Dari Ketimpangan Menuju Keadilan: Konsep Distribusi dalam Ekonomi Pembangunan Syariah dengan Instrumen Zakat

Ketimpangan ekonomi
Foto: Freepik

Disparitas ekonomi di Indonesia saat ini bukan sekadar deretan angka di atas kertas, melainkan sebuah realitas sosial yang tampak jelas dalam interaksi keseharian.

Merujuk pada laporan Badan Pusat Statistik (BPS), indeks Rasio Gini Nasional tercatat pada level 0,363 per September 2025.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Kendati indikator ini menunjukkan stabilitas, angka tersebut sejatinya mengaburkan ketimpangan konsumsi yang tajam, di mana dominasi kelompok 20% masyarakat berpendapatan tertinggi masih jauh melampaui strata ekonomi terbawah.

Kondisi tersebut memicu diskursus fundamental mengenai efektivitas sistem ekonomi yang mengagungkan pertumbuhan dalam merealisasikan keadilan sosial.

Bukti empiris memperlihatkan bahwa meskipun stabilitas ekonomi makro mampu dipertahankan pada kisaran 5% di masa pasca-pandemi, jumlah penduduk kategori miskin masih berada di angka 23,36 juta jiwa per September 2025.

Realitas ini mempertegas eksistensi celah distribusi (distribution gap) yang persisten sehingga terdapat sinyal bahwa ekspansi Produk Domestik Bruto (PDB) tidak menghasilkan efek rembesan ke bawah (trickle-down effect) yang inklusif.

Sebagai solusi atas problematika tersebut, paradigma ekonomi pembangunan syariah menghadirkan pendekatan alternatif yang memprioritaskan keadilan melalui instrumen zakat.

Potensi pemanfaatan zakat di tanah air sangat signifikan, kajian dari Pusat Kajian Strategis BAZNAS (Puskas BAZNAS) mengestimasi potensi zakat nasional mencapai Rp65,63 triliun setiap tahun.

Namun, efektivitas penyerapan instrumen ini masih menghadapi tantangan besar, mengingat realisasi penghimpunan saat ini baru menyentuh angka Rp20 hingga Rp30 triliun.

Zakat berfungsi sebagai mekanisme redistribusi kekayaan yang mentransfer sebagian harta dari kelompok mampu (muzakki) kepada kelompok yang membutuhkan (mustahik), sehingga mampu menyeimbangkan distribusi pendapatan dalam masyarakat.

Berbeda dengan sistem ekonomi konvensional yang lebih bertumpu pada mekanisme pasar, zakat memiliki dimensi normatif dan spiritual yang menjadikannya tidak hanya sebagai kewajiban religius, tetapi juga sebagai instrumen fiskal yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar dan kesejahteraan kolektif.

Dalam kerangka ini, zakat menjadi salah satu pilar penting dalam mencapai tujuan maqashid syariah, khususnya dalam menjaga harta (hifz al-mal) dan mewujudkan keadilan sosial (Khan et al., 2025).

Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa zakat memiliki kontribusi nyata dalam mengurangi kemiskinan dan ketimpangan.

Studi yang dilakukan oleh Alifah et al. (2024) di Aceh menemukan bahwa distribusi zakat berpengaruh signifikan terhadap penurunan tingkat kemiskinan, sehingga zakat dapat diposisikan sebagai instrumen kebijakan publik dalam pembangunan ekonomi daerah.

Hal serupa juga ditemukan oleh Ayuniyyah et al. (2018) yang menunjukkan bahwa zakat mampu menurunkan ketimpangan pendapatan yang diukur dengan Gini coefficient serta meningkatkan kesejahteraan mustahik, terutama ketika disertai dengan program pendampingan dan pemberdayaan. 

Namun demikian, berbagai penelitian juga menyoroti adanya tantangan dalam implementasi distribusi zakat yang masih belum optimal.

Darwis et al. (2023) menemukan bahwa distribusi zakat di Indonesia masih menghadapi ketimpangan, terutama akibat kurangnya akurasi dalam penargetan mustahiq dan lemahnya sistem tata kelola.

Selain itu, Ekawaty (2023) menunjukkan bahwa distribusi zakat yang bersifat konsumtif cenderung memiliki dampak terbatas terhadap peningkatan pendapatan jangka panjang, sehingga belum mampu menciptakan kemandirian ekonomi penerima. 

Zakat dalam ekonomi pembangunan syariah berfungsi sebagai instrumen distribusi kekayaan yang secara langsung menargetkan pengurangan ketimpangan.

Berbeda dengan mekanisme pasar dalam sistem konvensional yang mengandalkan efek rembesan (trickle-down effect), zakat bekerja melalui transfer terstruktur dari kelompok mampu (muzakki) kepada kelompok rentan (mustahik), sehingga menciptakan distribusi pendapatan yang lebih merata (Kahf, 1999; Chapra, 2000).

Dalam kerangka ini, zakat tidak hanya berperan sebagai kewajiban religius, tetapi juga sebagai mekanisme korektif terhadap ketimpangan struktural yang tidak mampu diselesaikan oleh pertumbuhan ekonomi semata.

Namun demikian, efektivitas zakat dalam menciptakan keadilan distribusi sangat bergantung pada desain penyalurannya.

Zakat konsumtif yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar terbukti mampu meredam tekanan kemiskinan dalam jangka pendek, tetapi memiliki keterbatasan dalam menciptakan kemandirian ekonomi.

Sebaliknya, zakat produktif yang disalurkan dalam bentuk modal usaha, pelatihan keterampilan, dan pemberdayaan ekonomi menunjukkan potensi yang lebih besar dalam meningkatkan mobilitas ekonomi mustahik secara berkelanjutan (Beik & Arsyianti, 2016; Ayuniyyah et al., 2018).

Tanpa transformasi ke arah zakat produktif, distribusi zakat berisiko hanya mempertahankan kondisi kesejahteraan minimum, bukan mendorong terciptanya keadilan ekonomi yang substantif.

Di sisi lain, tantangan utama dalam optimalisasi zakat terletak pada aspek kelembagaan, khususnya rendahnya tingkat kepercayaan terhadap pengelola zakat.

Kesenjangan antara potensi dan realisasi zakat menunjukkan bahwa persoalan distribusi bukan hanya pada ketersediaan dana, melainkan pada efektivitas sistem yang mengelolanya.

Rendahnya trust mendorong muzakki menyalurkan zakat secara langsung, yang pada akhirnya mengurangi efisiensi, akurasi penargetan, dan dampak distribusi secara luas (Saad et al., 2012; Wahid et al., 2014).

Oleh karena itu, penguatan tata kelola yang transparan dan akuntabel menjadi kunci dalam memastikan bahwa zakat benar-benar berfungsi sebagai instrumen keadilan sosial, bukan sekadar praktik filantropi individual.

Ketimpangan ekonomi yang masih bertahan di tengah pertumbuhan menunjukkan adanya kegagalan struktural dalam sistem distribusi yang selama ini terlalu bertumpu pada mekanisme pasar.

Dalam konteks ini, zakat memang menawarkan alternatif korektif yang secara normatif mampu menjembatani kesenjangan, namun efektivitasnya tidak dapat dilepaskan dari realitas kelembagaan yang masih problematis.

Besarnya potensi zakat nasional yang belum sepenuhnya terhimpun justru mengindikasikan bahwa persoalan utama bukan pada ketersediaan instrumen, melainkan pada rendahnya kepercayaan, lemahnya tata kelola, serta belum terintegrasinya zakat dalam kerangka kebijakan ekonomi yang lebih luas.

Namun, dalam praktiknya, penyaluran zakat masih banyak yang bersifat konsumtif, sehingga dampaknya cenderung hanya membantu sementara.

Zakat sering kali belum diarahkan secara maksimal untuk pemberdayaan ekonomi yang bisa membuat mustahiq menjadi mandiri.

Selain itu, masih banyak muzakki yang menyalurkan zakat secara langsung karena kurang percaya pada lembaga, yang justru membuat distribusi menjadi kurang efektif dan tidak merata.

Dengan demikian, menempatkan zakat sebagai instrumen utama keadilan distribusi tidak cukup hanya pada tataran normatif, tetapi menuntut reformasi serius dalam aspek kelembagaan, regulasi, dan strategi implementasi.

Tanpa perbaikan tersebut, zakat berpotensi kehilangan daya transformasinya dan hanya menjadi simbol moral, bukan instrumen efektif dalam mewujudkan keadilan ekonomi yang substantif.


Penulis:
1. Syifa Aulia S.
2. Kamila Devita S.
3. Abbas Lutfi B.
4. Hanania Isyqiya M.
5. M. Islami Pasah
Mahasiswa Prodi Ilmu Ekonomi Syariah, IPB University


Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Daftar Pustaka

  1. BAZNAS. (2026). Outlook Zakat Indonesia 2026. Jakarta : Badan Amil Zakat Nasional.
  2. BPS. (2025). Jumlah Penduduk Miskin Menurut Wilayah (Juta Jiwa), 2025. Jakarta : Badan Pusat Statistika.
  3. BPS. (2025). Gini Ratio Menurut Provinsi dan Daerah, 2025. Jakarta : Badan Pusat Statistika.
  4. Alifah, T., Amri, K., & Adnan, M. (2024). Can zakat distribution reduce poverty rate? An empirical evidence from Province Aceh. Proceedings of Aceh International Seminar on Zakat and Waqf, 1(1).
  5. Ayuniyyah, Q., Pramanik, A. H., Saad, N. M., & Ariffin, M. I. (2018). Zakat for poverty alleviation and income inequality reduction: West Java, Indonesia. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 4(1), 85–100.
  6. Saessatya, Z., & Atmanti, H. D. (2024). The influence of productive zakat on poverty alleviation in Indonesia. Adzkiya: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah.
  7. Darwis, M., et al. (2023). The inequality of zakat distribution to Indonesia’s impoverished Muslim urban. Religious: Jurnal Studi Agama-Agama dan Lintas Budaya.
  8. Ekawaty, M. (2023). The influence of zakat, infak, and sedekah on poverty through per capita income. Jeksyah: Islamic Economics Journal.
  9. Khan, M. A., et al. (2025). The role of zakat in poverty alleviation: A comparative study of distribution mechanisms in Muslim countries. Al-Aasar Journal, 2(1).
  10. Kahf, M. (1999) The Performance of the Institution of Zakat in Theory and Practice. Jeddah: Islamic Research and Training Institute, Islamic Development Bank.
  11. Saad, R.A.J., Bidin, Z., Idris, K.M. and Hussain, M.H.M. (2012) ‘Zakat compliance behavior on saving’, International Journal of Business and Social Science, 3(9), pp. 102–110.
  12. Wahid, H., Ahmad, S. and Kader, R.A. (2014) ‘Factors influencing zakat compliance behavior among Muslims: A conceptual framework’, Journal of Islamic Economics, Banking and Finance, 10(3), pp. 1–18.
  13. Ahmed, H. (2004) Role of Zakat and Awqaf in Poverty Alleviation. Jeddah: Islamic Development Bank.
  14. Ayuniyyah, Q., Pramanik, A.H., Saad, N.M. and Ariffin, M.I. (2018) ‘The impact of zakat in poverty alleviation and income inequality reduction from the perspective of gender in West Java, Indonesia’, International Journal of Zakat, 3(2), pp. 1–14.
  15. Beik, I.S. and Arsyianti, L.D. (2016) Measuring Zakat Impact on Poverty and Welfare Using CIBEST Model. Bogor: IPB Press.
  16. Chapra, M.U. (2000) The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation.
  17. Hassan, M.K. and Noor, A.H.M. (2015) ‘Zakat, income inequality, and poverty alleviation: Evidence from panel data’, Review of Integrative Business and Economics Research, 4(1), pp. 1–15.

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses