Hutan Indonesia saat ini tidak berada dalam kondisi aman. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan (2025), luas hutan di Indonesia tercatat 95,5 juta hektare, namun deforestasi netto pada 2024 masih mencapai 175,4 ribu hektare, mayoritas terjadi di hutan sekunder yang berada di dalam kawasan resmi. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya reforestasi, laju kerusakan masih signifikan.
Fakta ini harus menjadi alarm bagi Gen Z bahwa krisis ekologis bukan sekadar isu masa lalu, tetapi ancaman nyata yang terjadi di depan mata dan memengaruhi kehidupan saat ini. Kesadaran ekologis bagi generasi muda tidak bisa hanya berbasis empati, harus dibarengi dengan pemahaman data dan fakta konkret.
Fenomena deforestasi ini tidak hanya mempengaruhi tutupan hutan, tetapi juga memicu bencana ekologis. Banjir dan tanah longsor di Aceh pada November 2025, misalnya, menghancurkan 85% kampung di Beutong Ateuh, merusak DAS Krueng Beutong, dan menenggelamkan mata pencaharian warga.
WALHI mencatat bahwa dari 2016 hingga 2025, 1,4 juta hektare hutan hilang di Aceh, Sumut, dan Sumbar akibat aktivitas 631 perusahaan, termasuk tambang, HGU sawit, dan PLTA. Ini menegaskan bahwa deforestasi adalah masalah kemanusiaan yang langsung mengancam hak hidup rakyat, bukan sekadar isu lingkungan abstrak.

Dilansir melalui laman Walhi.or.id, kerusakan hutan juga menunjukkan kegagalan negara dan korporasi dalam melindungi ekosistem. Aceh, misalnya, dibebani 31 izin tambang dengan luas konsesi lebih dari 156 ribu hektare, belum termasuk pertambangan emas ilegal (PETI).
Sementara HTI dan perkebunan sawit juga menguasai lahan ribuan hektare di kawasan hulu DAS. Kondisi ini menunjukkan bahwa bencana ekologis bukan fenomena alam, melainkan akibat kebijakan pemerintah yang permisif dan korporasi yang rakus ruang. Gen Z perlu menyadari bahwa ketidakpedulian dan netralitas berarti ikut membiarkan kerusakan ini berlangsung.
Baca juga: Alih Fungsi Lahan Hutan Lindung di Sumatra Menjadi Kebun Sawit
Dampak Sosial-Ekologis: Bencana yang Bisa Diprediksi
Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar menunjukkan hubungan langsung antara deforestasi dan kerentanan sosial-ekologis. Data WALHI mengungkapkan bahwa Daerah Aliran Sungai (DAS) kritis seperti DAS Singkil kehilangan 820.243 hektare (66%)dalam satu dekade, sementara DAS Peusangan rusak 75%. Dampak sosialnya juga parah: 442 orang meninggal, 402 hilang, dan 156.918 orang harus mengungsi akibat banjir dan longsor akhir 2025. Ini membuktikan bahwa kerusakan hutan adalah akar dari bencana hidrometeorologis, yang menuntut respons serius, bukan sekadar mitigasi simbolis seperti pembangunan tanggul di hilir.
Kerusakan ekosistem hulu DAS juga menghancurkan mata pencaharian lokal. Sungai yang dulunya menyediakan ikan, air bersih, dan irigasi kini keruh dan tidak dapat dimanfaatkan. Budaya pertanian dan perikanan yang telah berlangsung turun-temurun ikut tergerus.
Krisis ekologis ini tidak hanya mengurangi kualitas hidup, tetapi juga memicu konflik sosial dan ekonomi karena hilangnya akses terhadap sumber daya yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Gen Z harus memahami bahwa menjaga hutan berarti menjaga keadilan sosial dan hak hidup generasi mendatang.
Lebih kritis lagi, bencana ekologis ini menunjukkan kegagalan sistemik pemerintah dalam mengelola izin dan memantau aktivitas perusahaan. Izin HGU, HTI, pertambangan, dan PLTA di ekosistem penting dilegalkan, meskipun berdampak langsung pada kerusakan DAS. BMKG telah memberi peringatan dini sejak 17 November 2025, namun pemerintah tidak merespons secara serius. Gen Z perlu belajar dari kasus ini: mengandalkan pemerintah saja tidak cukup. Aksi sosial, advokasi digital, dan tekanan publik menjadi instrumen penting untuk memastikan ekosistem kritis dilindungi.
Baca juga: Hutan Hilang, Banjir Bandang Datang: Luka Manusia dan Gajah di Sumatra
Peran Gen Z: Dari Kesadaran Menuju Aksi
Generasi muda, khususnya Gen Z, memiliki posisi unik untuk mengubah narasi dan praktik ekologis di Indonesia. Langkah pertama adalah melek data dan fakta. Menyebarluaskan informasi akurat tentang deforestasi, izin perusahaan, dan kondisi DAS kritis dapat menimbulkan tekanan publik yang nyata. Misalnya, menyebarkan fakta bahwa Aceh telah kehilangan 177 ribu hektare hutan dalam 7 tahun terakhir, atau bahwa rehabilitasi rata-rata 230 ribu hektare per tahun masih belum cukup menutup kerusakan, bisa menjadi dasar kampanye advokasi berbasis data.
Kedua, Gen Z dapat memanfaatkan media sosial sebagai alat politik dan advokasi. Bukannya sekadar mengunggah narasi simpati, mereka bisa menyertakan nama perusahaan, jenis izin, dan akumulasi kerusakan ekologis. Tekanan digital yang konsisten memiliki kekuatan menagih tanggung jawab negara dan korporasi, sekaligus memperluas kesadaran masyarakat. Aksi digital ini harus dibarengi dengan kampanye offline seperti kerja sama dengan komunitas adat, penanaman pohon, dan pemulihan hulu DAS yang kritis.

