Di era digital, layar ponsel bukan lagi sekadar jendela komunikasi, tapi juga pintu masuk ke dunia hiburan, informasi, bahkan peluang ekonomi baru. Namun, di balik cahaya notifikasi dan iklan yang menggoda, ada sisi gelap yang kian sulit dihindari, yaitu judi online.
Fenomena ini tidak lagi sebatas isu moral, melainkan persoalan sosial-ekonomi yang merambat cepat, terutama di kalangan generasi muda.
Indonesia kini menyandang predikat sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbesar di dunia. Dari sekian banyak daerah yang terdampak, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, tercatat sebagai wilayah dengan perputaran uang judi online tertinggi di Indonesia pada tahun 2024, mencapai Rp 349 miliar (Tempo, 2024). Jumlah pelakunya pun dilaporkan sekitar 3.720 orang (Bogor24Update, 2024).
Angka fantastis ini tidak hanya mencengangkan, tapi juga mengkhawatirkan. Bayangkan, perputaran uang setara dengan anggaran pembangunan infrastruktur sebuah kota kecil, hilang begitu saja di ruang maya dan sebagian besar dihabiskan oleh generasi Z, anak muda yang mestinya tengah menata masa depan.
Antara Kaget dan Ragu: Suara dari Kecamatan
Irman Khaerudin, Camat Bogor Selatan, mengaku kaget ketika mendengar lagi data itu. Bagi dirinya, sulit menerima kenyataan bahwa wilayah administratif yang ia pimpin bisa menjadi pusat peredaran uang judi online terbesar se-Indonesia.
“Sedikit tidak percaya, karena permintaan data sampai saat ini belum didapatkan Pemerintah Kota Bogor. Jadi, pembahasannya pun tidak pernah muncul lagi di tingkat kota,” ujarnya saat diwawancarai tim peneliti mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).
Keraguan Irman bisa dimaklumi. Hingga kini, pemerintah daerah belum memiliki basis data internal yang kuat terkait judi online. Akibatnya, mereka kesulitan mengidentifikasi siapa saja pelaku, berapa besar dampaknya, dan bagaimana pola peredarannya.
Meski begitu, ia tidak menutup mata terhadap realitas yang ada. Menurutnya, ada beberapa faktor utama yang membuat judi online begitu cepat merasuk ke kalangan generasi Z: derasnya arus teknologi, iklan masif yang nyaris tak terbendung, rasa penasaran anak muda, dan faktor ekonomi.
“Sebenarnya tidak terbatas usia, tapi Gen Z paling rentan karena akses teknologinya jauh lebih intens,” tegasnya.
Baca Juga: Implikasi Hukum dan Sosial terhadap Judi Online di Indonesia
Upaya Mitigasi: Dari Sekolah hingga Patroli Keliling

Selama ini, langkah preventif pemerintah kecamatan masih bersifat sederhana. Edukasi dilakukan melalui sekolah menengah, penyuluhan lewat RT/RW, hingga patroli keliling yang bertujuan memantau kenakalan remaja.
Namun, Irman menyadari bahwa pendekatan ini belum cukup untuk menandingi laju promosi judi online. Tantangannya justru datang dari dua arah: ketiadaan data valid dan resistensi sosial.
“Ada tokoh agama yang ragu juga terkait kasus judi online di wilayahnya. Padahal faktanya ada. Tanpa data, sulit bagi kami untuk melangkah lebih jauh,” tambahnya.
Masalah ini menunjukkan adanya jurang besar: di satu sisi, data publik menunjukkan angka mengejutkan; di sisi lain, aparat setempat belum bisa memvalidasi realitas di lapangan. Akibatnya, kebijakan lokal seringkali hanya berwujud imbauan, bukan intervensi yang berbasis bukti.
Generasi Z dan Darurat Digital
Riset mahasiswa IPB lewat Program Kreativitas Mahasiswa Bidang Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH) mengungkapkan bahwa kasus judi online di Bogor Selatan tidak bisa dilepaskan dari fenomena Specific Problematic Internet Use (SPIU), bentuk kecanduan internet spesifik, misalnya pada media sosial, game, atau judi online.
Gen Z, yang lahir di tengah derasnya arus digitalisasi, menghadapi paradoks besar. Di satu sisi, mereka paling melek teknologi; di sisi lain, literasi digital mereka masih rendah. Dampaknya? Gawai yang seharusnya jadi alat produktivitas justru berubah menjadi mesin kerugian.
Judi online tidak hanya menggerus keuangan pribadi, tetapi juga memicu stres, menurunkan produktivitas, bahkan mengancam ketahanan ekonomi keluarga.
Data Indeks Masyarakat Digital (IMDI) Nasional 2023 menunjukkan skor literasi digital Indonesia masih di angka 43,18, tergolong rendah (Kominfo, 2023). Angka ini memperlihatkan betapa minimnya kemampuan adaptif masyarakat dalam menghadapi derasnya arus teknologi, termasuk risiko adiksi digital.
Baca Juga: Judi Online: “Antara Hiburan dan Ancaman bagi Masyarakat”
Harapan pada Teknologi: Machine Learning untuk Blokir Judi Online
Di tengah keterbatasan, Irman justru menaruh harapan pada inovasi teknologi. Ia setuju jika sistem berbasis machine learning atau algoritma deteksi bisa digunakan untuk menemukan dan memblokir situs judi daring.
“Kalau ada model berbasis teknologi yang bisa mendeteksi dan memblokir situs, saya setuju. Lebih bagus lagi kalau bisa diuji coba di Bogor Selatan,” ujarnya.
Harapan ini sejalan dengan temuan riset IPB yang juga merekomendasikan pendekatan teknologi dalam memerangi judi online. Dengan dukungan data dan pemetaan perilaku digital generasi Z, model berbasis machine learning diyakini mampu menutup ribuan situs ilegal lebih cepat daripada mekanisme manual.
Kolaborasi: Dari Data ke Kebijakan
Meski teknologi menjanjikan solusi, Irman menegaskan pentingnya kolaborasi. Menurutnya, hasil riset dari akademisi atau mahasiswa tidak boleh berhenti di perpustakaan kampus.
“Kalau ada hasil penelitian dari mahasiswa, tolong berikan ke kami. Itu penting untuk jadi acuan program preventif di tingkat lokal,” ujarnya.
Pernyataan ini menyoroti celah yang selama ini ada: kebijakan publik seringkali berjalan tanpa basis riset yang kuat, sementara hasil riset akademis jarang sampai ke meja pembuat kebijakan. Padahal, jika keduanya bisa terhubung, strategi preventif akan lebih tepat sasaran.
Penulis: Zyahwa Aprilia (PKM-RSH CTRL+Z)
Mahasiswa IPB University
Dosen Pengampu: Fahmi Salam Ahmad, S.Stat., M.Si.
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












