Perspektif Daerah dalam Pembiayaan Pembangunan: Antara Tekanan Efisiensi dan Kebutuhan Nyata

polemik Dana Desa
Foto: Dok. MMI

Di awal tahun 2025, pemerintah daerah di seluruh Indonesia menghadapi situasi yang dilematis. Di satu sisi, mereka harus terus melaksanakan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 memangkas alokasi Transfer ke Daerah (TKD) hingga mencapai Rp50 triliun, terutama pada Dana Alokasi Khusus fisik yang hampir dipotong setengahnya. Kondisi ini memaksa daerah untuk mencari solusi kreatif dalam membiayai pembangunan.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Realitas yang Mencekik Ruang Fiskal Daerah

Kontribusi TKD dalam struktur APBD masih mendominasi dengan porsi sekitar 60-70%, yang menunjukkan betapa bergantungnya daerah pada dana pusat.

Ketika dana tersebut dipangkas, dampaknya langsung terasa pada proyek infrastruktur daerah yang menjadi kunci pemerataan pembangunan.

Pemotongan TKD sangat mengganggu proyek-proyek infrastruktur yang menjadi kewenangan daerah, karena DAK fisik memiliki peran ganda sebagai pendorong pemerataan pembangunan sekaligus penggerak pertumbuhan ekonomi lokal.

Yang lebih mengkhawatirkan, otonomi fiskal daerah semakin tergerus. Dana Alokasi Umum kini tidak lagi murni block grant, sudah bercampur dengan specific grant.

Ditambah dengan berbagai mandatory spending yang terus melebar—seperti kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30% dan infrastruktur minimal 40%—ruang gerak pemerintah daerah untuk menentukan prioritasnya sendiri semakin sempit.

Baca Juga: Mendorong Toko Kelontong Desa Melek Digital demi Usaha Berkelanjutan

Ketimpangan yang Makin Dalam

Pendekatan fiskal Indonesia yang masih terlalu simetris memperparah situasi. Pemerintah masih memandang semua daerah dari kacamata yang sama, padahal Indonesia terlalu luas dan beragam untuk diseragamkan kebijakan fiskal daerahnya.

Daerah penghasil sumber daya alam seperti Kutai Kartanegara, Berau, atau Konawe Utara justru mengalami paradoks: PDRB dan IPM meningkat, namun terjadi ketimpangan pendapatan yang tinggi dan permasalahan pengelolaan pendapatan dari hasil SDA.

Lebih ironis lagi, keputusan pemotongan anggaran ini bersifat sepihak tanpa dialog dengan daerah yang terdampak langsung.

Pemerintah daerah tidak diminta pendapat ketika pusat memutuskan realokasi anggaran hingga puluhan triliun rupiah. Ini bukan hanya soal angka, tapi juga tentang penghormatan terhadap prinsip otonomi daerah.

Solusi Pembiayaan Kreatif: Peluang atau Mimpi?

Di tengah keterbatasan ini, pemerintah mendorong daerah untuk mengadopsi skema pembiayaan kreatif.

Kebutuhan investasi infrastruktur nasional mencapai lebih dari Rp10.303 triliun berdasarkan proyeksi RPJMN 2025-2029, sementara kapasitas APBN dan APBD terbatas.

Solusinya adalah meningkatkan peran sektor swasta melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), pinjaman daerah, dan pemanfaatan aset daerah.

Indonesia masih tertinggal dari negara, seperti Vietnam dan Nigeria, dalam pemanfaatan pembiayaan sebagai sumber pendanaan pembangunan.

Ini menunjukkan masih ada potensi besar yang belum dioptimalkan. Namun, pertanyaannya: apakah daerah memiliki kapasitas teknis dan kelembagaan untuk mengakses skema-skema pembiayaan inovatif tersebut?

Faktanya, tidak semua daerah memiliki daya tarik yang sama bagi investor swasta. Daerah dengan potensi ekonomi rendah, infrastruktur minim, dan tata kelola yang lemah akan kesulitan menarik minat KPBU. Mereka justru yang paling membutuhkan dukungan dana pusat, namun malah dipangkas alokasinya.

Baca Juga: Jaringan Aktor Dana Desa: Siapa Mengatur, Siapa Diatur?

Kasus Konkret: Ketika Teori Bertabrakan dengan Realitas

Kasus 1: Proyek SPAM Umbulan, Jawa Timur – Kisah Sukses yang Langka

Proyek Sistem Penyediaan Air Minum Umbulan di Jawa Timur sempat mangkrak puluhan tahun karena kendala pendanaan, namun akhirnya terwujud melalui skema KPBU dengan membangun pipa transmisi sepanjang 93 km yang kini melayani lebih dari 1,3 juta jiwa di 5 kabupaten/kota. Ini adalah contoh cemerlang bagaimana kolaborasi pemerintah-swasta bisa berhasil.

Namun, keberhasilan ini adalah pengecualian, bukan aturan. Banyak daerah lain yang mencoba meniru model ini justru terjebak dalam kerumitan birokrasi dan ketidakpastian.

Kasus 2: Sumatera Utara – Ironi di Balik Proyek Infrastruktur

Pada 29 Juni 2025, KPK melakukan OTT terhadap Kepala Dinas PUPR Sumut dan empat tersangka lainnya atas dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar, yang ternyata sudah ‘ditransaksionalisasi’ sejak tahap sebelum lelang.

Ironi terbesar? Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara memiliki opini WTP yang dipamerkan di media sosial, namun justru menjerat pejabat dalam tindak pidana korupsi.

Ini menunjukkan bahwa masalah pembiayaan daerah bukan hanya soal keterbatasan dana, tetapi juga tentang integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.

Kasus 3: Daerah 3T – Kesulitan Berlapis

Wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal sering mengalami kesulitan mendapatkan akses telekomunikasi yang memadai karena biaya tinggi, yang akhirnya menghambat akses informasi dan layanan dasar.

Proyek Palapa Ring adalah upaya pemerintah untuk menjawab ini, namun implementasinya menghadapi tantangan koordinasi yang kompleks antara pusat dan daerah.

Kasus 4: Hambatan KPBU di Daerah

Beberapa kasus menunjukkan bahwa pemerintah daerah kesulitan mendapatkan persetujuan DPRD untuk proyek KPBU, menghambat proses pelaksanaan.

Lebih parah lagi, terjadi perubahan kebijakan di daerah pasca-Pilkada, di mana bupati dan DPRD periode sebelumnya menyetujui proyek KPBU, namun pejabat baru menolaknya.

Ketidakpastian politik ini membuat investor swasta enggan terlibat dalam pembiayaan infrastruktur daerah.

Baca Juga: Perspektif Daerah dalam Pembiayaan Pembangunan: Antara Tekanan Efisiensi dan Kebutuhan Nyata

Eksperimen Desa: Antara Harapan dan Kekhawatiran

Salah satu kebijakan baru adalah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025.

Dukungan pengembalian pinjaman yang bersumber dari Dana Desa diberikan paling banyak 30% dari pagu Dana Desa per tahun. Ini adalah upaya untuk menggerakkan ekonomi dari level terbawah dengan melibatkan Dana Desa dalam skema pembiayaan produktif.

Namun, pelaksanaannya menghadapi kendala serius. Masih terbatasnya pemahaman pemerintah desa mengenai regulasi pembiayaan koperasi, variasi kapasitas SDM pendamping desa, serta keterbatasan fasilitas pendukung seperti jaringan pasar dan modal awal membuat sebagian koperasi yang telah terbentuk belum sepenuhnya aktif menjalankan kegiatan usaha.

Jalan Keluar: Perlu Dialog dan Pendekatan Asimetris

Solusi jangka pendek bukanlah dengan terus memangkas anggaran daerah atau memaksa mereka mengadopsi skema pembiayaan yang belum siap.

Yang dibutuhkan adalah dialog terbuka antara pusat dan daerah untuk membahas rencana efisiensi sebelum penetapan APBN, sehingga pembangunan tetap berpihak pada kepentingan daerah.

Lebih fundamental lagi, Indonesia perlu mengadopsi pendekatan fiskal yang asimetris. Daerah dengan kapasitas fiskal kuat seperti Jakarta atau Surabaya tentu bisa didorong lebih agresif untuk meningkatkan PAD dan mengakses pembiayaan inovatif.

Namun daerah tertinggal atau terdepan justru memerlukan dukungan TKD yang lebih besar, bukan pemotongan.

Untuk daerah penghasil SDA, pembangunan Dana Abadi SDA sebagai instrumen kunci untuk mengubah pendapatan SDA menjadi investasi jangka panjang yang berkelanjutan di daerah adalah solusi yang perlu segera direalisasikan.

Dana ini berfungsi sebagai tabungan lintas generasi dan stabilisator fiskal, bukan sekadar pemasukan jangka pendek.

Baca Juga: Dana Desa untuk Meningkatkan Infrastruktur dan Perokonomian melalui BUMDes

Kesimpulan

Perspektif daerah dalam pembiayaan pembangunan di tengah tekanan efisiensi 2025 adalah kisah tentang perjuangan melawan keterbatasan.

Daerah tidak menolak efisiensi, namun mereka meminta agar efisiensi tidak mengorbankan hak mereka untuk berkembang.

Kebijakan fiskal yang adil adalah kebijakan yang mempertimbangkan keberagaman kondisi daerah, memberikan ruang dialog, dan menyediakan alternatif pembiayaan yang realistis—bukan hanya di atas kertas, tetapi juga dalam implementasi.

Jika tidak, otonomi daerah hanya akan menjadi jargon kosong, sementara kesenjangan pembangunan terus melebar.

Dan yang paling dirugikan adalah rakyat di daerah yang menanti janji pembangunan yang entah kapan akan terwujud.


Penulis: Delvina Dwi Rahman
Mahasiswa Ekonomi Pembangunan, Universitas Muhammadiyah Malang


Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses