Pendapat Hukum tentang KUHAP yang Baru Disahkan dari Perspektif HAM

ruu kuhap terbaru
Pendapat Hukum tentang KUHAP yang Baru Disahkan dari Perspektif HAM. Sumber: MMI.

Abstrak

Pembaruan hukum acara pidana merupakan kebutuhan mendesak seiring dengan perkembangan hukum, masyarakat, dan penguatan perlindungan hak asasi manusia.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dinilai belum sepenuhnya mampu menjamin prinsip due process of law dalam praktik peradilan pidana.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Berbagai permasalahan seperti penyalahgunaan upaya paksa, lemahnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum, serta terbatasnya perlindungan terhadap hak tersangka dan korban mendorong lahirnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembaruan-pembaruan mendasar dalam RKUHAP dibandingkan dengan KUHAP lama serta relevansinya dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berperspektif hak asasi manusia.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.

Hasil pembahasan menunjukkan bahwa RKUHAP membawa pergeseran paradigma dari crime control menuju due process of law, antara lain melalui penguatan peran Hakim Pemeriksa Pendahuluan, pembatasan upaya paksa, reformulasi sistem pembuktian, penguatan kedudukan korban, serta pengaturan restorative justice.

Meskipun demikian, efektivitas RKUHAP sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum dan konsistensi implementasinya. Oleh karena itu, pembaruan hukum acara pidana perlu diikuti dengan reformasi kelembagaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia penegak hukum.

Kata Kunci: KUHAP, RKUHAP, due process of law, hak asasi manusia, peradilan pidana.

Pendahuluan

Hukum acara pidana memiliki peranan strategis dalam sistem peradilan pidana karena berfungsi sebagai pedoman formal bagi negara dalam menggunakan kewenangannya untuk menegakkan hukum pidana.

Keberadaan hukum acara pidana tidak hanya bertujuan untuk menjamin efektivitas penindakan terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga untuk melindungi hak asasi manusia agar proses penegakan hukum tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, telah digunakan selama lebih dari empat dekade.

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan KUHAP lama dan KUHAP baru (RKUHAP) dalam Perspektif Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia

Dalam praktiknya, KUHAP lama sering dikritik karena dinilai belum sepenuhnya mampu menjamin prinsip due process of law.

Berbagai persoalan seperti penyalahgunaan upaya paksa, lemahnya pengawasan terhadap tindakan penyidik, serta minimnya perlindungan terhadap hak tersangka dan korban menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik peradilan pidana.

Perkembangan masyarakat, meningkatnya kesadaran akan hak asasi manusia, serta lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menuntut adanya pembaruan hukum acara pidana.

Dalam konteks tersebut, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menginisiasi penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sebagai upaya reformasi hukum acara pidana yang lebih modern, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

RKUHAP tidak hanya dimaksudkan sebagai penyempurnaan teknis prosedural, tetapi juga membawa perubahan paradigma yang signifikan.

Perubahan tersebut tercermin dalam penguatan prinsip due process of law, pembatasan kewenangan aparat penegak hukum, penguatan peran hakim sebagai pengawas proses pidana sejak tahap awal, serta pengakuan yang lebih kuat terhadap hak korban tindak pidana.

Dengan demikian, RKUHAP diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak individu.

Berdasarkan latar belakang tersebut, pembahasan dalam tulisan ini difokuskan pada analisis pembaruan-pembaruan mendasar dalam RKUHAP dibandingkan dengan KUHAP lama, serta relevansinya dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Pembahasan

Pembaharuan Hukum Acara Pidana dalam RKUHAP sebagai Penguatan Due Process of Law

1. Pergeseran Paradigma Hukum Acara Pidana

KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) disusun dalam konteks politik hukum Orde Baru yang menekankan stabilitas dan ketertiban, sehingga paradigma yang dominan adalah crime control model. Dalam paradigma ini, efektivitas penindakan sering kali lebih diutamakan dibandingkan perlindungan hak individu.

Akibatnya, tersangka cenderung diposisikan sebagai objek pemeriksaan, bukan subjek hukum yang memiliki hak konstitusional. RKUHAP hadir dengan membawa pergeseran paradigma menuju due process of law.

Baca Juga: KUHAP Lama vs KUHAP Baru: Apakah Suatu Pembaruan Hukum Acara Pidana yang Lebih Progresif?

Pergeseran ini menempatkan proses peradilan pidana sebagai mekanisme perlindungan hak asasi manusia, bukan sekadar sarana penghukuman. Negara tidak lagi diposisikan sebagai aktor dominan tanpa batas, melainkan sebagai pihak yang kewenangannya harus diawasi dan dibatasi oleh hukum.

Pergeseran paradigma ini mencerminkan perkembangan hukum pidana modern yang menempatkan keadilan prosedural sebagai bagian tak terpisahkan dari keadilan substantif.

2. Hakim Pemeriksa Pendahuluan sebagai Instrumen Pengawasan Kekuasaan

Salah satu pembaruan paling fundamental dalam RKUHAP adalah penggantian lembaga praperadilan dengan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP).

Dalam KUHAP lama, praperadilan bersifat reaktif dan terbatas, karena hanya dapat diajukan setelah terjadinya tindakan upaya paksa dan sering kali tidak efektif mencegah pelanggaran hak tersangka.

HPP dalam RKUHAP memiliki kewenangan yang lebih luas dan bersifat preventif. Hakim tidak lagi sekadar menilai setelah pelanggaran terjadi, tetapi dapat mengawasi legalitas tindakan penyidik dan penuntut sejak tahap awal proses pidana. Dengan demikian, HPP berfungsi sebagai guardian of due process.

