Manfaat Mempelajari Ulumul Hadits dan Cabang-Cabangnya

Ulumul Hadis dan Cabang-Cabangnya

Mempelajari agama Islam tidak hanya sebatas memahami Al-Qur’an, tetapi juga mendalami hadis sebagai salah satu sumber ajaran utama. Salah satu ilmu yang sangat penting dalam mempelajari hadis adalah Ulumul Hadits. Manfaat mempelajari Ulumul Hadits sangat besar, karena ilmu ini membantu umat Islam untuk memahami kebenaran, kedudukan, dan validitas setiap hadis yang menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan memahami Ulumul Hadits, seorang Muslim dapat membedakan hadis yang sahih, hasan, atau dhaif, sehingga praktik keagamaan menjadi lebih tepat dan sesuai syariat.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Selain sebagai dasar verifikasi hadis, Ulumul Hadits juga membuka wawasan tentang sejarah periwayatan hadis. Ilmu ini membahas berbagai metode pengumpulan, penyusunan, dan transmisi hadis dari Nabi Muhammad ﷺ hingga sampai ke tangan kita saat ini.

Dengan memahami cabang-cabangnya, seorang pelajar agama tidak hanya mengetahui isi hadis, tetapi juga memahami konteks, sanad, dan matan, sehingga dapat menilai keaslian serta kekuatan dalil dari hadis tersebut.

Lebih jauh, Ulumul Hadits juga berperan dalam membentuk kepekaan intelektual seorang Muslim. Ilmu ini mendorong kemampuan berpikir kritis, analisis sanad, dan penilaian kualitas periwayatan, yang semuanya sangat penting dalam menghindari kesalahan penafsiran.

Dengan pemahaman yang mendalam, umat Islam dapat mengamalkan ajaran agama dengan tepat dan bijak, serta menjaga keutuhan ajaran Nabi ﷺ dari penyimpangan atau distorsi informasi.

Baca juga: Ilmu Jarh wa Ta’dil dalam Menentukan Kualitas Suatu Hadis

A. Pengertian Ilmu Hadits

Kata ilmu hadits merupakan kata majemuk yang tersusun dari dua kata, yaitu kata “ilmu” dan kata “hadits”. Kata ini berasal dari bahasa arab yaitu “ ‘ilm al-hadits “.

Secara etimologis ‘ilm berarti pengetahuan,[1] jamaknya ‘ulum, yang berarti al-yaqin (keyakinan), dan al-ma’rifah (pengetahuan).

Menurut para ahli kalam (mutakallimun), ilmu berarti keadaan tersingkapnya sesuatu yang diketahui (objek pengetahuan). Tradisi di kalangan sebagian ulama, ilmu diartikan sebagai sesuatu yang menancap dalam-dalam pada diri seseorang yang dengannya ia dapat menemukan atau mengetahui sesuatu.[2]

Adapun kata hadits, juga berasal dari bahasa Arab yaitu al-hadits yang berarti : الجديد (yang baru) lawan dari kata القديم (yang lama), seperti perkataan الجديد من الأشياء (sesuatu yang baru).

Di samping arti baru, al-hadits juga mengandung arti dekat (القريب), yaitu sesuatu yang dekat, yang belum lama terjadi, seperti perkataan حديث العهدفى الإسلام (orang yang baru saja masuk / memeluk agama islam. Kata al-hadits bisa juga berarti الخبر (berita), yaitu مايتحدث به وينقل (sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain).

Secara terminologis, para ulama mendefinisikan hadits dengan segala sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah ﷺ baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, maupun sifat-sifatnya.[3]

Sementara menurut Nur ad-Din ‘Itr, hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah ﷺ, baik perkataan, perbuatan, ketetapan, sifat-sifat, tabiat, dan tingkah lakunya atau yang disandarkan kepada sahabat maupun tabi’in.[4]

Dari pengertian ini sapat dinyatakan bahwa ilmu hadits adalah ilmu yang mengkaji dan membahas segala yang disandarkan kepada Rasulullah ﷺ, baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, sifat-sifat, tabiat, dan tingkah lakunya, atau segala yang disandarkan kepada sahabat maupun tabi’in.

Menurut ulama mutaqaddimin, ilmu hadits adalah :

علم يبحث فيه عن كيفية اتصال الأحاديث بالرسول صلى الله عليه وسلم من حيث معرفة احوال رواتهاوضبط وعدالة ومن حيث كيفية السند إتصالا وانقطع[5]

“Ilmu pengetahuan yang membahas tentang cara-cara persambungan hadits sampai kepada Rasulullah ﷺ, dari segi mengetahui hal ihwal para periwayatnya, menyangkut kedabitan dan keadilannya, dan dari segi bersambung atau terputusnya sanad.

Dalam kaitannya dengan definisi ini, pada perkembangan selanjutnya ketika ilmu hadits dibagi menjadi dua, yaitu ilmu hadits riwayah dan ilmu hadits dirayah.

Dalam hubungannya dengan penyebutan kata “ilmu hadits, ada ulama yang menyebutkan dengan ulumul hadits (bentuk jamak) sebagaimana yang dipergunakan oleh Ibn Shalah dalam kitabnya Muqaddimah ‘Ulum al-Hadits.

Begitu juga Nawir Yuslem dalam bukunya yang berjudul Ulumul Hadits. Seperti yang lain seperti Jalal ad-Din as-Suyuti pada mukaddimah kitab Tadrib ar-Rawi menggunakan kata ‘Ilm al-Hadits. Begitu juga TM Hasbi ash-Siddieqy dalam bukunya yang berjudul Sejarah Pengantar Ilmu Hadits, dan lain-lain.

Penggunaan istilah ‘ulum (jamak) disini karena ilmu hadits pada mulanya terdiri dari berbagai macam ilmu yang masing-masing bersiri sendiri, seperti ‘ilm rijal al-hadits, ‘ilm garib al-hadits, ‘ilm nasikh wa mansukh al-hadits, ‘ilm mukhtalif al- hadits wa musykilih, dan lain-lain.

Ilmu-ilmu yang terpisah  dan bersifat parsial ini disebut dengan ulumul hadits, karena masing-masing membicarakan hadits dan para perieayatnya.

Namun pada masa berikutnya, ilmu-ilmu yang terpisah ini mulai digabungkan dan dijadikan menjadi satu, sehingga dipandang sebagaimana halnya sebelum disatukan.

Jadi penggunaan lafadz jamak ulumul hadits setelahnya menjadi satu adalah mengandung makna tunggal, yaitu ilmu hadits. Dengan demikian, terjadilah perubahan makna lafadz tersebut dari beberapa ilmu yang terpisah, menjadi satu disiplin ilmu yang khusus yang nama lainnya adalah Mustalah al-Hadits.

Baca juga: Pentingnya Asbabul Wurud dalam Ilmu Hadis

B. Sejarah Perkembangan Ilmu Hadits

Pada dasarnya ilmu hadits sudah tumbuh pada masa Rasulullah ﷺ hidup. Tetapi ilmu ini baru terasa diperlukan setelah wafatnya Rasulullah ﷺ terutama ketika umat islam mulai mengumpulkan hadits dan mengadakan perlawatan yang mereka lakukan ini sudah barang tentu secara langsung atau tidak langsung memerlukan kaidah-kaidah dalam menyeleksi suatu periwayatan hadits.

Ketika itulah ilmu hadits dirayah mulai terwujud dalam bentuk kaidah-kaidah yang sederhana. Kaidah-kaidah tersebut pada perkembangan selanjutnya yang disempurnakan oleh para ulama yang muncul padaa abad kedua dan ketiga Hijriyah.

Dalam sejarah perkembangan hadits tercatat bahwa ulama yang pertama kali berhasil menyusun ilmu ini dalam satu disiplin ilmu yang lengkap adalah al-Qadi Abu Muhammad ar-Ramahurmuzi (w.360 H) dengan kitabnya al-Muhadits al-Fasil baina ar-Rawi wa al-Wa’i. Selanjutnya muncul al-Hakim Abu ‘Abdillah an-Naisaburi (321-405 H) dengan kitabnya Ma’rifah ‘ulum al-Hadits.

Berikutnya muncul al-Khatib al-Baghdadi (w.463 H) dengan kitabnya al-kifayah fi Qawanin ar-Riwayah, dan al-Jami’ li Adab asy-Syekh wa as-Sami’, Al-Qadi ‘Iyad ibn Musa (w. 544 H) dengan kitabnya al-‘Ilm fi Dabt ar-Riwayah wa Taqyid al-Asma’, Abu Hafz Umar ibn Abdul Majid al-Mayanzi (w.580 H) dengan kitabnya Mala Yasi’u al-Muhaddits Jahlalu.[6]

Pada perkembangan selanjutnya, muncullah kitab-kitab Mustalah al-Hadits baik dalam bentuk nadzam seperti Alfiyah as-Suyuti maupun dalam bentuk nasar atau prosa.

Dari kedua jenis inipara ulama juga memberikan syarahnya seperti kitab Manhaj Zawi an-Nazar karya at-Tirmidzi sebagai syarah dari kitab nadzam karangan as-Suyuti, dan kitab Tadrib ar-Rawi sebagai syarah dari kitab at-Taqrib karangan Imam Nawawi.

Melihat uraian ilmu hadits riwayah dan ilmu hadits dirayah diatas maka tergambar adanya kaitan yang sangat erat antara satu dengan lainnya.

Setiap ada periwayatan hadits, tentu ada kaidah-kaidah yang  dipakai dan diperlukan, baik dalam penerimaanya maupun dalam penyampaiannya kepada pihak lain. Oleh sebab itu, tidak mungkin ilmu hadits riwayah berdiri sendiri tanpa ilmu hadits dirayah, demikian juga sebaliknya.

Baca juga: Kritik Sanad Hadis

Pembagian Ilmu Hadits dan Cabang-cabangnya

1. Pembagian Ilmu Hadits

Ulama mutakhkhirin membagi ilmu hadits kepada dua bagian, yaitu ilmu hadits riwayah dan ilmu hadits dirayah. Ilmu hadits riwayah berkenaan dengan riwayat hadits yang berasal dari Nabi baik perkataan, perbuatan, ketetapan, sifat fisik maupun psikis.

Sedangkan ilmu hadits dirayah berkenaan dengan kaidah-kaidah asas-asas yang dapat digunakan untuk mengetahui dan mengkaji keberadaan sanad dan matan.

Para ulama telah mengemukakan definisi masing-masing ilmu hadits sebagai berikut :

a. Ilmu hadits riwayah

Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib menyatakan bahwa ilmu hadits riwayah adalah:

العلم الذى يقوم على نقل ماأضيف إلى النبي صلى الله عليه وسلم من قول أوفعل أوتقرير أوصفة خلقية أوخلقيةنقلادقيقامحررا[7]

Ilmu pengetahuan yang mengkaji tentang segala yang disandarkan kepada Rasulullah ﷺ, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, sifat fisik atau psikis dengan pengkajian yang detail dan terperinci.

Ibn al-Akfani mendefinisikan ilmu hadits riwayah dengan :

علم يشتمل على أقوال النبي صلى الله عليه وسلم وأفعاله وروايتها وضبتها وتحريرألفاظها[8]

Ilmu pengetahuan yang mencakup (pembahasan) tentang perkataan-perkataan Rasulullah ﷺ, perbuatan-perbuatannya, periwayatannya, pemeliharaannya, serta penguraian lafadz-lafadz nya.

Az-Zarqani sebagaimana dikutip oleh Subhi as-Salih mendefinisikan hadits riwayah dengan :

علم الحديث رواية يقوم على النقل المحررالدقيق لكل ماأضيف إلي النبي صلى الله عليه وسلم من قول

أوفعل أوتقريرأوصفة ولكل مااضيف من ذلك على الصاحبة والتابعين[9]

Ilmu hadits riwayah mengupayakan pengutipan secara bebas dan cermat terhadap segala yang disandarkan kepada Rasulullah ﷺ, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan sifat, dan segala yang disandarkan kepada sahabat dan tabi’in.

Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa ilmu hadits riwayah tersebut :

  1. Mengkaji tentang segala yang disandarkan kepada Rasulullah ﷺ baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, sifat fisik maupun psikis
  2. Pengkajian dilakukan secara detail dan terperinci
  3. Pengkajian dan pengutipan dilakukan secara bebas dan cermat
  4. Disamping mengkaji tentang segala yang disandarkan kepada Rasulullah ﷺ, juga mengkaji segala yang disandarkan kepada sahabat dan tabi’in

Objek kajian ilmu hadits riwayah adalah bagaimana cara menerima, cara menyampaikan hadits kepada orang lain, dan memindahkan atau mentadwinkan.

Dalam meriwayatkan (menyampaikan) hadits atau mentadwinkan (membukukannya) hanya disebutkan apa adanya baik berkaitan sanad maupun matan. Ilmu hadits ini tidak membicarakan tentang syadz (kejanggalan) atau ‘illat (cacat) matan hadits.

Ilmu hadits ini juga tidak membahas tentang kualitas para periwayat baik keadilan, kedabitan, atau kefasikan mereka.[10]

Tujuan mempelajari ilmu hadits riwayah ini adalah untuk pemeliharaan terhadap hadits Rasulullah ﷺ agar tidak lenyap dan sia-sia. Disamping itu juga menghindari adanya penukilan yang salah dari sumbernya, yaitu Rasulullah ﷺ, sebab berita yang tersebar dikalangan umat islam tidak hanya hadits Nabi tetapi juga berita-berita lain yang sumbernya diragukan sebagai hadits, atau bahkan suatu berita yang bukan hadits, tetapi dinyatakan sebagai hadits Nabi.

b. Ilmu hadits dirayah

Ilmu hadits dirayah bisa juga disebut dengan Ilmu Mustalah al-Hadits, Ilmu Dirayah al-Hadits, ‘Ulum al-Hadits, Ilmu Ushul al-Hadits, dan Qawa’id at-Tahdits.

Menurut as-Suyuti, ilmu hadits ini muncul setelah masa al-Khatib al-Baghdadi, yaitu masa Ibn al-Akfani. Sekalipun terjadi perbedaan istilah, tetapi maknanya sama, yaitu ilmu yang membahas tentang bagaimana untuk mengetahui kualitas sanad dan matan dengan segala perangkat yang terdapat di dalamnya seperti kualitas periwayat, hakikat periwayatan, syarat-syaratnya, macam-macam periwayatan, dan sebagainya.

Muhammad Mahfuz at-Tirmidzi mendefinisikan ilmu hadits dirayah dengan :

قوانين يدرى بها أحوال متن وسند وكيفية التحمل والأداءوصفات الرجال وغيرذلك[11]

Undang-undang atau kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan matan dan sanad, cara menerima dan menyampaikan sifat-sifat perawi dan lain-lain.

Ibn al-Akfani sebagaimana dikutip oleh as-Suyuti mendefinisikan ilmu hadits dirayah :

علم يعرف منه حقيقةالرواية وشروطهاوأنواعهاوأحكامهاوحال الرواةوشروطهم وأصناف المرويات ومايتعلق بها[12]

Ilmu pengetahuan (yang bertujuan) untuk mengetahui hakikat periwayatan, syarat-syarat, macam-macam, hukum-hukumnya, keadaan para periwayat hadits, syarat-syarat mereka, jenis-jenis yang diriwayatkan, serta segala sesuatu yang berkaitan dengannya.

Dengan demikian, ilmu hadits dirayah menurut definisi tersebut, mengkaji beberapa hal, yaitu :

  1. Hakikat periwayatan, yaitu kegiatan periwayatan hadits dan penyandarannya kepada orang yang meriwayatkannya dengan kalimat tahdis, yaitu perkataan seorang perawi “haddatsana fulan” (telah menceritakan kepada kami fulan), atau ikhbar, seperti perkataan seorang perawi “akhbarana fulan” (telah mengabarkan kepada kami fulan). Dengan demikian jelaslah bagaimana hadits dinukil dan disandarkan apa adanya sesuai kondisi matan dan sanad hadits tanpa mengurangi atau menambah matan dan sanadnya.
  2. Syarat-syarat periwayatan, yaitu penerimaan para periwayat terhadap hadits yang akan diriwayatkannya dengan bermacam-macam cara penerimaan dan penyampaiannya (cara tahammul al-hadits), seperti melalui as-sama’ (perawi mendengar langsung bacaan hadits dari seorang guru), al-qira’ah (murid membacakan catatan hadits di depan gurunya), al-Ijazah (memberi izin kepada seseorang untuk meriwayatkan suatu hadits dari seorang ulama tanpa dibacakan sebelumnya), al- munawalah (menyerahkan suatu hadits yang tertulis kepada seseorang untuk diriwayatkan), al-kitabah (menuliskan hadits untuk seseorang), al-i’lam (memberi tahu seseorang bahwa hadits-hadits tertentu adalah koleksinya),  al-wasiyyah (mewasiatkan kepada seseorang koleksi hadits yang dimilikinya), dan al-wijadah (mendapatkan koleksi hadits tertentu tentang hadits dari seorang guru)[13]
  3. Macam-macam periwayatan, yaitu membicarakan tentang bersambung atau terputusnya periwayatan. Dalam hal ini akan diteliti apakah periwayatan dari sanad (perawi) terakhir terus  bersambung sampai kepada Rasulullah ﷺ ataukah hanya sampai sahabat, atau dalam susunan sanadnya ada yang terputus, baik di awal, di tengah dan di akhir.
  4. Hukum-hukum periwayatan, yaitu pembahasan diterima atau ditolaknya suatu hadits. Dengan pembahasan ini akan diketahui riwayat yang diterima karena telah memenuhi persyaratan tertentu atau ditolak karena adanya persyaratan tertentu yang tidak terpenuhi.
  5. Keadaan periwayat, yaitu kajian sekitar keadilan dan kecacatan para periwayat.
  6. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang periwayat ketika menerima dan meriwayatkan hadits. Hadits yang diriwayatkan oleh seorang muslim yang baligh boleh diterima, sedang hadits yang diriwayatkan oleh orang yang kafir dan anak kecil tidak boleh diterima,. Menurut M.Syuhudi Ismail, periwayatan menjadi sah apabila periwayat memenuhi kriteria : (1) beragama islam, (2) baligh, (3) berakal, (4) tidak fasik, (5) terhindar dari perilaku yang dapat mengurangi atau menghilangkan kehormatan dirinya (muru’ah), (6) mampu menyampaikan hadits yang telah dihafalnya, (7) jika dia mempunyai catatan hadits maka catatanya itu dapat dipercaya,  (8) mengetahui dengan baik apa yang merusakkan maksud hadits yang diriwayatkannya secara makna.[14]
  7. Jenis-jenis yang diriwayatkan, yaitu penulisan hadits di dalam kitab al-musnad, al-mu’jam, atau al-ajza’ dan lainnya dari jenis-jenis kitab yang menghimpun hadits-hadits Rasulullah ﷺ.

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa objek pembahasan ilmu hadits dirayah adalah sanad (rawi/periwayat hadits) dan matan (marwi/isi hadits) dari segi diterima (maqbul) dan ditolaknya (mardud) suatu hadits. Sanad diteliti dari segi keadaan masing-masing periwayat, muttasil atau munqati’, tinggi rendahnya derajatnya, dan sebagainya. Adapun matan diteliti dari segi kedhaifannya, dan lain-lain yang berhubungan dengannya.

Kegunaaan mempelajari ilmu hadits dirayah antara lain :

  1. Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan hadits dan ilmu hadits dari masa ke masa sejak zaman Rasulullah ﷺ hingga sekarang
  2. Mengetahui tokoh-tokoh dan usaha-usaha yang telah mereka lakukan dalam mengumpulkan, memelihara dan meriwayatkan hadits
  3. Mengetahui kaidah-kaidah yang dipergunakan para ulama dalam mengklasifikan hadits
  4. Mengetahui istilah-istilah, nilai-nilai, dan kriteria-kriteria hadits sebagai pedoman ber-istinbath
  5. Dapat melakukan penelitian hadits dan melakukan penilaian terhadap kualitas hadits tertentu
  6. Dapat melakukan klarifikasi dan kritik ulang terhadap suatu hadits yang kualitasnya masih diperselisihkan[15]

2. Cabang-cabang Ilmu Hadits

Menurut al-Hakim an-Naisaburi sebagaimana dikutip oleh ‘Ajjaj al-Khatib, cabang ilmu hadits ada 52 macam.[16] Ibn Shalah menyebut cabang ilmu hadits ada 65 cabang. As-Suyuthi menyatakan bahwa ilmu hadits tidak terhitung jumlahnya.

Menurut Muhammad ibn Nashr al-Hasyimi jumlah ilmu hadits nencapai lebih dari 100 macam. Masing-masing mempunyai objek kajian khusus sehingga dapat dianggap sebagai ilmu tersendiri. Seandainya seorang hendak menghabiskan umurnya untuk mempelajari ilmu-ilmu hadits ini, tentu tidak pernah selesai.[17]

Dari pembagian ilmu hadits riwayah dan ilmu hadits dirayah yang tadi sudah dijelaskan, pada perkembangan selanjutnya muncullah cabang-cabang ilmu hadits lainnya.

Cabang-cabang ilmu hadits ini disamping bermacam-macam dan beragam, juga dapat diklasifikasikan kepada tiga bagian, yaitu dilihat dari segi sanad : Ilmu Rijal al-Hadits, Tabaqat ar-Ruwat, Tarikh Rijal al-Hadits, dan Ilmu Jarh wa at-Ta’dil, segi matan : Ilmu Garib al-Hadits, Asbab al-Wurud al-Hadits, Tawarikh al-Mutun, Nasikh wa al-Mansukh, dan Talfiq al-Hadits, segi sanad dan matan : Ilmu ‘Illal al-Hadits.[18]

a. Ilmu Rijal al-Hadits

Kata rijal al-hadits berarti orang-orang disekitar hadits, atau orang-orang yang meriwayatkan hadits serta berkecimpungan dengan hadits Nabi.

Dengan demikian, Ilmu Rijal al-Hadits berarti ilmu yang membahas tentang orang-orang yang meriwayatkan hadits. Secara terminologis, ilmu ini di definisikan :

علم يبحث فيه عن رواة الحديث من حيث أنهم رواة  للحديث[19]

Ilmu untuk mengetahui para periwayat hadits dalam kapasitas mereka sebagai periwayat hadits.

Mahmud at-Tahhan dalam kitabnya yang berjudul Taisir Mustalah al-Hadits menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Ilmu Rijal al-Hadits adalah :

علم يبحث فيه عن رواة الحديث من الصحابة والتابعين ومن بعدهم[20]

Ilmu yang membahas tentang (keadaan) para periwayat hadits dari kalangan sahabat, tabi’in, maupun angkatan-angkatan sesudahnya.

Dari dua definisi tersebut, dapat dipahami bahwa ilmu ini membahas keadaan para periwayat baik dari kalangan sahabat, tabi’in, dan generasi-generasi berikutnya yang terlibat dalam periwayatan hadits.

Di dalam ilmu ini diterangkan secara singkat tentang riwayat hidup para periwayat, guru-guru dan murid meraka, tahun lahir dan tahun wafat, keadaan-keadaan serta sifat-sifat mereka.

Dalam ilmu ini juga diterangkan nama-nama, laqob, kuniyah, siqah, dan dhaifnya, serta asal-usul tempat tinggal periwayat hadits. 

Di antara kitab-kitab yang membahas ilmu ini adalah : al-Bidayah wa an-Nihayah karya Syekh ‘Imad ad-Din ibn Kasir, al-Muntazam karya Ibn al-Jauzi, ar-Raudatayn karya Ibn Syamah, dan Tarikh al-Baghdadi karya Abu Bakar al-Khatib al-Baghdadi.

b. Ilmu al-Jarh wa at-Ta’dil

Ilmu al-Jarh wa at-Ta’dil tersusun dari tiga kata yaitu ilmu, al-jarh dan at-ta’dil. Kata al-jarh berarti ilmu pengetahuan yang membahas tentang kecacatan para periwayat. Para ahli hadits mendefinisikan al jarh dengan :

الطعن فى راوى الحديث بمايسلب أويخل بعدالته أو ضبطه

Kecacatan pada periwayat hadits disebaban oleh sesuatu yang dapat merusak keadilan dan kedabitannya

وصف الراوى بصفات تقتضى تضعيف روايته أوعدم قبوله[21]

Menifati periwayat hadits dengan sifat-sifat yang menetapkan keda’ifan atau tidak diterima periwayatannya

Al-‘Adl adalah tidak tampak sesuatu hal negatif yang meniadakan urusan agama atau muru’ah. Sedang at-ta’dil adalah menyifati para periwayat dengan sifat-sifat yang membersihkannya, sehingga tampak keadilan, dan diterima perkataanya. Dengan kata lain at-ta’dil adalah :

تزكية الراوى والحكم عليه بأنه عدل أوضابط

Pembersihan atau pensucian periwayat dan penetapan bahwa ia adil atau dabit

Dengan demikian sebagaimana Subhi as-Salih, Ilmu al-Jarh wa at-Ta’dil adalah :

علم يبحث عن الرواة من حيث ماورد فى شأنهم ممايشنيهم أويزكيهم بألفاظ مخصوصة

Ilmu yang membahas tentang para periwayat hadits dari segi yang dapat menunjukkan keadaan mereka, baik yang dapat mencacatkan atau membersihkan mereka dengan ungkapan atau lafadz tertentu

Contoh ungkapan tertentu untuk mengetahui kedabitan periwayat hadits antara lain : فلان أوثق الناس (fulan orang yang paling dipercaya), فلان ضابط (fulan kuat hafalannya), dan فلان حجة (fulan hujjah), sedang contoh untuk mengetahui kecacatan para periwayat antara lain : فلان أكذب الناس (fulan orang yang paling pendusta), فلان متم بالكذب (fulan tertuduh dusta), dan فلان لاحجة (fulan bukan hujjah).

Ilmu al-Jarh wa at-Ta’dil ini muncul bersamaan dengan munculnya periwayatan hadits, karena untuk mengetahui hadits shahih harus lebih dahulu mengetahui periwayatnya, mengetahui pendapat para kritikus periwayat tentang jujur tidaknya periwayat sehingga memungkinkan untuk dapat membedakan hadits yang diterima (maqbul) dengan hadits yang ditolak (mardud).

Dalam melakukan al-Jarh wa at-Ta’dil terhadap periwayat hadits, para ulama menempuh beberapa metode, berikut ini :

  1. Bersikap amanah dan menjelaskan periwayat apa adanya
  2. Bersifat mendetail dalam mengkaji dan menghukumi keberadaan periwayat
  3. Menerapkan etika dalam melakukan penilaian negatif (mentarjih)
  4. Dalam menta’dil dilakukan secara global, dan dalam mentarjih dilakukan secara terperinci[22]

Diantara kitab-kitab yang berkaitan dengan Ilmu al-Jarh wa at-Ta’dil : kitab al-Jarh wa at-Ta’dil karya Abu al-Hasan Ahmad ibn ‘Abd Allah al-Ijli al-Kufi (w.261 H), kitab al-Jarh wa at-Ta’dil karya al-Hafidz AbuMuhammad ‘Abd ar-Rahman ibn Abi Hatim ar-Razi (w. 327 H), kitab al-kamil karya Ibn al-Bukhari, Mizan al-I’tidal karya az-Zahabi, dan Lisan al-Mizan karya Ibn Hajar al-Asqalani.

c. Ilmu Tarikh ar-Ruwah

Secara bahasa, kata tarikh ar-ruwah berarti sejarah para periwayat hadits. Oleh sebab itu, ilmu tarikh ar-ruwah berarti ilmu yang membahas tentang sejarah periwayat hadits.

Menurut etimologis, ilmu tarikh ar-ruwah adalah ilmu yang membahas segala hal yang terkait dengan para periwayat hadits. Ilmu ini difokuskan pada pengetahuan tentang para periwayat hadits dari segi keberadaan mereka sebagai periwayat hadits, bukan dari segi-segi lain dari kehidupan mereka.

Mahmud at-Tahhan mendefinisikan ilmu ini dengan :

علم يعرف به رواةالحديث منالناحية التى تتعلق بروايتهم للحديث[23]

Ilmu untuk mengetahui para periwayat hadits yang berkaitan dengan usaha periwayatan mereka terhadap hadits

Ilmu ini menjelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan para periwayat hadits, mulai dari sejarah kelahira, wafatnya, para guru mereka, kapan mereka mendengar hadits dari gurunya, murid-murid yang meriwayatkan hadits dari mereka, negara dan tanah air mereka, perjalanan dan sejarah kehadiran mereka ke berbagai negara, serta penerimaan hadits dari para guru hadits sebelum dan sesudah mereka bergaul dengannya.

Banyak ulama yang mengarang kitab tentang Tarikh ar-Ruwah. Ada yang menyusunnya berdasarkan tabaqat (generasi) para periwayat dengan memaparkan keberadaan para periwayat dalam satu tabaqat, kemudian tabaqat berikutnya, dan seterusnya.

Ada yang menyusunnya berdasarkan tahun dengan menyebut tahun wafat periwayat, riwayat hidupnya, serta informasi-informasi lain yang terkait, ada yang menyusunnya berdasarkan huruf alfabetis, ada yang menyusunnya berdasarkan daerah periwayat, dan ada yang menulis berdasarkan nama-nama, julukan, gelar, nasab para periwayat hadits, dan persudaraan diantara mereka, serta nama-nama yang mirip.

Kitab tentang Tarikh ar-Ruwah yang disusun berdasarkan tabaqat (generasi) periwayat antara lain : Tabaqat al-Kubra karya Muhammad Ibnu Sa’ad (167-230 H), Tabaqat ar-Ruwah karya Khalifah ibn Khiyath al-‘Ashfari (w. 240 H).

Kitab yang disusun berdasarkan tahun dengan menyebut tahun wafat periwayat, riwayat hidupnya, serta informasi-informasi lain yang terkait, adalah : Tarikh al-Islam karya az-Zahabi. Lalu, kitab yang disusun berdasarkan huruf alfabetis, adalah : kitab at-Tarikh al-Kabir karya Muhammad ibn Ismail al-Bukhari (194-256 H).

Kitab yang disusun berdasarkan daerah periwayat adalah :  kitab Tarikh Naisabur karya al-Hakim an-Naisaburi (321-405 H), Tarikh Baghdad oleh al-Khatib al-Baghdadi (392-463 H), dan Tarikh Damsyiq karya ibn ‘Asakir ad-Dimasyqi (499-571 H).[24]

d. Ilmu Garib al-Hadits

Kata Garib dalam pembahasan ini adalah kalimat yang sulit dipahami karena asing atau tidak tersusun dengan baik.

Kata ini mengandung dua hal: pertama kalimat yang sulit dipahami kecuali dengan berfikir keras karena memiliki makna yang tinggi, kedua ucapan seseorang yang berasal dari suatu daerah yang jauh dari mayoritas kabilah Arab sehingga terdapat kata-kata asing.

