Pernikahan Dini di Medan: Antara Tradisi dan Realitas

tradisi pernikahan dini di indonesia
Ilustrasi (Sumber: Penulis)

Pernikahan atau menikah merupakan salah satu peristiwa hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban yang menimbulkan akibat bagi perempuan dan laki-laki yang telah mengikatkan hubungan antar keduanya.

Di Indonesia, Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 menetapkan batas usia minimal untuk menikah, yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Namun, pada tahun 2019, Mahkamah Konstitusi menaikkan batas usia minimal untuk menikah menjadi 19 tahun untuk kedua belah pihak.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah dampak negatif pernikahan dini, seperti putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, dan masalah kesehatan. Namun meskipun telah dikeluarkanya UU Aturan mengenai batasan usia pernikahan banyak masyarakat yang tidak meperdulikan hal itu karena mungkin adanya faktor tradisi di daerah-daerah.

Tradisi pernikahan dini di Medan seringkali dipengaruhi oleh faktor budaya, ekonomi, dan sosial. Beberapa alasan yang umum adalah:

  1. Budaya dan adat: Pernikahan dini dianggap sebagai cara untuk melestarikan tradisi dan adat keluarga.
  2. Ekonomi: Pernikahan dini dianggap sebagai cara untuk mengurangi beban ekonomi keluarga.
  3. Kurangnya pendidikan: Kurangnya akses pendidikan yang memadai dapat menyebabkan pernikahan dini.

Namun, pernikahan dini juga memiliki dampak negatif, seperti:

  1. Kurangnya kesempatan pendidikan: Pernikahan dini dapat menghambat kesempatan pendidikan dan pengembangan diri.
  2. Kekerasan dalam rumah tangga: Pernikahan dini dapat meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga.
  3. Kemiskinan: Pernikahan dini dapat menyebabkan kemiskinan dan kesulitan ekonomi.

Penting untuk meningkatkan kesadaran dan pendidikan tentang dampak pernikahan dini dan mempromosikan kesempatan pendidikan dan pengembangan diri yang lebih baik.

Baca Juga: Pernikahan Dini: Perceraian dan Sebuah Realitas yang Menyeramkan

Dalam pernikahan dan kelahiran, keduanya memiliki dampak yang signifikan, baik biologis, sosial, ataupun secara hukum. Apalagi bagi anak yang melakukan pernikahan di usia dini yang mengakibatkan kelahiran pada usia yang masih muda, sehingga dapat menyebabkan masalah kesehatan terhadap ibu dan bayi, termasuk keadaan melahirkan prematur dan bayi berat lahir yang rendah.

Pernikahan dini juga dapat meningkatkan risiko kemiskinan karena keduanya memiliki tingkat pendidikan dan keterampilan yang rendah, sehingga sulit bagi mereka mendapatkan pekerjaan yang layak.

Di Medan, pernikahan dini merupakan isu yang perlu perhatian yang serius. Menurut isu yang beredar, faktor yang menyebabkan peristiwa hukum ini karena merupakan faktor ekonomi dan pergaulan bebas yang menjadi penyebab utama terjadinya pernikahan dini di Medan.

Banyak anak muda yang tidak memperhatikan pergaulan mereka sehingga menimbulkan hal-hal yang menyebabkan rusaknya masa depan contohnya hamil di luar nikah. Hamil di luar nikah ini memberikan dampak negatif khususnya bagi anak perempuan karena pernikahan tersebut tidak dicatatakan dalam catatan sipil sehingga kurang mendapat perhatian dari hukum.

Baca Juga: Dampak Pernikahan Dini terhadap Aspek Ekonomi & Pendidikan bagi Remaja

Dampak Pernikahan Dini

Banyak anak muda yang tidak peduli tentang hal tersebut karena mereka tidak mengetahui dampak apa saja yang merugikan bagi mereka khususnya anak perempuan. Berikut beberapa dampak dari pernikahan dini: 

Putus Sekolah

Pernikahan dini menjadi penyebab putus sekolah,terutama bagi anak perempuan.Sekolah-sekolah seringkali tidak mau menerima anak yang sudah menikah karena kekhawatiran tentang dampaknya pada lingkungan sekolah.

Risiko terhadap Kesehatan Reproduksi

Anak yang melakukan pernikahan dini dapat terkena resiko terhadap kesehatan dalam bereproduksi karena organ reproduksi remaja belum matang dan belum siap untuk kehamilan atau persalinan, sehingga dapat menjadi masalah dalam kesehatan, termasuk tingginya risiko kematian ibu dan bayi, pendarahan, infeksi, keguguran, dan persalinan prematur, selain itu pasangan yang menikah di usia dini juga lebih rentan terkena penyakit menular lainnya.

Kekerasan dalam Rumah Tangga

Pernikahan bagi pasangan di usia dini dapat terjadinya kekerasan dalam rumah tangga karena belum siapnya mental/psikologis pelaku pernikahan anak dalam menghadapi persoalan-persoalan yang muncul dalam pernikahan karena kurangnya kesiapan emosional dan kematangan individu untuk mengelola konflik dalam rumah tangga.

Kemiskinan

Jarang sekali tempat kerja yang mau menerima anak di bawah umur untuk di pekerjakan, alasannya tenaga bantu yang kurang dan takut terkena hukum karena sudah mempekerjakan anak di bawah umur. Sehingga dalam pernikahan dini sulit untuk mendapatkan lapangan pekerjaan.

Lapangan pekerjaan yang terbatas menyebabkan pengangguran, yang pada gilirannya mengurangi pendapatan rumah tangga dan sulitnya memenuhi kebutuhan dasar.

Baca Juga: Pernikahan Dini dan Pengaruh Psikologis terhadap Perempuan

Kasus Pernikahan Dini di Medan

Angka pernikahan dini di Medan cukup tinggi, terutama di beberapa kecamatan seperti Medan Belawan dan Medan Amplas.

Medan Belawan

Menurut Ketua IDI Medan, dr. Ery Suhaimi, angka pernikahan dini di kecamatan ini sangat tinggi dan memerlukan penanganan serius dari pemerintah kota Medan. Faktor ekonomi dan kurangnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi remaja menjadi penyebab utama.

Medan Amplas

Penelitian menunjukkan adanya peningkatan angka pernikahan dini di kecamatan ini, yang seringkali menyebabkan masalah dalam rumah tangga.

Upaya Penanganan

Pemerintah kota Medan dan organisasi seperti IDI serta BKKBN melalui program Generasi Berencana (Genre) berupaya menurunkan angka pernikahan dini melalui penyuluhan dan pendidikan tentang kesehatan reproduksi remaja.

 

Penulis: Shintiya Maharani br Ginting
Mahasiswa Program Studi Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Editor: I. Khairunnisa
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses