadapi permasalahan seperti infrastruktur jalan rusak, drainase buruk, dan kebersihan lingkungan yang kurang terjaga. Respon pemerintah terhadap laporan warga pun belum konsisten, sehingga menimbulkan rasa tidak percaya terhadap efektivitas kebijakan publik.

Kondisi ini mencerminkan lemahnya penerapan prinsip partisipasi warga negara dalam aspek hukum, di mana hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi belum sepenuhnya diimbangi dengan tanggung jawab pemerintah untuk menindaklanjuti secara transparan.

Baca juga: Telekomunikasi Hijau 6G: Efisiensi Energi untuk Ekosistem Berkelanjutan

Dalam konteks teori civic engagement, peran warga negara bukan hanya mematuhi hukum, tetapi juga aktif berpartisipasi dalam pengawasan dan perbaikan kebijakan publik. Partisipasi tersebut merupakan wujud dari kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial warga terhadap lingkungannya.

Menurut Sulastri (2021), kesadaran hukum masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang adil dan responsif. Selain itu, Rohmah dan Hartati (2022) menegaskan bahwa peran warga negara ideal mencakup kemampuan memanfaatkan ruang digital untuk menyalurkan aspirasi dengan etika dan tanggung jawab.

Sebagai mahasiswa Manajemen Bisnis Teknologi dan Informatika, peran saya adalah menjadi warga negara yang aktif dan beretika dalam menggunakan teknologi.

Saya dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui literasi digital serta mendukung transparansi publik dengan memanfaatkan platform digital secara bijak. Dengan demikian, saya tidak hanya berperan sebagai pengguna hukum, tetapi juga sebagai agen perubahan menuju masyarakat yang sadar hukum dan partisipatif.

 

Simpulan

Masyarakat masih menghadapi masalah infrastruktur dan kebersihan lingkungan yang kurang terjaga. Respons pemerintah terhadap keluhan warga belum konsisten, sehingga menimbulkan kurangnya kepercayaan publik.

Partisipasi warga dan literasi digital perlu ditingkatkan untuk mendorong transparansi dan tata kelola yang lebih baik. Mahasiswa dapat berperan aktif sebagai agen perubahan dengan memanfaatkan teknologi secara bijak untuk mendukung kesadaran hukum masyarakat.

 

Penulis:

  1. Muhammad Azkal Azkiya Azis
  2. Rima Heri Anggraini
  3. Raihan Putra Prasetya Mulya
  4. Mia Astri Claudia
  5. Nadila Aghnia Syafa

Mahasiswa Telkom University
Dosen Pengampu: Wina Nurhayati Praja

 

Referensi

Ahmad Faris Rivaldi Harahap, A. M. (2023). Peran digitalisasi dalam meningkatkan partisipasi publik pada pengambilan keputusan tata negara. Jurnal EDUCATION (Jurnal Pendidikan Indonesia), 769-775.

Indonesia, K. (2025, November 6). Pusat Data Ekonomi dan Bisnis Indonesia. Retrieved from Databoks: https://databoks.katadata.co.id/

Rita Angraini, M. P. (2024). Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Memperkuat Digital Right dan Tanggung Jawab Warga Negara. Journal of Civic Education , 230-236.

Wafa Khairunisa, A. F. (2024). Membangun Keadaban Digitalisasi Warga Negara Indonesia dalam Perspektif Pendidikan Kewarganegaraan. Jurnal Jendela Pendidikan, 1-8.

 

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses