Di tengah upaya memperkuat ekonomi syariah di Indonesia, satu stigma terus berulang dan sulit dihilangkan: bank syariah dianggap lebih mahal dibanding bank konvensional.
Narasi ini tidak hanya hidup di masyarakat awam, tetapi juga kerap muncul dalam diskusi akademik hingga pemberitaan media. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang ragu beralih ke sistem keuangan syariah karena khawatir terbebani biaya yang lebih tinggi.
Namun, benarkah bank syariah lebih mahal? Atau justru cara kita membandingkannya yang keliru sejak awal?
Masalah utama sebenarnya terletak pada cara pandang yang terlalu sempit. Banyak orang membandingkan margin di bank syariah dengan bunga di bank konvensional secara langsung, seolah keduanya identik. Padahal, kedua sistem ini berangkat dari konsep yang sangat berbeda.
Dalam bank konvensional, bunga bersifat fluktuatif dan dapat berubah mengikuti kondisi pasar, termasuk kebijakan suku bunga acuan. Sementara itu, dalam bank syariah, margin ditetapkan di awal akad dan bersifat tetap hingga akhir masa pembiayaan.
Di sinilah letak perbedaan mendasarnya. Dalam sistem syariah, nasabah memiliki kepastian penuh atas jumlah yang harus dibayarkan. Tidak ada risiko cicilan tiba-tiba melonjak akibat kenaikan suku bunga. Sebaliknya, dalam sistem konvensional, ketidakpastian tersebut justru menjadi bagian dari mekanisme yang harus ditanggung nasabah.
Ironisnya, kepastian ini sering kali disalahartikan sebagai ‘biaya lebih mahal’. Padahal, jika dilihat dalam perspektif jangka panjang, kepastian adalah bentuk perlindungan terhadap risiko.
Dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil, sistem bunga justru bisa menjadi beban tambahan yang tidak terduga. Dengan kata lain, yang terlihat lebih murah di awal belum tentu benar-benar lebih murah secara keseluruhan.
Selain soal kepastian, bank syariah juga memiliki karakteristik yang berbeda secara fundamental. Setiap pembiayaan harus berbasis pada aktivitas riil atau aset yang jelas. Prinsip ini membuat bank syariah terhindar dari praktik spekulatif yang sering menjadi sumber ketidakstabilan dalam sistem keuangan.
Konsekuensinya, proses pembiayaan memang bisa terasa lebih ketat dan selektif, tetapi hal ini justru menjadi mekanisme pengamanan bagi semua pihak, baik bank maupun nasabah.
Dari sisi makroekonomi, pendekatan ini memiliki nilai strategis. Sistem keuangan yang terhubung dengan sektor riil cenderung lebih stabil dan berkelanjutan.
Pengalaman krisis keuangan global, seperti pada Krisis Keuangan Global 2008, menunjukkan bahwa sistem berbasis spekulasi memiliki risiko sistemik yang besar. Dalam konteks ini, keuangan syariah menawarkan alternatif yang tidak hanya etis, tetapi juga lebih tahan terhadap guncangan ekonomi.
Baca Juga: BI Rate Bertahan di 4,75% Maret 2026: Ekonomi Syariah Semakin Menjadi Penopang Stabilitas Indonesia
Meski demikian, tidak bisa dipungkiri bahwa dalam praktiknya, beberapa produk bank syariah memang terlihat kurang kompetitif dibandingkan bank konvensional. Namun, hal ini tidak sepenuhnya disebabkan oleh sistem syariah itu sendiri.
Salah satu faktor utama adalah skala industri yang masih terbatas. Pangsa pasar bank syariah di Indonesia masih relatif kecil dibandingkan total industri perbankan nasional.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan bahwa pangsa pasar perbankan syariah masih berada di kisaran satu digit. Skala yang kecil ini berdampak langsung pada efisiensi operasional. Dalam teori ekonomi, semakin besar skala suatu industri, semakin rendah biaya per unit layanan yang dapat dicapai.
Sebaliknya, industri dengan skala kecil cenderung memiliki biaya operasional yang lebih tinggi, yang kemudian tercermin pada harga produk.
Dengan kata lain, persepsi ‘mahal’ yang muncul saat ini lebih merupakan konsekuensi dari tahap perkembangan industri, bukan kelemahan inheren dari sistem syariah.
Seiring dengan meningkatnya skala, inovasi produk, serta efisiensi operasional, biaya tersebut berpotensi menurun. Artinya, mahal yang dirasakan hari ini bersifat sementara dan kontekstual.
Faktor lain yang tidak kalah penting adalah rendahnya literasi keuangan syariah di masyarakat. Banyak orang belum memahami perbedaan mendasar antara akad syariah dan sistem bunga. Akibatnya, penilaian yang dilakukan cenderung parsial dan tidak mempertimbangkan keseluruhan struktur transaksi.
Dalam beberapa kasus, jika dihitung secara komprehensif—termasuk risiko, kepastian, dan transparansi—total biaya dalam sistem syariah justru bisa bersaing, bahkan lebih menguntungkan.
Lebih jauh lagi, keuangan syariah tidak hanya berbicara soal angka dan biaya, tetapi juga soal nilai. Prinsip keadilan, transparansi, dan pembagian risiko menjadi fondasi utama.
Dalam akad berbasis bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah, hubungan antara bank dan nasabah tidak lagi sekadar kreditur dan debitur, melainkan kemitraan. Risiko dan keuntungan dibagi secara proporsional, menciptakan sistem yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Sayangnya, model berbasis bagi hasil ini belum menjadi dominan dalam praktik perbankan syariah di Indonesia. Sebagian besar produk masih menggunakan skema jual beli seperti murabahah, yang lebih mudah diimplementasikan.
Ini menjadi pekerjaan rumah bagi industri untuk terus berinovasi agar nilai-nilai ideal dalam keuangan syariah dapat lebih terealisasi secara nyata.
Baca Juga: Mencari Ruh Ekonomi Islam: Mengapa Keuangan Syariah Masih Sering Bermain Aman?
Dengan demikian, menyederhanakan bank syariah sebagai ‘lebih mahal’ adalah bentuk reduksi yang berlebihan. Persepsi ini muncul dari perbandingan yang tidak seimbang, keterbatasan informasi, serta kondisi industri yang masih berkembang.
Jika dilihat secara utuh, bank syariah justru menawarkan nilai tambah yang tidak selalu terlihat secara kasat mata: kepastian, stabilitas, dan prinsip keadilan.
Ke depan, tantangan terbesar bukan hanya meningkatkan daya saing produk, tetapi juga memperbaiki cara masyarakat memahami keuangan syariah.
Edukasi publik harus diperkuat, baik melalui institusi pendidikan, media, maupun kebijakan pemerintah, agar penilaian yang muncul tidak lagi didasarkan pada asumsi, melainkan pada pemahaman yang komprehensif.
Pada akhirnya, pertanyaan yang lebih relevan bukanlah apakah bank syariah lebih mahal, tetapi apakah kita siap menghargai sistem yang menawarkan kepastian, keadilan, dan stabilitas.
Jika jawabannya ya, maka stigma mahal seharusnya tidak lagi menjadi penghalang, melainkan tantangan yang perlahan bisa diluruskan melalui pemahaman yang lebih utuh.
Penulis: Revalina Salsabila (H5401241020)
Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB University
Dosen Pengampu: Marhamah Muthohharoh, S.E., M.Ec.
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Referensi:
- Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Statistik Perbankan Syariah Indonesia.
- Bank Indonesia. (2022). Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












