Negara Dapat Pajak, Rakyat Dapat Asap: Potret Buram PMK 26/2026

pajak rokok indonesia
Negara Dapat Pajak, Rakyat Dapat Asap: Potret Buram PMK 26/2026. Sumber: Penulis.

Pemerhati Kebijakan Fiskal dan Kesehatan Publik

Kebijakan fiskal yang berkaitan dengan industri rokok selalu memicu perdebatan. Di satu sisi, pemerintah membutuhkan pemasukan negara dari sektor cukai dan pajak rokok. Di sisi lain, ada tuntutan kuat untuk melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga keberlangsungan industri dan tenaga kerja yang bergantung pada tembakau.

Pada 12 Mei 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan PMK Nomor 26 Tahun 2026 mengenai tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok. Aturan ini menggantikan PMK Nomor 143 Tahun 2023 dan dianggap sebagai pembaruan dalam tata kelola pajak rokok di Indonesia. Namun, pertanyaan besarnya adalah apakah kebijakan ini benar-benar membawa perubahan substansial atau hanya memperbaiki sisi administratif saja.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Niat Baik Pemerintah Masih Harus Dibuktikan

Sejak awal, Purbaya mencoba menunjukkan bahwa pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan pengendalian rokok ilegal. Dalam keterangannya kepada media di Kementerian Keuangan pada September 2025, ia menyatakan bahwa tarif cukai rokok tahun 2026 tidak dinaikkan karena pemerintah sedang fokus membersihkan pasar dari produk ilegal yang tidak membayar pajak.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah lebih menitikberatkan pada pemberantasan rokok ilegal dan stabilitas industri. Semangat itu juga terlihat dalam PMK 26/2026 melalui pengalokasian sebagian penerimaan pajak rokok untuk mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Ketentuan ini menjadi hal baru yang sebelumnya tidak diatur dalam PMK lama.

Dalam aturan terbaru, minimal 50 persen dana pajak rokok daerah wajib digunakan untuk kebutuhan tertentu (earmarked), yaitu 37,5 persen untuk Jaminan Kesehatan Nasional, minimal 7,5 persen untuk layanan kesehatan lainnya, serta maksimal 5 persen untuk penegakan hukum oleh pemerintah daerah.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza juga mendukung kebijakan tersebut.

Menurutnya, keputusan untuk tidak menaikkan cukai merupakan bentuk relaksasi bagi industri tembakau yang sedang menghadapi tekanan ekonomi. Dari sudut pandang ekonomi jangka pendek, alasan ini memang cukup masuk akal karena industri rokok masih menjadi sumber pekerjaan bagi jutaan masyarakat dan berkontribusi besar terhadap ekonomi daerah penghasil tembakau.

Baca Juga: Cukai Tinggi, Rokok Tetap Laris: Kesalahan Fatal Kebijakan Antitembakau Indonesia

Terobosan Teknis yang Nyata

Di luar polemik mengenai tarif, PMK 26/2026 membawa sejumlah perubahan teknis yang cukup penting. Salah satunya adalah masuknya rokok elektrik sebagai objek pajak rokok secara resmi.

Sementara itu, tembakau iris, tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah secara jelas dikecualikan dari objek pajak. Penegasan definisi ini penting untuk mengurangi celah hukum yang sebelumnya masih abu-abu, terutama karena penggunaan rokok elektrik semakin meningkat di kalangan anak muda.

Selain itu, pemungutan pajak rokok kini dilakukan langsung oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Sistem ini dinilai mampu mengurangi kebocoran administrasi. Tidak hanya itu, hasil pemotongan penerimaan pajak rokok juga langsung disalurkan ke rekening BPJS Kesehatan untuk memenuhi kewajiban Jaminan Kesehatan pemerintah daerah. Mekanisme ini dianggap lebih efektif karena dana kesehatan tidak lagi harus melewati proses birokrasi yang panjang di tingkat daerah sebelum digunakan.

Kritik dari Kelompok Kesehatan Publik

Walaupun terdapat berbagai pembaruan teknis, kelompok kesehatan masyarakat tetap memberikan kritik keras terhadap kebijakan ini. Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, menilai bahwa masalah utama justru terletak pada keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai rokok.

Menurut Tulus, cukai seharusnya berfungsi sebagai alat pengendali konsumsi rokok, bukan hanya sebagai sumber penerimaan negara. Jika tarif tidak dinaikkan, maka tujuan pengendalian konsumsi menjadi tidak tercapai. Ia juga mengingatkan bahwa kondisi ini berpotensi meningkatkan konsumsi rokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Selain itu, negara dinilai kehilangan peluang untuk menambah penerimaan di tengah kondisi kebutuhan anggaran yang semakin besar.

Kritik tersebut diperkuat oleh fakta bahwa beban BPJS Kesehatan akibat penyakit terkait rokok mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun. Ironisnya, pada banyak keluarga miskin, pengeluaran untuk rokok masih menjadi salah satu prioritas terbesar setelah kebutuhan pangan pokok.

Tulus bahkan mempertanyakan komitmen pemerintah dalam memperbaiki kondisi ekonomi dan kesehatan masyarakat. Ia menilai kebijakan yang tidak menaikkan cukai menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan industri rokok dibandingkan kepentingan kesehatan publik. Dari sisi regulasi, ia juga menegaskan bahwa tarif cukai Indonesia masih berada jauh di bawah target yang diamanatkan undang-undang maupun standar WHO.

Baca Juga: Pengaruh Cukai terhadap Industri Rokok antara Efisiensi atau Gulung Tikar

Tantangan Konsistensi Kebijakan: Menjaga Konsistensi Komitmen

PMK 26/2026 memang membawa arah yang cukup baik dalam tata kelola pajak rokok. Regulasi ini memperjelas objek pajak, memperkuat alokasi dana kesehatan, serta menciptakan mekanisme penyaluran langsung ke BPJS Kesehatan. Namun, efektivitas aturan ini masih bergantung pada beberapa hal penting.

Pertama adalah persoalan sanksi. Dalam aturan terbaru, tidak lagi terdapat ketentuan sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak memenuhi kewajiban penggunaan dana earmarked.

Kondisi ini berpotensi melemahkan kepatuhan daerah karena tidak ada konsekuensi hukum yang tegas.

Kedua adalah soal tarif cukai. Pemerintah memang menunjukkan ketegasan dalam memberantas rokok ilegal, tetapi ketegasan yang sama seharusnya juga diterapkan pada kebijakan kenaikan tarif cukai secara bertahap. Tanpa langkah tersebut, PMK 26/2026 berisiko hanya menjadi pembaruan administratif tanpa perubahan nyata terhadap pengendalian konsumsi rokok.

Penutup

PMK 26/2026 dapat dikatakan sebagai langkah perbaikan dalam sistem pengelolaan pajak rokok, tetapi belum bisa disebut sebagai reformasi besar.

Regulasi ini memang berhasil memperbaiki tata kelola administrasi, namun belum sepenuhnya mengubah arah kebijakan fiskal tembakau di Indonesia. Jika pemerintah benar-benar ingin menjadikan rokok sebagai isu kesehatan publik yang serius, maka kebijakan pajak rokok seharusnya tidak hanya fokus pada stabilitas industri dan penerimaan negara, tetapi juga berani menempatkan perlindungan kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama.


Penulis:
1. Ela Fauzizah 2504010185
2. Hilwa Girma Nirmala 2504010187
3. Rahel Imelda 2504010011
4. Hasan Yudistira 2504010005
5. Walder A. Manullang 2504010198
6. Marseanus Rivan 2504010150
Mahasiswa Akuntansi Universitas Maritim Raja Ali Haji


Dosen Pengampu: Ardiansyah, S.E., M.Si.


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses