Menjembatani Kerahasiaan Bank dan Penegakan Hukum: Mendesak, Reformasi Regulasi Pencucian Uang di Indonesia

Kerahasiaan Bank
Ilustrasi Kerahasiaan Bank dan Penegakan Hukum

Pendahuluan

Seiring pesatnya perkembangan sistem keuangan, kejahatan ekonomi pun tumbuh semakin kompleks. Di tengah arus transaksi digital yang lintas batas, praktik pencucian uang menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan integritas sistem hukum nasional. Namun, upaya aparat penegak hukum dalam membongkar aliran dana ilegal kerap terbentur pada satu persoalan klasik: prinsip kerahasiaan bank.

Undang-Undang Perbankan masih memegang teguh kewajiban bank untuk menjaga seluruh informasi mengenai nasabah. Prinsip ini lahir dari kebutuhan menjaga kepercayaan (fiduciary relationship) antara nasabah dan bank. Namun dalam praktiknya, prinsip yang awalnya dirancang untuk melindungi kepentingan konsumen justru menciptakan paradoks ketika dihadapkan pada kebutuhan penegakan hukum pencucian uang.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Baca juga: Menakar, Menata, Melangkah: Peran Kalkulator Hijau Bank Indonesia dalam Mewujudkan SDGs 2030

Kerahasiaan Bank dan Dilema Penegakan Hukum

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Uu 7-1992 Tentang Perbankan (UU Perbankan) menempatkan kerahasiaan sebagai kewajiban mutlak. Pasal 40 ayat (1) mengharuskan bank merahasiakan informasi mengenai penyimpan dan simpanannya.

Prinsip ini sangat penting bagi stabilitas sistem keuangan karena menjaga kepercayaan publik terhadap bank, Namun berbeda arah dengan UU Perbankan, Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU 2010) justru menekankan pentingnya transparansi data keuangan untuk menelusuri aliran dana ilegal.

Penegak hukum diberikan kewenangan untuk meminta informasi keuangan yang relevan demi mengungkap tindak pidana pencucian uang. Di sinilah ketegangan terjadi: bank terikat kewajiban menutup informasi, sementara aparat hukum membutuhkan akses agar dapat menjalankan mandat konstitusionalnya.

Konsekuensinya, proses penyidikan sering kali berjalan lambat, bahkan mandek. Petugas perbankan pun berada dalam posisi dilematis: membuka informasi berisiko dianggap melanggar UU Perbankan, sementara menutup informasi berpotensi menghambat penyidikan TPPU. Mencari Keseimbangan antara Privasi dan Kepentingan Publik Perlindungan data pribadi merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28G UUD 1945.

Di sisi lain, kepentingan publik dalam memberantas kejahatan keuangan juga merupakan kewajiban negara hukum. Kedua kepentingan ini sama-sama fundamental dan tidak dapat diutamakan secara sepihak.

Karena itu, pendekatan yang diperlukan bukanlah menghapus kerahasiaan bank, tetapi menemukan titik keseimbangan yang proporsional. Akses terhadap data perbankan harus diberikan dalam kondisi tertentu yang ketat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca juga: Bank Konvensional: Tempat Simpan Uang atau Cari Untung?

Mengapa Harmonisasi Regulasi Mendesak Dilakukan?

Indonesia telah berkomitmen dalam rezim internasional anti pencucian uang melalui Financial Action Task Force (FATF) dengan 40 rekomendasinya. Namun, selama dualisme norma antara UU Perbankan dan UU TPPU belum diselesaikan, Indonesia akan terus menghadapi kesulitan dalam penerapan prinsip “follow the money”.

Ada tiga alasan utama mengapa harmonisasi regulasi harus dilakukan segera:

  1. Menghilangkan Tumpang Tindih Norma
  2. Mempercepat Proses Penyidikan
  3. Menjamin Perlindungan Privasi yang Tetap Kuat

Pembaharuan hukum perlu diarahkan pada penyusunan norma yang lebih teknis, rinci, dan operasional. Beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan antara lain:

  • Menyusun aturan turunan yang mempertegas prosedur akses data perbankan oleh aparat penegak hukum.
  • Menguatkan peran PPATK sebagai lembaga verifikasi dan penghubung antara bank dan aparat hukum.
  • Mendorong penggunaan judicial oversight untuk memastikan setiap pembukaan data mendapat pengawasan yudisial.
  • Melakukan revisi terbatas terhadap pasal-pasal yang bertentangan dalam UU Perbankan.
  • Membangun sistem digital yang aman untuk pertukaran data agar risiko kebocoran dapat diminimalisir.

Baca juga: Mengenal Lembaga Keuangan Syariah Non Perbankan

Penutup

Kerahasiaan bank dan penegakan hukum bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya merupakan instrumen penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi hak masyarakat. Tantangan yang dihadapi Indonesia terletak pada bagaimana merancang sistem yang dapat menyeimbangkan kedua kepentingan itu tanpa mengorbankan salah satunya.

Dengan harmonisasi regulasi yang tepat, Indonesia dapat membangun ekosistem keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan mampu menghadapi kompleksitas kejahatan keuangan modern. Pembaharuan hukum bukan sekadar perbaikan teknis, tetapi sebuah langkah strategis untuk memperkuat fondasi negara hukum dan ekonomi nasional.

Penulis: Safarudin (NIM: 1332400041)
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Dosen Pengampu: Dr. Syofyan Hadi SH., M.H.

Editor: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses