BAZNAS Mengubah Standar Nisab Emas Menjadi 14 Karat, Feasible atau Tidak?

BAZNAS Mengubah Standar Nisab Emas 14 Karat

Indonesia menghadapi tantangan klasik yang hingga kini belum sepenuhnya teratasi: pemerataan pembangunan. Jumlah penduduk yang besar serta kondisi geografis berupa kepulauan menjadi hambatan utama dalam mendistribusikan kemajuan secara merata. Akibatnya, pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia yang tidak merata antardaerah memicu masalah yang lebih serius, yaitu ketimpangan sosial-ekonomi. Semakin jomplang kondisi sosial-ekonomi masyarakat suatu negara, maka stabilitas internal dan tingkat kesejahteraannya secara keseluruhan akan terganggu.

Terkait dengan pemerataan, dalam Islam ada praktik distribusi harta yang selalu dijunjung tinggi. Praktik yang kita kenal dengan istilah zakat. Berbeda halnya dengan pajak di mana semua orang diwajibkan untuk membayar kepada negara lalu dananya digunakan untuk pembangunan wilayah, zakat hanya diwajibkan bagi umat muslim yang mampu. Distribusi harta dalam Islam ini berfungsi untuk meminimalisasi ketimpangan yang terjadi di antara masyarakat. Sistem ini akan memaksa orang-orang yang memiliki harta melebihi batas tertentu untuk menyalurkan sebagian hartanya demi kepentingan sosial, distribusi harta ini biasa disebut dengan Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS).

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Baca juga: Peran Zakat dalam Upaya Mengentaskan Kemiskinan

Indonesia di tengah meningkatkanya ketimpangan ekonomi dan tuntutan sistem distribusi kekayaan yang lebih adil, zakat kembali menuai sorotan sebagai salah satu instrumen penting dalam sistem keuangan sosial Islam. Menanggapi keputusan BAZNAS melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BAZNAS No. 15 Tahun 2026, Surat Keputusan ini membahas salah satunya tentang pengubahan standar nisab emas zakat dari 24 karat menjadi 14 karat. Pengubahan ini tidak semata-mata terjadi begitu saja, melainkan kepanjangan tangan dari fenomena melonjaknya harga emas hingga menyentuh Rp3 Juta/gram.

BAZNAS menyebutkan, bahwa pengubahan ini didasari dengan kondisi yang paling umum atau dominan dari masyarakat. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, bahwa masyarakat Indonesia memiliki penghasilan rata-rata sebesar 6,97 juta per bulan. Jika kita mengacu pada standar emas 24 karat, harga per 18 Maret 2026 adalah sebesar Rp2,996 juta. Standar emas untuk zakat adalah 85 gram emas, jika standar emas 24 karat tetap dipakai, artinya seseorang terkena wajib zakat jika dalam satu tahun memiliki penghasilan sebesar Rp254,66 juta yang jika dibagi dengan 12 bulan, maka seseorang terkena wajib zakat jika memiliki penghasilan sekitar Rp21,2 juta perbulan. Lonjakan ini lah yang membuat BAZNAS mengubah standar nisabnya menjadi 14 karat untuk menyesuaikan kondisi sosial-ekonomi masyarakat Indonesia.

Standar emas 24 karat berpotensi menurunkan jumlah pendapatan zakat Indonesia secara signifikan hingga 62% yang akan berdampak langsung pada mustahik atau penerima zakat serta berbagai sistem bantuan sosial lainnya. BAZNAS menyebutkan, bahwa pengubahan ini sangat berbeda dari zaman Rasulullah SAW di mana pada saat itu emas digunakan sebagai alat tukar dalam bentuk dinar atau koin, sedangkan di zaman modern saat ini, emas dijadikan sebagai komoditas yang harganya bergantung pada korporasi besar maupun negara dengan cadangan emas yang melimpah. Oleh karena itu, BAZNAS menetapkan standar nisab emas 14 karat dengan kadar 58% agar lebih stabil dan tetap memenuhi syarat acuan nisab.

Baca juga: Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Diturunkan, Bagaimana Dampaknya terhadap Kesejahteraan Sosial?

Secara logika, pengubahan penetapan ini cukup masuk akal mengingat pendapatan rata-rata masyarakat Indonesia yang tidak begitu besar. Apalagi ditambah dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang kurang mendukung. Namun, kebijakan ini perlu dikaji ulang sesuai dengan kapasitas pada masing-masing lapisan masyarakat Indonesia.

BPS merincikan kelas ekonomi berdasarkan pengeluaran per kapita per bulan pada Maret 2024 sebagai berikut:

  1. Upper Class: Penghasilan >Rp9,909,844
  2. Middle Class: Penghasilan Rp2,040,262 – Rp9,909,844
  3. Aspiring Middle Class: Penghasilan Rp874,398 – Rp2,040,262
  4. Vulnerable: Penghasilan Rp582,932 – Rp874,398
  5. Poor: Penghasilan <Rp582,932

Sekitar 49% penduduk Indonesia memiliki penghasilan pada tingkat ke tiga yaitu Aspiring Middle Class atau menuju kelas menengah, hanya sedikit masyarakat yang memiliki penghasilan pada tingkat pertama dan kedua. Jika melihat dari sisi pengambilan keputusan, pengubahan ini tidak sepenuhnya feasible atau layak dikarenakan masih menyamaratakan untuk semua lapisan kelas masyarakat.

Pengubahan standar nisab ini dimaksudkan untuk tetap menjaga pendapatan zakat pada jumlah yang optimal agar penyaluran bantuan sosial tidak mengalami permasalahan. Dengan mengubah standar nisab, maka masyarakat dengan penghasilan tertentu tetap wajib untuk menunaikan zakat untuk memaksimalkan distribusi harta. Mengingat Indonesia memiliki ketimpangan yang besar dan mayoritas masyarakatnya memiliki penghasilan menengah ke bawah, penting untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang yang memiliki harta berlebih.

Namun, perlu diperhatikan bahwa pengubahan ini seharusnya berlaku hanya pada lapisan tertentu. Zakat pada hakikatnya adalah memindahkan harta yang beredar di antara orang-orang kaya dan disalurkan kepada orang-orang miskin. Masyarakat yang memiliki penghasilan yang lebih besar, dikenakan wajib zakat sesuai dengan penghasilan mereka. Sebagai contoh orang dengan penghasilan hingga 30 juta rupiah per bulan, maka ia terkena wajib zakat dengan standar tetap pada kadar emas 24 karat, sedangkan untuk masyarakat yang berpenghasilan di bawah 30 juta rupiah per bulan, dikenakan wajib zakat sesuai kadar emas dan penghasilan mereka.

Baca juga: Zakat Triliunan Rupiah, Mengapa Kemiskinan Masih Merajalela di Indonesia?

Patut diperhatikan juga, bahwa perlu ada batasan mengenai batas minimum masyarakat yang dikenakan wajib zakat, karena sangat tidak layak apabila masyarakat berpenghasilan rendah tetap dikenakan wajib zakat meski dengan kadar yang kecil, justru mereka-lah yang seharusnya menjadi mustahik. Sehingga kebijakan ini perlu dikaji ulang untuk ditetapkan sesuai dengan lapisan masyarakatnya.

Penyesuaian nisab zakat ini merupakan langkah yang adaptif dari pemerintah untuk menyesuaikan kondisi sosial-ekonomi masyarakat dan mempertahankan pendapatan zakat untuk distribusi sosial. Namun, kebijakan ini tetap perlu dikaji kembali mengenai sasaran masyarakat yang terkena wajib zakat di mana perlu adanya perlakuan khusus, tergantung dari penghasilan tiap masyarakat. Sehingga penurunan kadar ini tidak sama rata antara masyarakat yang memiliki nisab minimum dengan harta yang berlebih. Hal ini juga sebagai bentuk memaksimalkan potensi zakat tanpa membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

 

Referensi:
https://mui-bogor.org/index.php/berita/baznas-terapkan-standar-emas-14-karat-untuk-nisab-zakat-penghasilan-ini-pandangan-mtm-mui-bogor/

https://kabtubaba.baznas.go.id/artikel/show/mengapa-14-karat-memahami-dasar-penetapan-nisab-zakat-penghasilan/39948 https://www.instagram.com/p/DUXrfDokXk7/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=NTc4MTIwNjQ2YQ==

https://www.logammulia.com/harga-emas-hari-ini

https://mui.or.id/baca/berita/komisi-fatwa-mui-masih-kaji-nisab-zakat-pendapatan-versi-baznas

https://www.instagram.com/reel/DEEkecySrK9/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=NTc4MTIwNjQ2YQ==

 


Penulis: Raditya Tri Sulistyo
Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah, Institut Pertanian Bogor University


Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses