Pernahkah kamu memilih serum wajah karena labelnya bertuliskan ‘cruelty-free’ atau ‘vegan’, tanpa mengecek logo halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal? Jika iya, kamu tidak sendirian.
Di era media sosial yang dipenuhi konten skincare routine dan ulasan beauty influencer, cara pandang terhadap ‘halal’ dalam industri kecantikan mulai berubah.
Dulu, halal dalam produk kosmetik dipahami secara cukup sederhana.
Selama bahan yang digunakan tidak mengandung unsur haram dan proses produksinya sesuai syariat, maka produk tersebut dianggap aman digunakan.
Namun kini, konsumen tidak lagi hanya berfokus pada kehalalan produk semata.
Mereka mulai mempertimbangkan hal lain, seperti bagaimana produk itu dibuat, apakah melalui uji coba pada hewan, serta apakah mereknya transparan terhadap kandungan produknya.
Dari sinilah makna halal mulai melebar. Tidak hanya soal bahan, tetapi juga tentang bagaimana produk dibuat dan dampaknya terhadap makhluk lain serta lingkungan.
Pergeseran inilah yang menarik untuk ditelusuri, dari ‘skincare‘ ke ‘skincaring’, dari sekadar merawat kulit, menjadi merawat dengan rasa peduli yang lebih luas.
Perubahan cara pandang ini tidak hanya memengaruhi pilihan konsumen, tetapi juga mendorong industri kecantikan halal di Indonesia, untuk merespons berkembangnya standar dan nilai baru yang kini semakin diperhatikan oleh konsumen.
Industri yang Tumbuh Pesat
Jika dilihat dari sisi angka, industri kosmetik halal sedang dalam kondisi yang sangat baik.
Berdasarkan laporan Fortune Business Insight (2025), nilai pasar kosmetik halal global tercatat sebesar USD 53,12 miliar pada 2025 dan diproyeksikan akan terus tumbuh hingga menyentuh USD 143,02 miliar pada 2034, dengan rata-rata pertumbuhan tahunan sebesar 11,67 persen.
Ini bukan angka kecil, nilainya hampir meningkat tiga kali lipat dalam kurun waktu sembilan tahun.
Di tingkat global, Asia Pasifik mendominasi pasar ini dengan pangsa sebesar 64,32 persen dan nilai pasar mencapai USD 34,17 miliar pada 2025.
Kawasan ini ditopang oleh populasi muslim yang besar di negara-negara seperti India, Malaysia, Indonesia, dan China, serta meningkatnya permintaan terhadap produk berbahan alami dan bebas bahan berbahaya.
Laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2024/25 juga menunjukkan tren yang sejalan.
Pada 2023, total pengeluaran konsumen muslim di berbagai sektor halal mencapai USD 2,43 triliun, dan diproyeksikan naik menjadi USD 3,36 triliun pada 2028.
Khusus untuk sektor kosmetik halal, nilainya tercatat USD 87 miliar pada 2023 dan diprediksi tumbuh menjadi USD 118 miliar pada 2028.
Yang menarik, pertumbuhan ini tidak hanya didorong oleh konsumen Muslim.
Konsumen non-Muslim juga mulai melirik produk halal karena diasosiasikan dengan keamanan bahan, kebersihan proses, dan nilai etis.
Dalam pandangan konsumen modern, halal mulai dipersepsikan sebagai “standar kualitas etis” yang melampaui batas agama.
Perubahan Makna Halal
Perubahan makna halal tidak lepas dari perubahan cara pandang konsumen dalam memilih produk kecantikan.
Halal tidak lagi dimaknai sebatas kepatuhan terhadap syariat, tetapi juga mulai dikaitkan dengan keamanan bahan, transparansi produsen, kepedulian lingkungan, serta etika dalam proses produksi.
Sejalan dengan laporan State of the Global Islamic Economy Report, semakin banyak konsumen, termasuk konsumen non-Muslim yang tertarik pada produk halal karena diasosiasikan dengan kualitas yang lebih baik, seperti bahan alami, kebersihan, dan nilai etis.
Dalam konteks ini, halal mulai dipahami sebagai bentuk “jaminan kebaikan” yang lebih luas.
Namun, di sisi lain, muncul dinamika yang menarik.
Tidak sedikit konsumen yang sangat selektif memilih produk berlabel cruelty-free dan vegan, tetapi belum tentu memperhatikan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Mereka merasa telah membuat pilihan yang tepat secara etis, meskipun dari sisi standar halal formal, produk tersebut belum tentu memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini menunjukkan adanya dua cara pandang yang berjalan bersamaan, yaitu halal formal yang berbasis sertifikasi, dan halal yang dipersepsikan melalui nilai etika, yang menjadi tantangan sekaligus peluang bagi industri kecantikan halal di Indonesia.
Tantangan dan Peran BPJPH
Produsen kini tidak hanya dituntut memenuhi standar halal formal, tetapi juga menghadirkan nilai tambahan seperti keberlanjutan, transparansi bahan, dan etika produksi.
Hal ini membuat proses sertifikasi menjadi semakin kompleks, karena standar halal berjalan berdampingan dengan berbagai klaim lain seperti cruelty-free dan vegan yang belum tentu memiliki sistem verifikasi yang seragam.
Bagi pelaku usaha, terutama UMKM, kondisi ini menjadi tantangan tersendiri.
Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menunjukkan bahwa dari sekitar 28,9 juta UMKM di Indonesia, baru sebagian kecil yang telah tersertifikasi halal, padahal sebagian besar masuk kategori wajib sertifikasi.
Selain itu, ketergantungan pada bahan baku impor juga menambah kompleksitas, karena proses verifikasi harus mencakup rantai pasok global yang tidak selalu memiliki standar yang sama.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan celah di pasar. Produk yang mengusung klaim “natural”, “clean”, atau “ethical” dapat dengan mudah dipersepsikan sebagai “baik”, meskipun belum tentu memenuhi standar halal formal.
Jika tidak diantisipasi, hal ini dapat mengaburkan makna halal itu sendiri dan berpotensi menurunkan kepercayaan konsumen terhadap sistem sertifikasi yang ada.
Dalam situasi tersebut, peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menjadi sangat strategis.
Melalui kebijakan wajib sertifikasi halal yang akan berlaku penuh pada 2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa seluruh produk yang beredar telah memenuhi standar yang jelas dan terverifikasi.
Namun, tantangan ke depan tidak hanya soal kepatuhan, tetapi juga bagaimana menjaga relevansi halal di tengah perubahan nilai konsumen.
Dengan kata lain, BPJPH tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai jembatan antara standar syariat dan ekspektasi pasar yang terus berkembang.
Refleksi
Konsep halal dalam Islam sejatinya tidak pernah hanya soal daftar bahan terlarang.
Prinsip halalan thayyiban, halal sekaligus baik, telah lama mencakup dimensi etika, kebersihan, dan kemaslahatan yang lebih luas.
Ketika konsumen memasukkan isu kesejahteraan hewan dan keberlanjutan lingkungan ke dalam definisi halal, sebenarnya mereka sedang memperluas makna yang sejak awal sudah ada, meski belum selalu disadari secara utuh.
Namun, perluasan ini juga membawa risiko. Ketika makna halal menjadi terlalu cair, ia berpotensi kehilangan fungsi sebagai standar yang jelas dan dapat diverifikasi.
Di sisi lain, produsen dapat memanfaatkan celah ini dengan menawarkan klaim etis tanpa didukung sertifikasi halal resmi, sementara konsumen yang lebih percaya pada narasi “clean beauty” berisiko mengabaikan aspek kehalalan formal.
Ke depan, tantangan industri halal kecantikan bukan sekadar mengejar sertifikasi, tetapi membangun keseimbangan antara standar formal dan ekspektasi konsumen modern.
Halal perlu dijaga sebagai sistem yang terverifikasi, sekaligus dikembangkan agar tetap relevan.
Dengan begitu, halal tidak hanya menjadi label, tetapi juga nilai yang hidup dalam cara produk diproduksi, dipasarkan, dan digunakan.
Penulis: Fatia Az-zahra (NIM H5401241064)
Mahasiswa Prodi Ilmu Ekonomi Syariah, IPB University
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












