Setiap tahun, berbagai wilayah di Indonesia mengalami bencana ekologis yang semakin sulit diprediksi: banjir besar, kebakaran lahan, krisis air bersih, hingga polusi udara yang menembus ambang aman kesehatan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan lingkungan bukan lagi isu teknis semata, melainkan tantangan serius yang menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat.
Di tengah kondisi tersebut, kebijakan tata kelola lingkungan nasional kembali dipertanyakan. Banyak regulasi telah diterbitkan, tetapi hasilnya tidak selalu sebanding dengan kerusakan yang terjadi.
Evaluasi terhadap kebijakan lingkungan menjadi sangat penting bukan untuk menyalahkan, tetapi untuk memastikan arah pembangunan tidak keluar dari prinsip keberlanjutan.
Regulasi Ada, namun Tidak Menjadi Instrumen Pencegah
Indonesia memiliki instrumen kebijakan yang relatif lengkap: dari perlindungan hutan, pengendalian pencemaran, hingga analisis dampak lingkungan.
Namun, berbagai penelitian dan laporan lapangan menunjukkan bahwa persoalannya bukan pada ketersediaan aturan, tetapi pada konsistensi penerapannya.
Beberapa masalah yang mencolok di lapangan antara lain:
- AMDAL yang tidak dirumuskan secara substansial, hanya memenuhi kewajiban formal untuk kelayakan izin proyek.
- Pengawasan operasi industri dan pertambangan yang minim, terutama di daerah dengan infrastruktur pengawasan terbatas.
- Kebijakan yang tumpang tindih, sehingga pelaksana di lapangan kebingungan dalam menentukan prioritas.
Akhirnya, kualitas lingkungan tidak menunjukkan tren perbaikan, bahkan semakin terdegradasi di kawasan industri, perkotaan, dan daerah berisiko tinggi bencana.
Baca Juga: Lingkungan Rusak? Ketahui Dulu Apa yang Dimaksud dengan Lingkungan Hidup Agar Tak Salah Bertindak!
Penegakan Hukum Masih Goyah
Keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran lingkungan masih menjadi sorotan publik. Meskipun pengawasan telah diperkuat dalam beberapa kasus, praktik di lapangan menunjukkan masih ada hambatan struktural.
Tidak sedikit kasus pencemaran sungai, perusakan kawasan konservasi, atau kebakaran lahan yang tidak berujung pada sanksi tegas. Kalaupun ada sanksi, sering kali tidak menimbulkan efek jera. Di titik ini, publik melihat ada persoalan serius dalam:
- konsistensi penegakan hukum,
- keberanian menindak pelaku besar, dan
- akuntabilitas proses penyelesaian kasus lingkungan.
Selama penegakan hukum masih lemah, regulasi lingkungan akan terus menjadi macan kertas.
Minimnya Partisipasi Publik, Transparansi Masih Terbatas
Salah satu ciri tata kelola lingkungan yang baik adalah pelibatan masyarakat dalam setiap tahap pengambilan keputusan.
Namun, realitas menunjukkan bahwa ruang partisipasi publik masih belum menjadi prioritas dalam proses perizinan maupun pengawasan.
Beberapa persoalan yang sering muncul:
- Informasi teknis tidak tersedia secara terbuka atau sulit diakses.
- Masyarakat hanya dilibatkan pada tahap sosialisasi, bukan perumusan.
- Kelompok akademisi dan NGO sering tidak diberikan ruang kolaboratif yang memadai.
Tanpa transparansi dan partisipasi, kebijakan lingkungan berisiko tidak adaptif dan tidak mencerminkan kebutuhan publik.
Tekanan Baru: Iklim Berubah, Kota Tidak Terkendali
Selain persoalan klasik dalam tata kelola, Indonesia kini berhadapan dengan perubahan iklim global dan pertumbuhan kota yang sangat cepat. Kedua faktor ini memperbesar risiko lingkungan.
- Peningkatan suhu dan perubahan pola curah hujan memicu bencana hidrometeorologi.
- Urbanisasi tanpa perencanaan matang meningkatkan polusi udara dan mempersempit ruang terbuka hijau.
- Pertumbuhan industri dan energi menambah beban ekosistem, terutama sumber daya air dan kualitas tanah.
Kebijakan lingkungan harus mampu menjawab tantangan baru ini dengan pendekatan yang lebih berbasis data dan lebih progresif.
Arah Pembenahan: Jalan Menuju Tata Kelola Lingkungan yang Lebih Responsif
Untuk menjawab tantangan ekologis yang semakin kompleks, kebijakan tata kelola lingkungan perlu diperkaya dengan langkah-langkah strategis berikut:
1. Memperkuat sistem pengawasan
Pengawasan tidak cukup hanya dari pemerintah. Keterlibatan lembaga independen, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga objektivitas.
2. Modernisasi data lingkungan
Teknologi seperti sensor kualitas udara, pemetaan digital, dan publikasi data real-time perlu dioptimalkan untuk mendorong transparansi.
3. Pemulihan ruang partisipasi publik
Kebijakan lingkungan harus melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan hingga evaluasi, bukan sekadar formalitas.
4. Transformasi menuju ekonomi hijau
Industri perlu didorong untuk menerapkan standar rendah emisi, efisiensi energi, dan penggunaan energi terbarukan.
5. Sinkronisasi lintas sektor
Koordinasi antara kementerian lingkungan, industri, energi, pertanian, dan infrastruktur mutlak diperlukan untuk mencegah kebijakan saling bertentangan.
Baca Juga: Banjir Bandang Aceh: Antara Alam, Kebijakan, dan Tanggung Jawab
Penutup: Kebijakan Lingkungan Harus Berani Berubah
Evaluasi tata kelola lingkungan bukan sekadar evaluasi terhadap pemerintah, tetapi refleksi nasional bahwa kualitas lingkungan menentukan kualitas hidup masyarakat.
Indonesia membutuhkan kebijakan yang tidak hanya kuat secara dokumen, tetapi juga tegas dalam pelaksanaan.
Jika pengelolaan lingkungan tidak dibenahi, maka kerusakan ekologis bukan hanya menjadi beban generasi mendatang, tetapi juga ancaman langsung bagi stabilitas sosial dan ekonomi negara.
Masa depan lingkungan adalah masa depan kita semua. Karena itu, pembenahan kebijakan harus dilakukan sekarang, bukan nanti.
Penulis: Cecep Sopian (221092250015)
Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan, Universitas Pamulang PSDKU Serang
Dosen Pengampu: Agisthia Lestari, S.Sos., M.Sos.
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












