Wacana agar bank sentral di negara Muslim meninggalkan suku bunga kembali menguat. Narasinya sederhana: bunga identik dengan riba, maka harus dihapus. Secara normatif, gagasan ini terdengar ideal dan selaras dengan prinsip ekonomi Islam. Namun, dalam praktiknya, apakah langkah tersebut benar-benar solusi? Atau justru berisiko menjadi kebijakan yang terlalu gegabah?
Di sinilah letak persoalannya. Dalam sistem ekonomi modern, suku bunga bukan sekadar “harga uang”, melainkan instrumen utama kebijakan moneter. Bank sentral menggunakan suku bunga untuk mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas nilai tukar, dan mengarahkan pertumbuhan ekonomi. Menghapusnya tanpa pengganti yang setara ibarat melepas kemudi di tengah perjalanan.
Data menunjukkan bahwa stabilitas ekonomi sangat bergantung pada efektivitas kebijakan moneter. Di Indonesia, misalnya, Bank Indonesia menggunakan suku bunga acuan (BI-Rate/BI7DRR) untuk merespons dinamika inflasi dan pertumbuhan.
Ketika inflasi meningkat, suku bunga dinaikkan untuk menekan permintaan. Sebaliknya, saat ekonomi melambat, suku bunga diturunkan untuk mendorong investasi dan konsumsi. Mekanisme ini terbukti menjadi alat stabilisasi yang relatif cepat dan terukur.
Pertanyaannya Kemudian: Jika Suku Bunga Dihapus, Apa Penggantinya?
Secara teoritis, ekonomi Islam menawarkan sistem bagi hasil (profit and loss sharing) sebagai alternatif. Namun, dalam praktiknya, mekanisme ini tidak sederhana. Sistem bagi hasil membutuhkan transparansi tinggi, kejujuran pelaku usaha, serta informasi yang simetris. Dalam kenyataan, kondisi tersebut sulit terpenuhi secara luas. Bahkan dalam industri perbankan syariah sendiri, akad bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah belum menjadi dominasi utama.
Data industri menunjukkan bahwa pembiayaan berbasis jual beli seperti murabahah masih mendominasi. Hal ini mengindikasikan bahwa mekanisme berbasis risiko bersama (risk sharing) belum sepenuhnya feasible dalam skala besar. Jika pada level perbankan saja belum optimal, maka menggantikan seluruh sistem moneter dengan skema tersebut tentu menjadi tantangan yang jauh lebih kompleks.
Masalah lain yang tidak kalah penting adalah integrasi global. Sistem keuangan dunia saat ini masih berbasis suku bunga. Negara-negara saling terhubung melalui perdagangan dan arus modal.
Dalam konteks ini, keputusan sepihak untuk meninggalkan bunga dapat menimbulkan ketidakseimbangan. Investor global terbiasa menggunakan indikator berbasis suku bunga dalam menilai risiko dan imbal hasil. Ketika indikator tersebut hilang, ketidakpastian meningkat.
Akibatnya, aliran investasi bisa terganggu, nilai tukar menjadi volatil, dan stabilitas ekonomi nasional terancam. Dalam ekonomi terbuka, kebijakan yang terlalu berbeda dari sistem global justru dapat menimbulkan biaya ekonomi yang tidak kecil.
Lebih jauh, penting untuk dipahami bahwa problem utama dalam sistem keuangan modern bukan semata-mata suku bunga. Krisis keuangan global 2008, misalnya, lebih dipicu oleh praktik spekulasi berlebihan, lemahnya regulasi, serta instrumen keuangan berisiko tinggi. Dengan kata lain, menghapus bunga tidak otomatis menghilangkan potensi krisis jika akar masalahnya tidak disentuh.
Di sinilah kritik terhadap wacana “hapus bunga” menjadi relevan. Banyak argumen yang bersifat normatif, tetapi kurang mempertimbangkan aspek institusional. Padahal, sistem ekonomi modern dibangun di atas jaringan kompleks yang saling terhubung. Mengubah satu elemen tanpa kesiapan menyeluruh justru berisiko menciptakan instabilitas.
Pengalaman negara lain juga menunjukkan pendekatan yang lebih realistis. Negara seperti Malaysia tidak menghapus suku bunga, melainkan mengembangkan sistem keuangan syariah berdampingan dengan sistem konvensional (dual banking system). Pendekatan ini memungkinkan inovasi tanpa mengorbankan stabilitas.
Artinya, transformasi menuju sistem yang lebih sesuai dengan prinsip syariah tidak harus dilakukan secara drastis. Justru, pendekatan bertahap lebih memungkinkan untuk menjaga keseimbangan antara idealisme dan realitas.
Lalu, Apa yang Seharusnya Dilakukan?
Alih-alih menghapus suku bunga secara total, langkah yang lebih strategis adalah memperkuat ekosistem keuangan syariah. Ini dapat dilakukan melalui peningkatan pembiayaan berbasis bagi hasil, penguatan regulasi, serta pengembangan instrumen moneter syariah yang lebih inovatif. Dengan demikian, nilai-nilai syariah dapat diinternalisasi tanpa harus merusak fondasi sistem yang sudah ada.
Selain itu, literasi keuangan juga menjadi kunci. Tanpa pemahaman yang memadai, masyarakat akan sulit menerima perubahan sistem yang kompleks. Transformasi ekonomi tidak hanya soal kebijakan, tetapi juga kesiapan pelaku ekonomi secara luas.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang apakah bank sentral harus meninggalkan suku bunga bukan sekadar persoalan halal atau haram, tetapi juga soal efektivitas dan stabilitas. Dalam konteks saat ini, menghapus suku bunga secara total justru berisiko menjadi kebijakan yang terlalu idealis tanpa fondasi yang kuat.
Ekonomi membutuhkan keseimbangan antara nilai dan realitas. Prinsip syariah penting untuk diwujudkan, tetapi implementasinya harus mempertimbangkan konteks dan kesiapan sistem. Karena dalam praktiknya, kebijakan yang terlalu dipaksakan tanpa kesiapan sering kali bukan menghasilkan keadilan, melainkan ketidakstabilan. Dan dalam ekonomi, ketidakstabilan adalah risiko yang tidak boleh dianggap remeh.
Menghapus suku bunga secara total justru berisiko menjadi kebijakan yang terlalu idealis tanpa mempertimbangkan kompleksitas sistem ekonomi modern. Dalam ekonomi, stabilitas merupakan faktor kunci yang tidak boleh dikorbankan.
Dengan demikian, mempertahankan suku bunga sebagai instrumen kebijakan moneter bukan berarti menolak prinsip syariah, melainkan bentuk kompromi realistis dalam menghadapi dinamika ekonomi global. Integrasi nilai-nilai syariah tetap dapat dilakukan secara bertahap tanpa harus mengganggu stabilitas sistem.
Karena pada akhirnya, kebijakan ekonomi yang baik bukan hanya yang ideal secara konsep, tetapi juga yang mampu dijalankan secara efektif dalam realita.
Penulis: Irmanensi (H5401241015)
Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah, IPB University
Dosen Pengampu: Marhamah Muthoharoh S.E., M.Ec.
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Referensi
Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective.
Link: https://archive.org/details/futureofeconomic00chap
Ascarya. (2012). Alur Transmisi Kebijakan Moneter Ganda di Indonesia. Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan.
Link: https://www.bi.go.id/id/publikasi/jurnal-ekonomi/Pages/BEMP.aspx
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