Ketiga, Gen Z perlu mengubah kebiasaan konsumsi menjadi bentuk sikap politik. Memilih produk ramah lingkungan, menolak greenwashing, dan mendukung sistem agroforestry atau perhutanan sosial adalah aksi nyata. Selain itu, aksi kolektif seperti bergabung dalam advokasi masyarakat adat dan menuntut pencabutan izin perusak hutan merupakan cara konkret untuk memastikan perusahaan yang mengeksploitasi alam bertanggung jawab. Dengan menggabungkan kesadaran, advokasi, dan perubahan gaya hidup, Gen Z dapat menjadi generasi penentu masa depan hutan Indonesia.

Menagih Tanggung Jawab Pemerintah dan Korporasi
Rehabilitasi hutan dan lahan sebesar 217,9 ribu hektare pada 2024 belum mampu menutup kerusakan akibat deforestasi. Gen Z harus menuntut tindakan tegas pencabutan izin perusahaan perusak ekosistem, pemulihan hulu DAS oleh korporasi, dan penerapan Analisis Risiko Bencana sesuai UU No. 24 Tahun 2007. Tanpa langkah tegas, semua aksi simbolis seperti penanaman pohon dan kampanye publik hanyalah menunda kehancuran ekologis yang lebih besar.
Pemerintah juga harus menegakkan aturan agar tanggung jawab korporasi atas bencana ekologis tidak dibebankan pada rakyat. Seperti ditegaskan oleh WALHI, perusahaan yang menikmati keuntungan dari eksploitasi alam harus menanggung biaya eksternalitas.
Gen Z dapat mendorong transparansi, melaporkan pelanggaran, dan memantau implementasi hukum melalui gerakan sosial dan kampanye digital. Tanggung jawab negara bukan hanya melindungi rakyat dari bencana, tetapi juga menagih korporasi yang merusak ekosistem.

Terakhir, langkah preventif sangat krusial. Restorasi hulu DAS dengan penanaman vegetasi asli, pemulihan koridor satwa, dan rehabilitasi tutupan tanah menjadi strategi adaptasi terhadap perubahan iklim dan bencana hidrometeorologis.
Gen Z dapat berperan aktif dalam monitoring, edukasi masyarakat, dan program kolaboratif dengan komunitas lokal untuk memastikan hutan yang tersisa tetap lestari. Ini bukan sekadar aksi simbolik, tetapi strategi nyata yang menempatkan generasi muda sebagai pengawal ekosistem masa depan.
Baca juga: Kesadaran dan Tanggung Jawab Bersama dalam Menjaga Kelestarian Hutan di Indonesia
Hutan Bergantung pada Generasi yang Berani
Hutan Indonesia sedang berada di ambang kehancuran. Data dan bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menunjukkan bahwa kerusakan ekosistem bukan sekadar fenomena alam, melainkan hasil dari kebijakan pemerintah yang permisif dan eksploitasi korporasi yang rakus ruang.
Defisit pengawasan dan lemahnya penegakan hukum telah memperparah kondisi hutan, memicu deforestasi masif, dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologis. Fakta ini menegaskan bahwa Gen Z tidak boleh menjadi penonton pasif. Kesadaran ekologis harus dibarengi dengan pemahaman data dan fakta konkret agar tekanan publik dapat nyata.
Jika generasi muda tetap diam, hutan akan terus hilang, bencana akan menelan korban, dan negara akan terus abai terhadap tanggung jawabnya. Namun, Gen Z memiliki peluang untuk mengubah jalannya sejarah ekologis Indonesia dengan berani menagih tanggung jawab negara dan korporasi, menyebarkan informasi akurat, dan menekan praktik eksploitasi hutan yang merusak.
Aksi advokasi digital, kampanye publik, serta kolaborasi dengan komunitas lokal dapat menjadi instrumen efektif untuk memastikan ekosistem kritis terlindungi dan korporasi yang merusak bertanggung jawab.
Dalam krisis ekologis ini, diam bukanlah pilihan diam berarti keberpihakan pada perusakan hutan dan bencana yang akan menimpa rakyat. Masa depan hutan bergantung pada keberanian generasi yang bertindak nyata, mulai dari perubahan gaya hidup, konsumsi ramah lingkungan, hingga partisipasi aktif dalam pemulihan hulu DAS dan perlindungan ekosistem.
Gen Z harus menjadi pionir perubahan, karena hutan dan kehidupan jutaan orang di sekitarnya hanya bisa selamat jika ada generasi yang berani mengambil langkah konkret sekarang.
Penulis: Nuraini
Mahasiswa Universitas Pamulang
Editor: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