Keberadaan HPP menunjukkan upaya sistematis untuk membangun mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana, sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

3. Pembatasan Upaya Paksa dan Perlindungan Hak Tersangka

RKUHAP memperketat syarat dan mekanisme pelaksanaan upaya paksa, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Jika dalam KUHAP lama konsep “bukti permulaan” sering ditafsirkan secara longgar, maka RKUHAP menegaskan perlunya bukti permulaan yang cukup, sah, dan dapat diuji.

Selain itu, hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum sejak tahap awal penyidikan ditegaskan secara eksplisit. Hak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan diri sendiri (right to remain silent) juga memperoleh penegasan normatif yang lebih kuat.

Pengaturan ini mencerminkan komitmen RKUHAP terhadap prinsip non self-incrimination dan larangan penyiksaan, yang selama ini menjadi titik lemah dalam praktik peradilan pidana Indonesia.

Baca Juga: KUHAP Baru: Janji Reformasi atau Risiko Kekuasaan yang Tak Terkendali?

4. Reformulasi Sistem Pembuktian dalam Perkara Pidana

Dalam KUHAP lama, pengakuan tersangka sering kali menjadi alat bukti yang paling menentukan, bahkan dalam praktik cenderung menjadi “raja bukti”. Kondisi ini berpotensi mendorong praktik kekerasan dan pemaksaan dalam proses penyidikan.

RKUHAP melakukan reformulasi dengan menegaskan bahwa pengakuan bukanlah alat bukti utama dan harus didukung oleh alat bukti lain.

Selain itu, alat bukti elektronik diakomodasi secara tegas untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kejahatan modern. Perubahan ini menandai pergeseran dari pendekatan pembuktian formalistik menuju pendekatan yang lebih substantif dan rasional.

5. Penguatan Kedudukan Korban dalam Proses Peradilan Pidana

KUHAP lama cenderung berfokus pada relasi negara dan pelaku tindak pidana, sementara korban berada pada posisi marginal. RKUHAP berupaya mengoreksi ketimpangan tersebut dengan memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap hak korban.

Korban tidak hanya dipandang sebagai pelapor, tetapi sebagai subjek yang memiliki hak atas informasi perkara, perlindungan, serta restitusi dan kompensasi. Penguatan kedudukan korban ini mencerminkan adopsi pendekatan victim-oriented justice yang semakin berkembang dalam hukum pidana modern.

6. Restorative Justice sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara

RKUHAP mengatur secara lebih sistematis penerapan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana tertentu. Pendekatan ini menekankan pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab pelaku, dan pemenuhan hak korban, bukan semata-mata penghukuman.

Pengaturan restorative justice menunjukkan bahwa RKUHAP tidak lagi memandang pidana penjara sebagai solusi utama setiap tindak pidana, melainkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

7. Relevansi RKUHAP dengan KUHP Baru

Sebagai hukum acara, RKUHAP disusun untuk mendukung berlakunya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang memperkenalkan jenis pidana alternatif seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

Oleh karena itu, RKUHAP memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi hakim dalam menjatuhkan putusan yang proporsional dan berkeadilan. Dengan demikian, RKUHAP berfungsi sebagai instrumen operasional yang memastikan konsep-konsep baru dalam KUHP dapat diterapkan secara efektif.

8. Analisis Kritis terhadap Implementasi RKUHAP

Meskipun secara normatif RKUHAP mencerminkan kemajuan signifikan, tantangan implementasi tetap menjadi persoalan utama. Kesiapan sumber daya manusia aparat penegak hukum, budaya hukum yang masih represif, serta potensi resistensi institusional dapat menghambat efektivitas RKUHAP.

Oleh karena itu, pembaruan hukum acara pidana harus diikuti dengan reformasi kelembagaan, pendidikan hukum berkelanjutan, dan penguatan etika profesi aparat penegak hukum.

Baca Juga: Kemajuan Kemanusiaan: Mengapa KUHAP Baru Perlu Memahami Penyandang Disabilitas

Kesimpulan

Berdasarkan hasil pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pembaruan hukum acara pidana melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) merupakan respons atas berbagai kelemahan KUHAP lama yang dinilai belum sepenuhnya menjamin prinsip due process of law.

Selama lebih dari empat dekade berlakunya KUHAP, praktik peradilan pidana masih menunjukkan kecenderungan dominasi negara, lemahnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum, serta terbatasnya perlindungan terhadap hak tersangka dan korban.

RKUHAP membawa pergeseran paradigma yang signifikan dari pendekatan crime control menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Pergeseran tersebut tercermin dalam penguatan peran Hakim Pemeriksa Pendahuluan sebagai mekanisme pengawasan yang preventif, pembatasan dan pengujian upaya paksa, reformulasi sistem pembuktian, pengakuan yang lebih kuat terhadap hak tersangka dan korban, serta pengaturan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.

Selain itu, RKUHAP juga disusun untuk mendukung berlakunya KUHP baru, sehingga memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam penerapan jenis pidana dan pemidanaan yang berorientasi pada keadilan substantif.

Dengan demikian, secara normatif RKUHAP memiliki potensi besar untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, akuntabel, dan berkeadilan.

Namun demikian, keberhasilan RKUHAP tidak hanya bergantung pada substansi normatifnya, melainkan juga pada efektivitas implementasi.

Tantangan berupa kesiapan sumber daya manusia aparat penegak hukum, budaya hukum yang masih represif, serta konsistensi penegakan hukum harus diantisipasi agar tujuan pembaruan hukum acara pidana dapat tercapai secara optimal.


Penulis: Qholbi Wajdiya Hidayatullah 25131585021
Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Negeri Surabaya


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi 


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Indonesia. Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses