Keberadaan rokok di Indonesia bak pisau bermata dua. Rokok mengandung zat-zat berbahaya yang dapat merusak tubuh perokok dan orang-orang di sekitarnya.
Terdapat hampir 70 bahan kimia rokok yang bersifat karsinogenik. Zat karsinogen inilah yang memicu terjadinya kanker.
Selain kanker, rokok juga berpotensi menyebabkan serangan jantung, stroke, hipertensi, dan infeksi saluran pernapasan.
Dari satu perokok aktif, efek berbahaya asap rokok menyebar ke perokok pasif di sekitarnya baik saat rokok dihisap maupun setelah dipadamkan.
Inilah bukti ilmiah rokok mengancam masyarakat luas dengan beragam penyakit yang ditimbulkannya.
Di sisi lain, rokok menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia mempublikasikan jumlah serapan tenaga kerja di industri hasil tembakau (IHT) sebanyak 5,98 juta jiwa pada tahun 2019.
Akibatnya timbul dilema dalam menangani eksternalitas negatif rokok agar strategi yang dilakukan tidak membunuh sektor industri tempat banyak masyarakat menggantungkan hidupnya.
Baca Juga: Cukai Tinggi, Rokok Tetap Laris: Kesalahan Fatal Kebijakan Antitembakau Indonesia
Klaim Jaminan Sosial Akibat Konsumsi Rokok

Rokok dengan puluhan zat kimia mengancam banyak nyawa dengan penyakit katastropik.
Penyakit-penyakit katastropik, yakni penyakit kronis yang memerlukan waktu lama dan biaya tinggi dalam pengobatannya, seperti kanker, stroke, gagal ginjal dan penyakit jantung banyak disebabkan oleh rokok.
Meskipun bukan satu-satunya penyebab, rokok meningkatkan risiko terkena penyakit tersebut.
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, lima penyakit penyebab utama kematian di Indonesia ialah hipertensi, diabetes melitus, stroke, gagal ginjal kronis, dan kanker.
Dua dari lima penyakit mematikan tersebut dapat dipicu oleh asap rokok.
Pemerintah tentu tidak tinggal diam terhadap ancaman ini.
Negara memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali melalui program jaminan kesehatan.
Pemerintah menanggung seluruh biaya pengobatan penyakit katastropik.
Dari seluruh klaim jaminan kesehatan yang dibayarkan, pada tahun 2024 beban jaminan kesehatan tertinggi digunakan untuk pengobatan penyakit jantung, yakni sebesar 17,5 triliun rupiah.
Baca Juga: Pengaruh Cukai terhadap Industri Rokok antara Efisiensi atau Gulung Tikar
Klaim terbesar selanjutnya diikuti oleh delapan penyakit katastropik yang menghabiskan 33,99 triliun rupiah, sekitar 21% dari total beban jaminan kesehatan.
Meski penyakit ini disebabkan oleh gaya hidup masyarakat yang seharusnya dapat diperbaiki, pemerintah Indonesia dimandatkan oleh Undang-Undang untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa diskriminasi.
Pemerintah pun akhirnya menghadapi risiko kewajiban kontingensi, salah satunya risiko atas klaim jaminan sosial.
Disebutkan bahwa terdapat peningkatan klaim pada semester satu tahun 2025 dibandingkan klaim pada semester satu tahun 2024.
Peningkatan terjadi salah satunya karena meningkatnya penyakit katastropik.
Namun demikian, peningkatan klaim ini tidak selaras dengan pembayaran iuran oleh peserta jaminan sosial.
Pemutusan hubungan kerja (PHK), inflasi, dan perlambatan ekonomi mempersulit pungutan iuran.
Baca Juga: Mengapa Rokok Ilegal Tetap Dibeli? Menimbang Peran Hukum dan Kesadaran Masyarakat
Cukai Hasil Tembakau “Balas Dendam” Klaim Jaminan Sosial

Pemerintah berupaya mengurangi konsumsi rokok salah satunya dengan mengenakan cukai terhadap rokok.
Melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), pemerintah memungut cukai hasil tembakau (CHT) sebagai upaya untuk mengatasi eksternalitas negatif rokok.
Pengenaan cukai diharapkan dapat menurunkan daya beli masyarakat karena biaya cukai yang dilunasi oleh produsen rokok akan menjadi komponen pembentuk harga.
Manfaat lain dari cukai ialah instrumen ini menjadi sumber penerimaan negara.
Penerimaan CHT menjadi kontributor penerimaan cukai terbesar dengan kontribusi sebanyak lebih dari 95% total penerimaan cukai.
Dua tahun ke belakang penerimaan cukai menunjukkan tren kenaikan.
Jika dilihat dari kenaikan penerimaan CHT, secara sekilas dapat disimpulkan bahwa konsumsi rokok semakin meningkat.
Namun demikian, pada tahun 2025 pelaku IHT mengeluhkan penurunan permintaan rokok.
Melesunya IHT disebabkan oleh kenaikan harga tembakau buntut dari penetapan tarif cukai dan batasan harga jual hasil tembakau sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2024.
Tren penurunan ini pun sudah terlihat sejak tahun 2021 hingga tahun 2024.
Baca Juga: Mengapa Rokok Ilegal Tetap Dibeli? Menimbang Peran Hukum dan Kesadaran Masyarakat
Dilema Penerimaan Negara dan Kesehatan Masyarakat
CHT selama ini menjadi komponen penerimaan cukai di Indonesia dengan kinerja terbaik.
Lantas apakah pemerintah dapat memanfaatkan pola konsumsi masyarakat perokok untuk menaikkan tarif cukai?
Jika dibandingkan dengan negara lain, tarif cukai di Indonesia tergolong rendah.
Tarif cukai terendahnya sebesar Rp483,00/batang dan tarif tertinggi hanya sebesar Rp1.336,00/batang.
Dengan tarif cukai tersebut, harga rokok paling murah di Indonesia ialah Rp10.000,00.
Sementara itu, negara-negara yang melek terhadap kesehatan warganya mematok harga tinggi untuk sebungkus rokok.
Berdasarkan data Numbeo pada tahun 2023, Australia menjadi negara yang mematok harga rokok paling tinggi, yakni Rp394.235,00 per bungkusnya.
Singapura dan Malaysia juga memasang harga rokok yang tinggi, yakni secara berturut-turut sebesar Rp150.238,00 dan Rp60.097,00 per bungkusnya.
Baca Juga: 7 Pengaruh Buruk Rokok Terhadap Daya Tahan Tubuh Mahasiswa yang Harus Kamu Ketahui
Berkaca dari negara-negara lain, menaikkan harga rokok, baik dari batasan harga jualnya maupun tarif cukainya, mungkin menjadi pilihan terbaik yang akan meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengurangi jumlah perokok.
Beberapa negara yang menaikkan tarif cukai rokok terbukti berhasil mengurangi konsumsi rokok secara bertahap dan menaikkan penerimaan cukai hingga berkali-kali lipat.
Gambia pada tahun 2012 menaikkan tarif cukai rokok dan berhasil mengurangi impor hasil tembakau hingga lebih dari 60%.
Keuntungan lainnya adalah kenaikan penerimaan cukai hingga tiga kali lipat bahkan setelah enam tahun kebijakan ini berlaku.
Lalu mengapa Indonesia masih belum mengikuti jejak negara-negara lain yang berhasil memaksimalkan manfaat dengan menaikkan tarif cukai?
Melihat fenomena penurunan produksi hasil tembakau yang dialami Indonesia sejak tahun 2021, kenaikan tarif cukai hanya akan memperburuk kinerja IHT.
Industri yang menyerap hampir enam juta tenaga kerja terancam jatuh terpuruk.
Para buruh yang bekerja di IHT dibayang-bayangi PHK.
Harapan untuk meningkatkan penerimaan cukai melalui kenaikan tarif cukai pun sebatas angan-angan belaka.
Baca Juga: Bahaya Merokok dan Keinginan Berhenti Merokok di Kalangan Remaja
Dampak penurunan produksi hasil tembakau sejak tahun 2024 berimbas pada penerimaan CHT pada tahun 2025.
Penerimaan CHT mengalami kontraksi sebesar 2,1% dari penerimaan di tahun 2024.
Melihat fenomena tersebut, Kawan GNFI mungkin berpikiran bahwa indikator ini menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam mengurangi konsumsi rokok.
Akan tetapi, berdasarkan keterangan Mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, penurunan penerimaan CHT bukan disebabkan oleh menurunnya konsumsi rokok, melainkan oleh peralihan konsumsi ke rokok yang lebih murah (downtrading) atau bahkan rokok ilegal.
Dampak kenaikan tarif cukai di Indonesia tidak seindah manfaat praktik ini di negara lain.
Timbul permasalahan baru berupa menjamurnya penjualan rokok ilegal.
Selain melanggar hukum, downtrading juga menimbulkan masalah ekonomi berupa matinya IHT.
Industri yang legal kalah bersaing dengan industri ilegal dan akhirnya banyak masyarakat yang kehilangan sumber penghidupannya.
Baca Juga: Maraknya Rokok Ilegal Serta Membantu Ekonomi Petani Tembakau yang Umumnya di Daerah Madura
Jika pemerintah belum berhasil memberantas peredaran rokok ilegal, kenaikan tarif cukai belum bisa mengatasi eksternalitas negatif rokok dan hanya akan menimbulkan permasalahan baru di Indonesia.
Maka dari itu, DJBC kini berfokus pada pengawasan dan penegakan hukum terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dan Operasi Gurita.
Jika penjualan rokok ilegal berhasil ditertibkan, barulah pemerintah dapat mengikuti praktik negara lain yang telah berhasil menekan konsumsi rokok dengan menaikkan tarif cukai.
Penulis: Annisa Syam Fatiha
Mahasiswa Prodi Akuntansi Sektor Publik, Politeknik Keuangan Negara STAN
Dosen Pengampu: Riza Almanfaluthi
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













