Belum lama ini, Pemerintah Kabupaten Trenggalek membuat sebuah keputusan cukup besar untuk sektor perdagangan yang hidup di daerah. Pasar, sebagai salah satu lokasi sumber mata pencaharian pedagang menjadi objek yang disorot.
Bagaimana tidak, kebijakan retribusi pasar kerap menjadi dilema bagi pemerintah daerah, di satu sisi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi di sisi lain bersentuhan langsung dengan kemampuan ekonomi para pedagang yang menjadi tulang punggung aktivitas ekonomi lokal daerah.
Skema pungutan retribusi pasar Trenggalek dinilai mencekik para pedagang akibat kenaikan yang mencapai 350 persen. Para pedagang merespon aturan tersebut dengan aksi demo berjalan kaki sembari membentangkan poster penolakan.
Ratusan pedagang dari sejumlah pasar melakukan aksi demonstrasi dengan berjalan dari Pasar Burung Jalan Ki Mangun Sarkoro menuju Pendopo Manggala Praja Nugraha melalui Pasar Pon dan Alun-Alun Trenggalek.
Kebijakan retribusi pasar yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi pemicu keresahan para pedagang pasar di Trenggalek. Para pedagang menilai kenaikan tarif retribusi yang diberlakukan pemerintah daerah terlalu tinggi dan jauh dari perkiraan mereka.
Baca juga: Masalah Pajak Daerah Bukan Potensi, Tapi Administrasi
Sebagai gambaran, retribusi pelayanan kios pasar basah yang sebelumnya berada pada kisaran Rp48.000 per meter persegi per tahun untuk kios Golongan A, Rp42.000 untuk Golongan B, Rp36.000 untuk Golongan C, dan Rp39.000 untuk Golongan D, mengalami lonjakan yang cukup drastis.
Dalam skema baru, tarif berubah menjadi Rp173.375 untuk kios Golongan 1A, Rp164.250 untuk Golongan 1B, Rp155.125 untuk Golongan 1C, Rp164.250 untuk Golongan 2A, Rp155.125 untuk Golongan 2B, dan Rp146.000 untuk Golongan 2C per meter persegi per tahun.
Lonjakan tarif tersebut dianggap fantastis bagi para pedagang yang setiap hari berjuang mencari keuntungan dari aktivitas jual beli di pasar tradisional. Kenaikan tersebut begitu tiba-tiba dan jauh dari batas kewajaran.
Para pedagang sebenarnya tidak menolak adanya penyesuaian tarif retribusi, namun mereka berharap kenaikan yang diberlakukan masih dalam batas rasional, misalnya sekitar 30 persen dari tarif sebelumnya, sehingga tidak terlalu membebani aktivitas ekonomi mereka.
Trauma masa lalu juga menjadi faktor yang melatarbelakangi penolakan para pedagang. Mereka masih mengingat kebakaran besar Pasar Pon pada tahun 2018 yang menyebabkan kerugian besar dan membuat kondisi ekonomi sebagian pedagang dinilai belum sepenuhnya pulih pasca peristiwa tersebut.
Situasi semakin sulit dengan menurunnya jumlah konsumen yang secara langsung berdampak pada pendapatan para pedagang. Dengan kondisi ekonomi yang belum stabil, para pedagang meminta pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan untuk meninjau kembali besaran tarif yang dianggap tidak masuk akal.
Mereka khawatir jika kebijakan ini tetap diberlakukan tanpa evaluasi, justru akan mematikan usaha pedagang pasar tradisional yang dampaknya akan berpotensi memperlambat perputaran ekonomi masyarakat di Kabupaten Trenggalek.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek memiliki pandangan berbeda terkait aksi protes para pedagang. Wakil Bupati Trenggalek menjelaskan bahwa penyesuaian tarif retribusi tersebut merupakan langkah yang wajar. Selama sekitar 12 tahun terakhir, tarif retribusi pasar tidak pernah mengalami perubahan meskipun terjadi tekanan inflasi yang cukup besar.
Selain itu, kebijakan ini juga didorong oleh meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah di tengah keterbatasan ruang fiskal. Dalam hal ini, retribusi pasar dipandang sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial karena aktivitas perdagangan di pasar tradisional berlangsung secara rutin dan berkelanjutan.
Namun, Agustus 2025 menjadi titik balik dalam polemik tarif retribusi pasar di Trenggalek. Menanggapi tekanan dari para pedagang, Bupati Trenggalek, Moch. Nur Arifin, akhirnya mengeluarkan kebijakan pengurangan retribusi yang tertuang dalam Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 100.3.3.2/254/406.001.3/2025 tentang Pengurangan Retribusi Pelayanan Pasar.
Dalam kebijakan tersebut ditetapkan potongan retribusi dengan kisaran 1% hingga 75%. Bupati menegaskan bahwa pengurangan ini berlaku bagi pedagang di seluruh pasar di Kabupaten Trenggalek, dengan besaran yang berbeda-beda tergantung durasi penggunaan kios, tipe pasar, serta fasilitas yang tersedia.
Keputusan ini lahir sebagai respon dari efek besaran tarif yang dinilai sangat memberatkan para pedagang selama beberapa waktu belakangan, sekaligus ditujukan untuk dapat meningkatkan daya saing, kontribusi pendapatan pasar yang berimbas untuk menggenjot perekonomian daerah.
Kebijakan ini tentu memiliki 2 arah pandangan impact yang berbeda, antara menjadi angin segar bagi pedagang atau bahkan juga menjadi gunting baru bagi penerimaan daerah. Tentu pemerintah berharap dengan adanya pengurangan tarif retribusi ini, para pedagang akan semakin disiplin dalam menunaikan kewajibannya terhadap daerah.
Terlebih, Diskomindag Kabupaten Trenggalek berupaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dari hasil retribusi pasar. Namun, kebijakan tersebut tentu tidak lepas dari konsekuensi terhadap penerimaan dan keuangan daerah. Alih-alih kedisplinan pembayaran yang meningkat, hingga menjelang akhir tahun saja, realisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor pasar masih berada jauh dari target yang ditetapkan.
Tercatat hingga November 2025, realisasi penerimaan baru menyentuh angka 50% dari target. Rendahnya capaian ini selain karena kurangnya kesadaran kepatuhan pedagang dalam membayar retribusi, juga dipengaruhi oleh faktor kondisi pasar yang sepi pengunjung, ekonomi regional yang cenderung stagnan, serta masih adanya tunggakan retribusi dari periode sebelumnya yang belum terselesaikan.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan, apakah pengurangan tarif retribusi pasar merupakan peluang atau justru malah menjadi ancaman bagi Pendapatan Asli Daerah dan keuangan daerah?
Jika dilihat menggunakan kacamata perspektif fiskal jangka pendek, kebijakan pengurangan tarif retribusi ini jelas berpotensi akan menurunkan penerimaan daerah. Saat tarif dipangkas, secara otomatis potensi pendapatan yang bisa diterima daerah pun berkurang nominalnya.
Hal ini tentu akan berdampak pada kemampuan daerah dalam membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang bergantung pada Pendapatan Asli Daerah. Namun, jika dilihat dari kacamata perspektif lainnya, kebijakan pengurangan tarif ini dapat juga dipahami sebagai strategi ekonomi daerah.
Saat tarif retribusi terlalu tinggi, pedagang akan kehilangan kemampuan untuk dapat bertahan atau bahkan memilih untuk meninggalkan pasar. Dalam jangka panjangnya, kondisi ini justru akan menurunkan basis ekonomi daerah sekaligus potensi penerimaan retribusi.
Dari kondisi inilah, seharusnya persoalan retribusi pasar tidak semata-mata dilihat dari besaran tarifnya saja. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan perlu memerhatikan aspek lainnya, seperti transparansi pengelolaan pasar, peningkatan kualitas dari fasilitas yang diberikan, serta efisiensi dari sistem pemungutan retribusi.
Pedagang yang merasakan manfaat nyata dari retribusi yang telah mereka bayar, akan lebih sukarela dalam menjalankan kewajiban retribusinya. Dan hal inilah, yang menjadi salah satu faktor kepatuhan subjek retribusi.
Kasus yang terjadi di Kabupaten Trenggalek ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal daerah tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial ekonomi masyarakatnya. Target Pendapatan Asli Daerah memang penting, akan tetapi stabilitas dari ekonomi masyarakat menjadi poin utama yang harus dipertimbangkan.
Pengurangan retribusi harus benar-benar dilihat dari berbagai sisi dan efeknya, baik untuk jangka pendek, menengah, hingga panjang. Oleh karena itulah, regulasi yang dibuat harus selalu menciptakan ruang yang nyaman bagi segala pihak dan diperlukan pendekatan yang seimbang antara upaya dalam meningkatkan pendapatan daerah menjaga keberlangsungan usaha para pedagang.
Pada akhirnya, pengurangan retribusi pasar dapat menjadi peluang maupun ancaman bagi Pendapatan Asli Daerah. Hal tersebut tergantung dari bagaimana pemerintah daerah mengelolanya.
Jika hanya berhenti pada penurunan tarif tanpa diikuti reformasi dari sistem pengelolaan pasar dan optimalisasi pemungutan, maka potensi ancaman terhadap keuangan daerah akan semakin besar.
Namun, jika kebijakan tersebut diiringi dengan perbaikan tata kelola, peningkatan pelayanan pasar, dan peningkatan kepatuhan pedagang, maka pengurangan retribusi justru dapat menjadi strategi jangka panjang untuk memperkuat ekonomi lokal sekaligus menjaga keberlanjutan Penerimaan Asli Daerah.
Penulis: Veronica Febri Andini (4131220240)
Mahasiswa Akuntansi Sektor Publik, Politeknik Keuangan Negara STAN
Dosen Pengampu: A. Ragil Kuncoro, SE., SST., Ak., M. Acc, CSP, CSRS, CSRA
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












