Orang yang menjual diri disebut sebagai pelacur. Istilah pelacur sering kali disamakan dengan istilah wanita tunasusila (Koentdjoro dan Sugibastuti, 1999:1).
Menurut KBBI (kamus versi online/daring), arti kata pelacur adalah perempuan yang melacur. Arti lainnya dari pelacur adalah wanita tunasusila. Istilah lain untuk menyebut pelacur adalah sundal, yaitu perempuan jalang.
Perempuan jalang adalah perempuan liar, nakal, dan melanggar norma susila (Koentdjoro dan Sugibastuti, 1999:1).
Menurut Tjahjo Purnomo dan Ashadi Siregar (1984:10-11) bahwa: “Prostitusi atau pelacuran adalah suatu perbuatan seorang wanita memperdagangkan atau menjual tubuhnya, yang dilakukan untuk memperoleh bayaran dari laki-laki yang dating dan wanita tersebut tidak ada pencaharian lain kecuali yang diperolehnya dari perhubungan sebentar-sebentar dengan banyak orang” (diakses dari: http://scholar.unand.ac.id/202668/7/BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf diakses tanggal 04/12/2025 ).
Menurut Koentjoro dalam (Kartini Kartono, 2002), secara umum terdapat lima alasan yang paling mempengaruhi dalam menuntun seorang perempuan menjadi pelacur, diantaranya adalah materialisme, modelling, dukungan orang tua, lingkungan yang permisif, dan faktor ekonomi.
Mereka yang berorientasi pada materi akan menjadikan banyaknya jumlah uang yang dikumpulkan dan kepemilikan sebagai tolak ukur keberhasilan hidup.
Hal ini tentu sangat bertentangan dengan norma-norma masyarakat. Para pelacur yang memiliki mata pencarian seperti ini dianggap merusak tatanan kehidupan masyarakat. Mereka dianggap nista dan menjadi sampah masyarakat yang harus dikucilkan.
Di Indonesia, banyak istilah untuk menyebut orang-orang yang berprofesi sebagai pelacur ini. Sebutan ini sangat beraneka ragam, seperti lonte, pelacur, psk, dan lain sebagainya (diakses dari: http://scholar.unand.ac.id/202668/7/BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf diakses tanggal 04/12/2025).
Di era digital saat ini, sosial media sudah menjadi kebutuhan masyarakat dari berbagai kalangan untuk sarana komunikasi, bertukar informasi dan transfer pengetahuan serta perkembangan teknologi dan demi menjaga eksistensi atau merupakan kebutuhan untuk validasi diri di masyarakat.
Berkembangnya sosial media juga sangat berdampak bagi kehidupan masyarakat, masyarakat yang cerdas, bermoral dan bijak akan memanfaatkan sosial media sebagai suatu sarana perkembangan teknologi yang positif.
Namun bagi orang-orang yang tidak cerdas, tidak bermoral dan tidak bijak justru menyalahgunakan fungsi perkembangan sosial media saat ini yaitu sebagai media komunikasi, promosi yang mendukung transaksi prostitusi online atau yang sering kita kenal pelacur open BO melalui media sosial dan berbagai aplikasi yang dapat diakses oleh masyarakat luas untuk sarana menjual diri secara online atau promosi open BO diri para pelacur melalui media sosial untuk menjerat target demi mendapatkan keuntungan finansial atau materiil dari menjual dirinya sebagai pelacur.
Ada yang sistemnya short time atau sekali pakai dan ada yang sistemnya long time atau sehari semalam dengan kisaran tarif yang diminta oleh para pelacur bervariasi.
Online prostitution atau pelacuran yang dilakukan dalam jaringan (daring/online) merupakan suatu perbuatan berhubungan seksual dengan orang lain dengan menggunakan “transaksi” yang mana proses transaksi itu dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik (Naibaho, 2019).
Kegiatan ini melibatkan paling tidak dua orang pihak yaitu orang yang menggunakan jasa layanan seksual dan pemberi layanan seksual atau pekerja seks komersial (PSK).
Namun dalam kasus-kasus tertentu terlibat pula orang lain yang berperan untuk “memudahkan” atau memfasilitasi aktivitas pelacuran dalam jaringan (prostitusi online) tersebut yang mana kita mengenalnya dengan sebutan germo atau mucikari (Naibaho, Nathalina. (2019). Prostitusi Online dan Hukum Pidana, diakses dalam https://www.hukumonline.com/berita/a/prostitusi-online-dan-hukum-pidana lt5c5abece7e335/, tanggal 04 Desember 2025) .
Selama ini masyarakat luas sepertinya hanya mengetahui secara sekilas perihal bahaya dan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pelacuran yang kadang berkedok perselingkuhan demi lolos dari jerat hukum dan hanya agar dikategorikan sebagai penyakit masyarakat atau yang sering dikenal dengan istilah pekat.
Aktivitas pelacuran atau prostitusi sendiri selama ini kebanyakan hanya dikenal sebagai perilaku tidak bermoral, hina dan sampah masyarakat sehingga hanya sanksi sosial atau pelanggaran norma saja yang diviralkan, padahal dibalik itu ada hal sangat menyeramkan dan sangat berbahaya di dalam aktivitas pelacuran yaitu menularkan virus HIV AIDS, karena sejauh ini sepertinya masyarakat luas belum menyadari pentingnya deteksi dini HIV AIDS yang paling sederhana dan murah yaitu menggunakan alat rapid tes HIV AIDS mandiri yang dijual bebas di apotek dan juga market place dan harganya sangat murah sekitar Rp 35.000 untuk satu kali tes dan penggunaannya sangat mudah yaitu dengan mengambil darah melalui ujung jari menggunakan jarum lancet yang disediakan dan meneteskan larutan ke alat tes kemudian meneteskan darah kita dan mengaduk darah dengan larutan tersebut dan membiarkan darah kita bergerak hingga menunjukkan hasil, yaitu jika yang berwarna merah satu garis maka negatif HIV AIDS dan jika berwarna merah dua garis maka positif HIV AIDS dan proses ini cukup cepat sekitar 15 menit sudah keluar hasilnya seperti gambar di bawah ini:

Rapid test HIV AIDS yang dilakukan secara langsung di tempat adalah cara paling efektif untuk pengujian darah yang mengandung HIV AIDS, karena jika tidak dilakukan secara langsung dikhawatirkan ada dokumen palsu yang menyatakan seseorang negatif HIV AIDS dengan hasil tes HIV AIDS palsu yang merupakan tindakan yang melanggar hukum dan harus mendapatkan hukuman pidana yang setimpal, sehingga rapid test HIV AIDS secara langsung dinilai jauh lebih akurat dan tidak cacat hukum karena hasil yang ditampilkan di alat rapid test adalah kondisi sebenarnya darah seseorang yang sedang diuji saat itu juga di mana pengujian dan pengambilan darah dilakukan secara langsung dan disaksikan oleh kedua belah pihak sehingga tidak ada rekayasa hasil rapid test HIV AIDS.
Human Immunodeficiency Virus (HIV) merupakan virus yang menyebabkan terjadinya penurunan kekebalan tubuh pada manusia.
Penurunan kekebalan tubuh pada individu yang terkena HIV akan mengakibatkan individu tersebut terinfeksi berbagai macam penyakit yang kemudian menjadi AIDS.
Toksoplasmosis otak merupakan infeksi akibat parasit toksoplasma yang paling sering terjadi pada sistem saraf pusat individu yang memiliki imunitas rendah, salah satunya adalah individu dengan HIV.
Toksoplasmosis otak yang menginfeksi individu cukup berbahaya karena dapat menyebabkan penyebaran lesi otak fokal yang menyebabkan defisit neurologis, koma, hingga kematian (diakses dari : https://journal.unesa.ac.id Peningkatan Kesadaran Masyarakat terhadap Risiko terjadinya Infeksi Otak akibat HIV, diakses tanggal: 04/12/2025).
Meskipun HIV tidak secara langsung menyerang sel saraf (neuron) di otak, virus ini menginfeksi sel-sel yang disebut glia yang mendukung dan melindungi neuron, sehingga membahayakan fungsi otak.
HIV dapat memasuki otak pada tahap awal infeksi. Infeksi HIV di otak juga dapat memicu peradangan yang dapat merusak otak dan jika tidak diobati dapat menyebabkan gejala-gejala berikut:
- Kebingungan dan pelupa
- Kesulitan berkonsentrasi
- Perubahan perilaku
- Sakit kepala
- Kecemasan dan depresi
- Masalah pergerakan, termasuk kurangnya koordinasi dan kesulitan berjalan
Infeksi HIV juga dapat merusak saraf perifer dan menyebabkan kelemahan progresif serta hilangnya sensasi pada lengan dan kaki.
Infeksi HIV dapat menyebabkan penyusutan bagian otak yang terlibat dalam proses pembelajaran dan pemrosesan informasi.
Komplikasi sistem saraf lainnya yang dapat terjadi akibat infeksi HIV meliputi:
- Nyeri
- Kejang
- Stroke
- Herpes zoster
- Kesulitan menelan
- Demam
- Kehilangan penglihatan
- Koma
- Masalah dengan kontrol kandung kemih atau fungsi seksual
Gejala-gejala ini mungkin ringan pada tahap awal tetapi dapat menjadi semakin parah seiring perkembangan HIV menjadi AIDS dan tidak diobati.
Sistem saraf dapat dipengaruhi secara langsung oleh virus HIV, kanker, dan infeksi tertentu yang diakibatkan oleh melemahnya sistem kekebalan tubuh.
Komplikasi neurologis lainnya dapat dipengaruhi oleh virus HIV, tetapi tidak secara langsung disebabkan olehnya (diakses dari: https://www-ninds-nih-gov.translate.goog/health-information/disorders/neurological-complications-hiv?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=sge#:~:text=HIV%20can%20enter%20the%20brain,Difficulty%20concentrating, diakses tanggal: 04/12/2025).
HIV-1 (human immunodeficiency virus tipe 1) adalah salah satu virus menular yang paling berbahaya dan tersebar luas dan menyebabkan kematian jutaan orang.
Penyebaran global virus ini, yang telah mengambil karakter pandemi, telah menjadikan HIV sebagai masalah kesehatan utama di seluruh dunia.
Hubungan antara infeksi HIV dan penyakit mental cukup kompleks dan sebagian besar belum dieksplorasi hingga saat ini.
Telah ditunjukkan bahwa orang dengan gangguan mental berat memiliki risiko infeksi HIV yang meningkat secara signifikan.
Ditemukan juga bahwa persentase infeksi HIV pada pasien dengan patologi mental, rata-rata, tujuh kali lebih tinggi daripada di antara orang yang sehat mental.
Dipercayai bahwa hal ini disebabkan oleh distorsi proses persepsi dan berpikir pada orang yang menderita gangguan mental, penggunaan zat psikoaktif, perilaku seksual berisiko, dan viktimisasi seksual.
Dengan demikian, telah ditemukan bahwa peningkatan risiko infeksi HIV secara langsung terkait dengan hiperseksualitas selama eksaserbasi penyakit mental.
Tercatat frekuensi aktivitas seksual pada fase akut skizofrenia meningkat pada 38,6% individu dan pada 44,8% individu dengan gangguan bipolar, frekuensi aktivitas seksual pada individu dengan penyakit mental di bawah pengaruh heroin meningkat pada 43,4%.
Pasien tersebut memiliki perilaku seksual yang terkait dengan peningkatan risiko penularan seksual HIV: 39–42,7% melakukan hubungan seksual dengan beberapa pasangan seksual pada saat yang sama; 24% melakukan hubungan seks dengan pekerja seks komersial, dan dalam melakukannya, 65% melakukan hubungan seksual tanpa pengaman (yang 12,5% melakukan hubungan seksual tanpa pengaman untuk mendapatkan uang).
Telah diamati bahwa tahap awal infeksi HIV paling sering disertai dengan keadaan depresi. Perkembangan infeksi HIV kemudian ditandai dengan perkembangan psikosis, gangguan penyesuaian, dan gangguan bipolar.
Hasil studi multisitus yang dilakukan di Amerika Serikat menunjukkan bahwa 36% orang yang hidup dengan HIV (ODHA) menderita depresi berat, 15,8% menderita gangguan kecemasan umum (GAD), dan 10,5% menderita gangguan panik (PD)—tiga kali lebih tinggi daripada indikator serupa di antara populasi umum.
Terungkap bahwa psikosis lebih sering terdiagnosis pada pasien dengan defisiensi imun berat (CD4 ≤ 200–350 sel/mm 3), yang biasanya terjadi pada tahap akhir infeksi HIV.
Untuk psikosis yang timbul pada pasien yang terinfeksi HIV, halusinasi, gangguan afektif, gangguan kognitif, dan demensia adalah umum.
Selain itu, risiko skizofrenia dan psikosis akut pada orang yang terinfeksi HIV selama tahun pertama setelah infeksi cukup tinggi, dengan tingkat kejadian masing-masing 8,24 dan 12,7.
Selain itu, peningkatan risiko mengembangkan skizofrenia berlanjut selama lebih dari 5 tahun setelah diagnosis infeksi HIV, di mana pada saat itu mayoritas PLWH menerima terapi antiretroviral (ART), yang mengarah pada penekanan replikasi virus dan infeksi oportunistik.
Ditemukan bahwa komorbiditas infeksi HIV dan skizofrenia di antara pasien tersebut berkorelasi secara signifikan dengan risiko tinggi kasus yang mematikan.
Hasil dari dua penelitian skala besar menunjukkan bahwa di antara pasien dengan skizofrenia, ada tingkat kematian yang lebih tinggi pada kelompok individu HIV-positif dibandingkan dengan kelompok pasien HIV-negatif (diakses dari: https://www-mdpi-com.translate.goog/2076-3425/11/2/248?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc#B41-brainsci-11-00248 diakses tanggal : 04/12/2025).
Sehingga seseorang yang positif HIV AIDS juga akan mengalami cacat logika, menurut literatur: Cacat logika (logical fallacy) adalah kesalahan dalam penalaran yang membuat suatu argumen menjadi tidak valid meskipun terkadang terdengar meyakinkan.
Kesalahan ini terjadi karena ketidaksinambungan antara premis (kalimat dasar) dan kesimpulan, yang dapat berasal dari penalaran yang buruk atau disengaja untuk memanipulasi.
Contoh cacat logika antara lain strawman (memutarbalikkan argumen lawan) dan ad hominem (menyerang pribadi lawan).
Penjelasan lebih lanjut
- Kesalahan penalaran: Cacat logika adalah jenis kesalahan berpikir di mana ada masalah dalam cara argumen disusun, sehingga kesimpulan yang ditarik tidak dapat dipertanggungjawabkan secara logis.
- Ketidaksinambungan: Kesalahan ini terjadi ketika premis-premis dalam sebuah argumen tidak mengarah pada kesimpulan yang logis atau benar.
- Tujuan: Cacat logika bisa muncul secara tidak sengaja karena kebiasaan berpikir yang buruk, tetapi juga sering kali digunakan secara sengaja untuk memanipulasi atau meyakinkan orang lain agar menerima klaim yang salah.
Contoh umum:
- Strawman fallacy: Menggambarkan atau memutarbalikkan argumen lawan menjadi bentuk yang lebih lemah atau ekstrem untuk kemudian diserang.
- Ad hominem: Menyerang karakter, sifat, atau motivasi seseorang alih-alih menyerang argumen yang diajukannya.
- Anecdotal evidence: Menggunakan pengalaman pribadi atau cerita individu sebagai bukti, padahal itu tidak cukup kuat atau mewakili secara statistik.
- Loaded question: Mengajukan pertanyaan yang mengandung asumsi tersembunyi untuk memojokkan lawan bicara, sehingga lawan terpaksa membela diri.
(diakses dari : https://warstek.com/logical-fallacy-part-1/ , https://ircisod.com/product/kupas-tuntas-cacat-logika-dan-sesat-pikir/, diakses tanggal: 05/12/2025)
HIV/AIDS dapat menyebabkan masalah kognitif atau “cacat logika” melalui kondisi seperti Demensia Terkait HIV (HAD) atau Gangguan Neurokognitif Terkait HIV (HAND), yang memengaruhi berpikir, memori, konsentrasi, dan keterampilan motorik karena virus HIV menyerang otak dan sistem saraf, menyebabkan peradangan dan kerusakan sel saraf.
Ini bermanifestasi sebagai kebingungan, kelupaan, kesulitan fokus, perubahan perilaku, dan masalah dalam merencanakan atau mengingat hal-hal (memori prospektif).
Bagaimana HIV Memengaruhi Kognisi?
- Infeksi Langsung ke Otak: Virus HIV bisa menyebar ke otak, memicu peradangan dan merusak sel saraf.
- Kerusakan Saraf (Neuropati): HIV dapat merusak saraf di seluruh tubuh, menyebabkan kelemahan atau nyeri.
- Mielopati Vakuolar: Lubang kecil terbentuk di sumsum tulang belakang, menyebabkan kesulitan berjalan, terutama pada AIDS stadium lanjut yang tidak diobati.
- Komplikasi Lain: Limfoma (tumor otak) atau infeksi oportunistik lain seperti sifilis yang tidak diobati juga bisa merusak saraf.
(diakses dari: https://academic.oup.com/bmb/article-abstract/127/1/55/5032183?redirectedFrom=fulltext , https://memory-ucsf-edu.translate.goog/dementia/hiv-related-cognitive-impairment?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=sge, diakses tanggal: 05/12/2025).
Infeksi oportunistik adalah infeksi akibat virus, bakteri, jamur, atau parasit yang terjadi pada orang dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah.
Dengan kata lain, infeksi ini mengambil kesempatan dari lemahnya daya tahan tubuh untuk bisa berkembang.
Infeksi oportunistik tidak menyerang orang yang sehat dan memiliki sistem kekebalan tubuh yang baik.
Namun, jika terjadi pada orang dengan daya tahan tubuh yang sangat lemah, misalnya penderita AIDS, kanker, atau penyakit autoimun yang tidak segera ditangani, infeksi oportunistik mudah terjadi dan bahkan bisa menyebabkan kematian.
Jenis-Jenis Infeksi Oportunistik
Berikut ini adalah beberapa jenis infeksi oportunistik yang umum terjadi:
1. Candidiasis
Candidiasis merupakan infeksi yang disebabkan oleh jamur Candida albicans yang bisa muncul di bagian tubuh mana pun.
Orang dengan daya tahan tubuh yang sangat lemah sering mengalami candidiasis, terutama di mulut dan vagina.
2. Cryptosporidiosis
Jenis infeksi oportunistik selanjutnya adalah cryptosporidiosis, yaitu infeksi pada saluran cerna akibat parasit Criptosporidium yang membuat penderitanya mengalami diare berkepanjangan sampai berdarah.
3. Herpes simpleks
Herpes simpleks merupakan infeksi yang dapat menyebabkan munculnya gelembung kecil dan luka yang khas di sekitar mulut dan alat kelamin.
Infeksi ini bisa menyerang siapa saja, tetapi orang yang memiliki daya tahan tubuh lemah lebih sering mengalaminya.
4. Toksoplasmosis
Toksoplasmosis adalah infeksi yang disebabkan oleh parasit Toxoplasma gondii. Pada orang sehat, infeksi ini umumnya tidak berbahaya.
Namun, pada orang dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah, toksoplasmosis dapat menyerang otak dan menyebabkan gangguan penglihatan, gangguan pendengaran, bahkan kejang.
5. Tuberkulosis
Tuberkulosis (TB) disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis. Penyakit ini dapat menyebar melalui percikan ludah ketika penderitanya batuk, bersin, atau bicara.
Bila tidak diobati hingga tuntas, penyakit ini berisiko menyebabkan kematian.
6. Kanker serviks invasif
Kanker serviks invasif termasuk dalam infeksi oportunistik yang berbahaya dan biasanya menyerang wanita dengan infeksi menular seksual, salah satunya HIV.
Kanker ini awalnya terjadi di dalam leher rahim atau serviks yang kemudian menyebar ke luar rahim dan menyerang bagian tubuh lainnya.
Kemunculan kanker ini bisa dideteksi secara dini dengan melakukan pemeriksaan Pap smear. Selain itu, kanker serviks invasif juga dapat diobati dengan melakukan kemoterapi.
7. Pneumonia
Pneumonia yang umumnya terjadi pada penderita HIV adalah Pneumocystis pneumonia (PCP).
Kondisi ini merupakan infeksi oportunistik yang paling serius bagi penderita HIV, sebab bisa menimbulkan infeksi paru-paru yang menyebabkan kematian. Meski begitu, PCP dapat ditangani dengan pemberian antibiotik.
(diakses dari : https://www.alodokter.com/infeksi-oportunistik-menyerang-sistem-kekebalan-tubuh-yang-lemah, diaskes tanggal: 05/12/2025)
Diakses dari literatur lain juga menjelaskan jika HIV/AIDS melemahkan sistem imun sehingga rentan menyebabkan infeksi oportunistik di alat kelamin, seperti Herpes Simpleks Virus (HSV), kandidiasis (sariawan vagina), kutil kelamin (HPV), bahkan kanker serviks (pada wanita), ditandai gejala seperti luka, gatal, keputihan abnormal, atau benjolan yang disebabkan oleh jamur, virus, atau bakteri yang menyerang saat daya tahan tubuh menurun.
Infeksi Oportunistik di Area Kelamin akibat HIV/AIDS
- Infeksi Jamur (Kandidiasis): Menyebabkan keputihan kental putih seperti susu dan rasa gatal parah di vagina (sariawan vagina).
- Herpes Genital (HSV): Disebabkan oleh virus herpes simpleks, muncul luka lepuh menyakitkan di area genital.
- Kutil Kelamin (HPV): Pertumbuhan jaringan seperti kembang kol di area kelamin, disebabkan Human Papillomavirus.
- Infeksi Saluran Kemih (ISK): Lebih rentan terjadi karena erat kaitannya dengan infeksi menular seksual.
- Kanker Serviks: Pada wanita, HIV meningkatkan risiko kanker serviks invasif karena infeksi HPV yang persisten.
- Moluskum Kontagiosum: Benjolan kulit kecil yang bisa muncul di paha atas, perut bawah, dan alat kelamin.
Mengapa Ini Terjadi?
- HIV menyerang dan menghancurkan sel-sel imun (CD4+), membuat tubuh tidak mampu melawan infeksi yang biasanya tidak berbahaya pada orang sehat.
- Kelemahan ini membuat patogen (virus, bakteri, jamur) yang ada atau mudah masuk ke area kelamin dapat berkembang menjadi infeksi oportunistik.
(diaskes dari: https://www-hiv-gov.translate.goog/hiv-basics/staying-in-hiv-care/other-related-health-issues/opportunistic-infections?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=sge#:~:text=Apa%20Saja%20Infeksi%20Oportunistik%20yang,herpes%20genital%2C%20dan%20infeksi%20otak, https://www-mayoclinic-org.translate.goog/diseases-conditions/hiv-aids/symptoms-causes/syc-20373524?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=sge, https://www.alodokter.com/infeksi-oportunistik-menyerang-sistem-kekebalan-tubuh-yang-lemah , https://www.klikdokter.com/info-sehat/hiv-aids/gejala-hiv-dapat-menyerang-bagian-tubuh-ini, https://www.alodokter.com/infeksi-oportunistik-menyerang-sistem-kekebalan-tubuh-yang-lemah, diakses tanggal: 05/12/2025)
HIV AIDS pada laki-laki juga menyebabkan berbagai infeksi oportunistik, diakses dari berbagai literatur dijelaskan HIV/AIDS dapat menyebabkan infeksi pada alat kelamin pria, seperti munculnya luka atau borok pada penis, peradangan pada kelenjar prostat, dan peningkatan risiko infeksi menular seksual lainnya seperti gonore dan klamidia.
HIV menyerang sistem kekebalan tubuh, membuat tubuh lebih rentan terhadap berbagai infeksi.
Gejala infeksi pada alat kelamin pria akibat HIV/AIDS:
- Luka atau lesi pada penis (ulkus): Luka ini bisa muncul tanpa sebab yang jelas, terkadang tidak nyeri, dan bervariasi bentuknya.
- Peningkatan risiko infeksi menular seksual (IMS): Sistem kekebalan tubuh yang melemah membuat pria dengan HIV lebih rentan terkena IMS seperti herpes genital, gonore, atau sifilis.
- Peradangan kelenjar prostat (prostatitis): Kondisi ini dapat menyebabkan pembengkakan dan nyeri pada kelenjar prostat.
- Pembengkakan kelenjar getah bening: Kelenjar di selangkangan dapat membengkak dan terasa seperti benjolan.
- Disfungsi ereksi: HIV dapat menyebabkan kadar testosteron menurun, yang dapat berujung pada kesulitan mencapai atau mempertahankan ereksi.
- Perubahan pada cairan sperma: Cairan sperma bisa terlihat lebih keruh atau memiliki bau yang tidak biasa.
- Rasa sakit saat berhubungan seks: HIV bisa menyebabkan ketidaknyamanan atau rasa sakit saat aktivitas seksual.
(diakses dari : https://www.alodokter.com/5-gejala-hiv-pada-pria-yang-perlu-diwaspadai , https://klinikkirana.com/artikel/penyakit-hiv-aids-pria , https://ciputrahospital.com/ciri-ciri-hiv-pada-pria/, https://www.halodoc.com/artikel/berbagai-gejala-hiv-dan-aids-pada-pria-yang-perlu-diketahui , https://rsud.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/hati-hati-kenali-gejala-umum-hiv-pada-pria-sejak-dini-95, diakses tanggal: 05/12/2025)
Angka harapan hidup pengidap HIV AIDS tergolong rendah atau dapat dikatakan singkat, diakses dari literatur dijelaskan jika tanpa pengobatan, mereka mungkin hidup sekitar 8-10 tahun setelah terinfeksi, dan jika sudah masuk stadium AIDS, harapan hidupnya hanya sekitar 3 tahun (diakses dari https://www.halodoc.com/artikel/berapa-lama-angka-harapan-hidup-pengidap-aids-ini-faktanya).
Kemudian pertanyaan yang muncul adalah: Apakah HIV AIDS bisa disembuhkan? Jawabannya tidak, HIV AIDS tidak bisa disembuhkan.
Diakses dari literatur menjelaskan sampai saat ini, HIV memang belum bisa disembuhkan sepenuhnya.
Tidak ada terapi atau obat yang benar-benar dapat membersihkan virus HIV dari tubuh. Virus ini mampu bersembunyi di dalam sel-sel tertentu, sehingga tidak terjangkau oleh obat maupun sistem imun.
Itulah sebabnya, pengidap HIV tetap perlu menjalani pengobatan seumur hidup. Meskipun belum ada obat penyembuh, perkembangan pengobatan HIV sudah sangat pesat.
Terapi antiretroviral (ARV) menjadi standar penanganan yang efektif untuk menurunkan jumlah virus dalam tubuh hingga serendah mungkin.
Dengan pengobatan yang rutin dan disiplin, penderita HIV bisa tetap sehat dan beraktivitas secara normal layaknya orang tanpa HIV.
Walaupun belum ada obat yang dapat sepenuhnya menghilangkan HIV dari tubuh, terapi modern memungkinkan orang dengan HIV/AIDS untuk hidup lebih lama, lebih sehat, dan mengurangi risiko penularan.
Mengapa AIDS Tidak Bisa Disembuhkan?
HIV Bersembunyi di “Reservoir” Virus
HIV memiliki kemampuan unik untuk “bersembunyi” di dalam sel tubuh tertentu, yang disebut reservoir laten.
Dalam kondisi ini, virus tidak aktif tetapi tetap ada dalam tubuh dan tidak dapat diakses oleh sistem kekebalan atau obat-obatan.
Mutasi Virus HIV
HIV adalah virus yang sangat cepat bermutasi. Perubahan genetik ini membuat pengembangan obat atau vaksin yang benar-benar efektif menjadi sangat sulit.
(diaskes dari: https://bumame.com/news/penyebab-aids-belum-bisa-disembuhkan , https://www.alodokter.com/apakah-hiv-bisa-sembuh-ini-penjelasannya#:~:text=Penjelasan%20Apakah%20HIV%20Bisa%20Sembuh,oleh%20obat%20maupun%20sistem%20imun. Diakses tanggal : 05/12/2025).
Dari ulasan di atas maka kita dapat mengetahui jika pelacuran atau prostitusi memegang peran yang besar dalam penyebaran dan penularan virus HIV AIDS meskipun berkedok perselingkuhan tetap berpotensi menularkan virus HIV AIDS.
Dan pola kecenderungan ODHA adalah singkatan dari Orang dengan HIV/AIDS adalah memiliki keinginan untuk menularkan virusnya ke manusia lain karena dia tahu jika dia tidak bisa disembuhkan dan dia ingin semakin banyak orang yang tertular virus HIV AIDS sama seperti dirinya sehingga ODHA cenderung sangat mudah melakukan hubungan seksual dengan semua orang atau yang biasa kita sebut gampangan, tujuannya adalah menularkan atau menginfeksi virus HIV AIDS kepada manusia lain agar dia tidak menderita sendirian.
Di mana HIV AIDS tidak bisa disembuhkan dan menyebabkan berbagai infeksi oportunistik yang akan mempercepat kematian penderitanya bahkan usia harapan hidup seseorang yang positif HIV AIDS sudah dapat diprediksi dan usia harapan hidupnya sangat singkat.
Oleh karena itu diperlukan upaya penegakan hukum untuk para pelaku pelacuran atau sindikat prostitusi dengan jerat hukum yang jelas, berat dan memberikan efek jera guna mencegah semakin luasnya penyebaran virus HIV AIDS di kalangan masyarakat.
Karena masih banyaknya masyarakat yang berpendapat jika Pelacur kebal hukum dan tidak bisa dipenjara, padahal di jaman yang digital sindikat pelacuran menggunakan sosial media atau melakukan pelacuran secara online meskipun transaksinya dilakukan secara tunai para pelacur tetap menggunakan media sosial atau memasarkan dirinya secara online dan menggunakan media sosial untuk berkomunikasi secara online kepada calon pengguna jasa pelacuran.
Hal ini sesuai dengan jurnal penelitian yang menyatakan pertanggungjawaban pidana pelaku dalam tindak pidana prostitusi online dikualifikasi dalam 2 (dua) pertanggungjawaban pidana, yakni kepada pelaku selaku mucikari dan pelaku selaku pekerja seks komersial dan pengguna jasa seks komersial.
Adapun pertanggungjawaban pidana terhadap mucikari terdapat dalam Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan (4) empat bulan atau dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah), serta Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menjelaskan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana prostitusi online dirumuskan ke dalam Pasal 45 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang bahwa sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana prostitusi online dirumuskan ke dalam Pasal 2 Ayat (1) dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Serta Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dalam Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) (diakses dari: https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/213 diakses tanggal: 05/12/2025).
Selain itu, pelacur atau sindikat pelacuran atau ODHA yang melakukan penularan virus HIV AIDS kepada korban nya yang semula negative HIV AIDS seharusnya dikenakan pasal pidana Pelaku atau terdakwa percobaan pembunuhan dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana jika perbuatan pidana telah terbukti, memiliki kemampuan bertanggung jawab dengan didasarkan pada ketentuan Pasal 44 ayat (1) ke-1 KUHP, dan tidak terdapat alasan penghapus pidana yang dapat berupa alasan pemaaf dan alasan pembenar.
Penjatuhan sanksi pidana terhadap tindak pidana percobaan pembunuhan berencana adalah pidana paling lama 15 (lima belas) tahun sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (4) KUHP.
Pemidanaan pelaku percobaan pembunuhan berencana sebagaimana dalam Putusan Nomor 150/Pid.B/2020/PN JKT (diakses dari: https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/712#:~:text=Penjatuhan%20sanksi%20pidana%20terhadap%20tindak,B/2020/PN%20JKT. Diakses tanggal: 05/12/2025).
Pelacur yang positif HIV AIDS juga cenderung melakukan berbagai tindakan kriminal karena mengalami kerusakan otak secara permanen dan terus menerus, yaitu semakin lama otaknya akan semakin rusak, mengalami sakit mental, cacat logika dan juga infeksi oportunistik dan cenderung mengalami depresi dan frustasi karena dianggap sampah masyarakat, hina, dan dianggap berbahaya jika berbaur dengan masyarakat yang negatif HIV AIDS mereka cenderung melakukan tindakan kriminal cybercrime seperti melakukan fitnah pelacuran di media sosial untuk melempar aib pribadi para pelacur ke orang lain yang negatif HIV AIDS, menyebarkan foto, video asusila diri mereka sendiri dan memfitnah orang lain sebagai pelaku pelacuran maka para pelacur yang melakukan hal tersebut seharusnya dikenakan pasal pidana berlapis yaitu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 35 jo.
Pasal 51 ayat (1) UU ITE: Membuat informasi elektronik (akun palsu) seolah-olah otentik (milik orang lain). Ancaman: Penjara maks. 12 tahun dan/atau denda maks. Rp12 Miliar. Pasal 27A UU ITE (UU 1/2024): Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan tuduhan di media elektronik. Ancaman: Penjara maks. 6 tahun dan/atau denda maks. Rp1 Miliar.
Selain itu jika mereka melakukan tindakan fitnah, pencemaran nama baik, penyebaran berita hoax dan penghasutan baik secara online melalui media sosial maupun secara offline dapat dikenakan pasal pidana berlapis yaitu pasal 28 Ayat (1): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”
Pasal pidana penghasutan diatur dalam Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Penghasutan ini diartikan sebagai tindakan menghasut orang lain secara lisan, tulisan, atau melalui media elektronik untuk melakukan tindak pidana.
Pasal 434 Ayat (1): Mengatur fitnah, dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta) jika tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhan yang bertentangan dengan pengetahuannya.
Dari penjelasan tersebut dapat kita simpulkan jika pelacur atau sindikat prostitusi tidak kebal hukum apalagi di zaman digital seperti saat ini mereka pasti akan menggunakan jaringan online untuk aktivitas pelacuran sehingga akan banyak pasal pidana yang seharusnya dapat dijatuhkan bagi para pelaku sehingga dapat memotong rantai sindikat pelacuran dan memotong rantai penyebaran virus HIV AIDS di kalangan masyarakat karena HIV AIDS dan pelacuran sangat erat hubungannya dengan berbagai tindakan melawan hukum, misalnya fitnah, penyebaran berita hoax, penghasutan atau tindakan terorisme, percobaan pembunuhan berencana, dan cybercrime sehingga pelacuran harus ditindak tegas dan dijatuhi hukuman pidana dan denda seberat beratnya agar memberikan efek jera bagi para pelaku dan semua yang terlibat di dalam sindikat pelacuran yang merusak moral bangsa, merusak generasi penerus bangsa, dan merusak kualitas sumber daya manusia di suatu bangsa.
Say no to Pelacuran, say no to Prostitusi, say no to Perselingkuhan, say no to HIV AIDS.
Penulis: Fitria Nisail Laily, S.Si, CPS
Mahasiswa S1 PJJ Hukum, Universitas Siber Muhammadiyah
Dosen Pengampu: Muhammad Rizal, S.H., M.H., CSA, C.FLS
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












