Mabuk dari Tabung Pink: Legal, Viral, tapi Tetap Haram?

Penyalahgunaan Nitrous Oxide
Whip Pink ketika sengaja dipakai untuk mencari sensasi mabuk, itu bukan lagi soal tren. Itu soal pilihan sadar untuk merusak diri sendiri.(Foto: Dok. MMI)

Baru-baru ini, media sosial dihebohkan oleh fenomena Whip Pink, sebuah tabung kecil berisi nitrous oxide atau dinitrogen monoksida (N₂O) yang lazimnya dipakai untuk membuat whip cream. Alih-alih digunakan untuk keperluan kuliner seperti dessert, produk ini malah mendadak jadi sorotan karena disalahgunakan untuk mendapat sensasi melayang beberapa detik dengan cara dihirup.

Produk dapur ini mendadak jadi sorotan bukan karena jadi topping, filling, atau dekorasi dessert, melainkan karena dihirup untuk mendapat sensasi melayang beberapa detik. Kasus yang menyeret sejumlah figur publik dalam tren berbahaya ini pun kian melambungkan nama produk tersebut hingga menjadi viral.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Kebingungan publik mencuat karena produk ini secara teknis bukanlah narkotika, melainkan komoditas yang legal untuk kebutuhan industri makanan. Meski identitas produsennya masih diselimuti misteri, tabung gas ini tetap dijual bebas dan mudah diakses di pasar luas. Lantas, di tengah ambiguitas ini, muncul pertanyaan krusial: apakah fenomena ini sekadar tren konyol yang dibesar-besarkan, ataukah memang ada batasan etika dan hukum agama yang terlanggar?

Nitrous oxide dikenal juga sebagai “laughing gas”. Di dunia medis, gas ini dipakai sebagai anestesi ringan. Di dunia kuliner, ia berfungsi sebagai pendorong krim agar mengembang sempurna. Secara zat, tidak najis. Tidak ada unsur babi. Tidak juga termasuk minuman keras.

Masalahnya muncul ketika fungsi berubah. Alih-alih masuk ke tabung krim, gas justru dihirup langsung. Efeknya? Kepala terasa ringan, muncul euforia singkat, seperti “nge-freeze” beberapa detik. Sebagian menyebutnya harmless fun atau aktivitas yang menyenangkan tanpa membahayakan siapa pun. Padahal, penggunaan berulang bisa menyebabkan kekurangan oksigen, gangguan saraf, bahkan kerusakan otak dalam jangka panjang. Di sinilah persoalan halal-haram mulai relevan.

 

Halal Zatnya, Haram Tujuannya?

Dalam Islam, hukum tidak selalu berhenti hanya pada benda, tapi juga pada dampak dan niat penggunaannya. Alkohol itu haram bukan semata karena bentuk cairnya, tapi karena efek memabukkannya. Prinsipnya sederhana: sesuatu yang memabukkan dan merusak akal, hukumnya haram. Nitrous oxide mungkin bukan khamr. Tapi jika digunakan untuk tujuan mabuk dan menghilangkan kesadaran, ia mengambil ‘illat yang sama merusak akal.

Islam sangat menjaga akal manusia. Salah satu tujuan utama syariat (maqashid syariah) adalah hifdz al-‘aql yang artinya menjaga akal. Maka apapun yang secara sengaja merusak kesadaran, meski bukan narkotika, tetap masuk wilayah terlarang.

Artinya, whip cream di dapur tetap halal. Tapi ketika tabungnya dipakai untuk mabuk-mabukan, hukumnya berubah mengikuti tujuannya.

Baca juga: Mengapa Halal menjadi Kewajiban Mutlak, Bukan Sekedar Lifestyle

 

“Bukan Narkoba, Berarti Boleh?”

Argumen yang sering muncul saat ini whip pink bukan narkoba, tidak diatur ketat, dan dijual bebas di marketplace. Tapi legalitas negara tidak selalu identik dengan kebolehan secara moral atau agama. Rokok juga legal. Minuman berenergi legal. Tapi jika dikonsumsi secara berlebihan hingga membahayakan diri, tetap dipandang sebagai tindakan yang tidak dibenarkan. Dalam konteks ini, persoalannya bukan lagi soal sertifikasi halal seperti yang biasa dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau pengawasan produk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Ini bukan isu komposisi bahan. Ini isu penyalahgunaan yang mengarah pada mabuk jelas bertentangan dengan prinsip Islam.

 

Tren, Fear of Missing Out, dan Normalisasi Bahaya

Hal yang jauh lebih mengkhawatirkan dari sekadar penyalahgunaan Whip Pink adalah efek domino dari viralitasnya. Ketika figur publik terseret dalam kasus serupa, diskursus di media sosial sering kali melenceng menjadi sekadar gurauan atau bahan candaan. Alih-alih memicu kewaspadaan, fenomena ini justru memancing rasa penasaran publik—di mana sebagian orang menganggapnya “cuma gas” atau bagian dari gaya hidup urban yang modern.

Fenomena ini menjadi bukti nyata bagaimana risiko kesehatan yang fatal bisa terlihat “biasa saja” akibat paparan konten yang terus-menerus di lini masa (timeline). Terjadi proses normalisasi yang berbahaya; sesuatu yang destruktif mulai diterima sebagai hal yang lumrah. Padahal, secara prinsip, mabuk tetaplah mabuk. Kehilangan kesadaran dan merusak akal tidak menjadi lebih “halal” atau lebih aman hanya karena ia berasal dari tabung gas berwarna pink, alih-alih dari botol atau pil.

Jadi, Halal atau Haram?

Saat ini kita sering sibuk memperdebatkan apakah suatu produk ada label halal atau tidak. Tapi kasus ini mengingatkan, bahwa halal bukan hanya soal stiker di kemasan. Halal juga tentang bagaimana sesuatu digunakan. Pisau halal dipakai di dapur. Tapi kalau dipakai untuk melukai orang, jelas jadi haram. Analogi ini mungkin terdengar keras, tapi logikanya sama benda netral bisa berubah hukum karena cara pakainya.

Baca juga: Hukum Khamr dalam Perspektif Islam

Whip Pink bukan masalah selama tetap di dapur untuk membuat dessert box kekinian misalnya. Tapi ketika sengaja dipakai untuk mencari sensasi mabuk, itu bukan lagi soal tren. Itu soal pilihan sadar untuk merusak diri sendiri. Zatnya halal dalam konteks kuliner dan medis. Penyalahgunaannya untuk mabuk haram karena merusak akal dan membahayakan tubuh. Di tengah budaya viral dan rasa ingin coba-coba, generasi muda perlu lebih kritis. Tidak semua yang trending layak dicoba, tidak semua yang legal layak dilakukan. Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan cuma beberapa detik euforia. Tapi kesehatan, akal, dan masa depan.

 


Penulis: Friscawati Hidayah
Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah, Institut Pertanian Bogor University


Dosen Pengampu: Dr. Deni Lubis S. Ag., M.A.


Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses