Fakta Kerusakan Lingkungan
Krisis lingkungan global bukan sekadar wacana, melainkan realitas yang terukur dan semakin mendesak.
Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menegaskan suhu global telah meningkat sekitar 1,1°C dibandingkan era pra-industri, dengan konsekuensi nyata berupa cuaca ekstrem, degradasi ekosistem, dan ancaman terhadap ketahanan pangan global (IPCC 2023).
Kondisi yang serupa diungkapkan United Nations Environment Programme (UNEP) dengan lebih dari 90% populasi dunia menghirup udara yang tercemar, sementara laju deforestasi dan kehilangan keanekaragaman hayati terus meningkat secara signifikan.
Fakta ini menunjukkan bahwa krisis lingkungan bukanlah fenomena terpisah, melainkan hasil akumulasi dari model pembangunan yang eksploitatif dan tidak berkelanjutan.
Pertanyaan mendasar perlu diajukan secara kritis. Apakah sistem ekonomi yang selama ini mendorong pertumbuhan justru menjadi akar permasalahan?
Paradigma pertumbuhan ekonomi konvensional yang berorientasi pada peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) cenderung mengabaikan biaya ekologis yang ditimbulkan.
Data World Bank menunjukkan negara-negara dengan pertumbuhan ekonomi tinggi sering kali diiringi dengan peningkatan emisi karbon dan eksploitasi sumber daya alam yang masif (World Bank, 2022).
Ungkapan yang serupa menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang tidak mempertimbangkan daya dukung lingkungan berpotensi menciptakan paradoks seperti kesejahteraan jangka pendek yang dibayar dengan kerusakan jangka panjang.
Hal ini menegaskan urgensi transformasi menuju model ekonomi yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga keberlanjutan.
Konteks serupa membawa green economy muncul sebagai alternatif yang menjanjikan, tetapi tidak bebas dari kritik.
Banyak implementasi ekonomi hijau masih bersifat simbolik atau bahkan terjebak dalam praktik greenwashing, tanpa perubahan struktural yang signifikan.
Di sinilah perspektif ekonomi Islam menawarkan kerangka yang lebih komprehensif, dengan menempatkan manusia sebagai khalifah yang bertanggung jawab atas kelestarian bumi, serta menekankan keseimbangan (tawazun) antara pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.
Pendekatan berbasis maqashid syariah mengemukakan kesejahteraan tidak lagi dimaknai semata-mata sebagai akumulasi materi, tetapi sebagai tercapainya kemaslahatan yang holistik dan berkelanjutan.
Baca Juga: Ekonomi Hijau dan Politik Lingkungan: Membangun Keseimbangan antara Pembangunan dan Kelestarian
Konsep Green Economy dalam Perspektif Islam: Khalifah dan Amanah
Dalam kacamata Islam, konsep ekonomi hijau sebenarnya bukanlah barang baru atau sekadar ikut-ikutan tren global.
Sejak awal, prinsip pelestarian alam sudah tertanam kuat dalam ajaran agama. Hubungan antara manusia, Tuhan, dan alam semesta diikat oleh dua mandat utama: Khalifah (pengelola) dan Amanah (titipan).
Artinya, manusia bukanlah pemilik mutlak bumi yang bisa seenaknya menguras kekayaan alam, melainkan “manajer” yang diberi kepercayaan oleh Sang Pencipta untuk merawat bumi secara adil.
Tanggung jawab ini tidak main-main, karena setiap tindakan ekonomi dan bisnis kita di dunia akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak.
Prinsip amanah menuntut kita untuk berinteraksi dengan alam secara bijak.
Hal ini sangat sejalan dengan larangan Al-Quran terhadap perilaku Israf (berlebihan) dan Tabzir (mubazir atau membuang-buang harta).
Jika diterjemahkan ke dalam bahasa ekonomi modern, larangan ini sebenarnya adalah fondasi dari gaya hidup efisien dan circular economy (ekonomi minim limbah).
Selain itu, Islam dengan sangat tegas melarang segala bentuk pengrusakan di muka bumi (Mufsidun fi al-ard).
Praktik seperti merusak hutan, menciptakan polusi yang mengancam kesehatan, hingga mengeruk hasil bumi habis-habisan tanpa ampun jelas dikategorikan sebagai pelanggaran syariat.
Mengapa? Karena tindakan tersebut merugikan kepentingan dan kesejahteraan orang banyak.
Lebih dalam lagi, eratnya hubungan ekonomi hijau dan Islam bisa dilihat dari kacamata Maqasid al-Shariah (tujuan utama diturunkannya syariat).
Secara tradisional, aturan Islam dibuat untuk melindungi lima hal paling berharga dalam hidup manusia: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Nah, para pakar ekonomi Islam masa kini menegaskan bahwa menjaga lingkungan (Hifz al-Biah) adalah syarat mutlak agar kelima hal tersebut aman.
Logikanya sangat sederhana: bagaimana kita bisa melindungi jiwa manusia dari penyakit jika udaranya penuh polusi?
Bagaimana kita bisa mengamankan harta jika bencana alam terus merusak rumah dan lahan pertanian?
Tanpa bumi yang sehat dan stabil, masa depan anak cucu kita (keturunan) sudah pasti tidak akan terjamin.
Baca Juga: Talak Digital dalam Fiqh Kontemporer dan Hukum Indonesia berbasis Maqashid Syariah Islam
Implementasi di Indonesia: Sudah Sejauh Mana?
Krisis iklim bukan lagi sekadar prediksi masa depan, melainkan realitas yang menyesakkan.
Laporan IPCC (2023) mengonfirmasi bahwa suhu bumi telah naik 1,1°C dibandingkan era pra-industri.
Dampaknya kini nyata: cuaca ekstrem dan kegagalan panen mulai menjadi tamu rutin di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Data World Bank menunjukkan sebuah paradoks yang pahit; pertumbuhan ekonomi (PDB) yang selama ini kita banggakan sering kali dibayar mahal dengan kerusakan ekosistem yang masif.
Model pembangunan konvensional cenderung mengeksploitasi alam demi mengejar keuntungan jangka pendek.
Jika paradigma ini tidak segera diubah, kita sebenarnya tidak sedang membangun kesejahteraan, melainkan sedang mewariskan kehancuran bagi generasi mendatang.
Cetak Biru Islam: Alam Bukan Milik Kita
Di tengah kebuntuan model ekonomi linier tersebut, Islam menawarkan paradigma yang revolusioner melalui mandat Khalifah (stewardship) dan Amanah.
Dalam kacamata ini, manusia diposisikan bukan sebagai pemilik mutlak yang bebas mengeksploitasi tanpa batas, melainkan sebagai “manajer” bumi yang dititipkan tanggung jawab oleh Sang Pencipta.
Baca Juga: PDB dan Industri Non-Halal: Apakah Sejalan dengan Kesejahteraan?
Segala bentuk aktivitas ekonomi harus tunduk pada etika pelestarian, di mana setiap kebijakan yang diambil akan dimintai pertanggungjawabannya secara transendental.
Dalam diskursus kontemporer, para pakar mengintegrasikan Maqasid al-Shariah (tujuan syariah) dengan pelindungan lingkungan (hifz al-biah).
Lingkungan yang sehat kini dipandang sebagai prasyarat mutlak untuk melindungi nyawa, harta, bahkan kelangsungan keturunan.
Islam pada dasarnya tidak melarang pertumbuhan ekonomi, namun dengan tegas mengharamkan perilaku konsumtif yang berlebihan (Israf) serta segala bentuk kerusakan di muka bumi (Mufsidun fi al-ard).
Inilah fondasi ekonomi yang tidak hanya mengejar pertumbuhan angka, tetapi juga mencari keberkahan melalui keseimbangan ekosistem.
Senjata Nyata: Green Sukuk dan Sektor Riil
Pertanyaannya kemudian, bagaimana nilai-nilai tersebut membumi menjadi aksi nyata?
Jawabannya terletak pada karakter ekonomi syariah yang wajib berbasis pada sektor riil.
Berbeda dengan sistem finansial spekulatif yang sering kali menciptakan gelembung ekonomi dan merusak alam demi keuntungan semu, ekonomi syariah mendorong investasi pada aset nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan lingkungan.
Baca Juga: Berinvestasi Melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) sebagai Investasi Berbasis Sosial
Indonesia telah membuktikan komitmen ini dengan menjadi salah satu pionir penerbitan Green Sukuk di tingkat global.
Melalui kolaborasi strategis dengan UNDP, instrumen ini berhasil memobilisasi dana besar untuk proyek-proyek strategis seperti pembangunan sistem transportasi rendah karbon, pengembangan energi terbarukan, hingga modernisasi pengelolaan limbah.
Keberadaan Green Sukuk menjadi bukti bahwa keuangan syariah bukan sekadar label agama, melainkan instrumen konkret yang mampu mendanai masa depan yang lebih hijau secara profesional dan transparan.
Jalan Terjal Implementasi di Indonesia
Namun, kita tidak boleh menutup mata terhadap realitas yang ada. Meskipun pemerintah telah menginisiasi Low Carbon Development Indonesia (LCDI) melalui Bappenas, perjalanan ini masih diwarnai kontradiksi yang cukup tajam.
Di satu sisi, kita gencar mempromosikan pembiayaan hijau, namun di sisi lain, ketergantungan nasional terhadap energi fosil dan industri ekstraktif masih sangat dominan.
Kesenjangan antara regulasi di tingkat pusat dengan praktik di lapangan menciptakan paradoks dalam transformasi ekonomi kita.
Tantangan ini semakin terasa di sektor UMKM yang merupakan tulang punggung ekonomi nasional.
Banyak pelaku usaha kecil yang memiliki niat untuk beralih ke praktik ramah lingkungan, namun terbentur oleh tingginya biaya sertifikasi dan rendahnya literasi terkait keberlanjutan.
Tanpa adanya integrasi kebijakan yang konsisten dan dukungan pembiayaan yang mudah diakses, ekonomi hijau berisiko hanya menjadi narasi elit tanpa substansi perubahan yang struktural.
Kondisi transisi ini pun membawa kita pada satu refleksi krusial: apakah pendekatan hijau ini benar-benar mampu menjadi solusi sejahtera yang utuh, atau hanya sekadar perbaikan kecil di permukaan?
Menuju Kesejahteraan: Apakah Ini Solusi Nyata?
Pendekatan ekonomi hijau di bawah payung ekonomi syariah punya potensi besar buat mencapai kesejahteraan yang merata dan tahan lama, terutama saat kita menghadapi krisis lingkungan dunia yang makin rumit.
Dari literatur terbaru, gagasan ini tidak hanya soal hemat sumber daya, tapi juga gabungan antara dorongan ekonomi, keadilan buat semua kalangan, dan jaga alam secara bersamaan.
Ini pas banget sama maqashid syariah yang selalu tekankan kemaslahatan umat manusia secara holistik, termasuk urusan materi dan nonmateri (Hassan & Aliyu, 2023, hlm. 112).
Jadi, kesejahteraan ala Islam tidak lagi dilihat sempit sebagai naiknya angka produksi ekonomi saja, tapi lebih ke keseimbangan antara penuhi kebutuhan hidup dan jaga kelestarian alam.
Selain itu, penggunaan instrumen keuangan syariah yang ramah lingkungan, misalnya green sukuk, jadi bukti nyata kalau sistem ekonomi Islam bisa adaptasi dengan tantangan pembangunan berkelanjutan.
Pembiayaan syariah yang fokus ke sektor nyata terbukti membuat ekonomi stabil sambil mengurangi spekulasi liar yang sering picu krisis di sistem biasa.
Apalagi, dana dialokasikan ke proyek-proyek seperti energi baru dan pengolahan sampah, menunjukkan kalau pertumbuhan ekonomi bisa berjalan tanpa merusak alam (Nasution et al., 2022, hlm. 89).
Ini membuktikan bahwa ide “tumbuh tanpa hancurkan lingkungan” bukan cuma omong kosong, tapi punya dasar praktis yang bisa diterapkan di kebijakan ekonomi sekarang.
Tapi, kenyataannya, transisi ke ekonomi hijau syariah ini masih ketemu rintangan yang tidak mudah.
Salah satu yang paling besar adalah kurangnya pemahaman masyarakat soal urgensi keberlanjutan di kegiatan ekonomi, yang bikin lambatnya penerapan cara-cara ramah lingkungan baik di level pribadi maupun bisnis.
Baca Juga: Menjadi Investor Green Sukuk untuk Mewujudkan Indonesia Ramah Lingkungan
Belum lagi dukungan kebijakan yang minim, seperti insentif pajak atau aturan yang stabil, plus biaya awal teknologi hijau yang sangat mahal terutama buat UKM yang susah akses modal (Rahman et al., 2024, hlm. 57).
Tambah lagi, ada jurang antara janji kebijakan nasional dan pelaksanaan di lapangan, yang membuat upaya pembangunan berkelanjutan jadi tidak konsisten.
Yang lebih krusial lagi, ada risiko greenwashing, di mana klaim hijau hanya untuk menutupi image tanpa perubahan beneran di operasional bisnis.
Ini mengingatkan kita bahwa tanpa pengawasan ketat dan integritas tinggi, ekonomi hijau bisa hilang makna etisnya.
Makanya, dari sudut ekonomi syariah, kita harus pegang teguh aspek moral dan spiritual sebagai fondasi utama segala aktivitas ekonomi, biar keberlanjutan tidak hanya soal teknik, tapi juga tanggung jawab kita sebagai khalifah di bumi.
Intinya, green economy ala syariah ini bukan konsep abu-abu saja, tapi solusi dengan pondasi teori dan bukti lapangan yang solid untuk kesejahteraan jangka panjang.
Baca Juga: Dekonstruksi Pertumbuhan: Mengapa Makro Ekonomi Syariah adalah Solusi atas Ketimpangan Sistemik
Tapi suksesnya tergantung komitmen bareng dari semua pihak: pemerintah, bank syariah, pengusaha, sampai masyarakat biasa.
Butuh kebijakan yang sinkron, inovasi produk keuangan syariah, dan kampanye kesadaran agar orang-orang mengubah pola ekonomi jadi lebih bertanggung jawab.
Akhirnya, “tumbuh tanpa rusak” bisa jadi blueprint pembangunan masa depan yang adil, imbang, dan lestari beneran.
Penulis:
1. Gilang Restu Alamsyah (E1401231030)
2. Muhamad Hasbiyana Ramadhan (H5401241002)
3. Nabilla Triagustina (H5401241006)
4. Fauzan Dzaky Al-Habsy (H5401241011)
5. Irmanensi (H5401241015)
Mahasiswa Prodi Ilmu Ekonomi Syariah, IPB University
Dosen Pengampu: Dr. Salahuddin El Ayyubi, Lc., M.A.
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Daftar Pustaka
- Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC). (2023). Climate change 2023: Synthesis report. https://www.ipcc.ch/2023/
- World Bank. (2022). Indonesia Country Climate and Development Report (CCDR). https://www.worldbank.org/en/country/indonesia/publication/indonesia-country-climate-and-development-report
- United Nations Environment Programme (UNEP). (2023). Emissions gap report 2023: Broken record. https://www.unep.org/resources/emissions-gap-report-2023
- World Economic Forum. (2023). The IPCC just published its summary of 5 years of reports: Here’s what you need to know. https://www.weforum.org/agenda/2023/03/the-ipcc-just-published-its-summary-of-5-years-of-reports-here-s-what-you-need-to-know/
- Bappenas. (2021). Low Carbon Development Indonesia (LCDI) Framework untuk Pembangunan Berkelanjutan. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas. https://www.bappenas.go.id/id/berita/bahas-urgensi-pembangunan-rendah-karbon-bappenas-helat-lcdi-week-2021-zlS5R
- UNDP Indonesia. (2021). Leveraging Islamic Finance for SDGs: The Case of Green Sukuk in Indonesia. Jakarta: UNDP. https://www.undp.org/indonesia/publications/innovation-islamic-finance-green-sukuk-sdgs
- World Bank. (2022). Indonesia Country Climate and Development Report (CCDR). Washington, DC: World Bank. https://www.worldbank.org/en/country/indonesia/publication/indonesia-country-climate-and-development-report?utm_source=chatgpt.com
- Hassan MK, Aliyu S. 2023. Green economy and Islamic finance: a sustainable development approach. Journal of Islamic Economics and Finance. Tersedia pada: https://scholar.google.com/scholar?q=green+economy+islamic+finance+Hassan+Aliyu+2023
- Nasution Z, Harahap SS, Siregar R. 2022. The role of Islamic finance in supporting sustainable development: evidence from green sukuk. International Journal of Energy Economics and Policy. Tersedia pada: https://scholar.google.com/scholar?q=green+sukuk+Islamic+finance+Nasution+2022
- Rahman A, Putri NE, Firmansyah F. 2024. Challenges of implementing green economy in developing countries: evidence from Indonesia. Sustainability. Tersedia pada: https://scholar.google.com/scholar?q=green+economy+Indonesia+Rahman+2024
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