Sedangkan Ilmu Garib al-Hadits adalah ilmu yang menerangkan makna kalimat yang terdapat dalam matan hadits yang sukar diketahui dan yang jarang dipakai oleh umum.[25] TM. Hasbi ash-Shiddieqy mendefinisikan Ilmu Garib al-Hadits dengan :

علم يعرف به مابعد معناه وغمض بحيث لايتناوله الفهم إلاعن بعد[26]

Ilmu yang dengan dia dapat diketahui makna perkataan yang jauh dari pengertian biasa dan tersembunyi, tidak dapat dicapai dengan mudah tanpa memayahkan pikiran

Ilmu ini menjelaskan suatu hadits yang samar maknanya. Objek yang dibahas dalam ilmu ini adalah kata atau lafadz yang musykil dan kalimat yang sulit dipahami, karena kata-kata atau kalimat tersebut jarang dipakai dalam kehidupan sehari-hari dikalangan sahabat pada saat itu. Tujuannya adalah untuk menghindari salah pemahaman dikalangan umat islam akibat penafsiran yang menduga-duga.

Para ulama memiliki andil yang sangat besar dalam memberikan penafsiran terhadap lafadz hadits-hadits yang garib.

Berkat penafsiran mereka, masyarakat menjadi mudah dalam memahami agama islam, dan mudah pula dalam beramal dengan hukum-hukum yang ada dalam hadits tersebut.

Ulama yang pertama kali menulis kitab dalam bidang Garib al-hadits adalah Abu Hasan an-Nadhar ibn Syumayil al-Mazini (w.203 H), Abu ‘Ubayd al-Qasim ibn Salam (157-224 H), Abu al-Qasim Jarullah Mahmud ibn ;Amr az-Zamakhsyari (467-538 H), kemudian disusul oleh Majd ad-Din Abu as-Sa’adat al-Mubarak ibn Muhammad al-Jaziri (544-606 H).[27]

e. Ilmu Asbab al-Wurud Al-Hadits

Hadits Nabi ada yang disertai dengan sebab tertentu yang mendorong Nabi bersabda, ada pula yang tidak disertai sebab tertentu. Sebab ini merupakan latar belakang munculnya hadits yang dapat memperjelas maksud hadits dan cakupan maknanya.

Kata asbab adalah jama’ dari sabab, yang berarti saluran (segala yang menghubungkan satu benda dengan benda lainnya). Sedangkan menurut istilah asbab :

كل شيئ يتوصل به إلى غايته[28]

Segala sesuatu yang mengantarkan pada tujuan

Mahmud at-Tahhan mendefinisikan Ilmu Asbab Wurud al-hadits dengan :

علم يعرف به السبب الذى وردلأجله الحديث والزمان الذى جاءبه[29]

Ilmu yang menerangkan sebab-sebab (Rasulullah ﷺ) menyampaikan sabdanya dan masa-masa beliau menuturkannya

Dari definisi tersebut dipahami bahwa Ilmu Asbab Wurud al-hadits adalah ilmu pengetahuan yang membicarakan tentang sebab-sebab Nabi menuturkan sabdanya dan waktu beliau menuturkan sabdanya itu, seperti sabda Rasul tentang suci dan menyucikannya air laut.

Hadits tersebut dituturkan Rasul ketika seorang sahabat mendapat kesulitan untuk berwudhu’ ketika ia berada ditengah laut.

Ilmu Asbab Wurud al-hadits menerangkan tentang latar belakang dan sebab-sebab Nabi menyampaikan haditsnya. Mengetahui peristiwa yang menjadi latar belakang disampaikannya suatu hadits sangat membantu untuk mendapatkan pemahaman hadits secara sempurna.

Pemahaman hadits dilihat dari sabab wurudnya, dikalangan ulama ada yang mendahulukan sebab atau latar belakang daripada keumumam redaksi (lafadz) hadits, daripada sebab atau latar belakang munculnya hadits.

Pendapat pertama menyatakan : al-‘Ibrah bi khusus as-sabab la bi ‘umum al-lafadz yaitu argumentasi yang dipegang adalah berdasar sebab tertentu yang bersifat khusus bukan pernyataam yang terdapat pada redaksi hadits.

Sebaliknya pendapat kedua yang menyatakan al-‘ibrah bi ‘umum al-lafadz bi khusus as-sabab yaitu mendahulukan redaksi umum hadits daripada latar belakang yang menyebabkannya.

Urgensi Asbab Wurud al-hadits sebagai salah satu jalan untuk memahami kandungan hadits, sama halnya dengan urgensi asbab an-nuzul Al-Qur’an. Ini terlihat dari beberapa faedahnya antara lain : mentakhsis arti yang umum, membatasi arti yang mutlak, menunjukkan perincian terhadap yang mujmal, dan menunjukkan illat suatu hukum.

Dengan memahami Asbab Wurud al-hadits dapat dengan mudah memahami apa yang dimaksud atau yang dikandung oleh suatu hadits.

Diantara ulama yang menyusun kitab dalam bidang Ilmu Asbab Wurud al-hadits adalah Abu Hafs al-‘Akhbari gurunya Abu Ya’la Muhammad ibn al-Husan al-Farra’ al-Hanbali (380-408 H).

Kemudian disusul oleh Ibrahim ibn Muhammad ibn Kamal ad-Din yang dikenal dengan Ibn Hamzah al-Husni ad-Dimasyqi (1054-1120 H), dengan kitabnya al-Bayan wa at-Ta’rif fi Asbab Wurud al-hadits asy-Syarif.[30]

f. Ilmu Nasikh wa Mansukh al-Hadits

Nasikh dan Mansukh berasal dari kata an-nasakh. Secara bahasa kata an-nasakhmemiliki beberapa arti diantaranya al-izalah (menghilangkan), at-tabdil (mengganti), at-tahwil (mengalihkan), dan an-naql (memindahkan). Sedangkan menurut istilah an-nasakhadalah :

رفع الشارع حكم شرعيا بدليل شرعي متراخ عنه

Syari’ mengangkat (membatalkan) sesuatu hukum syara’ dengan menggunakan dalil syara’ yang datang kemudian

Mansukh secara bahasa berarti sesuatu yang dihapus, dihilangkan, dipindah atau disalin. Sedangkan menurut istilah mansukh adalah hukum syara’ yang berasal dari dalil  syara’ yang pertama yang diubah atau dibatalkan oleh dalil syara’ yang baru.[31]

Dalil syara’ yang dalam kajian ini adalah hadits yang datang kemudian sebagai pengganti hukum yang telah ada sebelumnya disebut nasikh, sementara hadits yang pertama yang digantikan (dibatalkan) disebut mansukh.

Oleh sebab itu, hadits yang datang menerangkan nash yang mujmal, mentakhsis yang umum, atau mentaqyidkan yang mutlak tidak dikatakan naskh.

Adapun yang dimaksud dengan Ilmu Nasikh wa al-Mansukh al-Hadits adalah :

العلم الذى يبحث عن الأحاديث المتعارضة التى لايمكن التوفيق بينهما من حيث الحكم على بعضها بأنه ناسخ على بعضها الآخربأنه منسوخ فما ثبت تقدمه كان منسوخاوماثبت تأخره كان ناسخا[32]

Ilmu yang membahas hadits-hadits yang berlawanan yang tidak mungkin dikompromikan diantara keduanya, dimana salah satu hadits dihukumi sebagai nasikh yang lain sebagai mansukh. Hadits yang lebih lebih dulu disebut mansukh, dan yang datang kemudian dinamakan nasikh

Mengetahui Nasikh dan al-Mansukh merupakan suatu keharusan bagi seseorang yang ingin mengkaji hukum-hukum syara’.

Seseorang tidak mungkin mengistinbatkan dan menyimpulkan hukum secara benar tanpa mengetahui dalil-dalil Nasikh dan dalil-dalil Mansukh. Oleh sebab itu para ulama sangat memperhatikan ilmu ini dan menganggapnya sebagai salah satu ilmu yang sangat penting dalam kajian ilmu hadits.

Diantara ulama yang mengarang kitab tentang Nasikh wa al-Mansukh al-Hadits adalah Qatadah ibn Di’amah as-Sudusi (61-118 H) dengan karyanya an-Nasikh wa al-Mansukh. Kemudian disusul oleh Abu Bakar Ahmad ibn Muhammad al-Atsram (w.261 H) dengan karyanya Nasikh al-Hadits wa Mansukh yang ditulis antara abad kedua dan ketiga Hijriyah.

Pada abad keempat Hijriyah, Abu Hafs Umar Ahmad al-Baghdadi yang dikenal dengan Ibn Syarin (297-385 H) menulis kitab Nasikh wa Mansukh. Selanjutnya Abu Bakar Muhammad ibn Musa al-Hazami al-Hamdani (548-584 H) menulis kitab al-i’tibar fi an-Nasikh wa al-Mansukh min al-Atsar[33], dan lain-lain.

g. Ilmu Mukhtalif al-Hadits

Sebagian ulama menamakan ilmu ini dengan Ilmu Musykil al-Hadits, Ilmu Ta’wil al-Hadits, Ilmu  Ikhtilaf al-Hadits, dan Ilmu Talfiq al-Hadits[34], yaitu ilmu yang membahas tentang hadits-hadits yang secara lahiriah bertentangan dengan maksud untuk menghilangkan pertentangan itu atau menyesuaikan dan mengkromikannya, sebagaimana membahas hadits-hadits yang sukar dipahami isi atau kandungannya sehingga hilang kesukaran itu, dan jelas hakikatnya.

Muhammad bin ‘Ajjaj al-Katib mendefinisikan Ilmu Mukhtalif al-Hadits dengan :

العلم الذى يبحث فى الأحاديث ظاهرهامتعارض فيزيل تعارضها أويوفق بينهما كمايبحث فى الأحاديث التى يشكل فهمها أوتصورهافيدفع إشكالهاويوضح حقيقتها[35]

Ilmu yang membahas hadits-hadits yang menurut lahirnya saling bertentangan agar pertentangan tersebut dihilangkan atau dikompromikan diantara keduanya, sebagaimana membahas hadits-hadits yang sulit dipahami isi atau kandungannya agar dihilangkan kemusykilan (kesulitan) nya, serta dijelaskan hakikatnya

Para ulama telah memperhatikan Ilmu Mukhtalif al-Hadits semenjak masa sahabat dan seterusnya. Dengan ilmu ini mereka berijtihad dalam menetapkan banyak hukum, mengumpulkan banyak hadits dan menjelaskan maksud dan maknanya, membiarkan (memauqufkan) hadits-hadits secara lahirnya bertentangan jika tidak memungkinkan untuk mengkompromikannya, serta menghilangkan kemusykilan yang terdapat dalam hadits-hadits.

Kitab-kitab yang membahas ilmu ini antara lain : Ikhtilaf al-Hadits oleh Imam Muhammad ibn Idris asy-Syafi’i (150-204 H), setelah itu Imam ‘Abdullah ibn Muslim ibn Qutaibah ad-Daynuri (213-276 H) dengan kitabnya Ta’wil Mukhtalif al-Hadits.

Demikian pula Abu Ja’far Ahmad ibn Muhammad at-Tahawi (239-321 H) dengan karyanya Musykil al-Atsar, Abu Bakar Muhammad ibn al-Hasan al-Ansari al-Ashbahani (w.406 H) dengan karyanya Musykil al-Hadits wa Bayanuh.[36]

Baca juga: Periwayatan Hadis Bil Makna

Kesimpulan

Ilmu hadits adalah ilmu yang mengkaji dan membahas segala yang disandarkan kepada Rasulullah ﷺ, baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, sifat-sifat, tabiat, dan tingkah lakunya, atau segala yang disandarkan kepada sahabat maupun tabi’in.

Pada dasarnya ilmu hadits sudah tumbuh pada masa Rasulullah ﷺ hidup. Tetapi ilmu ini baru terasa diperlukan setelah wafatnya Rasulullah ﷺ terutama ketika umat islam mulai mengumpulkan hadits dan mengadakan perlawatan yang mereka lakukan ini sudah barang tentu secara langsung atau tidak langsung memerlukan kaidah-kaidah dalam menyeleksi suatu periwayatan hadits.

Ketika itulah ilmu hadits dirayah mulai terwujud dalam bentuk kaidah-kaidah yang sederhana.

Kaidah-kaidah tersebut pada perkembangan selanjutnya yang disempurnakan oleh para ulama yang muncul padaa abad kedua dan ketiga Hijriyah.

Ulama mutakhkhirin membagi ilmu hadits kepada dua bagian, yaitu ilmu hadits riwayah dan ilmu hadits dirayah.

Ilmu hadits riwayah berkenaan dengan riwayat hadits yang berasal dari Nabi baik perkataan, perbuatan, ketetapan, sifat fisik maupun psikis. Sedangkan ilmu hadits dirayah berkenaan dengan kaidah-kaidah asas-asas yang dapat digunakan untuk mengetahui dan mengkaji keberadaan sanad dan matan.

Pada perkembangan selanjutnya muncullah cabang-cabang ilmu hadits lainnya. Cabang-cabang ilmu hadits ini disamping bermacam-macam dan beragam, juga dapat diklasifikasikan kepada tiga bagian, yaitu dilihat dari segi sanad : Ilmu Rijal al-Hadits, Tabaqat ar-Ruwat, Tarikh Rijal al-Hadits, dan Ilmu Jarh wa at-Ta’dil, segi matan : Ilmu Garib al-Hadits, Asbab al-Wurud al-Hadits, Tawarikh al-Mutun, Nasikh wa al-Mansukh, dan Talfiq al-Hadits, segi sanad dan matan : Ilmu ‘Illal al-Hadits.

Penulis: Gabriellea Lubaba
Mahasiswa Jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Daftar Pustaka

Abu Hasan Ali ibn Muhammad al-Amidi, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, (Mesir: Muhammad Abi Sabih wa Auladuh, 1968)

Ahmad Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir (Surabaya: Pustaka progressif, 1997)

As-Suyuti, Tadrib ar-Rawi, Juz 1

Fatchur Rahman, Ikhtishar Mushthalahul Hadits (Bandung: PT. al-Ma’arif, 1995)

Idri, Studi Hadits (Jakarta: Kencana, 2010)

Jalal ad-Din ‘Abd, ar-Rahman ibn Abi Bakar as-Suyuti, Tadrib ar-Rawi fi Syarh Taqrib an-Nawawi (Beirut: Dar al-Fikr, 1998)

Mahmud at-Tahhan, Taisir Mustalah al-Hadits (Beirut: Dar al-Qur’an al-Karim, 1979)

Manna’ al-Qaththan, Mabahis fi ulum Al-Qur’an (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Arabi, 1998).

M. Jamaluddin al-Qasimi, Qawaid at-Tahdits (Kairo: al-Babi al-Halabi, 1961)

M. Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadits (Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1995)

Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, Usul al-hadits ‘Ulumuhu wa Mustalahuhu (Beirut: Dar al-Fikr, 1981)

Muhammad Mahfuz at-Tirmidzi, Manhaj Zawi an-Nazar (Beirtu: Dar al-Fikr, 1974).

Munzier Suparta dan Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadits (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996), h. 25.

Nur ad-Din ‘Itr, Manhaj an-Naqd fi ‘Ulum al-Hadits an-Nabawi (Damaskus: Dar al-Fikr, 1997)

Subhi as-Salih, ‘Ulum al-Hadits wa Mustalahuh (Beirut: Dar al-‘Ilm li al-Malayin, 1998)

TM. Hasbi ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 1998)

TM. Hasbi ash-Shiddieqy, Pokok-Pokok Ilmu Dirayah Hadits (Jakarta: Bulan Bintang, 1994)


[1] Ahmad Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir (Surabaya: Pustaka progressif, 1997), h. 966.

[2] Idri, Studi Hadits (Jakarta: Kencana, 2010), h. 53

[3] Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, Usul al-hadits ‘Ulumuhu wa Mustalahuhu (Beirut: Dar al-Fikr, 1981), h. 7.

[4] Nur ad-Din ‘Itr, Manhaj an-Naqd fi ‘Ulum al-Hadits an-Nabawi (Damaskus: Dar al-Fikr, 1997), h. 26.

[5] Jalal ad-Din ‘Abd, ar-Rahman ibn Abi Bakar as-Suyuti, Tadrib ar-Rawi fi Syarh Taqrib an-Nawawi (Beirut: Dar al-Fikr, 1998), h. 5.

[6] Munzier Suparta dan Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadits (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996), h. 25.

[7] ‘Ajjaj al-Khatib, Usul al-Hadits, h. 7.

[8] M. Jamaluddin al-Qasimi, Qawaid at-Tahdits (Kairo: al-Babi al-Halabi, 1961), h. 75.

[9] Subhi as-Salih, ‘Ulum al-Hadits wa Mustalahuh (Beirut: Dar al-‘Ilm li al-Malayin, 1998), h. 107.

[10] Munzier Suparta dan Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadits, h. 21.

[11] Muhammad Mahfuz at-Tirmidzi, Manhaj Zawi an-Nazar (Beirtu: Dar al-Fikr, 1974), h. 8.

[12] As-Suyuti, Tadrib ar-Rawi, Juz 1, h. 40.

[13] Mahmud at-Tahhan, Taisir Mustalah al-Hadits (Beirut: Dar al-Qur’an al-Karim, 1979), h. 132-137.

[14]  M. Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadits (Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1995), h.56-57.

[15] Idri, Studi Hadits, h.57.

[16] ‘Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadits, h. 454.

[17] Idri, Studi Hadits, h.66.

[18] Ibid.

[19] As-Salih, ‘Ulum al-Hadits, h.10.

[20] TM. Hasbi ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 1998), h. 131.

[21] TM. Hasbi ash-Shiddieqy, Pokok-Pokok Ilmu Dirayah Hadits (Jakarta: Bulan Bintang, 1994), h. 204.

[22] Idri, Studi Hadits, h.71.

[23] ‘Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadits, h. 255.

[24]  Ibid

[25] Idri, Studi Hadits, h.72.

[26] Ash-Shiddieqy, Pokok-Pokok, h, 308.

[27] ‘Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadits, h. 283.

[28] Munzier Suparta dan Utang Ranu Wijaya, Ilmu Hadits, h. 32.

[29] ‘Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadits, h. 290.

[30] Idri, Studi Hadits, h.77.

[31] Manna’ al-Qaththan, Mabahis fi ulum Al-Qur’an (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Arabi, 1998), h.232.

[32] Abu Hasan Ali ibn Muhammad al-Amidi, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, (Mesir: Muhammad Abi Sabih wa Auladuh, 1968), h. 257.

[33] Idri, Studi Hadits, h.76.

[34] Fatchur Rahman, Ikhtishar Mushthalahul Hadits (Bandung: PT. al-Ma’arif, 1995), h. 294.

[35] ‘Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadits, h. 283.

[36] Idri, Studi Hadits, h.74.

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses